(Silsilah Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan para Pengikut di Akun Facebook Beliau "Fiqhi")
Jawaban Pertanyaan
Kepada Abdülaziz Marouany
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Saya seorang pemuda Muslim dari Tunisia yang ingin membeli mobil dengan cara yang halal. Ada yang menunjukkan kepada saya perusahaan yang menyewakan mobil untuk jangka waktu lama dengan kemungkinan untuk memilikinya setelah berakhirnya akad sewa, yakni ada dua akad yang terpisah... apakah hal ini diperbolehkan?
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Sesungguhnya akad-akad dalam Islam itu jelas dan memudahkan, tidak tercampur antara satu akad dengan akad lainnya. Pelaksanaan suatu akad tidak digantungkan pada pelaksanaan akad lainnya, melainkan akad itu berdiri sendiri dengan syarat-syarat terjadinya (syuruth al-in’iqad) dan syarat-syarat sahnya (syuruth ash-shihhah). Oleh karena itu, pelaksanaannya mudah, tidak mengandung kerumitan, dan tidak menimbulkan masalah sebagaimana dalam hukum positif, baik itu kapitalisme, sosialisme, maupun yang lainnya.
Rasulullah ﷺ telah melarang adanya dua akad dalam satu akad, seperti seseorang berkata: "Aku menjual rumahku ini kepadamu dengan syarat aku membeli rumahmu yang lain dengan harga sekian," atau "dengan syarat kamu menjual rumahmu kepadaku," atau "dengan syarat kamu menikahkan putrimu denganku." Hal ini tidak sah karena ucapannya "aku menjual rumahku" adalah satu "akad", dan ucapannya "dengan syarat kamu menjual rumahmu kepadaku" adalah "akad kedua", dan keduanya berkumpul dalam satu akad. Hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan riwayat Imam Ahmad dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud, dari ayahnya, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
"Rasulullah ﷺ melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan." (HR Ahmad)
Yang dimaksud adalah keberadaan dua akad dalam satu akad.
Oleh karena itu, apa yang Anda tanyakan adalah dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (safqataini fi safqah). Hal itu merupakan akad sewa menyewa hingga jangka waktu tertentu, misalnya sepuluh tahun, kemudian setelah itu menjadi akad jual beli. Kedua akad ini, yakni sewa menyewa dan jual beli, berada dalam satu akad yang dilakukan oleh pemilik mobil dengan penyewa mobil dalam satu kontrak. Berdasarkan hadis yang disebutkan di atas, hal ini tidak diperbolehkan.
Jika Anda menginginkan solusi untuk masalah ini, maka bersepakatlah dengannya untuk membeli mobil tersebut secara kredit (bi at-taqsit). Anda membayar uang muka di awal, kemudian membayar angsuran bulanan hingga Anda menyelesaikan pelunasan harga pembelian yang telah kalian sepakati sejak awal. Dalam kondisi ini, mobil tersebut menjadi milik Anda berdasarkan akad jual beli yang kalian sepakati di awal. Dengan demikian, akadnya adalah akad jual beli secara kredit, dan hal itu diperbolehkan serta tidak ada masalah di dalamnya, dengan syarat harga jualnya ditentukan secara tunai atau kredit di awal, dan akad diselesaikan berdasarkan apa yang telah disepakati keduanya.
Apabila keduanya telah bersepakat pada harga tertentu, lalu penjual menjual kepada pembeli dengan harga tunai dan pembeli menerimanya, atau menjualnya dengan harga tangguh (kredit) dan pembeli menerimanya, maka hal itu sah. Karena hal itu merupakan tawar-menawar (musawamah) atas penjualan dengan harga berapa pun, dan bukan merupakan jual beli (yang belum pasti harganya). Tawar-menawar itu diperbolehkan, karena Rasulullah ﷺ pernah melakukan tawar-menawar. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah ﷺ pernah menjual hils (alas pelana) dan qadah (cangkir), beliau bersabda:
مَنْ يَشْتَرِي هَذَا الحِلْسَ وَالقَدَحَ
"Siapa yang mau membeli alas pelana dan cangkir ini?"
Seorang laki-laki berkata: "Saya mengambil keduanya dengan harga satu dirham." Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ، مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ؟
"Siapa yang mau menambah lebih dari satu dirham? Siapa yang mau menambah lebih dari satu dirham?"
Lalu seorang laki-laki memberikan dua dirham kepada beliau, maka beliau menjual keduanya kepada orang tersebut. (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Ini adalah hadis hasan). Jual beli lelang (al-muzayadah) adalah tawar-menawar sampai pada harga berapa pun penjualan itu ditetapkan.
Ibnu Majah juga meriwayatkan dalam Sunannya dari Suwayid bin Qais, ia berkata: "Aku dan Makhrafah al-Abdi membawa barang dagangan dari Hajar, lalu Rasulullah ﷺ mendatangi kami, beliau menawar celana panjang (sarawil) kepada kami. Di dekat kami ada tukang timbang yang menimbang dengan upah, maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
يَا وَزَّانُ زِنْ وَأَرْجِحْ
"Wahai tukang timbang, timbanglah dan lebihkanlah." (Dishahihkan oleh Al-Albani).
Demikian pula jual beli kredit itu diperbolehkan karena merupakan tawar-menawar tentang harga mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan transaksi. Hal ini berlaku jika tawar-menawar dilakukan pada harga barang secara tunai atau tangguh, kemudian akad dilaksanakan pada salah satunya secara pasti dan tunggal. Mayoritas fukaha telah menyatakan bahwa boleh menjual sesuatu dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar saat itu karena faktor tempo (an-nasa’), yaitu karena penundaan pembayaran harga. Diriwayatkan dari Thawus, Al-Hakam, dan Hammad bahwa mereka berkata: "Tidak mengapa jika seseorang berkata: 'Aku menjual kepadamu secara tunai dengan harga sekian dan secara kredit dengan harga sekian,' lalu transaksi dilakukan pada salah satunya." Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:
مَنْ ساوَمَ بِثَمَنَيْنِ أَحَدُهُما عاجِلٌ، وَالآخَرُ نَظِرَةٌ، فَلْيُسَمِّ أَحَدَهُما قَبْلَ الصَّفْقَةِ
"Barang siapa yang menawar dengan dua harga, salah satunya tunai dan yang lainnya tempo, maka hendaklah ia menetapkan salah satunya sebelum kesepakatan (akad) dilakukan."
Dengan demikian, solusinya adalah Anda menyewa mobil tersebut (sewa murni) atau membelinya secara kredit sebagaimana dijelaskan di atas. Mungkin ada yang bertanya: "Apa bedanya antara membeli secara kredit dengan menyewa sekaligus menjual dalam satu akad?" Jawabannya: Perbedaannya sangat besar, yaitu sebesar perbedaan antara yang halal dan yang haram. Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Mengetahui apa yang bermanfaat bagi manusia, apa yang membahayakan mereka, apa yang memperbaiki mereka, dan apa yang merusak mereka.
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
"Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?" (QS al-Mulk [67]: 14)
Kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah Pemberi Petunjuk ke jalan yang lurus.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
17 Rabiul Awal 1438 H 16 Desember 2016 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus
Link jawaban dari halaman Twitter Amir: Twitter
Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir