Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi"
Jawaban Pertanyaan Pemasaran Jaringan (Network Marketing) Kepada Abdulhamid Fawaghra dan Ammar Abu Uwais
Pertanyaan:
Pertanyaan dari: Abdulhamid Fawaghra
Assalamu’alaikum, saya ingin bertanya mengenai topik network marketing.
Seorang teman mengirimkan undangan peluang kerja baru yang memberikan penghasilan tambahan. Peluang kerja tersebut dilakukan melalui internet, dan saya menghadiri pertemuan pengenalan di aplikasi Zoom. Ringkasan isinya adalah pengenalan kerja dan penjelasan mengenai kebutuhan kita akan penghasilan tambahan di tengah kondisi saat ini, terutama di masa pandemi Corona, di mana semua transaksi telah menjadi jarak jauh dan elektronik.
Pekerjaan ini dilakukan bersama perusahaan Jeunesse untuk produk kosmetik dan medis. Agar setiap orang memiliki toko elektronik atau dompet elektronik, ia harus membeli satu paket produk dengan harga berkisar antara seribu hingga dua ribu dolar sebagai perkiraan minimal. Pembayaran dilakukan melalui bank dan setelah itu paket akan sampai ke rumah. Cara kerjanya bukan menjual atau mempromosikan paket yang telah menjadi milik saya atau menjualnya melalui internet—mereka menganggap cara ini sebagai cara tradisional. Namun, pekerjaannya adalah dengan mengajak orang lain untuk terlibat dan berpartisipasi dalam pekerjaan tersebut serta membentuk tim, meyakinkan mereka tentang peluang ini, berdialog dengan sebanyak mungkin keluarga, kerabat, dan rekan kerja melalui media sosial, serta mengikutsertakan mereka dalam pertemuan di aplikasi Zoom. Mereka nantinya akan bertemu dengan orang-orang lama di bidang ini yang telah memiliki peringkat dan meraih banyak keuntungan...
Keuntungan diperoleh melalui komisi yang Anda dapatkan dari setiap anggota baru yang melakukan langkah pertama, yaitu membeli paket, yang sebagian besar tetap digunakan untuk penggunaan pribadi. Semakin banyak Anda mengikutsertakan orang lain dan semakin panjang rantai tersebut, maka komisi akan bertambah...
Demikian pula, orang-orang yang Anda ajak akan mengajak orang lain lagi dan mereka akan mendapatkan komisi, dan Anda juga akan mendapatkan komisi tambahan untuk setiap orang baru tersebut. Komisi tersebut diperkirakan sebesar 35 dolar...
Selain itu, setiap kali jumlah tim bertambah, Anda akan mendapatkan hak istimewa, komisi, dan tingkatan baru seiring dengan bertambahnya imbalan finansial yang bisa mencapai 4.000 dolar dalam dua bulan, menurut deskripsi orang yang mengajak saya.
Saya merasa ragu dan bimbang akan kehalalannya. Pertanyaan pertama saya adalah bagaimana sikap syara' terhadap pekerjaan ini dan apa pendapat para ulama serta masyaikh mengenainya. Mohon pencerahan dan penjelasannya, dan mohon maaf jika terlalu panjang.
Pertanyaan dari: Ammar Abu Uwais
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Saya mohon penjelasannya mengenai masalah ini sesegera mungkin, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Ammar Abu Uwais
Assalamu’alaikum... Belakangan ini perdagangan elektronik telah menyebar luas, khususnya pemasaran jaringan (network marketing), dan pendapat terbagi antara yang menghalalkan dan yang mengharamkannya. Pertanyaan saya, apa hukum pemasaran jaringan? Saya akan menjelaskan cara kerja perusahaan agar gambarannya lebih jelas... Awalnya perusahaan menawarkan kepada siapa saja yang ingin bergabung untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk mendapatkan posisi di jaringan dengan nama ID, seolah-olah itu adalah izin keagenan baginya. ID ini memerlukan biaya bagi perusahaan, karena itulah perusahaan mengambil uang dari kliennya... Setelah bergabung, pekerjaan dimulai dengan terbagi menjadi dua bagian: Pertama, klien mulai memasarkan dan menjual produk yang harganya sudah diketahui dan nyata, tidak ada gharar di dalamnya, serta mencapai tujuan yang dimaksudkan, dengan imbalan komisi proporsional yang diberikan perusahaan kepada klien atas penjualannya terhadap produk tersebut. Perlu diketahui bahwa klien mengirimkan informasi pembeli kepada perusahaan, lalu perusahaan mengirimkan produk tersebut kepadanya dan memberikan persentase kepada kliennya tanpa kepemilikan klien terhadap produk tersebut, dalam kapasitasnya sebagai pemasar, bukan penjual. Ini dari satu sisi... Sisi kedua yang lebih penting adalah klien melakukan promosi untuk perusahaan dan membawa klien lain yang bercabang di bawahnya, kanan dan kiri, sehingga ia mendapatkan 500 poin untuk setiap klien yang dibawanya. Jika ia berhasil mencapai keseimbangan kanan dan kiri melalui penjualan produk dan membawa orang, misalnya 1.000 poin di kanan dan 1.000 poin di kiri, maka klien tersebut naik peringkat di perusahaan untuk mendapatkan komisi tetap sebagai penghasilan tetap baginya. Semakin bertambah jumlah poin di kanan dan kiri, klien pertama akan naik peringkat dan komisinya... Orang lain pun melakukan pekerjaan yang sama untuk naik peringkat juga... Apakah pekerjaan ini mengandung gharar, perjudian, atau termasuk dalam kategori ju’alah?
Mohon penjelasan hukum syara' mengenai hal tersebut, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Sesungguhnya kedua pertanyaan Anda serupa, dan sebelumnya kami telah menerima pertanyaan-pertanyaan senada mengenai pemasaran jaringan (network marketing). Kami telah menjawabnya sebelumnya pada 13/10/2007, 8/3/2009, dan 19/8/2015. Saya akan mengutip bagian dari jawaban-jawaban tersebut yang dirasa mencukupi:
- Akad-akad dalam Islam itu jelas dan mudah, tidak ada kerumitan di dalamnya. Intinya adalah bahwa muamalah tersebut harus diketahui realitasnya dan pihak yang berakad, kemudian mengetahui nash-nash yang berkaitan dengannya, mempelajarinya, dan menyimpulkan hukumnya dengan ijtihad yang benar.
** Perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam kedua pertanyaan Anda bertransaksi dengan jaringan pemasaran pada beberapa produk. Perusahaan-perusahaan ini mensyaratkan kepada orang yang memasarkan produknya untuk membeli sesuatu dari produk-produk tersebut, sebagaimana dalam pertanyaan pertama, atau membayar sejumlah uang tertentu "seolah-olah ia mengambil izin keagenan" sebagaimana dalam pertanyaan kedua. Hal itu agar perusahaan memberinya hak untuk membawa pelanggan, dan memberinya komisi atas mereka (yakni ia menjadi makelar/perantara bagi perusahaan yang membawakan pembeli dan mengambil komisi dari mereka). Ia tidak diberi komisi sampai ia membawa sejumlah pembeli, yakni sesuai dengan program perusahaan yang disiapkan untuk tujuan ini. Dengan kata lain, pembeli pertama atau pembayar uang pertama mengambil komisi atas orang-orang yang ia bawa sendiri, juga komisi yang lebih kecil atas orang-orang yang dibawa oleh orang lain, dan aktivitas pemasaran (perantara/makelar) ini berlanjut dengan cara seperti ini, yakni dalam bentuk urutan perantara atau jaringan pemasaran.
*** Jenis aktivitas perdagangan semacam ini menyalahi syara', penjelasannya adalah sebagai berikut:
1- Tidak sah bagi penjual untuk mensyaratkan bahwa seseorang tidak akan menjadi perantaranya kecuali jika ia membeli darinya. Hal itu hanya boleh jika realitasnya sesuai dengan fakta simsarah (perantara/makelar), yaitu penjual berkata kepada seseorang: "Jika Anda membawakan saya pelanggan, maka saya akan memberi Anda upah untuk setiap pelanggan," sebagaimana yang saya katakan, tanpa mensyaratkan dia harus membeli darinya atau membayar uang kepadanya agar bisa menjadi perantara baginya. Karena perusahaan mensyaratkan wajibnya "pemasar" membeli produk-produknya sebagaimana dalam pertanyaan pertama, atau membayar sejumlah uang tertentu sebagaimana dalam pertanyaan kedua, agar ia memiliki hak untuk bekerja sebagai perantara dengan komisi, yakni membawa pelanggan dan mengambil komisi atas mereka... maka ini berarti akad pembelian (atau pembayaran uang) dan akad perantara adalah dua akad dalam satu akad, atau dua kesepakatan dalam satu kesepakatan, karena keduanya saling dipersyaratkan satu sama lain. Ini adalah haram, karena:
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
"Rasulullah saw. melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan." (HR Ahmad dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud dari ayahnya).
Contohnya seperti saya berkata kepadamu: "Jika Anda menjual kepada saya, maka saya akan menyewa darimu, atau saya akan menjadi perantara bagimu, atau saya membeli darimu... dan seterusnya." Jelas bahwa realitas ini adalah yang ada menurut pertanyaan tersebut. Jadi, jual beli dan perantara berada dalam satu akad, yakni kewajiban membeli dari perusahaan adalah syarat untuk kerja perantara, yaitu untuk pemasaran dengan komisi atas pembeli yang dibawa ke perusahaan.
2- Sesungguhnya simsarah (perantara/makelar) adalah akad antara penjual dan orang yang membawakannya pelanggan. Komisi perantara dalam akad ini wajib diberikan atas orang-orang yang dibawa secara langsung oleh orang tersebut ke perusahaan, bukan atas orang-orang yang dibawa oleh orang lain. Karena komisi perantara dalam transaksi perusahaan tersebut diambil oleh perantara ("pemasar") atas pelanggan yang ia bawa sendiri untuk membeli dari perusahaan, juga atas orang-orang yang dibawa oleh orang lain, maka ini menyalahi akad simsarah.
3- Sesungguhnya harga pembelian dari perusahaan disertai dengan ghubun fahish (ketimpangan harga yang sangat mencolok). Meskipun pembeli mengetahuinya, namun hal itu tidak lepas dari penipuan akibat metode "berliku" yang digunakan perusahaan dalam mempromosikan bisnisnya sehingga menggiring pembeli untuk membayar harga yang sangat mahal untuk produk perusahaan yang nilainya tidak sebanding dengan bagian kecil dari harga sebenarnya... Semua itu karena apa yang dipromosikan perusahaan mengenai masa depan (yang cerah) bagi pembeli ini karena ia akan memiliki kesempatan untuk memasarkan produk perusahaan dengan imbalan komisi atas (pembeli) yang ia bawa ke perusahaan, juga atas pembeli yang akan dibawa oleh orang-orang yang ia bawa pertama kali! Ketika pembeli tidak mampu membawa pembeli lain, terutama mereka yang berada di akhir rantai pembeli, maka penipuan itu telah melingkupinya, dan ia kehilangan harga mahal yang telah ia bayarkan untuk produk yang nilainya tidak mencapai sepersepuluh dari apa yang ia bayarkan! Penipuan (khid'ah) dalam Islam adalah haram. Rasulullah saw. bersabda:
الخَدِيعَةُ فِي النَّارِ...
"Tipu daya itu di neraka..." (HR Bukhari dari Ibnu Abi Aufa).
Rasulullah saw. juga bersabda kepada seseorang yang tertipu dalam jual beli:
إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ
"Jika engkau berjual beli, maka katakanlah: 'Tidak ada tipu daya'." (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma).
Khalabah adalah khid'ah (penipuan/tipu daya). Ini adalah bunyi haditsnya (manthuq), dan maknanya (mafhum) menunjukkan bahwa penipuan itu haram.
Kesimpulannya, muamalah ini dengan bentuk yang dijelaskan dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah menyalahi syarat-syarat simsarah dan tidak lepas dari unsur penipuan, sehingga ia merupakan muamalah yang menyalahi syara'. Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberikan taufik kepada kita dengan anugerah dan karunia-Nya untuk menegakkan Khilafah dan menerapkan sistem ekonomi dalam Islam yang menjelaskan muamalah ekonomi yang bersih dan murni, yang menjamin kehidupan yang layak dan tenang bagi seluruh individu rakyat. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Inilah yang saya kuatkan dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
23 Jumadil Akhir 1442 H Bertepatan dengan 05/02/2021 M