Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Tentang Pembekuan Embrio dan Penentuan Jenis Kelamin Bayi

June 15, 2009
16983

Jawaban Pertanyaan

Tentang Pembekuan Embrio dan Penentuan Jenis Kelamin Bayi

Pertanyaan:

Ada penelitian ilmiah yang tersebar secara terang-terangan akhir-akhir ini, setelah sebelumnya diteliti secara sembunyi-sembunyi, yaitu tentang "pembekuan embrio dan penentuan jenis kelamin bayi". Hal ini telah menjadi komoditas yang laris di negara-negara Barat, kemudian berpindah ke negeri-negeri kaum Muslim. Hal ini tidak lagi sekadar penelitian ilmiah, melainkan telah melampaui itu dengan adanya sebagian kaum Muslim yang mulai mempraktikkannya. Lantas, apa hukum syara' mengenai kedua perkara ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Sebelum menjawab, kami sampaikan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dan mengajarkan kepadanya apa yang tidak diketahuinya. Allah telah mengadakan di alam semesta, manusia, dan kehidupan berbagai karakteristik, ukuran, dan komposisi tertentu yang membuka ruang bagi manusia untuk mengambil manfaat dari ilmu-ilmu kehidupan, serta menggunakan ilmu tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat bagi manusia. Allah SWT memuji ilmu yang bermanfaat dan para ulama yang memberi manfaat karena mereka adalah orang-orang yang paling mampu beriman kepada Allah dan beristidlal (mengambil dalil) dengan apa yang mereka lihat dari rahasia alam semesta, manusia, dan kehidupan atas keagungan Sang Pencipta, hikmah, dan kekuasaan-Nya. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah para ulama." (QS Fathir [35]: 28)

Dan Rasulullah SAW bersabda:

... إِنَّ الْعُلَمَاءَ هُمْ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

"... Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar maupun dirham, melainkan mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak." (HR Ibnu Majah melalui jalan Abu ad-Darda' ra.)

Namun, setan dan pengikutnya serta orang-orang jahat telah menyalahgunakan ilmu untuk menyakiti, memberi mudarat, dan merusak kehidupan manusia, serta mengeluarkan kehidupan dari fitrah yang lurus. Ilmu-ilmu tersebut digunakan untuk tujuan yang tidak semestinya, seperti kloning, pembekuan sperma, sel telur, lalu embrio, dan menanamnya bukan pada pemiliknya yang sah. Terjadi pula pembedahan mayat dan penjualan organ tubuhnya, bahkan penculikan orang hidup untuk dibunuh dan diperdagangkan organ tubuhnya, serta melakukan eksperimen yang disebut ilmiah terhadap embrio dan membekukannya, mempermainkan kehidupan janin, dan mengambil organ tubuhnya terkadang dengan alasan medis dan terkadang dengan alasan ilmu pengetahuan!

Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam." (QS Al-Isra' [17]: 70)

Asalnya, ilmu pengetahuan harus bertitik tolak dari kemuliaan yang telah Allah berikan kepada manusia dan membedakannya dari banyak makhluk lainnya, yaitu untuk membahagiakan manusia dan memperbaiki kehidupan jasmani serta akal mereka. Namun, para ilmuwan jahat itu justru bertitik tolak dari perusakan manusia hingga lebih rendah dari hewan, dan menjadikannya ladang eksperimen untuk setiap keburukan dan mudarat.

Setelah itu, kami katakan:

Sesungguhnya hukum syara' dalam masalah yang ditanyakan adalah sebagai berikut:

Pertama: Pembekuan Embrio.

Ditemukan beberapa kasus penyakit pada pasangan suami istri yang menghalangi pembuahan sel telur istri oleh sperma suami melalui cara alami, seperti adanya penyumbatan pada leher rahim atau lemahnya pergerakan sperma untuk mencapai sel telur, atau sebab-sebab lain yang dikenal oleh para ahli. Maka, sebagian ilmuwan berhasil melakukan pembuahan sel telur di luar rahim dalam sebuah tabung di bawah kondisi yang sesuai, di mana wanita diberikan obat-obatan seperti clomid yang membuatnya memproduksi banyak sel telur dalam satu waktu. Kemudian, dokter spesialis memasukkan laparoskop dan probenya pada waktu ovulasi yang ditentukan untuk menyedot sekumpulan sel telur dari ovarium. Lalu, setiap sel telur diletakkan di dalam Petri Dish dalam cairan khusus dan sel-sel telur ini dibuahi dengan sperma dari suami.

Setelah pembuahan tersebut terjadi di dalam tabung, sel telur yang telah dibuahi (satu atau lebih) dikembalikan ke rahim istri. Jika Allah SWT menakdirkan penciptaan dari sel telur yang telah dibuahi ini, maka ia akan menempel di rahim dan tumbuh menjadi nuthfah lalu mudghah. Namun, jika Allah SWT tidak menakdirkan penciptaan darinya, maka ia akan mati dan hancur.

Karena banyak kasus yang gagal (tingkat kegagalan bisa mencapai 90%) dan karena besarnya keinginan suami istri untuk hamil, mereka mengulangi proses tersebut. Hal ini melelahkan bagi wanita karena biasanya ia diberi berbagai macam obat dan perawatan untuk merangsang ovarium memproduksi sejumlah sel telur, karena pembuahan di luar (tabung) tidak terjamin keberhasilannya. Maka, ovarium dirangsang untuk menghasilkan lebih dari satu sel telur, sehingga jika yang ini tidak terbuahi, maka yang itu terbuahi. Mereka kemudian mengambil yang telah terbuahi dan menanamnya kembali di rahim, dan terkadang mereka mengembalikan lebih dari satu sel telur yang telah dibuahi ke rahim, sehingga jika satu mati, yang lain mungkin berhasil.

Sel-sel telur yang telah dibuahi ditanam di rahim wanita dengan alat khusus. Biasanya ditanam tiga sel telur di rahim untuk menjamin keberhasilan salah satunya. Sisanya dari sel telur yang telah dibuahi tidak ditanam di rahim, melainkan digunakan pada tahap berikutnya jika sel telur yang ditanam di rahim tidak berhasil. Artinya, jika sel telur yang ditanam gagal, mereka tidak perlu mengobati wanita itu dari awal lagi dan melelahkannya, melainkan mereka mengambil dari sel telur yang telah dibuahi yang berlebih tersebut dan menanamnya di rahim. Begitu seterusnya, setiap kali satu gagal, mereka mengambil yang lain tanpa harus melelahkan wanita dengan obat-obatan baru.

Namun, kegagalan sel telur pertama yang ditanam tidak terjadi seketika, melainkan mungkin baru diketahui setelah beberapa jam atau hari. Selama periode ini, sel-sel telur yang telah dibuahi lainnya yang berlebih akan mati jika tidak dibekukan pada suhu dan kondisi yang sesuai. Oleh karena itu, sel-sel telur yang berlebih itu dibekukan dengan nitrogen cair agar siap ditanam jika proses pertama gagal.

Demikianlah muncul ide pembekuan embrio, yang pada asalnya adalah untuk dikembalikan ke rahim ibu saat kegagalan percobaan pertama, tanpa melelahkan wanita dengan obat-obatan dan perawatan baru.

Kemudian, embrio-embrio ini di kemudian hari menjadi komoditas komersial, terutama di negara-negara kafir Barat. Embrio-embrio tersebut tetap membeku dalam jangka waktu lama yang bisa mencapai bertahun-tahun, dan mungkin tidak dikembalikan kepada ibunya melainkan dijual kepada pasangan lain, atau bahkan kepada wanita tanpa suami. Muncul pula semacam bank untuk menyimpan embrio beku, dan terkadang embrio-embrio tersebut bercampur satu sama lain, sebagaimana berita yang beredar baru-baru ini, sehingga sel telur "asing" yang telah dibuahi dikembalikan kepada wanita tersebut saat percobaan pertama gagal. Dengan demikian, terjadilah percampuran nasab dan perusakan kehidupan manusia.

Sebagaimana yang kami katakan, pembekuan tidak terbatas pada sel telur yang telah dibuahi saja, melainkan mereka juga membekukan sel telur (saja) dan sperma, lalu menjualnya kepada siapa saja yang menginginkannya, dengan mempromosikan bahwa sel telur atau sperma tersebut berasal dari orang-orang istimewa atau semacamnya.

Ini adalah ringkasan fakta tentang embrio beku. Pintu ini memiliki banyak detail dalam penelitian mereka, namun fakta globalnya adalah seperti yang kami jelaskan, dan detail-detailnya tidak keluar dari hal itu.

Berdasarkan hal tersebut, maka hukum syara'nya adalah sebagai berikut:

  1. Tindakan suami istri yang melakukan pembuahan di luar rahim sebagai pengobatan medis terhadap kondisi mereka karena tidak bisa hamil dengan cara alami adalah boleh, karena itu termasuk pengobatan (dawa'). Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk berobat. Abu Dawud mengeluarkan hadis dari Usamah bin Syarik, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لم يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

"Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak meletakkan suatu penyakit kecuali Dia meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu masa tua (kematian)."

Namun dengan dua syarat:

  • Pertama: Pembuahan di dalam tabung tersebut berasal dari air mani laki-laki dan sel telur wanita yang terikat dalam akad pernikahan yang sah. Diriwayatkan dari Ruwaifi' bin Tsabit al-Anshari bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

"Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan air maninya pada tanaman orang lain." (HR Ahmad). Maka, tidak boleh membuahi sel telur wanita mana pun kecuali dari air mani suaminya.

  • Kedua: Hal itu dilakukan, yaitu pembuahan di tabung dan pemindahannya ke rahim wanita, selama suami masih hidup, bukan setelah wafatnya sebagaimana yang terjadi di Barat. Mereka tidak melihat adanya penghalang untuk memindahkan sel telur beku yang telah dibuahi ke rahim ibu kapan pun ia mau, baik suaminya masih hidup maupun sudah mati! Hal ini tidak halal dalam Islam. Sebab, kehamilan seorang wanita tanpa suami yang hidup sejak awal kehamilan adalah haram dan pelakunya dikenai sanksi. Salah satu bukti zina adalah kehamilan tanpa suami. Wanita mana pun yang hamil tanpa suami maka ia berdosa dan telah melakukan keharaman serta dosa besar. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Umar dan Ali ra., dan tidak ada sahabat yang mengingkari perkataan keduanya, padahal masalah ini termasuk yang pasti diingkari jika tidak tetap (benar). Dengan demikian, hal ini menjadi ijma'.

Kehamilan tanpa suami adalah salah satu bukti zina. Di dalamnya terdapat sanksi had jika itu hasil hubungan seksual, dan di dalamnya terdapat sanksi ta'zir yang keras jika kehamilan itu bukan karena hubungan seksual, yaitu dengan memasukkan sel telur yang telah dibuahi di tabung ke rahim istri setelah wafat suaminya, sehingga kehamilan terjadi setelah suami wafat.

Dengan demikian, pembuahan di luar rahim dan kemudian memindahkannya ke rahim ibu, dengan ketentuan berasal dari suami untuk istrinya dan selama suami masih hidup, hukumnya adalah boleh. Artinya, apa yang disebut "bayi tabung" adalah boleh dengan syarat-syarat tersebut.

  1. Adapun pembekuan sel telur yang telah dibuahi (embrio) yang berlebih sembari menunggu hasil percobaan pertama—jika gagal baru diambil embrio beku tersebut untuk ditanam kembali ke rahim ibu, dan jika gagal lagi diambil yang lain, begitu seterusnya.

Sesungguhnya embrio beku ini, jika diyakini secara pasti berasal dari ibu tersebut dan tidak bercampur dengan yang lain, maka boleh untuk ditanam kembali pada ibu tersebut dengan dua syarat yang telah disebutkan.

Namun, berita-berita yang beredar mengenai percampuran embrio beku menjadikan praktik pembekuan embrio dan pengembaliannya kepada ibu saat gagalnya percobaan pertama menjadi tidak boleh karena alasan-alasan berikut:

  1. Perhatian biasanya terfokus pada sel telur pertama yang berhasil dibuahi di tabung, lalu ditanam di rahim, dan terus dilakukan pemantauan terhadapnya.
  2. Sel-sel telur terbuahi lainnya yang berlebih yang dibekukan tidak dipantau dengan saksama dan tidak diperhatikan kecuali setelah kegagalan yang pertama. Sebagaimana kami katakan, kegagalan itu tidak terjadi seketika, melainkan butuh waktu singkat atau lama untuk memastikannya. Selama periode ini, embrio-embrio berlebih itu berada dalam pembekuan.
  3. Muncul berita tentang percampuran embrio beku, dan berita-berita ini menjadikan percampuran nasab sebagai perkara yang sangat mungkin terjadi melalui percampuran pembekuan embrio.
  4. Percobaan pertama dalam kondisi berhasil menuntut pemusnahan embrio beku yang berlebih. Namun, pemusnahan ini tetap tidak pasti, dan tidak dimusnahkannya embrio tersebut tetap menjadi dugaan kuat, apalagi berita-berita juga menyebutkan adanya perdagangan embrio beku.

Karena kaidah syara' menyatakan "Al-wasilatu ilal harami haramun" (Sarana yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram), dan dalam kaidah ini ghalabatuz zhann (dugaan kuat) sudah mencukupi. Karena percampuran embrio beku, baik secara tidak sengaja maupun sengaja untuk tujuan komersial, berujung pada percampuran nasab yang diharamkan—di mana Islam telah mewajibkan penjagaan nasab dan pemeliharaannya—maka Ibnu Majah mengeluarkan dalam Sunan-nya dari jalur Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

"Barangsiapa yang menisbatkan nasab kepada selain bapaknya, atau berwali kepada selain walinya, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia."

Dan ad-Darimi mengeluarkan dari jalur Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda saat turun ayat mula'anah:

أَيَّمَا امْرَأَةٍ أَدْخَلَتْ عَلَى قَوْمٍ نَسَبًا لَيْسَ مِنْهُمْ فَلَيْسَتْ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ، وَلَمْ يُدْخِلْهَا اللَّهُ جَنَّتَهُ

"Wanita mana saja yang memasukkan nasab kepada suatu kaum yang bukan dari mereka, maka ia tidak mendapatkan apa pun dari Allah, dan Allah tidak akan memasukkannya ke dalam surga-Nya."

Oleh karena itu, sarana ini, yaitu pembekuan embrio yang berlebih, hukumnya adalah haram. Wajib memusnahkan sel telur yang telah dibuahi yang berlebih dari yang telah dikembalikan ke rahim pertama kali, yakni memusnahkan embrio-embrio lainnya seketika tanpa membekukannya sebagai langkah pencegahan dari percampuran nasab. Jika percobaan pertama gagal, maka istri diobati lagi untuk menghasilkan sel telur terbuahi yang baru sebagaimana yang terjadi pada kasus pertama. Kelelahan yang dialami wanita bukan merupakan alasan untuk membekukan embrio yang dapat menyebabkan percampuran nasab dan berujung pada keharaman.

Mungkin ada yang berpendapat bahwa kaidah syara' menuntut adanya ghalabatuz zhann tentang terjadinya percampuran embrio beku, sementara yang ada hanyalah zhann (dugaan biasa) bukan ghalabatuz zhann, apalagi jika pihak yang mengobati dapat dipercaya dan melakukan pembekuan embrio dengan cara yang aman, serta memusnahkan embrio berlebih jika percobaan pertama berhasil. Lantas mengapa kita mengharamkan pembekuan embrio berlebih yang dapat menghindarkan wanita dari kelelahan untuk pembuahan baru jika yang pertama gagal?

Jawaban atas hal itu: Benar bahwa yang diminta untuk kaidah tersebut adalah ghalabatuz zhann. Dalam kondisi pihak medis dapat dipercaya, ghalabatuz zhann tentang percampuran ini mungkin tidak terpenuhi. Benar, jika tersedia ketenangan hati yang sempurna bahwa tidak ada percampuran embrio, maka hukumnya boleh dengan syarat sisanya harus dimusnahkan saat percobaan pertama berhasil. Namun, masalah ini sangat sensitif, dan berita-berita yang beredar membuat ketenangan hati tersebut goyah dalam dua tahap:

  • Pertama: Periode di mana percobaan pertama dilakukan untuk memastikan keberhasilan dan terjadinya kehamilan. Selama periode ini, embrio berlebih yang dibekukan tidak berada di bawah perhatian dan pengawasan, karena pemantauan difokuskan pada keberhasilan percobaan pertama.
  • Kedua: Bahwa saat keberhasilan percobaan pertama atau kedua, embrio beku yang berlebih harus dimusnahkan. Namun, pemusnahan ini tidak berada di bawah perhatian dan pemantauan, karena jika wanita sudah hamil, ia maupun suaminya tidak lagi mempedulikan embrio berlebih yang membeku itu. Mereka mungkin cukup dengan bertanya, lalu dijawab sudah dimusnahkan...

Bagaimana ketenangan hati bisa diperoleh sementara perdagangan embrio beku diberitakan secara luas?!

Meskipun demikian, jikalau ghalabatuz zhann tidak terpenuhi untuk menetapkan keharaman berdasarkan kaidah tersebut, maka hal itu adalah ribah (keraguan). At-Tirmidzi telah mengeluarkan hadis—dan ia berkata hadis ini hasan shahih—dari jalur Al-Hasan bin Ali ra., ia berkata: Aku menghafal dari Rasulullah SAW:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

"Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu."

Ringkasannya:

Boleh membuahi sel telur wanita dari mani suaminya di luar rahim dalam "tabung" sebagai pengobatan agar wanita bisa hamil, selama hal itu tidak memungkinkan melalui cara alami.

Setelah mengambil sel telur yang telah dibuahi dan menanamnya kembali di rahim, maka sel-sel telur terbuahi lainnya di dalam tabung harus dimusnahkan.

Jika percobaan pertama berhasil dengan izin Allah, hendaknya pasangan suami istri memuji Allah SWT. Jika tidak berhasil, mereka boleh mengulanginya lagi dengan pembuahan di tabung yang baru, tanpa sengaja membekukan sel-sel telur terbuahi yang berlebih dari percobaan pertama.

Semua itu boleh dengan syarat sel telur dan sperma berasal dari suami istri dengan akad syar'i yang sah dan selama suami masih hidup. Artinya, pembuahan sel telur di luar rahim lalu penanamannya kembali di rahim dilakukan saat suami masih hidup.

Kedua: Penentuan Jenis Kelamin Bayi.

Sejak dahulu, ada orang-orang yang berusaha memilih bayi yang diinginkan dan melenyapkan yang tidak diinginkan dengan cara yang tersedia bagi mereka.

  • Pada masa Jahiliyah, mereka menginginkan anak laki-laki untuk membantu mereka dalam peperangan dan menjaga nasab, sehingga mereka melakukan wa’dul banat, yaitu mengubur anak perempuan hidup-hidup.

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh." (QS At-Takwir [81]: 8-9)

  • Ketika sarana lain tersedia, yaitu dengan mencitrakan apa yang ada di dalam perut ibu hamil, jika janin tersebut tidak diinginkan, mereka menggunakan aborsi untuk menggugurkannya.
  • Kemudian setelah itu, terutama ketika muncul teknologi baru yang canggih dalam memantau kondisi di sekitar janin dalam perut ibunya, mereka menemukan bahwa lingkungan asam lebih cocok untuk sperma pembawa sifat perempuan, dan lingkungan basa (alkali) cocok untuk sperma pembawa sifat laki-laki. Maka, mereka melakukan cara-cara tertentu untuk mengaktifkan lingkungan basa di rahim wanita sebelum jima', yaitu dengan melakukan pencucian alkali internal di vagina dengan anggapan bahwa itu membantu kesuburan laki-laki. Serta melakukan pencucian (douche) vagina yang bersifat asam sebelum jima' dengan anggapan membantu kesuburan perempuan.
  • Lalu mereka mulai mencari sistem diet yang membantu pembentukan lingkungan basa di tubuh wanita, dan sistem diet yang membantu pembentukan lingkungan asam.

Mereka melihat bahwa makanan memengaruhi proses penentuan jenis kelamin janin dari dua sisi:

  1. Mengubah lingkungan asam dan basa pada leher rahim dan vagina. Kalium (potasium) dan Natrium mengubah lingkungan menjadi basa, sehingga peluang melahirkan anak laki-laki lebih besar. Adapun Magnesium dan Kalsium menjadikan lingkungan menjadi asam, sehingga peluang melahirkan anak perempuan lebih besar.
  2. Melakukan perubahan pada dinding sel telur untuk meningkatkan daya terima sel telur terhadap sperma laki-laki atau perempuan.

Demikianlah mereka menyarankan pasangan suami istri, khususnya wanita yang menginginkan anak laki-laki, untuk mengonsumsi makanan yang mengaktifkan lingkungan basa, seperti diet asin, daging yang banyak garam, tidak mengonsumsi susu dan produk turunannya, memperbanyak bumbu, makan buah-buahan, dan mengonsumsi obat yang mengandung kalium... dan seterusnya dari makanan yang membantu pembentukan alkali di tubuh.

Sedangkan untuk anak perempuan, mereka menyarankan makanan yang membantu pembentukan asam, seperti minum susu dan produk turunannya, mengurangi garam, menjauhi daging khususnya yang diasinkan, menjauhi buah-buahan, serta menjauhi rempah dan bumbu... serta mengonsumsi obat yang mengandung kalsium, dan seterusnya dari makanan yang membantu pembentukan asam di tubuh.

  • Kemudian mereka melihat cara lain, yaitu mereka menemukan bahwa jika wanita mengeluarkan sel telur sebelum laki-laki mengeluarkan sperma—artinya sperma datang setelah adanya sel telur—dan terjadi pembuahan, maka peluangnya lebih besar untuk anak laki-laki. Jika laki-laki mengeluarkan sperma sebelum turunnya sel telur—artinya sel telur datang setelah sperma—dan terjadi pembuahan, maka peluangnya lebih besar untuk anak perempuan... Misalnya, jika jima' terjadi langsung setelah ovulasi, maka peluang laki-laki lebih kuat, dan sebaliknya. Begitu juga jika jima' dilakukan saat sel telur sudah ada (selama hari turunnya dari ovarium) maka peluang laki-laki lebih besar. Adapun jika jima' dilakukan jauh sebelum turunnya sel telur, maka peluangnya lebih besar untuk perempuan. Berdasarkan hal itu, dilakukan azl (pengeluaran mani di luar) pada hari-hari di mana jenis kelamin janin tidak diinginkan terbentuk, dan berhenti melakukan azl pada periode di mana peluang jenis kelamin yang diinginkan lebih kuat...

Dengan demikian, azl menjadi sarana untuk menguatkan jenis kelamin janin.

Hal ini menuntut pengawasan waktu ovulasi pada wanita. Suami tidak menggaulinya sebelum ovulasi jika mengharapkan bayi laki-laki agar sel telur tidak datang setelah sperma turun. Maka ia harus melakukan azl pada hari-hari itu, dan saat ovulasi, suami harus segera melakukan jima' agar sperma turun saat sel telur sudah ada.

Adapun jika menginginkan bayi perempuan, maka ia tidak boleh menggaulinya setelah turunnya sel telur, melainkan pada periode ovarium ia melakukan azl. Ia menggaulinya sesaat sebelum turunnya sel telur, karena jika ia menggaulinya sebelum turunnya sel telur dalam jangka waktu tertentu, maka sperma akan mati sebelum membuahi sel telur.

Mungkin hal terakhir inilah yang diisyaratkan oleh Sunnah. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari:

وَأَمَّا الْوَلَدُ فَإِذَا سَبَقَ مَاءُ الرَّجُلِ مَاءَ الْمَرْأَةِ نَزَعَ الْوَلَدَ وَإِذَا سَبَقَ مَاءُ الْمَرْأَةِ مَاءَ الرَّجُلِ نَزَعَتْ الْوَلَدَ

"Adapun mengenai anak, apabila air mani laki-laki mendahului air mani perempuan, maka anak itu akan menyerupai bapaknya. Dan apabila air mani perempuan mendahului air mani laki-laki, maka anak itu akan menyerupai ibunya."

Hal ini dijelaskan oleh apa yang dikeluarkan Muslim dalam Shahih-nya melalui jalan Tsauban, maula Rasulullah SAW, bahwa salah seorang rabi Yahudi bertanya kepada Nabi SAW, dan Rasul menjawabnya dalam hadis yang panjang, hingga rabi itu berkata: "Aku datang untuk bertanya kepadamu tentang anak." Maka Rasulullah SAW menjawab:

فإذا اجتمعا، فَعَلَا مَنِيُّ الرَّجُلِ مَنِيَّ الْمَرْأَةِ أَذْكَرَا بِإِذْنِ اللَّهِ وَإِذَا عَلَا مَنِيُّ الْمَرْأَةِ مَنِيَّ الرَّجُلِ آنَثَا بِإِذْنِ اللَّهِ

"Apabila keduanya berkumpul (air mani laki-laki dan air mani perempuan), lalu mani laki-laki berada di atas mani perempuan, maka keduanya akan melahirkan anak laki-laki dengan izin Allah. Dan apabila mani perempuan berada di atas mani laki-laki, maka keduanya akan melahirkan anak perempuan dengan izin Allah."

Secara alamiah, keberadaan mani laki-laki di atas mani perempuan berarti mani laki-laki datang setelah mani perempuan ada. Sesuatu tidak akan berada di atas sesuatu kecuali jika sesuatu itu sudah ada sebelumnya. Dalam kondisi ini peluang anak laki-laki lebih besar dengan izin Allah. Sebaliknya, jika mani perempuan berada di atas mani laki-laki, maka maninya datang setelah mani laki-laki, dan dalam kondisi ini peluang anak perempuan lebih besar dengan izin Allah.

  • Kemudian mereka sampai pada metode ilmiah yang mereka sebut lebih teknis, yaitu metode inseminasi pilihan untuk sperma. Metode ini menuntut dilakukannya eksperimen pada sperma untuk memisahkan kromosom jenis kelamin X (perempuan) dari kromosom Y (laki-laki) dalam tabung reaksi, yaitu memisahkannya di luar tubuh dengan berbagai cara yang membutuhkan intervensi medis teknis...

Ide para ilmuwan adalah mereka menemukan bahwa kromosom sperma adalah XY (Y adalah bagian laki-laki, X adalah bagian perempuan). Mereka menemukan bahwa kromosom sel telur adalah XX (artinya kedua bagian adalah perempuan). Mereka menemukan bahwa jika bagian laki-laki pada sperma (Y) yang membuahi sel telur maka akan menghasilkan XY (janin laki-laki), dan jika bagian perempuan pada sperma (X) yang membuahi sel telur maka akan menghasilkan XX (janin perempuan). Oleh karena itu, mereka melakukan eksperimen pemisahan bagian laki-laki (Y) pada sperma dari bagian perempuan (X), kemudian mereka membuahi sel telur di tabung dengan bagian laki-laki jika menginginkan janin laki-laki, dan membuahi sel telur dengan bagian perempuan pada sperma jika menginginkan janin perempuan.

Ada cara yang serupa dengan sedikit perbedaan, cara ini dilakukan setelah pembuahan sel-sel telur di tabung, kemudian diperiksa setelah pembuahannya. Sel telur terbuahi yang membawa XX akan menjadi perempuan, dan yang membawa XY akan menjadi laki-laki. Siapa yang menginginkan laki-laki, maka ditanam di rahimnya sel telur terbuahi XY, dan siapa yang menginginkan perempuan ditanam di rahimnya sel telur terbuahi XX. Kedua cara ini serupa dari segi tujuannya, hanya saja yang pertama memeriksa sperma sebelum pembuahan dan memisahkan bagian laki-laki dari perempuan, sedangkan yang kedua memeriksa sel telur yang telah dibuahi (embrio), lalu memisahkan embrio laki-laki dari perempuan.

Inilah rangkuman upaya manusia untuk memilih jenis kelamin bayi sejak dahulu hingga zaman sekarang.

Setelah mengetahui fakta (tahqiqul manath), kami jelaskan hukum syara'nya sebagai berikut:

a- Membunuh bayi yang tidak diinginkan adalah haram, karena itu termasuk membunuh jiwa dengan sengaja, dan balasannya di akhirat adalah neraka Jahanam, kekal di dalamnya.

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS An-Nisa' [4]: 93)

Dan hukumannya di dunia adalah qishash melalui qawad, yaitu dibunuh jika wali korban tidak memaafkan, atau membayar diat.

b- Membunuh janin saat masih dalam perut ibunya ketika keluarganya tahu bahwa ia tidak diinginkan—misalnya ternyata perempuan padahal sang ayah ingin laki-laki—maka itu juga haram dan di dalamnya ada hukuman. Al-Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan melalui jalur Abu Hurairah, dan lafaznya menurut Al-Bukhari, ia berkata:

اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ وَلِيدَةٌ...

"Dua orang wanita dari suku Hudzail berkelahi, salah seorang dari mereka melempar yang lain dengan batu sehingga membunuhnya dan janin yang ada di perutnya. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW memutuskan bahwa diat (denda) janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan..."

c- Melakukan azl, baik dengan tidak melakukan jima' sementara pada hari-hari tertentu, maupun dengan jima' dan mengeluarkan mani di luar selama hari-hari tersebut, demikian pula pengaturan nutrisi dengan jenis makanan tertentu, atau pencucian vagina (douche) alkali atau asam, maka hukumnya adalah boleh dan tidak ada dosa di dalamnya.

Adapun azl, berdasarkan hadis yang dikeluarkan Al-Bukhari melalui jalur Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata:

... فَأَرَدْنَا أَنْ نَعْزِلَ وَقُلْنَا نَعْزِلُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا قَبْلَ أَنْ نَسْأَلَهُ فَسَأَلْنَاهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا وَهِيَ كَائِنَةٌ

"... Kami ingin melakukan azl dan kami bertanya-tanya (apakah boleh) kami melakukan azl sementara Rasulullah SAW ada di tengah-tengah kami sebelum kami bertanya kepadanya. Maka kami bertanya kepada beliau tentang hal itu, lalu beliau bersabda: 'Tidak ada dosa bagi kalian jika tidak melakukannya (tidak meninggalkan azl), karena tidak ada satu jiwa pun yang telah ditetapkan keberadaannya hingga hari kiamat melainkan ia pasti akan ada'." Muslim juga mengeluarkan hadis yang serupa.

Adapun nutrisi dan pencucian vagina, itu termasuk dalam keumuman dalil-dalil tentang makan, minum, dan mencuci (mandi)...

d- Adapun memisahkan bagian laki-laki dari bagian perempuan pada sperma lalu melakukan inseminasi sel telur dengan bagian laki-laki jika menginginkan bayi laki-laki dan dengan bagian perempuan jika menginginkan bayi perempuan, atau memisahkan embrio laki-laki dari perempuan lalu menanam janin yang diinginkan ke rahim, maka proses-proses ini hukumnya adalah tidak boleh. Sebab, hal itu bukan termasuk pengobatan (dawa'), artinya bukan pengobatan untuk kehamilan bagi wanita yang tidak bisa hamil lalu diobati agar bisa hamil. Dengan kata lain, itu bukan pengobatan bagi ketidakmampuan pembuahan sel telur istri oleh sperma suami dengan cara alami sehingga dilakukan upaya medis untuk membuahi sel telur di tabung. Melainkan itu adalah perkara lain yang berkaitan dengan pemisahan bagian laki-laki dan perempuan pada sperma atau pemisahan embrio, dan bukan pengobatan untuk kehamilan yang sulit bagi wanita melalui cara alami. Artinya, proses-proses ini bukan obat bagi penyakit kemandulan.

Mengingat proses tersebut tidak dapat dilakukan kecuali dengan membuka aurat—karena proses pengambilan sel telur dan penanamannya kembali menuntut hal itu—sedangkan membuka aurat adalah haram, dan keharaman ini tidak diperbolehkan kecuali untuk pengobatan (dawa'). Selama proses-proses ini bukan pengobatan, maka hukumnya adalah haram dan tidak boleh.

Sebagai penutup, harus disebutkan satu fakta penting yang berkaitan dengan akidah, yang menjadi sandaran keislaman seseorang. Fakta tersebut adalah bahwa semua operasi dan prosedur ini tidak berarti manusia mampu mencipta. Manusia hanyalah memperhatikan karakteristik dan sifat-sifat yang telah Allah SWT adakan dalam sifat laki-laki dan perempuan serta tata cara pembuahan. Manusia menganalisis apa yang disaksikannya, melakukan eksperimen pada apa yang diperhatikannya... lalu menggunakan makanan tertentu, mengadakan lingkungan tertentu, memisahkan bagian laki-laki dari perempuan... melakukan proses pembuahan dan mengembalikannya ke rahim, dst. Semua itu tidak menghasilkan ciptaan, melainkan tetap membutuhkan kekuasaan Sang Pencipta SWT. Jika Allah menakdirkan darinya ciptaan yang hidup maka jadilah ia, dan jika Allah SWT menakdirkan darinya ciptaan yang mati maka jadilah ia, dan jika Allah tidak menakdirkan darinya ciptaan maka ia tidak akan pernah ada, sebesar apa pun eksperimen yang dilakukan.

Apa yang Allah takdirkan ciptaannya maka ia akan ada, dan apa yang tidak Dia takdirkan ciptaannya maka tidak akan ada.

Perkara ini, yaitu bahwa Allah SWT adalah satu-satunya Pencipta, dan bahwa hanya Dialah yang menciptakan laki-laki dan menciptakan perempuan, telah tetap dengan dalil-dalil yang qath’i tsubut dan qath’i dilalah, di antaranya:

ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ

"Itulah Allah, Tuhanmu; tidak ada tuhan selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu." (QS Al-An'am [6]: 102)

إِنَّ رَبَّكَ هُوَ الْخَلَّاقُ الْعَلِيمُ

"Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui." (QS Al-Hijr [15]: 86)

أَفَمَنْ يَخْلُقُ كَمَنْ لَا يَخْلُقُ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ

"Maka apakah (Allah) yang menciptakan itu sama dengan yang tidak dapat menciptakan (apa-apa)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?" (QS An-Nahl [16]: 17)

هَذَا خَلْقُ اللَّهِ فَأَرُونِي مَاذَا خَلَقَ الَّذِينَ مِنْ دُونِهِ بَلِ الظَّالِمُونَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

"Inilah ciptaan Allah, maka perlihatkanlah olehmu kepadaku apa yang telah diciptakan oleh sembahan-sembahanmu selain Allah. Sebenarnya orang-orang yang zalim itu berada dalam kesesatan yang nyata." (QS Luqman [31]: 11)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَنْ يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ وَإِنْ يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لَا يَسْتَنْقِذُوهُ مِنْهُ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ

"Wahai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah." (QS Al-Hajj [22]: 73)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى...

"Wahai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepadamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan..." (QS Al-Hajj [22]: 5)

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ * ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةٍ فِي قَرَارٍ مَكِينٍ * ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (bentuk) lain. Maka Maha Suci Allah, Pencipta yang paling baik." (QS Al-Mu'minun [23]: 12-14)

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ * أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ

"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS Asy-Syura [42]: 49-50)

يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ * الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ * فِي أَيِّ صُورَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ

"Wahai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu." (QS Al-Infithar [82]: 6-8)

هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

"Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Ali Imran [3]: 6)

Oleh karena itu, hal ini harus disadari dengan baik, agar seorang Muslim tidak menyimpang atau sesat, wal'iyadzu billah.

Allah SWT telah menitipkan ilmu-ilmu di alam semesta ini, dan mengajarkan kepada manusia apa yang belum diketahuinya, lalu menjadikan padanya potensi akal, berpikir, dan tadabur agar orang-orang beriman bertambah keimanannya, dan orang-orang kafir tersungkur jatuh dalam kehinaan di dunia serta azab yang pedih di akhirat.

Dan akhir seruan kami adalah segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda