Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Uang Pesangon (Pesangon Akhir Masa Kerja)

March 18, 2019
6975

Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikihi"

Kepada Sa'id Mar'i

Pertanyaan:

Mungkin ada kesibukan yang menyita waktu Anda. Semoga Allah membantu Anda. Saya ingin mengingatkan Anda tentang pertanyaan saya karena kebutuhan mendesak akan jawabannya. Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda dan mengalirkan kebaikan melalui tangan Anda.

Assalamu’alaikum wa Rahmatullah, salam takzim dari Allah untuk Anda.

Syekh kami yang mulia;

Apa hukum syara' mengenai tuntutan uang pesangon (uang penghargaan masa kerja) bagi pekerja yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun dalam pekerjaannya secara teratur dan telah menerima gaji yang "disepakati" dari pemberi kerja tanpa ada kezaliman atau ketidakadilan selama masa kerjanya?

Dengan kata lain, apakah uang pesangon yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku saat ini dianggap sebagai hak syar'i bagi pekerja yang telah mengakhiri masa kerjanya? Dan apakah penolakan pemberi kerja untuk membayar uang pesangon tersebut dianggap sebagai memakan hak orang lain secara zalim dan melakukan perbuatan haram?

Sebagai informasi, undang-undang yang berlaku saat ini menetapkan nilai sepertiga dari gaji bulanan untuk setiap tahun masa kerja bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 5 tahun, dua pertiga gaji untuk setiap tahun masa kerja bagi pekerja yang telah bekerja antara 5-10 tahun, dan gaji penuh untuk mereka yang telah bekerja lebih dari 10 tahun.

Semoga Allah memberkahi Anda.

Saya mohon kepada Yang Mulia untuk segera menjawab karena adanya kebutuhan dan keperluan mendesak.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Wahai saudaraku, sesungguhnya kaum Muslim itu terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati, sebagaimana disebutkan dalam hadis syarif yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya dan dia berkata: "hadis ini hasan shahih": Telah menceritakan kepada kami Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf Al-Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

"Dan kaum Muslim itu terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR At-Tirmidzi)

Berdasarkan hal tersebut, jika di dalam akad kerja (kontrak) antara pekerja dan pemberi kerja tercantum syarat bahwa pekerja berhak mendapatkan (uang pesangon akhir masa kerja sekian dan sekian), maka hal itu menjadi hak bagi pekerja sesuai dengan syarat dalam akad tersebut.

Demikian pula, jika akad kerja antara pekerja dan pemberi kerja secara hukum tunduk pada syarat-syarat undang-undang ketenagakerjaan yang diterapkan kepada pemberi kerja, dan undang-undang tersebut menyatakan bahwa pekerja berhak mendapatkan (uang pesangon akhir masa kerja sekian dan sekian), maka hal itu pun menjadi hak bagi pekerja sesuai dengan syarat akad tersebut.

Adapun jika tidak ada satu pun dari hal-hal tersebut yang disebutkan di atas, melainkan hanya diberikan gaji saja, maka pekerja tersebut tidak memiliki hak atas (uang pesangon akhir masa kerja).

Inilah pendapat saya dalam masalah ini, dan saya berharap penjelasan ini sudah jelas. Wallahu a’lam wa ahkam.

Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah

11 Rajab 1440 H 18 Maret 2019 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda