Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Tentang Bid'ah

June 07, 2013
5777

Seri Jawaban Al-Alim Ath-Thatha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau

Kepada Abdulla Amer

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kemarin, orang-orang baru saja keluar dari salat Jumat, dan Anda tahu bagaimana orang-orang berkumpul di pintu masjid. Seseorang berkata "Bersalawatlah kepada Nabi", lalu orang lain berkata kepadanya "Diamlah, sesungguhnya itu bid'ah". Pertanyaannya, apakah hal itu bid'ah atau bukan? Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Ucapan laki-laki tersebut "Bersalawatlah kepada Nabi" di pintu masjid bukanlah bid'ah. Hal itu karena bid'ah adalah menyelisihi perintah Asy-Syari' (Pembuat Syariat) yang telah ada kaifiyah (tata cara) pelaksanaannya. Bid'ah secara bahasa (lughatan) sebagaimana dalam Lisanul 'Arab: "Al-mubtadi' adalah orang yang melakukan suatu perkara yang tidak ada contoh sebelumnya... dan aku mem-bid'ah-kan sesuatu: artinya aku menciptakannya bukan berdasarkan suatu permisalan (contoh sebelumnya)". Demikian pula secara istilah (istilahan), yaitu adanya suatu "contoh" yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, namun seorang Muslim datang dengan cara yang menyelisihinya. Ini berarti menyelisihi kaifiyah syar’iyyah yang telah dijelaskan oleh Syariat untuk melaksanakan suatu perintah syariat. Makna inilah yang menjadi kandungan hadis:

وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Siapa saja yang melakukan suatu amal yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amal itu tertolak." (HR Bukhari dan Muslim)

Demikianlah, siapa saja yang bersujud tiga kali dalam salatnya sebagai ganti dari dua kali sujud, maka ia telah melakukan bid'ah, karena ia menyelisihi perbuatan Rasulullah ﷺ. Siapa saja yang melempar delapan kerikil sebagai ganti dari tujuh kerikil pada jamarat di Mina, maka ia telah melakukan bid'ah karena ia juga menyelisihi perbuatan Rasulullah ﷺ. Siapa saja yang menambah lafaz-lafaz azan atau menguranginya, maka ia telah melakukan bid'ah karena ia menyelisihi azan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ...

Adapun menyelisihi perintah Asy-Syari' yang tidak ada kaifiyah pelaksanaannya, maka hal itu termasuk dalam pembahasan hukum-hukum syarak. Perbuatan tersebut dikatakan haram, makruh... jika itu berupa khitab taklif (seruan pembebanan hukum), atau dikatakan batil, fasid... jika itu berupa khitab wad’i (seruan ketentuan hukum), hal itu sesuai dengan qarinah (indikasi) yang menyertai perintah tersebut...

Sebagai contoh: Imam Muslim mengeluarkan hadis dari Aisyah ra. saat beliau menyifatkan salat Rasulullah ﷺ, beliau berkata:

... وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ، حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِمًا، وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السَّجْدَةِ، لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ جَالِسًا ...

"... Rasulullah ﷺ apabila mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau tidak sujud sampai beliau berdiri tegak; dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud, beliau tidak sujud (lagi) sampai beliau duduk tegak..." (HR Muslim)

Di sini Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa seorang Muslim setelah bangun dari rukuk tidak boleh langsung sujud sampai ia berdiri tegak, dan jika ia bangun dari sujud tidak boleh melakukan sujud yang lain sampai ia duduk tegak. Ini adalah sebuah kaifiyah yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ. Maka siapa yang menyelisihinya berarti telah melakukan bid'ah. Jika seorang yang salat bangkit dari rukuk lalu langsung sujud sebelum ia berdiri tegak, maka ia telah melakukan bid'ah karena menyelisihi kaifiyah yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ. Bid'ah ini adalah kesesatan dan pelakunya berdosa besar.

Namun sebagai contoh lain, Imam Muslim mengeluarkan hadis dari Ubadah bin Shamit, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ:

يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ، إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، عَيْنًا بِعَيْنٍ، فَمَنْ زَادَ، أَوِ ازْدَادَ، فَقَدْ أَرْبَى

"Melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, kecuali sama beratnya dan secara tunai. Maka barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba." (HR Muslim)

Jika seorang Muslim menyelisihi hadis ini, lalu ia menjual emas dengan emas dengan adanya kelebihan, dan bukan berat yang sama, maka tidak dikatakan bahwa ia melakukan bid'ah, melainkan dikatakan ia telah melakukan keharaman, yaitu riba.

Kesimpulannya: Menyelisihi kaifiyah yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ adalah bid'ah. Sedangkan menyelisihi perintah mutlak dari Rasulullah ﷺ tanpa adanya penjelasan kaifiyah, maka itu termasuk dalam hukum-hukum syarak: haram, makruh... batil, fasid... hal itu sesuai dengan dalilnya.

Dalam pertanyaan Anda, Rasulullah ﷺ tidak menjelaskan kaifiyah perkataan tertentu yang menyertai saat keluar dari masjid setelah salat Jumat. Oleh karena itu, ucapan Muslim tersebut saat keluar dari masjid "Bersalawatlah kepada Nabi" tidak termasuk dalam bab bid'ah, melainkan dikaji dalam lingkup hukum syarak, dan hal itu hukumnya boleh (jaiz), tidak ada masalah padanya, bahkan ia mendapatkan pahala sesuai niatnya, insya Allah.

Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web Amir

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda