Seri Jawaban Syekh Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"
Kepada: Musa A. Al-Shukur Musa
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya memohon kepada Allah agar surat saya ini sampai kepada Anda dalam keadaan sehat wal afiat dan senantiasa dalam karunia Allah...
Disebutkan dalam Pasal 142: "Dilarang menimbun harta (kanz al-maal) meskipun zakatnya telah dikeluarkan."
Dalam penjelasan pasal tersebut di halaman 77 buku Muqaddimah ad-Dustur Jilid II, mengenai penjelasan hadits Abu Umamah disebutkan teks berikut: "Ini berarti haram menimbun emas dan perak secara mutlak, meskipun hanya dua dinar atau satu dinar saja, selama itu merupakan timbunan (kanz)." Dari sini saya memahami bahwa orang miskin tidak boleh mengemis kepada orang lain lebih dari kebutuhannya.
Pertanyaannya: Berapakah batas maksimal yang boleh diminta oleh orang miskin dari orang lain agar ia tidak dianggap sebagai penimbun harta (kanz) pada masa sekarang ini? Apa yang dimaksud dengan kebutuhannya? Berapakah jumlah uang yang boleh ia dapatkan dari mengemis dan ia simpan? Serta kapan ia harus berhenti mengemis?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Allah memberkati Anda atas doa Anda untuk kami, dan kami pun mendoakan kebaikan untuk Anda.
Pertama: Sesungguhnya pertanyaan Anda pada intinya adalah mengenai topik mengemis (at-tasawwul), dan ini adalah topik yang berbeda dengan topik kanz (menimbun harta). Menimbun harta (kanz) tidak ada kaitannya dengan miskin atau kaya, juga tidak ada kaitannya dengan butuh atau tidak butuh. Larangan kanz berfokus pada aktivitas mengumpulkan, menimbun, dan menyimpan harta tanpa ada keperluan/kebutuhan untuk membelanjakannya, terlepas dari apakah pelakunya orang kaya atau miskin.
Orang kaya, meskipun tidak sedang butuh, bisa saja menimbun harta dan menyimpannya tanpa ada keperluan untuk membelanjakannya. Begitu pula orang miskin, ia bisa saja menimbun harta dan menyimpannya tanpa ada keperluan untuk membelanjakannya meskipun ia sendiri memiliki kebutuhan. Namun, ia tidak menafkahkan harta yang ada padanya untuk memenuhi kebutuhannya, melainkan justru menimbun dan menyimpannya di saat ia sendiri butuh. Inilah yang terjadi pada sebagian Ahlus Suffah; mereka adalah orang-orang yang membutuhkan karena hidup dari sedekah orang lain, namun pada saat yang sama, sebagian dari mereka ada yang menimbun emas (satu atau dua dinar) dan menyimpannya tanpa ada keperluan untuk membelanjakannya.
Topik kanz dan keharamannya telah dijelaskan secara rinci dalam buku Nizham Iqtishadi (Sistem Ekonomi), dan Anda dapat merujuk ke sana karena penjelasannya sudah mencukupi, insya Allah.
Kedua: Kami pernah ditanya sebelumnya mengenai kanz (menimbun harta) dan idkhar (menabung), dan jawaban saya kepada penanya pada tanggal 13 Januari 2014 adalah sebagai berikut:
(1. Menimbun harta (kanz al-maal) adalah mengumpulkan harta tanpa adanya keperluan. Jika terdapat keperluan yang sesuai syariat (masyru’), seperti Anda mengumpulkan uang untuk membangun rumah, membeli tanah, membangun pabrik, ingin menikah, atau memiliki anak-anak lalu Anda mengumpulkan uang untuk biaya sekolah mereka, atau untuk membeli mobil, dan yang sejenisnya, maka ini adalah mengumpulkan harta untuk sebuah keperluan dan bukan termasuk kanz. Hal ini disebut sebagai "menabung untuk keperluan" (idkhar li al-hajah), dan hukum mengumpulkannya adalah halal serta wajib dizakati jika telah mencapai nishab dan melewati satu tahun (haul).
- Mengumpulkan nafkah untuk dirinya dan orang yang ditanggungnya yang mencukupi selama satu tahun adalah perkara yang boleh dan bukan termasuk kanz, karena Rasulullah ﷺ pernah memberikan nafkah selama satu tahun kepada para Ummahatul Mukminin. Muslim telah mengeluarkan hadits dari Umar, ia berkata:
كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ، مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ، فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ ﷺ خَاصَّةً، فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ، وَمَا بَقِيَ يَجْعَلُهُ فِي الْكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ، عُدَّةً فِي سَبِيلِ اللهِ
"Harta milik Bani Nadhir adalah termasuk harta fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, yang tidak didapatkan oleh kaum Muslim dengan menggerakkan kuda maupun unta. Harta itu khusus milik Nabi ﷺ, beliau menafkahkan untuk keluarganya nafkah selama satu tahun, dan sisanya beliau jadikan untuk pengadaan kuda dan senjata sebagai persiapan di jalan Allah."
Imam An-Nawawi berkata dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim: "Perkataan 'beliau menafkahkan untuk keluarganya nafkah selama satu tahun' artinya beliau menyisihkan untuk mereka nafkah satu tahun, namun beliau menafkahkannya di jalan-jalan kebaikan sebelum berlalunya tahun tersebut sehingga tidak sampai genap satu tahun..." Oleh karena itu, mengumpulkan harta untuk nafkah selama jangka waktu satu tahun bukanlah termasuk kanz, dan wajib dizakati nishabnya jika telah berlalu satu tahun...) Selesai kutipan dari jawaban pertanyaan sebelumnya.
Ketiga: Adapun mengenai mengemis (at-tasawwul), telah datang dalil-dalil syara' terperinci yang menjelaskan hukum mengemis dan batasan-batasan syariatnya:
1- Syariat melarang meminta-minta harta kepada orang lain tanpa adanya keperluan, dan memerintahkan orang yang mampu untuk bekerja guna memperoleh harta:
- Allah SWT berfirman dalam memuji orang-orang fakir yang menjaga kehormatan dirinya (ta’affuf):
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْباً فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافاً وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
"(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 273)
Ayat ini mengisyaratkan larangan meminta-minta kepada orang lain.
- Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya pada bab yang sama dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّراً فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْراً فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
"Barangsiapa meminta-minta harta orang lain untuk memperkaya diri, sesungguhnya ia hanyalah meminta bara api, maka silakan ia meminta sedikit atau banyak."
Disebutkan dalam Syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim: [Sabda Nabi ﷺ 'Barangsiapa meminta-minta harta orang lain untuk memperkaya diri, sesungguhnya ia hanyalah meminta bara api, maka silakan ia meminta sedikit atau banyak', Al-Qadhi berkata maknanya adalah ia akan disiksa dengan api neraka. Ada kemungkinan maknanya sesuai dengan lahiriahnya, yakni apa yang ia ambil itu akan berubah menjadi bara api yang akan menyetrikanya sebagaimana yang ditetapkan bagi orang yang enggan membayar zakat].
- Disebutkan juga dalam Shahih Muslim pada bab yang sama dari Abu Hurairah, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
لَأَنْ يَغْدُوَا أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلاً أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
"Sungguh, jika salah seorang di antara kalian berangkat di pagi hari lalu mencari kayu bakar dan memanggulnya di atas punggungnya, kemudian ia bersedekah dengannya dan merasa cukup (dengan hasilnya) dari meminta-minta kepada manusia, itu lebih baik baginya daripada ia meminta kepada seseorang, baik orang itu memberinya atau menolaknya. Sesungguhnya tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu."
2- Syariat membolehkan meminta-minta harta kepada orang lain dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Qabisah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata: "Aku menanggung suatu beban (hamalah), lalu aku mendatangi Rasulullah ﷺ untuk meminta bantuan beliau guna membayarnya." Beliau bersabda: "Tinggallah di sini hingga datang zakat kepada kami, maka kami akan memerintahkan agar zakat itu diberikan kepadamu." Kemudian beliau bersabda:
يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ؛ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَاداً مِنْ عَيْشٍ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَاناً فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَاماً مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَاداً مِنْ عَيْشٍ، فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتاً يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتاً
"Wahai Qabisah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga golongan: seseorang yang menanggung beban (hamalah), maka ia boleh meminta-minta hingga ia dapat melunasinya lalu ia berhenti; seseorang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka ia boleh meminta-minta hingga ia mendapatkan sandaran hidup (atau beliau bersabda: kecukupan hidup); dan seseorang yang tertimpa kemiskinan hingga tiga orang yang berakal dari kaumnya memberikan kesaksian bahwa si fulan benar-benar telah tertimpa kemiskinan, maka ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup (atau beliau bersabda: kecukupan hidup). Selain itu, wahai Qabisah, meminta-minta adalah harta haram (suht), dan orang yang memakannya adalah memakan harta haram."
Sangat jelas dari hadits ini bahwa golongan yang halal bagi mereka meminta-minta adalah: orang yang menanggung hutang untuk mendamaikan sengketa di tengah masyarakat, orang yang tertimpa musibah besar (bencana), dan orang miskin yang sangat membutuhkan...
3- Digolongkan ke dalam tiga kelompok tersebut adalah orang-orang yang memiliki hukum yang sama, seperti orang yang memiliki hutang pribadi namun tidak memiliki harta untuk melunasinya, karena ia masuk dalam cakupan lafal al-gharimin (orang-orang yang berhutang) dalam firman Allah SWT:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang (al-gharimin), untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah [9]: 60)
Demikian pula orang yang kuat namun tidak mendapatkan penghasilan, yakni ia tidak menemukan pekerjaan untuk mendapatkan nafkahnya, serta tidak memiliki harta maupun kerabat yang menanggung nafkahnya. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan lainnya dari Hisyam bin Urwah, ia berkata: Ayahku bercerita kepadaku, Ubaidillah bin Adi bin al-Khiyar bercerita kepadaku bahwa ada dua orang yang bercerita kepadanya bahwa mereka berdua mendatangi Rasulullah ﷺ untuk meminta sedekah kepada beliau. Lalu Rasulullah ﷺ memperhatikan mereka berdua dari atas ke bawah, dan beliau melihat mereka berdua adalah orang yang kuat. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنْ شِئْتُمَا وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
"Jika kalian berdua mau (aku akan memberinya), namun tidak ada bagian (zakat) di dalamnya bagi orang kaya dan bagi orang kuat yang sanggup bekerja." (Al-Albani berkata: Shahih).
Juga bagi orang yang menanggung pembayaran tebusan (diyat) untuk kerabatnya atau teman dekatnya agar terhindar dari qishash. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dari Anas bin Malik dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثٍ ذِي دَمٍ مُوجِعٍ أَوْ غُرْمٍ مُفظِعٍ أَوْ فَقْرٍ مُدْقِعٍ
"Sesungguhnya meminta-minta tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga (golongan): orang yang menanggung beban diyat yang menyakitkan, atau orang yang menanggung hutang yang sangat berat, atau orang yang tertimpa kemiskinan yang sangat parah."
Golongan-golongan ini boleh meminta-minta hingga kebutuhannya terpenuhi sesuai dengan tujuan ia meminta, dan ia tidak boleh lagi meminta setelah itu sebagaimana penjelasan di atas. Tidak dibenarkan bagi orang selain golongan yang disebutkan dalam hadits Qabisah dan yang dihukumkan sama dengan mereka untuk meminta-minta harta kepada orang lain...
4- Kami telah menyebutkan batasan kaya (ghina) yang menyebabkan seseorang tidak boleh lagi meminta-minta, dalam buku Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah pada bab "Pos-pos Pengeluaran Zakat" sebagai berikut:
[...Allah telah mengharamkan orang kaya untuk mengambil sedekah (zakat). Ahmad dan para penyusun kitab Sunan meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal sedekah bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang yang kuat lagi normal fisiknya." Orang yang kuat (dzu mirrah) adalah orang yang memiliki kekuatan, kemampuan, dan bisa bekerja; jika ia tidak menemukan pekerjaan maka ia dianggap fakir. Adapun orang kaya adalah orang yang tidak membutuhkan orang lain, dan memiliki kelebihan dari apa yang mencukupi kebutuhannya. Telah datang hadits-hadits yang menjelaskan siapa itu orang kaya. Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ أَحَدٍ يَسْأَلُ مَسْأَلَةً، وَهُوَ عَنْهَا غَنِيٌّ، إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كُدُوحاً، أَوْ خُدُوشاً، أَوْ خُمُوشاً فِي وَجْهِهِ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا غِنَاهُ، أَوْ مَا يُغْنِيهِ؟ قَالَ: خَمْسُونَ دِرْهَماً، أَوْ حِسَابُهَا مِنَ الذَّهَبِ
"Tidaklah seseorang meminta-minta padahal ia kaya, melainkan permintaannya itu akan datang pada hari kiamat dalam bentuk luka, cakaran, atau keropeng di wajahnya. Ditanyakan: Wahai Rasulullah, apa batasan kayanya? Beliau bersabda: Lima puluh dirham atau yang setara dengannya dari emas." (HR. Al-Khamsah).
Maka barangsiapa yang memiliki 50 dirham perak atau setara dengan 148,75 gram perak, atau yang senilai dengannya dari emas, yang merupakan kelebihan dari biaya makan, pakaian, tempat tinggal, serta nafkah bagi istri, anak, dan pembantunya, maka ia dianggap sebagai orang kaya dan tidak boleh baginya mengambil sedekah (zakat)]. Selesai kutipan. Oleh karena itu, orang kaya semacam ini tidak boleh meminta-minta kepada orang lain.
Keempat: Masalah Mengemis dan Solusinya:
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa meluasnya fenomena mengemis di negeri-negeri Islam disebabkan oleh dijauhkannya syariat Islam dari penerapan, serta kelalaian besar dari para penguasa dalam mengurusi urusan rakyat... Sangat memilukan dan menyedihkan melihat rombongan pengemis di negeri-negeri Muslim di depan masjid, di jalan-jalan, dan di persimpangan jalan... padahal negeri Muslim adalah gudang harta dan kekayaan... Kesalahan utama bukan terletak pada para pengemis tersebut, melainkan pada para penguasa yang tidak menerapkan syariat, serta tidak mengurusi urusan rakyat, tidak memenuhi kebutuhan mereka, dan tidak menyediakan jaminan kehidupan bagi mereka...
Negara Khilafah Rasyidah yang akan datang segera dengan izin Allah akan menjadikan pengentasan kemiskinan di negeri-negeri Islam sebagai salah satu prioritas utamanya, termasuk mengatasi dampak-dampak buruknya seperti fenomena mengemis. Kami telah menjelaskan dalam buku-buku kami bagaimana Islam menyelesaikan masalah kemiskinan, terutama apa yang dipaparkan secara rinci dalam buku Nizham Iqtishadi (Sistem Ekonomi), sehingga Anda dapat merujuk ke sana.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
19 Jumadil Akhir 1443 H 22 Januari 2022 M