(Serangkaian Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu Al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)
Kepada Ahmad Nadhif
Assalamualaykum warahmatullahi wa barakatuhu.
Wahai Syekh, saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai batas waktu 3 hari untuk mengangkat Khalifah setelah wafatnya imam sebelumnya. Disebutkan dalam buku Ajhizah bahwa rentang waktu ini didasarkan pada perintah Umar radhiyallahu 'anhu untuk membunuh siapa pun di antara enam sahabat jika mereka menolak kesepakatan yang lain setelah 3 hari. Pertanyaan saya adalah ada beberapa orang yang menyatakan bahwa riwayat yang diambil dari Tarikh Thabari ini dikategorikan sebagai dha’if. Apa pendapat Anda mengenai hal ini? Baarakallaahu fiik wa jazaaka khayran jazaa.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Topik mengenai penetapan Umar radhiyallahu 'anhu kepada para sahabat tentang jangka waktu tiga hari untuk memilih Khalifah... perkara ini terjadi di hadapan khalayak para sahabat. Umar radhiyallahu 'anhu telah berkata kepada Shuhaib di hadapan khalayak para sahabat:
صَلِّ بِالنَّاسِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، وَأَدْخِلْ عَلِيًّا وَعُثْمَانَ وَالزُّبَيْرَ وَسَعْدًا وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَطَلْحَةَ إِنْ قَدِمَ... وَقُمْ عَلَى رُءُوسِهِمْ، فَإِنِ اجْتَمَعَ خَمْسَةٌ وَرَضُوا رَجُلًا وَأَبَى وَاحِدٌ فَاشْدَخْ رَأْسَهُ أَوِ اضْرِبْ رَأْسَهُ بِالسَّيْفِ...
"Imamilah orang-orang dalam shalat selama tiga hari, dan masukkanlah Ali, Utsman, az-Zubair, Sa’ad, Abdurrahman bin Auf, dan Thalhah jika ia datang... dan berdirilah di atas kepala mereka (awasi mereka). Jika lima orang telah berkumpul dan menyetujui satu orang sementara yang satu orang lagi menolak, maka tebaslah kepalanya atau pukullah kepalanya dengan pedang..."
Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Syabbah dalam Tarikh al-Madinah, ath-Thabari dalam Tarikh-nya, dan dinukil pula oleh Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqat al-Kubra, padahal mereka (yang ditunjuk) adalah termasuk anggota Syura dan termasuk pembesar sahabat. Peristiwa tersebut terjadi di bawah penglihatan dan pendengaran para sahabat, dan tidak dinukil adanya seorang pun dari mereka yang menyelisihi atau mengingkari hal tersebut. Maka, ini menjadi Ijmak Sahabat bahwa kaum Muslim tidak boleh tidak memiliki Khalifah lebih dari tiga hari tiga malam.
Ijmak Sahabat adalah dalil syar’i sebagaimana Al-Kitab dan As-Sunnah. Oleh karena itu, kaum Muslim tidak diberi kelonggaran dalam memilih Khalifah setelah Khalifah sebelumnya (jika posisinya kosong) melainkan hanya tiga hari saja, kecuali jika mereka terhalang oleh faktor-faktor yang memaksa (umul qahirah) yang tidak mampu mereka singkirkan. Dalam kondisi demikian, dosa gugur dari mereka karena kesibukan mereka dalam menegakkan kewajiban dan karena keterpaksaan mereka dalam menunda akibat tekanan yang memaksa tersebut. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا استُكْرِهُوا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku (perbuatan yang dilakukan karena) kesalahan, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka." (HR Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Namun, jika mereka tidak sedang disibukkan dengan hal tersebut, maka mereka semua berdosa hingga Khalifah ditegakkan, dan pada saat itulah kewajiban tersebut gugur dari mereka. Adapun dosa yang telah mereka lakukan karena berdiam diri dari mengangkat Khalifah, maka dosa itu tidak gugur, melainkan tetap ada pada mereka di mana Allah akan menghisab mereka atas hal itu, sebagaimana Allah menghisab setiap kemaksiatan yang dilakukan seorang Muslim karena meninggalkan pelaksanaan kewajiban.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu Al-Rashta
Link Jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari situs web Amir: Amir
Link Jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus