Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Vaksinasi Terhadap Penyakit Corona

January 22, 2021
5706

Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan

Vaksinasi Terhadap Penyakit Corona Kepada Ummu Bilal

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu...

Semoga Allah memberkati Anda, wahai Amir kami, dan menolong Anda serta menguatkan Anda dengan kemenangan yang nyata dan Khilafah berdasarkan manhaj kenabian yang dengannya hati kaum mukmin menjadi tenang...

Pertanyaan saya mengenai vaksin baru yang mulai diberikan oleh negara-negara kepada rakyat untuk melawan penyakit Corona... Kami melihat adanya kekhawatiran besar di tengah masyarakat untuk mengambil vaksin ini di tengah banyaknya isu yang disebarkan melalui media sosial tentang bahaya vaksin tersebut, dan bahwa ini adalah konspirasi kapitalis global terhadap rakyat... Kami tahu bahwa kesembuhan ada di tangan Allah semata, dan bahwa setiap ajal telah ditetapkan waktunya. Kami sebagai pengemban dakwah bertanya tentang fakta vaksin ini, dan apakah secara syar’i wajib untuk menerimanya di tengah penyebaran wabah ini?

Semoga Allah memberkati Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Sebagaimana yang Anda ketahui, kami telah mengeluarkan jawaban-jawaban sebelumnya mengenai pengobatan (tadaawi), dan di dalamnya kami sampaikan:

  • Jika obat tersebut mengandung bahaya, maka hukumnya haram berdasarkan hadits:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

  • Adapun jika obat tersebut tidak berbahaya namun mengandung bahan-bahan yang diharamkan atau najis, maka hukumnya makruh, yakni tidak haram. Namun boleh digunakan dengan kemakruhan jika pasien tidak menemukan obat yang mubah...

  • Sedangkan jika obat tersebut tidak berbahaya dan tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan atau najis, maka hukumnya mandub (sunnah)...

Saya kutipkan untuk Anda bagian-bagian yang diperlukan dari jawaban-jawaban tersebut:

[... Pertama: Jawaban pertanyaan pada 26/01/2011 seputar pemanfaatan barang haram dan najis serta berobat dengannya, di dalamnya disebutkan:

(... 3- Dikecualikan dari keharaman adalah pengobatan. Maka berobat dengan sesuatu yang haram dan najis bukanlah haram:

  • Mengenai berobat dengan sesuatu yang haram tidaklah haram berdasarkan hadits Muslim dari Anas:

رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَوْ رُخِّصَ لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا

"Rasulullah ﷺ memberikan keringanan atau diberikan keringanan kepada az-Zubair bin al-Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk mengenakan sutra karena penyakit gatal yang mereka derita."

Mengenakan sutra bagi laki-laki adalah haram, namun hal itu dibolehkan untuk pengobatan...

  • Mengenai berobat dengan benda najis tidaklah haram berdasarkan hadits Bukhari dari Anas ra.:

أَنَّ نَاساً اجْتَووُا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا

"Bahwa ada sejumlah orang yang mengalami gangguan kesehatan di Madinah, maka Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk menemui penggembala unta beliau dan meminum susu serta air kencing unta tersebut. Maka mereka menemui penggembala tersebut dan meminum susu serta air kencingnya..."

Makna ijtawau adalah makanan di sana tidak cocok bagi mereka sehingga mereka jatuh sakit. Rasulullah ﷺ membolehkan "air kencing" untuk pengobatan, padahal itu najis...] selesai.

Kedua: Disebutkan dalam jawaban pertanyaan pada 19/09/2013:

[... Jawabannya adalah bahwa penggunaan khamar dalam obat, begitu juga obat yang mengandung alkohol... hukumnya boleh disertai kemakruhan (makruh), dalilnya adalah:

Ibnu Majah mengeluarkan dari jalur Thariq bin Suwaid al-Hadlrami, ia berkata:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ بِأَرْضِنَا أَعْنَاباً نَعْتَصِرُهَا فَنَشْرَبُ مِنْهَا قَالَ لَا فَرَاجَعْتُهُ قُلْتُ إِنَّا نَسْتَشْفِي بِهِ لِلْمَرِيضِ قَالَ إِنَّ ذَلِكَ لَيْسَ بِشِفَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

"Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya di negeri kami ada anggur yang kami peras lalu kami minum darinya.' Beliau bersabda: 'Jangan.' Maka aku kembali bertanya: 'Sesungguhnya kami menjadikannya obat untuk orang yang sakit.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya itu bukanlah kesembuhan, melainkan penyakit.'"

Ini adalah larangan penggunaan benda najis atau haram (khamar) sebagai obat. Namun Rasulullah ﷺ membolehkan berobat dengan benda najis (air kencing unta). Bukhari mengeluarkan dari jalur Anas ra.:

أَنَّ نَاساً مِنْ عُرَيْنَةَ اجْتَووُا الْمَدِينَةَ فَرَخَّصَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا

"Bahwa sejumlah orang dari suku Urainah mengalami gangguan kesehatan di Madinah, maka Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada mereka untuk mendatangi unta-unta sedekah dan meminum susu serta air kencingnya..."

Ijtawau al-Madinah: artinya cuacanya tidak cocok bagi mereka sehingga mereka sakit. Maka Rasulullah ﷺ membolehkan mereka berobat dengan air kencing unta padahal itu najis. Demikian juga Rasulullah ﷺ membolehkan berobat dengan yang haram (mengenakan sutra). At-Tirmidzi dan Ahmad mengeluarkan, dan lafalnya menurut at-Tirmidzi dari jalur Anas:

أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ شَكَيَا الْقَمْلَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فِي غَزَاةٍ لَهُمَا، فَرَخَّصَ لَهُمَا فِي قُمُصِ الْحَرِيرِ. قَالَ: وَرَأَيْتُهُ عَلَيْهِمَا

"Bahwa Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair bin al-Awwam mengadu kepada Nabi ﷺ tentang kutu pada saat perang yang mereka ikuti, maka beliau memberikan keringanan kepada keduanya untuk memakai kemeja sutra. Anas berkata: Aku melihat kemeja itu dipakai keduanya."

Kedua hadits ini merupakan qarinah (indikasi) bahwa larangan dalam hadits Ibnu Majah bersifat tidak tegas, artinya berobat dengan benda najis dan haram hukumnya makruh.]

Ketiga: Jawaban pertanyaan pada 18/11/2013 seputar vaksinasi dan hukumnya, di dalamnya disebutkan:

[Vaksinasi adalah obat, dan berobat hukumnya mandub (sunnah) bukan fardhu. Dalilnya adalah:

1- Bukhari meriwayatkan dari jalur Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obatnya."

Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat tersebut mengenai penyakitnya, maka ia akan sembuh dengan izin Allah 'Azza wa Jalla."

Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dari Abdullah bin Mas’ud:

مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً، إِلَّا قَدْ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ، وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ

"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia telah menurunkan obatnya. Diketahui oleh orang yang mengetahuinya, dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya."

Hadits-hadits ini mengandung bimbingan bahwa setiap penyakit ada obat yang menyembuhkannya, hal itu sebagai dorongan untuk berupaya melakukan pengobatan yang mengantarkan pada kesembuhan dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ini adalah bimbingan (irsyad) dan bukan kewajiban (ijab).

2- Ahmad meriwayatkan dari Anas, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَيْثُ خَلَقَ الدَّاءَ، خَلَقَ الدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا

"Sesungguhnya Allah ketika menciptakan penyakit, Dia juga menciptakan obatnya, maka berobatlah kalian."

Abu Dawud meriwayatkan dari Usamah bin Syarik, ia berkata: Aku mendatangi Nabi ﷺ dan para sahabatnya seolah-olah di atas kepala mereka ada burung. Aku mengucapkan salam lalu duduk. Kemudian datanglah orang-orang Arab Badui dari sini dan sana, mereka bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah kami boleh berobat?' Beliau menjawab:

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

"Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla tidak menetapkan suatu penyakit kecuali menetapkan pula obat baginya, selain satu penyakit yaitu masa tua (kematian)."

Dalam hadits pertama terdapat perintah untuk berobat, dan dalam hadits ini terdapat jawaban kepada orang Badui untuk berobat, serta seruan kepada para hamba agar berobat karena Allah tidak menetapkan penyakit kecuali menetapkan pula kesembuhannya. Seruan dalam kedua hadits tersebut datang dalam bentuk perintah (amr), dan perintah menunjukkan tuntutan secara mutlak (muthlaq ath-thalab), serta tidak menunjukkan kewajiban kecuali jika berupa perintah yang tegas (amr jazim). Ketegasan tersebut memerlukan qarinah yang menunjukkannya, dan dalam kedua hadits tersebut tidak ditemukan qarinah apa pun yang menunjukkan kewajiban. Selain itu, terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya meninggalkan pengobatan, yang menafikan makna kewajiban dari kedua hadits di atas.

Muslim meriwayatkan dari Imran bin Hushain bahwa Nabi ﷺ bersabda:

يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ

"Akan masuk surga dari umatku tujuh puluh ribu orang tanpa hisab."

Mereka bertanya: "Siapa mereka wahai Rasulullah?" Beliau bersabda:

هُمُ الَّذِينَ لَا يَكْتَوُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوكَّلُونَ

"Mereka adalah orang-orang yang tidak meminta untuk dicap dengan besi panas (kay) dan tidak meminta diruqyah, serta mereka bertawakal kepada Tuhan mereka."

Ruqyah dan kay termasuk bagian dari pengobatan. Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: ...Wanita hitam ini mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata: "Sesungguhnya aku menderita penyakit ayan dan auratku terbuka (saat kambuh), maka doakanlah Allah untukku." Beliau bersabda:

إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ

"Jika kamu mau, kamu bersabar dan bagimu surga. Jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu."

Wanita itu berkata: "Aku akan bersabar." Lalu ia berkata: "Sesungguhnya auratku terbuka, maka doakanlah Allah bagiku agar auratku tidak terbuka."

فَدَعَا لَهَا...

"Maka beliau mendoakannya..."

Kedua hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan pengobatan.

Semua itu menunjukkan bahwa perintah yang ada "berobatlah kalian" bukan untuk kewajiban. Dengan demikian, perintah di sini bisa berarti mubah atau mandub. Karena kuatnya dorongan Rasulullah ﷺ untuk berobat, maka perintah berobat dalam hadits-hadits tersebut hukumnya adalah mandub.

Oleh karena itu, vaksinasi hukumnya adalah mandub, karena vaksinasi adalah obat, dan berobat hukumnya mandub. Kecuali jika terbukti bahwa jenis vaksin tertentu berbahaya, misalnya bahan-bahannya rusak atau berbahaya karena alasan tertentu... Maka vaksinasi dalam kondisi ini dengan bahan-bahan tersebut hukumnya haram berdasarkan kaidah bahaya dari hadits Rasulullah ﷺ yang dikeluarkan Ahmad dalam Musnadnya dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."

Hanya saja, ini adalah kasus-kasus yang jarang terjadi...

Adapun dalam Daulah Khilafah, akan ada vaksinasi terhadap penyakit-penyakit yang menuntut hal itu seperti penyakit menular dan sejenisnya. Obatnya akan murni dari segala campuran yang meragukan dan bersih. Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah Sang Maha Penyembuh.

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

"Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku." (QS. Asy-Syu'ara [26]: 80)

Secara syar’i telah diketahui bahwa pelayanan kesehatan termasuk kewajiban bagi Khalifah dalam bab mengurusi urusan rakyat (ri'ayah asy-syu'un), berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Imam (Kepala Negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar)

Ini adalah nash umum mengenai tanggung jawab negara atas kesehatan dan pengobatan karena keduanya termasuk ke dalam pengurusan yang wajib atas negara.

Ada dalil-dalil khusus mengenai kesehatan dan pengobatan:

Muslim mengeluarkan dari jalur Jabir, ia berkata:

بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيباً فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقاً ثُمَّ كَواه عِلَيْهِ

"Rasulullah ﷺ mengirimkan seorang dokter kepada Ubay bin Ka'ab, lalu dokter itu membedah pembuluh darahnya kemudian mencapnya dengan besi panas."

Al-Hakim mengeluarkan dalam al-Mustadrak dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, ia berkata: "Aku jatuh sakit dengan sakit yang parah pada masa Umar bin al-Khattab, lalu Umar memanggilkan dokter untukku, dokter itu menjagaku (memberi pantangan makan) hingga aku mengisap biji kurma karena saking ketatnya pantangan tersebut."

Rasulullah ﷺ dalam kapasitasnya sebagai kepala negara mengirimkan dokter kepada Ubay, dan Umar ra. Khalifah Rasyidah kedua memanggil dokter untuk Aslam agar mengobatinya. Keduanya adalah dalil bahwa kesehatan dan pengobatan termasuk kebutuhan dasar bagi rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis bagi rakyat yang membutuhkannya.] selesai kutipan dari jawaban-jawaban tersebut.

Kesimpulannya:

1- Vaksinasi hukumnya adalah mandub, yakni sunnah dan bukan wajib.

2- Jika mengandung komponen yang berbahaya, maka hukumnya haram.

3- Jika tidak mengandung bahaya namun mengandung bahan najis atau haram, maka hukumnya boleh disertai kemakruhan, yakni makruh dan bukan haram.

4- Oleh karena itu, seorang Muslim yang sakit pada awalnya mencari obat yang mubah. Jika tidak menemukannya, maka ia boleh menggunakan obat yang makruh.

5- Berdasarkan hal tersebut, jawaban atas pertanyaan Anda sesuai penjelasan di atas adalah sebagai berikut:

Sesungguhnya vaksinasi dengan vaksin-vaksin yang mengandung bahan haram atau najis hukumnya boleh disertai kemakruhan (makruh) karena vaksinasi termasuk dalam bab pengobatan. Berobat dengan benda haram dan najis sebagaimana dijelaskan di atas hukumnya boleh disertai kemakruhan... kecuali jika terbukti di dalamnya terdapat bahaya, maka pada saat itu tidak diperbolehkan.

Sampai sekarang, saya belum sampai pada kesimpulan yang pasti mengenai adanya bahaya dan gangguan dari obat (vaksin) ini. Oleh karena itu, saya menyerahkan urusan ini kepada para pemuda dan pemudi sesuai dengan apa yang mereka yakini kebenarannya berdasarkan penjelasan di atas. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar melindungi kita dan seluruh kaum Muslim dari segala penyakit. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

09 Jumada al-Akhirah 1442 H 22/01/2021 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau) Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau)

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda