Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fikihi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Walid Elmi dan Wafaa Muhtasib
Pertanyaan: Walid Elmi
Syekh kami, apakah penjualan bank atas apa yang tidak dimilikinya diharamkan bagi bank saja atau juga bagi pembeli?
Pertanyaan: Wafaa Muhtasib
Apakah seorang pedagang dianggap melakukan "menjual apa yang tidak dimiliki" jika ia tidak memiliki barang tersebut lalu memesannya dari pedagang lain dan menjualnya kepada pembeli?
Jawaban:
Pertanyaan Anda berdua adalah mengenai topik yang sama, dan berikut adalah jawabannya:
Sesungguhnya pedagang yang menjual barang yang tidak dimilikinya adalah haram, yaitu akadnya batil. Dosa ditanggung oleh penjual dan pembeli jika pembeli mengetahui bahwa barang yang ditransaksikan tersebut bukan dalam kepemilikan pedagang, melainkan pedagang tersebut baru akan pergi membelinya dari pasar dan membawakannya untuk pembeli... Kami telah menjelaskan hal ini dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II – Bab Tidak Boleh Menjual Apa yang Tidak Ada di Sisimu:
(Tidak boleh menjual barang sebelum kepemilikannya sempurna. Jika ia menjualnya dalam kondisi ini, maka penjualannya batil. Hal ini berlaku pada dua keadaan: Pertama, menjual barang sebelum ia memilikinya. Kedua, menjualnya setelah ia membelinya tetapi sebelum kepemilikannya sempurna dengan adanya serah terima (qabdh), yaitu pada barang-barang yang disyaratkan adanya serah terima untuk kesempurnaan milkinya. Sebab, akad jual beli itu terjadi atas kepemilikan (al-milk). Sesuatu yang belum dimiliki, atau sudah dibeli tetapi kepemilikannya belum sempurna karena belum dilakukan serah terima, tidak boleh dilakukan akad jual beli atasnya, karena secara syariat objek (mahall) tempat terjadinya akad belum ada. Rasulullah saw. telah melarang menjual apa yang tidak dimiliki oleh penjual. Dari Hakim bin Hizam, ia berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي عَنِ الْبَيْعِ لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ، ثُمَّ أَبِيعهُ مِنَ السُّوقِ، فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku menanyakan suatu penjualan (barang) yang tidak aku miliki, kemudian aku menjualnya dari pasar.' Beliau bersabda: 'Janganlah engkau menjual apa yang tidak ada di sisimu'." (HR Ahmad)
Dari Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menggabungkan antara utang (salaf) dan jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidak boleh mengambil keuntungan atas apa yang belum engkau tanggung risikonya, dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada di sisimu." (HR Abu Dawud)
Ungkapan Rasulullah dengan kalimat "apa yang tidak ada di sisimu" bersifat umum (‘aam), yang mencakup apa yang tidak dalam milikmu, apa yang tidak mampu engkau serahkan, dan apa yang kepemilikannya belum sempurna padamu. Hal ini diperkuat oleh hadis-hadis yang melarang menjual barang yang belum diserahterimakan (lam yuqbadh), yaitu pada barang-barang yang disyaratkan adanya serah terima untuk kesempurnaan milkinya. Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang membeli sesuatu yang memerlukan serah terima hingga pembeliannya menjadi sempurna, maka ia tidak boleh menjualnya sampai ia menerimanya (qabdh). Hukumnya sama seperti hukum menjual apa yang tidak dimiliki, berdasarkan sabda Nabi saw.:
مَنِ ابْتَاعَ طَعَاماً فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
"Siapa saja yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya secara sempurna." (HR Bukhari)
Berdasarkan riwayat Abu Dawud:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ
"Bahwa Nabi saw. melarang barang-barang dijual di tempat di mana barang itu dibeli, sampai para pedagang memindahkannya ke tempat mereka."
Dan berdasarkan riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ شِرَاءِ الصَّدَقَاتِ حَتَّى تَقْبِضَ
"Bahwa Nabi saw. melarang membeli (harta) sedekah sampai ia diterima (serah terima)."
Serta riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Rasulullah saw. bersabda kepada Attab bin Asid:
إِنِّي قَدْ بَعَثْتُكَ إِلَى أَهْلِ اللَّهِ، وَأَهْلِ مَكَّةَ، فَانْهَهُمْ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يَقْبِضُوا
"Sesungguhnya aku mengutusmu kepada keluarga Allah dan penduduk Makkah, maka laranglah mereka dari menjual apa yang belum mereka terima."
Hadis-hadis ini tegas melarang menjual apa yang belum mereka terima, karena kepemilikan penjual atas barang tersebut belum sempurna. Sebab, sesuatu yang memerlukan serah terima, kepemilikannya tidak sempurna sampai pembeli menerimanya, dan karena barang tersebut masih dalam jaminan (dhoman) penjualnya.
Dari sini jelaslah bahwa disyaratkan untuk sahnya jual beli adalah barang tersebut telah dimiliki oleh penjual dan kepemilikannya telah sempurna. Adapun jika ia belum memilikinya, atau sudah memilikinya tetapi kepemilikannya belum sempurna, maka ia tidak boleh menjualnya secara mutlak. Ini mencakup apa yang telah engkau miliki tetapi belum engkau terima pada barang-barang yang disyaratkan adanya serah terima (qabdh) untuk kesempurnaan jual belinya, yaitu barang-barang yang ditakar (al-makil), ditimbang (al-mauzun), dan dihitung (al-ma’dud).
Adapun barang yang tidak disyaratkan adanya serah terima untuk kesempurnaan milkinya, yaitu selain barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung, seperti hewan, rumah, tanah, dan sejenisnya, maka boleh bagi penjual untuk menjualnya sebelum ia menerimanya secara fisik. Hal ini karena hanya dengan terjadinya akad jual beli melalui ijab dan kabul, jual beli tersebut telah sempurna, baik ia sudah menerimanya atau belum, sehingga ia berarti telah menjual apa yang kepemilikannya telah sempurna padanya. Jadi, persoalan larangan menjual itu bukan semata-mata terkait serah terima (al-qabdh) atau tidak, melainkan terkait dengan kepemilikan atas objek jual beli dan kesempurnaan kepemilikan tersebut padanya. Adapun kebolehan menjual apa yang belum diterima secara fisik untuk selain barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung, hal ini ditetapkan berdasarkan hadis sahih. Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia pernah menunggangi seekor unta muda milik Umar yang sulit dikendalikan:
فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ بَعْنِيهِ، فَقَالَ عُمَرُ: هُوَ لَكَ فَاشْتَرَاهُ ثُمَّ قَالَ: هُوَ لَكَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، فَاصْنَعْ بِهِ مَا شِئْتَ
"Maka Nabi saw. bersabda kepadanya (Umar): 'Juallah ia kepadaku.' Umar menjawab: 'Ia milikmu.' Maka Nabi saw. membelinya, kemudian bersabda: 'Ia milikmu wahai Abdullah bin Umar, maka perbuatlah apa yang engkau kehendaki padanya'."
Ini adalah tindakan hukum (tasharruf) dalam jual beli dengan cara pemberian (hibah) sebelum barang tersebut diterima secara fisik, yang menunjukkan sempurnanya kepemilikan barang yang dijual sebelum serah terima, dan menunjukkan kebolehan menjualnya karena kepemilikan penjual atasnya telah sempurna. Oleh karena itu, apa yang telah dimiliki oleh penjual dan kepemilikannya telah sempurna atasnya, boleh baginya untuk menjualnya; dan apa yang belum ia miliki atau kepemilikannya belum sempurna atasnya, tidak boleh baginya untuk menjualnya.
Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh para pedagang kecil dengan tawar-menawar harga barang dengan pembeli, kemudian menyepakati harganya, dan menjualnya, lalu pergi ke pedagang lain untuk membelinya bagi orang yang telah ia jual kepadanya, serta membawanya dan menyerahkannya kepada pembeli, hal itu tidak diperbolehkan. Sebab, ini termasuk menjual apa yang tidak dimiliki. Karena pedagang tersebut saat ditanya tentang barang itu, barang tersebut tidak ada padanya dan ia tidak memilikinya, tetapi ia tahu bahwa barang itu ada di pasar pada orang lain, lalu ia berbohong dan memberitahu pembeli bahwa barang itu ada dan ia menjualnya, kemudian ia pergi membelinya setelah menjualnya. Ini haram dan tidak boleh karena ia telah menjual barang yang belum dimilikinya.
Demikian pula apa yang dilakukan oleh pemilik toko di pasar sayur dan pasar biji-bijian, di mana mereka menjual sayuran dan gandum sebelum kepemilikan mereka atasnya sempurna. Sebagian pedagang membeli sayuran atau gandum dari petani, dan sebelum mereka menerimanya (qabdh), mereka sudah menjualnya kembali. Ini tidak boleh karena termasuk bahan makanan yang kepemilikannya tidak sempurna kecuali dengan serah terima.
Begitu pula apa yang dilakukan oleh para importir barang dari negara lain. Sebagian dari mereka membeli barang dengan syarat penyerahan di negeri asal, lalu mereka menjualnya sebelum barang itu sampai, yakni sebelum kepemilikan mereka atasnya sempurna. Ini adalah penjualan yang haram karena menjual sesuatu yang kepemilikannya belum sempurna.)
Semoga jawaban ini mencukupi. Allah Mahatahu lagi Mahabijaksana.
Saudara Kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
06 Zulkaidah 1444 H 26 Mei 2023 M
Tautan jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/802385951448776