(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Ameer Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fiqhi")
Jawaban Pertanyaan
Kepada: Safir al-Khilafah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Pertanyaan dari kitab Ajhizat al-Hukm wa al-Idarah (Perangkat Pemerintahan dan Administrasi) mengenai harta riba setelah tegaknya Daulah Khilafah, dengan memberikan modal kepada pemiliknya... Pertanyaannya: Apa yang akan kita lakukan dengan harta ribanya? Apakah negara boleh menyita dan menginvestasikannya? Dan apakah uang yang berasal dari riba harta tersebut sebagai uang kertas haram karena zatnya ataukah kembali kepada perbuatannya?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
- Jawaban atas pertanyaan Anda "Apa yang akan kita lakukan dengan harta riba...", jawaban ini terdapat dalam kitab Al-Amwal fi Dawlat al-Khilafah (Harta Kekayaan dalam Negara Khilafah). Di sana dijelaskan bagaimana negara bertindak terhadap harta yang diperoleh dengan cara yang tidak syar'i seperti harta ghulul, riba, judi, dan sebagainya. Disebutkan dalam bab: "Harta Ghulul dari Para Penguasa, Pegawai Negara, Harta dari Kasb (Perolehan) yang Tidak Syar'i, dan Harta Denda" halaman 111-112 sebagai berikut:
(Seluruh harta yang telah disebutkan sebelumnya, yang diperoleh oleh para wali, amil, dan pegawai negara dengan cara yang tidak syar'i, menjadi pendapatan Baitul Mal. Termasuk dalam hal itu juga, menjadi pendapatan Baitul Mal setiap harta yang diperoleh individu dengan salah satu cara yang dilarang oleh syarak untuk dimiliki atau dikembangkan kepemilikannya; karena hal itu termasuk perolehan yang haram dan tidak boleh dimiliki.
Maka siapa saja yang mendapatkan sesuatu melalui jalan riba, hukumnya adalah haram dan tidak dimiliki, karena Allah telah mengharamkan riba dan mengharamkan pengembangan harta melalui jalan tersebut. Allah SWT berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Dan Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah [2]: 278-279)
Harta riba wajib dikembalikan kepada pemiliknya yang telah diambil hartanya jika mereka diketahui. Jika tidak diketahui, maka harta tersebut disita dan dimasukkan ke dalam Baitul Mal. Ini di samping adanya sanksi syariat yang dijatuhkan kepada para pelaku riba, yaitu "pemakannya, pemberinya, penulisnya, dan dua saksinya", sebagaimana disebutkan dalam hadis syarif:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya." Beliau bersabda: "Mereka itu sama." (HR. Muslim dari Jabir).
Dan siapa saja yang mendapatkan harta melalui jalan judi, maka perolehannya haram dan tidak dimiliki, serta harus dikembalikan kepada pemiliknya. Jika pemiliknya tidak diketahui, maka disita dan dimasukkan ke dalam Baitul Mal; ini di samping adanya sanksi syariat atas orang yang melakukan judi, baik dia pihak yang kalah maupun yang menang. Sebab, pengembangan kepemilikan melalui jalan judi tidak diperbolehkan secara syariat, karena judi itu haram. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ * إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Ma’idah [5]: 90-91)
- Adapun bagian kedua dari pertanyaan mengenai apakah harta riba itu haram karena zatnya atau karena perbuatannya... maka jawabannya adalah bahwa harta yang diperoleh dengan perbuatan yang tidak syar'i bukanlah haram karena zatnya, melainkan keharamannya terletak pada cara memperoleh atau mengembangkannya. Adapun zat uangnya sendiri tidaklah haram. Barangsiapa yang memperoleh dinar dari hasil menjual khamar atau dari riba misalnya, maka dinar tersebut tidak menjadi haram karena zatnya, melainkan keharamannya pada cara memperoleh atau mengembangkannya. Oleh karena itu, orang yang memperolehnya dengan cara haram tidak memilikinya. Sedangkan zatnya tidaklah haram, sehingga diletakkan di Baitul Mal kaum Muslim dan dibelanjakan untuk urusan mereka. Tidak dikecualikan dari hal itu melainkan harta yang zatnya memang haram seperti babi dan khamar, karena itu adalah harta yang haram karena zatnya (haram li 'ainihi).
Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
Link Jawaban dari Halaman Facebook Ameer: Facebook
Link Jawaban dari Situs Web Ameer: Situs Web
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Ameer: Google Plus