Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Wakaf pada Tanah Khirajiyah

December 23, 2019
3653

Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Ameer Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Kepada Yusuf Abu Islam

Pertanyaan:

Barakallahu fika dan semoga Allah memberikan manfaat kepada kami melalui ilmu Anda. Namun Syekh, saya memiliki dua pertanyaan jika Anda berkenan: Pertama: Apa dalil bahwa dalam wakaf disyaratkan pemberi wakaf (waqif) harus memiliki ’ayn (zat) dari apa yang ia wakafkan? Kedua: Apakah ada hukum-hukum lain selain wakaf yang membedakan tindakan pengelolaan tanah antara tanah usyuriyah atau khirajiyah? Semoga Allah memberkahi umur dan kesehatan Anda serta bagi Hizb kita, dan semoga Allah memberikan kemenangan di tangan Anda.

Jawaban:

Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Pertama: Masalah wakaf pada tanah khirajiyah diperselisihkan di antara para fuqaha:

  1. Di antara mereka ada yang membolehkan wakaf pada apa yang diadakan di atasnya, baik berupa bangunan atau tanaman. Jika seseorang membangun sekolah di atas tanah khirajiyah yang ia kuasai, maka ia boleh menjadikannya wakaf bagi para pelajar... atau jika ia menanam pohon zaitun di sana misalnya, maka ia boleh menjadikan buahnya sebagai wakaf bagi fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, dengan catatan wakaf ini bersifat permanen (ta’bid):

Disebutkan dalam al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

"Ibnu Abidin menukil dari al-Khasshaf bahwa ia berkata: (Sesungguhnya wakaf toko-toko di pasar adalah boleh jika tanah tersebut berada di tangan orang-orang yang membangunnya dengan akad sewa yang mana penguasa tidak mengeluarkan mereka darinya, karena kami melihatnya berada di tangan para pemilik bangunan yang mereka wariskan dan bagi di antara mereka; penguasa tidak mengganggu mereka di sana dan tidak mengusir mereka. Penguasa hanya memiliki hak atas hasil yang diambil dari mereka. Tanah tersebut berpindah dari generasi ke generasi, telah berlalu berabad-abad dan tanah itu tetap di tangan mereka; mereka memperjualbelikannya, menyewakannya, dan diperbolehkan dalam wasiat-wasiat mereka; mereka meruntuhkan bangunannya, membangunnya kembali, dan membangun yang lain. Maka demikian pula wakafnya adalah boleh). Ibnu Abidin berkata: Hal ini ditetapkan di dalam al-Fath, dan alasannya adalah karena adanya sifat permanen (ta'bid).

Jika apa yang ia jadikan di tanah tersebut berupa tanaman, maka hukum wakafnya sama dengan hukum bangunan. Adapun jika apa yang ia lakukan di tanah tersebut sekadar penimbunan tanah atau pemupukan, maka tidak sah wakafnya.] Selesai.

  1. Di antara mereka ada yang membolehkan wakaf manfaat meskipun bersifat sementara. Jika seseorang menyewa sebuah rumah untuk jangka waktu satu tahun, maka ia boleh menjadikan rumah tersebut sebagai wakaf bagi orang-orang yang membutuhkan selama jangka waktu satu tahun yang disebutkan dalam akad sewa tersebut... atau ia menyewa tanaman selama masa panen, lalu menjadikannya wakaf bagi yang membutuhkan selama masa panen tersebut sesuai akad sewa. Artinya, ia membolehkan wakaf manfaat dan tidak disyaratkan secara permanen, melainkan boleh secara sementara juga:

Disebutkan dalam al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: [Mayoritas fuqaha Hanafi, Syafii, dan Hanbali berpendapat tidak bolehnya wakaf manfaat, karena mereka mensyaratkan benda yang diwakafkan harus berupa 'ayn (zat) yang dapat diambil manfaatnya dengan tetapnya zat tersebut, sebagaimana mereka juga mensyaratkan sifat permanen pada wakaf (1)... Sedangkan mazhab Maliki berpendapat bolehnya wakaf manfaat. Maka barangsiapa yang menyewa rumah untuk jangka waktu tertentu, ia boleh mewakafkan manfaatnya dalam jangka waktu tersebut, dan wakafnya berakhir dengan berakhirnya jangka waktu sewa, karena menurut mereka tidak disyaratkan sifat permanen pada wakaf (2)...

(1) Mughni al-Muhtaj 2/377, Syarah Muntaha al-Iradat 2/492, al-Bada’i’ 6/220, Hasyiyah Ibnu Abidin 3/359... (2) asy-Syarah al-Kabir dan Hasyiyah ad-Dasuqi atasnya 4/76, asy-Syarah ash-Shaghir 2/298 cet. al-Halabi.] Selesai.

Kedua: Terdapat pendapat yang paling kuat (rajih) bahwa wakaf tidak diperbolehkan kecuali jika raqabah (zatnya) dimiliki oleh pemberi wakaf (waqif) secara permanen. Inilah yang kami kuatkan dalam masalah ini berdasarkan dalil-dalil yang sahih mengenai topik ini, berikut penjelasannya:

  1. Disebutkan dalam penjelasan Pasal 133 dari Muqaddimah ad-Dustur Bagian Kedua sebagai berikut:

(Tanah usyuriyah dan khirajiyah berhak untuk dipertukarkan dan diwariskan dari pemiliknya karena ia adalah hak milik hakiki bagi pemiliknya, sehingga berlaku padanya seluruh hukum kepemilikan. Hal ini sudah jelas pada tanah usyuriyah. Adapun pada tanah khirajiyah, kepemilikannya sama persis seperti kepemilikan tanah usyuriyah dari sisi kepemilikan. Tidak ada perbedaan antara keduanya kecuali dalam dua hal saja: salah satunya berkaitan dengan zat yang dimiliki, dan yang kedua berkaitan dengan kewajiban atas tanah tersebut.

Adapun berkaitan dengan zat yang dimiliki, pemilik tanah usyuriyah memiliki raqabah (zat) dan manfaatnya, sedangkan pemilik tanah khirajiyah hanya memiliki manfaatnya saja dan tidak memiliki raqabah-nya. Konsekuensinya, pemilik tanah usyuriyah jika ingin mewakafkan tanah miliknya, ia dapat melakukannya kapan saja ia mau, karena ia memiliki zatnya yaitu raqabah-nya. Sedangkan pemilik tanah khirajiyah jika ingin mewakafkan tanah miliknya, ia tidak dapat melakukannya, karena dalam wakaf disyaratkan pemberi wakaf (waqif) haruslah pemilik bagi zat yang ia wakafkan, sementara pemilik tanah khirajiyah tidak memiliki zat tanah (raqabah), melainkan hanya memiliki manfaatnya, karena raqabah-nya adalah milik Baitul Mal.

Adapun berkaitan dengan apa yang wajib atas tanah tersebut, pada tanah usyuriyah wajib dikeluarkan usyur (sepersepuluh) atau setengah usyur, yaitu zakat atas zat hasil bumi jika telah mencapai nisab. Adapun pada tanah khirajiyah wajib dikeluarkan khiraj, yaitu kadar yang ditentukan oleh negara setiap tahunnya...) Selesai. Sebagaimana yang Anda lihat, wakaf tidak diperbolehkan pada tanah khirajiyah karena wakaf mensyaratkan kepemilikan atas raqabah tanah, sedangkan tanah khirajiyah raqabah-nya milik Baitul Mal; pemiliknya tidak memilikinya, melainkan hanya memiliki manfaatnya.

  1. Kami telah mengeluarkan jawaban pertanyaan pada 13/2/2019 mengenai topik ini, yang mungkin Anda isyaratkan dalam pertanyaan Anda, di dalamnya disebutkan: (... Contohnya wakaf, disyaratkan untuk sahnya adalah kepemilikan zat benda yang diwakafkan (’ayn al-mawquf). Oleh karena itu, pemilik tanah usyuriyah jika ia ingin mewakafkan tanah miliknya, ia bisa melakukannya kapan saja ia mau, karena ia memiliki zatnya (raqabah). Adapun pemilik tanah khirajiyah, jika ia ingin mewakafkan tanah miliknya, ia tidak bisa melakukannya, karena pemberi wakaf disyaratkan harus menjadi pemilik zat dari apa yang ia wakafkan, sedangkan pemilik tanah khirajiyah tidak memiliki zat tanah (raqabah), melainkan hanya memiliki manfaatnya, karena raqabah-nya adalah milik Baitul Mal.) Selesai.

  2. Adapun dalil-dalil atas pensyaratan kepemilikan raqabah (asal manfaat) untuk sahnya wakaf adalah sebagai berikut:

  • Al-Bukhari meriwayatkan dalam sahihnya dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضاً بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا» قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ قَالَ فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالاً.

"Bahwa Umar bin al-Khattab mendapatkan sebidang tanah di Khaybar, lalu ia mendatangi Nabi saw. untuk meminta petunjuk mengenainya. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaybar yang belum pernah aku dapatkan harta yang lebih berharga bagiku darinya, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku?' Beliau bersabda: 'Jika engkau mau, tahanlah asalnya (zatnya) dan sedekahkanlah hasilnya'. Maka Umar menyedekahkannya dengan ketentuan tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan. Ia menyedekahkannya kepada kaum fakir, kerabat, memerdekakan budak, di jalan Allah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak ada dosa bagi orang yang mengelolanya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf atau memberi makan orang lain dengan tidak menumpuk harta.' (Perawi) berkata: Lalu aku menceritakannya kepada Ibnu Sirin, maka ia berkata: 'dengan tidak mengambil pokok hartanya'." (HR Bukhari)

  • Al-Bukhari juga meriwayatkan dalam sahihnya dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ عُمَرَ تَصَدَّقَ بِمَالٍ لَهُ عَلَى عهد رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ يُقَالُ لَهُ ثَمْغٌ وَكَانَ نَخْلاً فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي اسْتَفَدْتُ مَالاً وَهُوَ عِنْدِي نَفِيسٌ فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم «تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ» فَتَصَدَّقَ بِهِ عُمَرُ فَصَدَقَتُهُ تِلْكَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَفِي الرِّقَابِ وَالْمَسَاكِينِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَلَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُوكِلَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ بِهِ.

"Bahwa Umar menyedekahkan harta miliknya pada masa Rasulullah saw. yang disebut Thamgh, berupa kebun kurma. Umar berkata, 'Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta yang sangat berharga bagiku, maka aku ingin menyedekahkannya.' Nabi saw. bersabda: 'Sedekahkanlah asalnya (zatnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan, tetapi buahnya yang dinafkahkan.' Maka Umar menyedekahkannya, dan sedekahnya itu di jalan Allah, untuk memerdekakan budak, orang miskin, tamu, ibnu sabil, dan kerabat. Tidak ada dosa bagi orang yang mengelolanya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf atau memberi makan temannya dengan tidak menumpuk harta darinya." (HR Bukhari)

  • Demikian pula Muslim meriwayatkan dalam sahihnya dari Ibnu Umar, ia berkata:

أَصَابَ عُمَرُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا» قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُبْتَاعُ وَلَا يُورَثُ وَلَا يُوهَبُ قَالَ فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقاً غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ...

"Umar mendapatkan sebidang tanah di Khaybar, lalu ia mendatangi Nabi saw. untuk meminta petunjuk. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaybar yang belum pernah aku dapatkan harta yang lebih berharga bagiku darinya, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku?' Beliau bersabda: 'Jika engkau mau, tahanlah asalnya (zatnya) dan sedekahkanlah hasilnya'. Maka Umar menyedekahkannya dengan ketentuan tidak boleh dijual asalnya, tidak boleh dibeli, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan. Umar menyedekahkannya kepada kaum fakir, kerabat, memerdekakan budak, di jalan Allah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak ada dosa bagi orang yang mengelolanya untuk memakan darinya dengan cara yang makruf atau memberi makan teman dengan tidak menumpuk harta darinya..." (HR Muslim)

Demikianlah, hadis-hadis Nabi saw. sangat jelas dalam menjelaskan bahwa wakaf adalah menahan zat yang diwakafkan (habs al-'ayn) dan menyalurkan manfaatnya. Menahannya mengharuskan zat tersebut dimiliki oleh orang yang menahannya, yaitu pemberi wakaf, sebelum ia menahan dan mewakafkannya. Karena barangsiapa yang tidak memiliki sesuatu, ia tidak dapat menahannya. Menahan sesuatu hanya bisa dilakukan oleh pemiliknya karena itu adalah tindakan pengelolaan terhadap zat benda (raqabah asy-syay'). Jika zat benda itu bukan miliknya, bagaimana mungkin ia melakukan tindakan padanya dengan cara menahannya?

Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu adalah pemilik raqabah dari apa yang diperintahkan Nabi saw. untuk ditahan, sebagaimana terdapat dalam hadis-hadis di atas. Beliau radhiyallahu 'anhu: "Mendapatkan sebidang tanah di Khaybar, lalu ia mendatangi Nabi saw. untuk meminta petunjuk mengenainya. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaybar yang belum pernah aku dapatkan harta yang lebih berharga bagiku darinya, maka apa yang engkau perintahkan?'" Artinya, beliau radhiyallahu 'anhu memiliki tanah tersebut dan menjadi tanah miliknya, yaitu memiliki raqabah-nya, kemudian ia datang bertanya kepada Nabi saw. tentang cara pengelolaannya... Jadi, hadis yang menunjukkan pensyariatan wakaf sangat jelas bahwa orang yang mewakafkan benda haruslah pemilik raqabah-nya. Rasulullah saw. bersabda sebagaimana dalam hadis-hadis di atas:

«إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا...»، «تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ...»، «إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا...»

"Jika engkau mau, tahanlah asalnya...", "Sedekahkanlah asalnya...", "Jika engkau mau, tahanlah asalnya..."

Sedangkan tanah khirajiyah raqabah-nya tertahan bagi Baitul Mal kaum Muslimin, sehingga raqabah-nya bukan milik pemiliknya; pemiliknya hanya memiliki manfaatnya saja. Selama pemiliknya tidak memiliki raqabah-nya karena ia tertahan bagi Baitul Mal, maka bagaimana mungkin ia melakukan penahanan terhadap raqabah-nya?

  1. Inilah yang kami kuatkan dan kami adopsi (tabanni) karena kesesuaian dalil-dalil syarak padanya. Artinya, tidak boleh mewakafkan tanah-tanah khirajiyah, namun boleh menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya atau menyedekahkan harganya, dan segala amal yang diperbolehkan secara syarak, kecuali wakaf yang mensyaratkan kepemilikan raqabah, sedangkan pada tanah khirajiyah raqabah-nya adalah milik Baitul Mal.

Ketiga: Adapun pertanyaan Anda ("Apakah ada hukum-hukum lain selain wakaf yang membedakan tindakan pengelolaan tanah antara tanah usyuriyah atau khirajiyah?"), maka jawabannya adalah bahwa kami tidak menemukan perbedaan lain yang berkaitan dengan tindakan pengelolaan tanah khirajiyah dan usyuriyah kecuali dua hal yang disebutkan di atas. Yaitu kewajiban zakat pada tanah usyuriyah dan khiraj pada tanah khirajiyah, serta hal kedua yaitu bolehnya wakaf pada tanah usyuriyah dan tidak bolehnya wakaf pada tanah khirajiyah.

Inilah pendapat yang paling kuat di sisi kami dan yang kami adopsi, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

21 Rabi’ul Akhir 1441 H 18/12/2019 M

Tautan Jawaban dari halaman Facebook Ameer (hafizhahullah)

Tautan Jawaban dari situs web Ameer (hafizhahullah)

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda