Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Bid'ah Merenggangkan Saf dalam Salat Berjamaah

October 22, 2020
6107

Seri Jawaban Syekh al-Alim Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada para ikhwan dan akhwat: (Ferid Saad, Usaid Salim, Safaa Muhammad, Hassan Yaser, Nasirul Islam, Ar-Rayahi Abua Fathimah)

Berikut adalah jawaban mengenai salat Jumat yang kalian tanyakan:

1- Kami telah mengeluarkan jawaban mengenai salat Jumat sebelumnya pada tanggal 2 Sya'ban 1441 H (26/03/2020 M), begitu juga pada 18 Sya'ban 1441 H - 11 April 2020 M, kemudian pada 17 Syawal 1441 H - 08/06/2020 M. Penjelasan tersebut sudah mencukupi terkait pertanyaan-pertanyaan kalian. Dalam jawaban-jawaban tersebut telah disebutkan:

Pertama: Jawaban kami pada 2 Sya'ban 1441 H (26/03/2020 M), yang di dalamnya disebutkan:

(...Adapun salat Jumat adalah fardhu ain:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS al-Jumu'ah [62]: 9)

Perintah dalam ayat ini menunjukkan kewajiban berdasarkan qarinah (indikasi) berupa larangan terhadap hal yang mubah (jual beli), yang menunjukkan tuntutan yang tegas (thalab jazim). Al-Hakim telah mengeluarkan dalam al-Mustadrak 'ala al-Shahihain dari Thariq bin Syihab, dari Abu Musa, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

"Salat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak, atau orang yang sakit." (HR al-Hakim)

Al-Hakim berkata: "Hadits shahih sesuai syarat Syaikhain (Bukhari-Muslim)". Salat Jumat tidak wajib bagi orang yang merasa takut, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْهُ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إلَّا مِنْ عُذْرٍ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ: خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ

"Barang siapa mendengar seruan (azan) lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur. Mereka bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa uzur itu?' Beliau menjawab: 'Rasa takut atau sakit'." (HR al-Baihaki dalam al-Sunan al-Kubra). Demikianlah... maka Jumat wajib atas setiap Muslim kecuali bagi mereka yang disebutkan dalam nash syarak sebagai pengecualian...) Selesai.

Kedua: Jawaban kami pada 18 Sya'ban 1441 H - 11 April 2020 M, disebutkan di dalamnya:

(...Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS al-Jumu'ah [62]: 9)

Seorang Muslim harus bersegera untuk salat tanpa boleh dilarang, "maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli". Bersegera (al-sa'yu) kepadanya adalah fardu karena dibarengi dengan perintah meninggalkan hal yang mubah... Artinya, salat tersebut tidak dilakukan di tempat khusus seperti rumah, yang mana di sana diperbolehkan adanya pelarangan... Oleh karena itu, disebutkan dalam jawaban tersebut bahwa tindakan para penguasa menutup masjid-masjid dan melarang salat di dalamnya adalah perkara yang tidak diperbolehkan dan mengandung dosa besar bagi para penguasa tersebut. Berdasarkan hal itu, jika penguasa melarang pelaksanaan salat Jumat di masjid, dan tidak ada tempat lain yang tersedia untuk salat kecuali rumah, maka hendaknya salat di rumah sebagai salat Zhuhur empat rakaat, dan negara yang menutup masjid-masjid tersebut menanggung dosa besar...

Adapun mengenai masalah mengambil sebab (al-akhdzu bi al-asbab), maka hal itu benar namun tanpa melanggar syarak. Mengambil sebab di sini adalah orang yang sakit tidak pergi untuk salat Jumat, sedangkan orang yang sehat tetap pergi... Kami telah menyebutkan dalam jawaban tersebut penjelasan yang cukup mengenai tidak bolehnya menutup masjid agar orang-orang yang sehat dapat melaksanakan salat, dan diambil tindakan agar orang yang sakit dengan penyakit menular tidak menghadiri salat, dan ini sudah sangat jelas... Tidak boleh dikatakan bahwa orang yang sehat mungkin saja mengidap korona namun gejalanya tidak tampak, lalu atas dasar itu semua orang dilarang masuk masjid, yang berarti melarang seluruh penduduk bumi dari masjid-masjid...! Ini adalah perkataan yang tidak bisa dijadikan hujah, bahkan tidak sampai pada taraf dugaan kuat (ghalabatun zhann)!!...) Selesai.

Ketiga: Jawaban kami pada 08/06/2020 M, di bagian akhirnya disebutkan:

(Keenam: Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut:

1- Sesungguhnya mengubah tata cara yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam salat dianggap sebagai bid'ah. Bahkan hukum syarak dalam kondisi ini adalah orang yang sehat badannya pergi untuk salat seperti biasa dengan saf-saf yang rapat (tarashshush), tanpa ada celah-celah (furajat). Sedangkan orang yang sakit dengan penyakit menular tidak pergi, sehingga tidak menulari orang lain.

2- Jika negara menutup masjid-masjid, kemudian melarang orang-orang yang sehat untuk mendatangi masjid guna melaksanakan Jumat dan berjamaah, maka negara tersebut berdosa besar karena telah menghentikan salat Jumat dan berjamaah. Masjid-masjid harus tetap dibuka untuk salat sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ.

3- Begitu pula jika negara melarang orang yang salat untuk menunaikan salat sesuai dengan tata cara yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ, bahkan mewajibkan mereka melakukan penjarakan (taba'ud) satu atau dua meter antara satu orang dengan orang di sampingnya karena takut tertular, apalagi tanpa adanya gejala penyakit, maka negara tersebut berdosa besar dengan tindakan itu.

Inilah hukum syarak yang saya kuatkan (arajjihuhu) dalam masalah ini, Wallahu a'lam wa ahkam... Saya memohon kepada-Nya agar memberikan petunjuk kepada kaum Muslim menuju urusan mereka yang paling lurus, dan agar mereka menyembah-Nya sebagaimana yang Dia perintahkan, berpegang teguh pada tuntunan Rasul-Nya ﷺ, serta menegakkan syariat yang lurus tanpa penyimpangan dengan menegakkan Khilafah Rasyidah... Sesungguhnya di dalamnya terdapat kebaikan dan kemenangan dengan izin Allah, yang tidak ada sesuatu pun yang mampu melemahkan-Nya baik di bumi maupun di langit, dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana...) Selesai.

Keempat: Jelas dari penjelasan di atas bahwa Jumat adalah fardhu ain, dan harus dilaksanakan sesuai tata cara yang dijelaskan Rasulullah ﷺ dengan rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya disertai saf yang rapat secara syar’i sebagaimana telah kami jelaskan dalam jawaban-jawaban kami sebelumnya... Larangan otoritas untuk melaksanakannya dengan cara seperti ini adalah dosa besar yang dipikul oleh otoritas, baik itu dengan penutupan masjid oleh negara maupun dengan pelarangan pelaksanaannya sesuai tata cara syar'i...

Karena Jumat adalah fardhu ain, maka wajib bagi setiap Muslim yang mukalaf untuk bersegera mendatanginya dan melaksanakannya sesuai tata cara syar'i dengan rukun-rukun, syarat-syarat sah, kerapatan safnya, dan lain-lain. Jika ia tidak mampu karena adanya penghalang fisik atau penguasa zalim yang melarang pelaksanaan Jumat secara syar'i, bahkan memaksa orang yang salat untuk melakukan bid'ah dengan mewajibkan penjarakan, sementara orang yang salat tidak mampu mencegah hal tersebut, maka hendaknya ia melaksanakannya sesuai kemampuannya dan penguasa zalim tersebutlah yang menanggung dosanya...

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim rahimahumullah dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Dan jika aku memerintahkan kalian dengan suatu urusan, maka kerjakanlah semampu kalian." (HR al-Bukhari).

Jika seorang Muslim mampu melaksanakan salat Jumat (fardhu ain) dengan merapatkan saf, maka wajib baginya salat dengan cara seperti itu karena penjarakan adalah bid'ah selama ia mampu menghindarinya. Adapun jika ia tidak mampu karena tindakan otoritas yang berdosa, maka saat itu ia salat sesuai kemampuannya. An-Nawawi (Wafat: 676 H) dalam kitabnya (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj) ketika menjelaskan hadits ini dengan lafaz Muslim: dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: ... «فإذا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ». An-Nawawi berkata dalam penjelasannya: [(فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ) Ini adalah salah satu kaidah Islam yang penting dan termasuk jawami’ul kalim yang diberikan kepada beliau ﷺ. Di dalamnya tercakup hukum-hukum yang tidak terhitung banyaknya seperti salat dengan berbagai jenisnya. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan sebagian rukunnya atau sebagian syaratnya, maka ia mengerjakan bagian yang tersisa... Wallahu a'lam] Selesai.

Kelima: Dengan demikian, wajib bagi ikhwan penanya untuk bersegera menuju salat Jumat karena ia adalah fardhu ain:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS al-Jumu'ah [62]: 9)

Dan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

"Salat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak, atau orang yang sakit." (HR al-Hakim, hadits shahih sesuai syarat Syaikhain).

Serta hendaknya melaksanakannya sesuai tata cara yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam saf-saf yang rapat. Jika mereka tidak mampu melakukan itu karena pelarangan pihak otoritas dan paksaan mereka untuk melakukan penjarakan, maka salatlah sesuai kemampuan mereka. Dan hendaknya mereka bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan Khilafah Rasyidah sehingga hukum-hukum syarak dapat diterapkan sesuai jalannya tanpa ada penyimpangan dengan taufik dan pertolongan Allah...

Semoga penjelasan ini mencukupi. Wallahu a'lam wa ahkam.

Saudara kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

27 Safar Al-Khair 1442 H 14/10/2020 M

Link jawaban dari halaman Amir (semoga Allah menjaga beliau) di Facebook

Link jawaban dari halaman Amir (semoga Allah menjaga beliau) di Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda