Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Mengenai 'Illat Khamar dan Keharamannya Kepada Fahmi Barkous

May 22, 2013
4521

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)

Kepada Fahmi Barkous

Pertanyaan:

"Asal dari segala sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan," dan harta adalah sesuatu yang tidak ada dalil pengharamannya, maka harta tetap pada asalnya yaitu mubah. Contohnya (si Fulan mencuri harta), maka hukum pada perbuatan (mencuri) adalah haram dan pelakunya (si Fulan) berdosa serta dikenai sanksi yang diakibatkannya. Adapun harta tersebut dari sisi zatnya tetap pada asalnya yaitu mubah dan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Ini adalah hukum bagi barang yang dicuri, terlepas apakah itu harta bergerak maupun tidak bergerak. Maka harta secara umum tetap mubah terlepas dari perbuatan yang berkaitan dengannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Siapa saja yang mengambil darinya dalam bentuk hibah, hadiah, atau nafkah, maka tidak ada dosa baginya, karena "la yata'allaqu al-haramu bi dzimmataini" (keharaman tidak berpindah ke dua tanggungan), Wallahu a’lam... "Khamar diharamkan karena zatnya", dan zat khamar adalah asalnya, artinya khamar diharamkan karena ia adalah khamar, yaitu keharamannya pada asalnya dan hukum-hukum yang berkaitan dengan khamar (penjualnya, peminumnya...). Namun bagaimana keharaman itu berkaitan dengan harta bergerak dan tidak bergerak dengan khamar serta penjualannya!!?? Apakah khamar dan keharamannya merupakan 'illat (sebab hukum) bagi haramnya harta tersebut?? Jika demikian, maka secara qiyas (analogi) tidak boleh menggunakan gelas dan semacamnya setelah digunakan untuk khamar, atau truk yang mengangkut khamar karena keduanya berserikat dalam 'illat yang sama!! Mohon penjelasan dan pencerahannya, Barakallahu fikum.

Jawaban:

Benar bahwa asal dari benda-benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan... Adapun pertanyaan Anda mengenai 'illat khamar dan keharamannya, serta mengenai truk yang mengangkutnya dan gelas yang pernah diisi khamar, maka pembahasannya adalah sebagai berikut:

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

"Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR Abu Dawud)

Sangat jelas dari hadits tersebut bahwa tidak terdapat 'illat. Sebab, memabukkan (al-iskar) bukanlah 'illat, dengan bukti bahwa jika seseorang meminum sedikit khamar dan ia tidak mabuk, maka keharaman itu tetap berlaku dan ia dikenai sanksi. Jadi hadits tersebut mengharamkan yang sedikit jika banyaknya memabukkan, maka meminum yang sedikit pun hukumnya haram.

Sebagaimana juga tidak disebutkan adanya 'illat pada sepuluh golongan yang berkaitan dengan khamar. Al-Hakim mengeluarkan dalam Mustadrak-nya atas Shahihain dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَلَعَنَ سَاقِيهَا، وَشَارِبَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَبَايِعِهَا وَمُبْتَاعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا

"Allah melaknat khamar, dan melaknat orang yang menuangkannya, peminumnya, pemerasnya, orang yang meminta diperaskan, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, penjualnya, pembelinya, dan pemakan harganya (hasil penjualannya)." (HR Al-Hakim)

Sangat jelas bahwa hadits ini tidak mengandung pensyariatan 'illat (alasan hukum), karena itu tidak boleh meng-qiyaskan (menganalogikan) benda lain kepadanya.

Oleh karena itu, setiap minuman yang memabukkan adalah khamar, baik sedikit maupun banyaknya sama-sama haram. Dan sepuluh golongan tersebut diharamkan padanya tanpa adanya 'illat. Namun, hukum ini diterapkan kepada mukallaf (subjek hukum), sehingga diterapkan kepada sopir truk, namun tidak diterapkan kepada truk yang digunakan untuk mengangkut, atau pada gelas yang pernah diisi khamar. Jadi hukum yang berkaitan dengan khamar bukanlah hukum yang berkaitan dengan truk atau gelas... At-Tabarani mengeluarkan dalam Al-Mu'jam al-Kabir dari Abu Tsa'labah al-Khusyanyi, ia berkata: Aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah, ... aku berada di tanah Ahli Kitab dan mereka memakan babi di wadah-wadah mereka serta meminum khamar di dalamnya, apakah aku boleh makan dan minum di dalamnya...?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَإِنْ وَجَدْتَ عَنْ آنِيَةِ الْكُفَّارِ غِنًى فَلَا تَأْكُلْ فِيهَا، وَإِنْ لَم تَجِدْ غِنًى فَارْحَضْهَا بِالْمَاءِ رَحْضًا شَدِيدًا ثُمَّ كُلْ فِيهَا

"...Dan jika engkau mendapatkan (wadah lain) selain wadah orang-orang kafir maka janganlah makan di dalamnya, namun jika engkau tidak mendapatkannya (wadah lain), maka cucilah dengan air dengan cucian yang bersih kemudian makanlah di dalamnya." (HR At-Tabarani)

Artinya, jika engkau membutuhkannya dan tidak menemukan yang lain, maka cucilah dengan pencucian yang baik.

Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashta

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web Amir

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda