Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Pertanyaan: Halalnya Sembelihan dan Menikahi Wanita Yahudi dan Nasrani

June 25, 2019
5306

Serial Jawaban Syekh Al-Alim Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawab Pertanyaan

Kepada: Kasozi Ramadhan

Pertanyaan:

Assalaam alaykm warahamatullah wabarakatuh, our respected Sheik. May Allahu (swt) protect you.

My question is about "The people of the book".

1. Who are the people of the of the book?

2. Quran say that we can marry them and eat meat slaughtered by them. Such people are still existing today.

3. How are they differ from Christians and Jews?

I will be very grateful if my question reach on your table.

(KASOZI RAMADHAN from Uganda) selesai.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Sepertinya yang Anda maksud dalam pertanyaan Anda adalah firman Allah SWT:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik." (QS. Al-Ma'idah [5]: 5)

Ini adalah ayat yang menghalalkan sembelihan Ahli Kitab dan menghalalkan menikahi wanita-wanita mereka...

Sesungguhnya Ahli Kitab, yaitu "orang-orang yang diberi Al-Kitab" dalam ayat ini, adalah kaum Yahudi dan Nasrani... Ini juga merupakan pendapat mayoritas (jumhur) fukaha sebagaimana disebutkan dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah... Kaum Yahudi dan Nasrani itu halal sembelihannya dan halal menikahi wanita-wanita mereka sebagaimana disebutkan dalam nas-nas syara'. Hukum ini tidak dipengaruhi oleh adanya kekufuran dan kesyirikan kepada Allah dalam agama mereka. Sebab, kaum Yahudi dan Nasrani pada zaman Nabi SAW juga berada dalam kekufuran, kesyirikan, dan kesesatan, namun meskipun demikian, mereka tetap dianggap sebagai Ahli Kitab. Rasulullah SAW pun menetapkan hal tersebut. Pada masa Rasulullah SAW, keadaan mereka sama seperti hari ini: kaum Nasrani menyekutukan Allah dengan Isa AS, dan kaum Yahudi menyekutukan Allah dengan Uzair AS:

وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّه

"Orang-orang Yahudi berkata: 'Uzair itu putra Allah' dan orang-orang Nasrani berkata: 'Al-Masih itu putra Allah'." (QS. At-Taubah [9]: 30)

Meskipun demikian, Rasulullah SAW tetap memperlakukan mereka sebagai Ahli Kitab, dalam hal kebolehan memakan sembelihan mereka dan kebolehan menikahi wanita-wanita mereka.

Adapun orang-orang kafir selain Nasrani dan Yahudi, seperti kaum Majusi misalnya, Rasulullah SAW tidak membolehkan hal ini bagi mereka:

Ibnu Abi Shaybah mengeluarkan dalam Mushannaf-nya dari Al-Hasan bin Muhammad bahwa Nabi SAW:

كتب إلى مجوس أهل هجر يعرض عليهم الإسلام فمن أسلم قبل منه ومن لم يسلم ضرب عليه الجزية غير ناكحي نسائهم ولا آكلي ذبائحهم

"Beliau menulis surat kepada kaum Majusi penduduk Hajar, menawarkan Islam kepada mereka. Barang siapa yang masuk Islam, maka akan diterima darinya. Barang siapa yang tidak masuk Islam, maka dikenakan jizyah atasnya, namun tidak boleh menikahi wanita-wanita mereka dan tidak boleh memakan sembelihan mereka."

Al-Haythami juga menyebutkan hal serupa dalam kitabnya Bughyat al-Bahits 'an Zawa'id Musnad al-Harits, ia berkata: Abdul Aziz bin Aban menuturkan kepada kami, Sufyan menuturkan kepada kami, dari Qais bin Muslim, dari Al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, ia berkata:

كتب رسول الله ﷺ إلى مجوس هجر يسألهم الإسلام فمن أسلم قبل منه إسلامه ومن أبى أخذت منه الجزية غير ناكحي نسائهم ولا آكلي ذبائحهم

"Rasulullah SAW menulis surat kepada kaum Majusi Hajar, menyeru mereka kepada Islam. Barang siapa yang masuk Islam, maka Islamnya diterima. Barang siapa yang enggan, maka diambil jizyah darinya, namun tidak boleh menikahi wanita-wanita mereka dan tidak boleh memakan sembelihan mereka."

Oleh karena itu, Ahli Kitab yang disebutkan dalam ayat mulia tersebut adalah kaum Nasrani dan Yahudi, dan mereka masih ada hingga saat ini. Ayat tersebut tidak mencakup orang-orang kafir lainnya selain Nasrani dan Yahudi. Kedua golongan ini (Yahudi dan Nasrani) boleh dimakan sembelihannya dan boleh dinikahi wanitanya.

Namun, ada dua hal yang harus diperhatikan terkait kebolehan memakan sembelihan Ahli Kitab dan menikahi wanita mereka:

1- Sembelihan Ahli Kitab yang boleh dimakan adalah sembelihan yang dibolehkan dalam syariat dan disembelih dengan cara penyembelihan yang sesuai syariat (dzakah syar’iyyah):

a- Tidak halal memakan sembelihan mereka jika berasal dari jenis yang diharamkan dalam Islam, seperti babi misalnya. Ini haram dimakan, baik penyembelihnya seorang Muslim maupun seorang Ahli Kitab... Jadi, kebolehan memakan sembelihan Ahli Kitab terbatas pada hewan dan burung yang telah dibolehkan oleh Syari' (Allah) untuk kita makan.

b- Begitu juga tidak boleh memakan apa yang tidak disembelih dengan cara yang benar. Artinya, tidak boleh memakan apa yang tidak disembelih oleh Ahli Kitab sesuai dengan dzakah syar’iyyah, seperti jika mereka mencekik hewan atau burung, memukul kepalanya, atau menyetrumnya hingga mati... sebagaimana yang terjadi di beberapa pabrik di Barat saat ini... Hal seperti itu tidak boleh dimakan karena dalam syariat dianggap sebagai bangkai yang haram dimakan. Sebagaimana tidak boleh memakan hal itu jika pelakunya (yang membunuh hewan tanpa dzakah syar’iyyah) adalah seorang Muslim, maka begitu pula tidak boleh memakannya jika pelakunya adalah seorang Ahli Kitab, tanpa ada perbedaan.

2- Ayat mulia tersebut mensyaratkan "al-ihshan" (menjaga kehormatan) dalam hal menikahi wanita mereka. Nas ayatnya berbunyi:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُم

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 5)

Al-Muhshanah adalah wanita yang menjaga kesuciannya (afifah), yang berperilaku baik, dan tidak dikenal melakukan zina. Kriteria ini terpenuhi pada wanita-wanita Muslimah. Adapun kaum Yahudi dan Nasrani di zaman kita sekarang, sebagaimana di negara-negara Barat, perzinaan di antara mereka sudah sangat lumrah layaknya makan dan minum. Hal itu dianggap biasa, dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa ada pengingkaran. Sangat jarang ditemukan wanita di lingkungan mereka yang telah mencapai usia dewasa namun masih jauh dari perzinaan... Oleh karena itu, sebelum dibolehkan menikahi wanita Ahli Kitab, harus dipastikan bahwa dia adalah wanita yang menjaga kehormatannya dan tidak dikenal melakukan perzinaan.

Berdasarkan hal tersebut, menikahi wanita Ahli Kitab diperbolehkan jika dia adalah wanita yang menjaga kesuciannya, berperilaku baik, dan tidak melakukan zina. Jika keadaannya demikian, maka boleh menikahinya... Meskipun diperbolehkan dalam kondisi ini, namun yang lebih utama adalah menikahi wanita Muslimah. Telah sahih dari Umar RA bahwa beliau menasihati para sahabat agar tidak menikahi Ahli Kitab, melainkan menikahi wanita Muslimah, supaya tidak ada wanita Muslimah yang tetap melajang tanpa pernikahan...

Semoga jawaban ini bisa memperjelas masalah ini bagi Anda.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

21 Syawal 1440 H 24 Juni 2019 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya)

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya)

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda