Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Tanah Sahabat Tamim ad-Dari radhiyallahu 'anhu

August 25, 2014
4129

(Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")

Jawaban Pertanyaan

Kepada Mohamad Sukker

Pertanyaan:

Kita mengetahui bahwa Baginda Muhammad saw. memberikan iktha’ (pemberian tanah dari negara) kepada sahabat yang mulia, Tamim ad-Dari, berupa tanah di Hebron (Al-Khalil) yang sekarang dikenal sebagai tanah Al-Maskubiyah. Kami mengalami kerancuan dalam mengklasifikasikan tanah tersebut, apakah termasuk tanah 'usyriyah atau kharajiyah. Mengingat kategori tanah 'usyriyah dalam kitab Al-Amwal tidak menyebutkan bahwa tanah yang diberikan (iktha') kepada seseorang otomatis menjadi 'usyriyah, melainkan iktha’ bisa terjadi baik pada tanah 'usyriyah maupun tanah kharajiyah. Namun, sebagian syabab memiliki informasi bahwa tanah Tamim ad-Dari adalah tanah 'usyriyah. Apakah pernyataan ini memiliki sandaran tertentu yang tidak disebutkan dalam kitab Al-Amwal? Semoga Allah membalas Anda dan seluruh kaum Muslim dengan kebaikan. Dan semoga Allah menyejukkan mata Anda dan seluruh kaum Muslim dengan kemenangan dan kekuasaan di bawah naungan Khilafah 'ala minhajinnubuwwah dalam waktu dekat, insya Allah.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Benar bahwa persoalan tanah yang diberikan (iktha’) oleh Rasulullah saw. kepada Tamim ad-Dari sebelum penaklukannya tidak dijelaskan secara terperinci dalam kitab Al-Amwal. Dalam kitab tersebut memang disebutkan jenis-jenis tanah 'usyriyah, namun penjelasannya lebih terperinci dan jelas terdapat dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz II pada bab "Aradhi al-'Usyri wa al-Kharaj wa as-Sulh" halaman 235-237 (versi bahasa Arab). Di sana disebutkan mengenai jenis-jenis tanah 'usyriyah:

"...Adapun tanah 'usyur (tanah 'usyriyah) adalah tanah yang diambil darinya 'usyur (sepersepuluh) atau setengah 'usyur sebagai zakat dari hasil produksinya. Dinamakan demikian merujuk pada 'usyur yang diambil dari hasil tanah tersebut sebagai zakat.

Tanah ini mencakup seluruh tanah yang penduduknya masuk Islam secara sukarela sejak awal, seperti tanah Madinah Al-Munawwarah dan Indonesia...

Tanah 'usyur juga mencakup seluruh Jazirah Arab, baik yang penduduknya masuk Islam secara sukarela seperti Madinah, maupun yang ditaklukkan melalui peperangan (fathu 'anwatan) seperti Mekah...

Termasuk pula dalam kategori tanah 'usyur (menjadi tanah 'usyriyah) adalah setiap tanah yang ditaklukkan kaum Muslim dengan kekuatan senjata lalu Imam membagikannya di antara para pejuang, seperti tanah Khaybar. Atau jika Imam menetapkan bagi mereka sebagian darinya...

Begitu pula, termasuk dalam kategori tanah 'usyur dan menjadi tanah 'usyriyah adalah tanah-tanah pemberian (al-qatha'i) yang diberikan oleh Imam kepada orang-orang dari tanah yang ditaklukkan secara paksa ('anwatan)...

Demikian juga apa yang diberikan (iktha’) oleh Imam dari tanah yang belum ditaklukkan, setelah Allah memenangkannya bagi kaum Mukmin, dan statusnya menjadi nafal (tambahan) bagi orang yang diberi tersebut. Hal ini seperti pemberian (iktha’) Rasulullah saw. kepada Tamim ad-Dari berupa tanah Habra, Habrun, Al-Marhun, dan 'Ainun di Hebron (Al-Khalil). Sebab, ketika Tamim ad-Dari datang menghadap Rasulullah saw. bersama kaumnya, ia meminta kepada Rasul agar memberikan tempat-tempat tersebut kepadanya jika Allah telah memenangkannya bagi kaum Muslim. Maka Rasulullah saw. memberikannya kepada beliau dan menuliskan surat perjanjian tentang hal itu. Umar bin al-Khattab termasuk salah satu saksi atas surat tersebut. Ketika Allah memenangkan wilayah itu bagi kaum Muslim pada masa Umar, Tamim memintanya kepada Umar, lalu Umar menyerahkannya kepadanya sebagai bentuk pemenuhan janji atas pemberian Rasulullah saw...." Selesai kutipan.

Jadi, tanah yang diberikan oleh Rasulullah saw. kepada Tamim ad-Dari ra. adalah tanah 'usyriyah. Hal ini telah ditetapkan dalam berbagai riwayat terkait masalah ini: Abu Ahmad Humaid bin Makhlad bin Qutaibah bin Abdullah al-Khurasani yang dikenal sebagai Ibnu Zanjawayh (wafat 251 H) meriwayatkan dalam kitabnya Al-Amwal, dari az-Zuhri dan Thaur bin Yazid, dari Rasyid bin Sa'ad, ia berkata: Tamim ad-Dari—yaitu Tamim bin Aus, seorang pria dari kabilah Lakhm—berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki tetangga dari bangsa Romawi di Palestina yang memiliki desa yang disebut Habra dan yang lainnya disebut Bait 'Ainun. Jika Allah memenangkan Syam untukmu, maka berikanlah keduanya kepadaku." Rasulullah saw. bersabda:

هُمَا لَكَ

"Keduanya untukmu."

Tamim berkata: "Maka tuliskanlah surat untukku mengenai hal itu." Lalu beliau menuliskan:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ، لِتَمِيمِ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ، أَنَّ لَهُ قَرْيَةَ حَبْرَى وَبَيْتَ عَيْنُونَ...

"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah surat dari Muhammad Rasulullah untuk Tamim bin Aus ad-Dari, bahwa baginya desa Habra dan Bait 'Ainun..."

Riwayat serupa juga dikeluarkan oleh Abu Ubaid dalam Al-Amwal dan Abu Yusuf dalam Al-Kharaj.

Saya harap jawaban ini jelas dan mencukupi, dengan izin Allah.

Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda