Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Tentang Hukum Akad Murabahah

May 30, 2013
4838

(Silsilah Jawaban Ulama Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)

Kepada Muhamad Abdallah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu,

Syaikh dan Amir kami Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, saya memiliki pertanyaan: Apa hukum akad murabahah; apakah itu boleh (jaiz), rusak (fasad), atau batil? Telah terjadi bahwa saudara-saudara kami menyepakati akad murabahah, dan setelah beberapa waktu mereka mengetahui bahwa hal itu tidak sah. Pihak pertama yang menyetorkan modal telah mengambil kembali modalnya ditambah setengahnya lagi, dan sekarang ia menuntut sisa keuntungan setelah mengetahui bahwa akad tersebut tidak boleh.

Pertanyaannya: Bagaimana hakikat akad tersebut dari sisi halal dan haramnya? Apakah harta yang telah ia ambil itu halal atau haram? Dan apakah ia berhak menuntut sisa keuntungan setelah ia mengambil modalnya beserta tambahannya, padahal saudara-saudara kami mengetahui bahwa hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syarak?

Mohon penjelasannya, dan semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan. Abu Suhayl – Berlin.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,

Apa yang Anda sebut sebagai akad murabahah berdasarkan apa yang ada dalam pertanyaan Anda—bahwa pemilik modal memberikan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan atau dikelola... dan ia memberinya keuntungan yang dijamin (rubhan madhmunan)—maka hal ini tidak boleh dalam Islam.

Yang diperbolehkan adalah pemilik modal memberikan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan, dan keduanya menyepakati persentase keuntungan yang akan diterima oleh kedua belah pihak jika ada keuntungan. Jika tidak ada keuntungan, maka tidak ada sesuatu pun bagi masing-masing pihak. Dan jika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal karena pihak lain yang telah mengerahkan tenaga dan berdagang telah kehilangan tenaganya. Artinya, tidak boleh ditentukan keuntungan yang dijamin bagi pemilik modal, melainkan sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Inilah yang dalam Islam disebut sebagai mudharabah.

Mudharabah adalah salah satu jenis syirkah (perserikatan) karena ia merupakan perserikatan antara tenaga (badan) dan modal (mal). Syirkah termasuk salah satu muamalah yang telah ditetapkan kebolehannya oleh syarak. Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ، مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

"Sesungguhnya Allah berfirman: 'Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Jika ia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari antara keduanya'." (HR Abu Daud)

Para sahabat radhiyallahu 'anhum juga telah bersepakat atas kebolehan mudharabah. Umar pernah menyerahkan harta anak yatim secara mudharabah sebagaimana yang diriwayatkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Adapun keuntungan dalam mudharabah adalah sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh kedua belah pihak yang berakad. Sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Abdurrazzaq ash-Shan’ani telah meriwayatkan dalam Mushannaf-nya dari Ali bin Abi Thalib mengenai mudharabah:

الْوَضِيعَةُ عَلَى الْمَالِ، وَالرِّبْحُ عَلَى مَا اصْطَلَحُوا عَلَيْهِ

"Kerugian ditanggung oleh harta (modal), sedangkan keuntungan sesuai dengan apa yang mereka sepakati."

Al-wadhi'ah berarti kerugian.

Sebagai informasi, istilah murabahah dalam syarak terdapat pada akad jual beli (al-bai'), bukan pada akad kerja (uqud al-amal). Orang-orang yang menggunakan istilah murabahah dalam akad kerja antara pemilik modal dan pengelola (mudharib), maka mereka menggunakannya bukan pada tempatnya secara syar’i. Hal itu karena murabahah secara bahasa berarti meraih keuntungan (tahqiq ar-ribh). Dikatakan: ba'tu al-mata'a murabahatan (aku menjual barang itu secara murabahah), atau isytaraituhu murabahatan (aku membelinya secara murabahah).

Sedangkan secara istilah: Murabahah adalah penjual menawarkan barang dagangannya untuk dijual seharga biaya perolehannya ditambah keuntungan yang diketahui. Ini termasuk dalam jenis buyu' al-amanat (jual beli amanah) karena bersandar pada kejujuran penjual dalam menginformasikan biaya perolehan barang tersebut.

Akad ini boleh secara syarak karena merupakan pembelian dengan keuntungan di atas harga yang dibeli oleh penjual. Jika penjual berkata, "Aku menjual barang ini kepadamu dengan keuntungan sekian dari harga saat aku membelinya," lalu pembeli mengetahui harga tersebut dan ia menerimanya, maka hal ini boleh karena merupakan jual beli yang diketahui (ma'lum).

Saudara Kalian, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir

Link Jawaban dari Situs Web Amir

Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda