Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

April 20, 2013
3156

Pertanyaan:

Disebutkan dalam buku Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II, halaman 302, di bawah judul "Jual Beli Buah-buahan yang Masih di Pohonnya": "...Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw. bersabda:

مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

'Barang siapa membeli pohon kurma setelah diserbuki, maka buahnya adalah milik penjualnya, kecuali jika pembeli memberikan syarat (untuk memilikinya).'

Dan berdasarkan riwayat Ahmad dari Ubadah bin ash-Shamit:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ ثَمَرَ النَّخْلِ لِمَنْ أَبَّرَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

'Bahwa Nabi saw. menetapkan bahwa buah kurma adalah milik orang yang menyerbukinya, kecuali jika pembeli memberikan syarat (untuk memilikinya).'

Maka, disimpulkan melalui manthuq hadis bahwa barang siapa menjual pohon kurma yang di atasnya terdapat buah yang sudah diserbuki, maka buah tersebut tidak termasuk dalam penjualan, melainkan tetap menjadi milik penjual. Dan disimpulkan melalui mafhum-nya bahwa jika buah tersebut belum diserbuki, maka buah itu masuk ke dalam penjualan dan menjadi milik pembeli. Yang dimaksud dengan mafhum di sini adalah mafhum mukhalafah, yang dalam konteks ini adalah mafhum syarth (mafhum syarat)." Selesai kutipan.

Para ahli ushul (ushuliyyun) menyebutkan hadis ini dalam pembahasan mafhum shiffah (mafhum sifat), bukan mafhum syarth.

Mengapa dikatakan sebagai mafhum syarth dan bukan mafhum shiffah? Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Kewajiban dalam masalah ushul adalah mencakup masalah yang dibahas dari segala sisinya! Sebagai contoh, hadis yang dijadikan objek pembahasan oleh penanya adalah:

مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Dan hadis lainnya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ ثَمَرَ النَّخْلِ لِمَنْ أَبَّرَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Anda mengambil sebagian dari hadis tersebut dan memfokuskan pembahasan padanya! Anda mengambil bagian pertama dari hadis dan mencukupkan diri dengannya. Anda mempelajarinya dengan anggapan bahwa pertentangannya adalah antara mafhum syarth pada kalimat "Barang siapa membeli pohon kurma..." dengan mafhum shiffah pada kalimat "setelah diserbuki...". Secara alami, mafhum shiffah di sini adalah yang berlaku, karena hukumnya bergantung pada penyerbukan (ta’bir); sehingga hukum penjualan sebelum penyerbukan berbeda dengan hukum penjualan setelah penyerbukan.

Adapun mafhum mukhalafah untuk syarat "Barang siapa membeli..." yakni "Barang siapa tidak membeli...", maka tidak ada hukum yang berkaitan dengannya. Sebab, jika tidak ada penjualan, maka tidak ada hukum, karena tidak terjadi sesuatu yang membuat kita bertanya buah kurma itu milik siapa! Oleh karena itu, jika hadis tersebut hanya sebatas:

مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا

dan hadis lainnya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ ثَمَرَ النَّخْلِ لِمَنْ أَبَّرَهَا

maka perkataan Anda benar bahwa mafhum-nya adalah mafhum shiffah. Namun, Anda mengabaikan bagian penting, bahkan yang terpenting, di akhir hadis, yaitu pengecualian bersyarat (al-istitsna’ al-masyruth), yakni pembatasan dengan syarat "kecuali jika pembeli memberikan syarat". Jika Anda mempelajari dan merenungkannya, Anda akan mendapati bahwa bagian ini telah menonaktifkan mafhum shiffah dan yang berlaku adalah mafhum syarth yang diambil dari pembatasan dengan syarat tersebut.

Hal itu karena ada atau tidaknya penyerbukan menjadi tidak berlaku lagi dengan adanya pengecualian bersyarat tersebut. Sebab, patokannya sekarang adalah pada pensyaratan (al-isytirath). Jika pembeli mensyaratkan bahwa pohon kurma itu miliknya beserta buahnya, maka syarat ini dilaksanakan, baik penjualan itu dilakukan sebelum penyerbukan pohon kurma maupun sesudahnya. Jika dia membeli pohon kurma sebelum penyerbukan, maka buah kurma itu miliknya. Jika dia membeli pohon kurma setelah penyerbukan dan mensyaratkan buah kurma itu miliknya, maka buah itu miliknya. Jadi, yang menjadi sandaran adalah syarat yang dihasilkan dari pengecualian bersyarat tersebut. Jika pembeli memberikan syarat, maka pohon kurma beserta buahnya adalah miliknya, baik penjualan itu terjadi sebelum penyerbukan atau sesudahnya; artinya mafhum shiffah tidak lagi diamalkan.

Tampaknya kekeliruan Anda datang dari dua sisi:

Pertama: Anda menyangka bahwa tidak ada syarat dalam hadis kecuali dengan bentuk (shighah) "Barang siapa membeli", sehingga Anda memfokuskan pembahasan pada mafhum syarth dalam kalimat "Barang siapa membeli" dan pada mafhum shiffah dalam kalimat "setelah diserbuki". Anda menemukan bahwa mafhum shiffah-lah yang menjadi hujah. Namun, Anda meninggalkan kalimat "kecuali jika pembeli memberikan syarat" dan tidak memasukkannya ke dalam pembahasan, sehingga kalimat ini seolah-olah menjadi sia-sia (laghwun) dalam pembahasan Anda! Sebagaimana disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah: "Maka pembatasan dengan syarat tersebut akan menjadi sia-sia dan tidak ada gunanya."

Kedua: Anda tidak melihat syarat kecuali dengan alat (adawat) syarat saja, bukan dengan pernyataan lafaz syarat dan turunannya. Ini tidak benar. Sebab, lafaz syarat dan turunannya terkadang menempati posisi alat syarat dan memiliki mafhum. Jika Anda berkata kepada anak Anda: "Aku akan memberimu hadiah dengan syarat kamu lulus ujian", maka ini memiliki mafhum, yaitu "Tidak ada hadiah bagi anak tersebut jika tidak lulus ujian". Kalimat "dengan syarat kamu lulus ujian" maknanya sama dengan "jika kamu lulus ujian", dan seterusnya.

Oleh karena itu, mafhum syarth dalam hadis tersebut tidak diambil dari alat syarat "Barang siapa menjual", karena ini tidak memengaruhi hukum dari segi mafhum syarth. Akan tetapi, yang memengaruhi hukum adalah kalimat "kecuali jika pembeli memberikan syarat". Pengecualian dengan syarat ini menempati posisi penggunaan alat syarat, yakni: "Jika pembeli memberikan syarat maka baginya begini, dan jika dia tidak memberikan syarat maka baginya kebalikan dari begini..."

Kesimpulannya: Pengecualian dengan syarat memiliki mafhum, baik itu terletak setelah alat syarat sebagaimana dalam hadis pertama yang bermakna: "Barang siapa membeli maka baginya begini jika pembeli memberikan syarat, dan baginya selain itu jika tidak memberikan syarat"; maupun tanpa alat syarat sebagaimana dalam hadis kedua yang bermakna: "Rasulullah saw. menetapkan begini jika pembeli memberikan syarat, dan selain begini jika pembeli tidak memberikan syarat". Disebutkannya pengecualian bersyarat ini menjadikan mafhum syarth sebagai kaidah yang diberlakukan.

Adapun apa yang Anda sebutkan mengenai ungkapan para ahli ushul (ushuliyyun), maka itu benar karena mereka tidak menyebutkan bagian terakhir dari hadis tersebut. Sebaliknya, mereka menyusun sebuah ungkapan dan mempelajarinya, yaitu: "Barang siapa menjual pohon kurma yang telah diserbuki maka buahnya milik penjual". Di sini hukum difokuskan pada penyerbukan, sehingga mafhum yang berlaku adalah mafhum shiffah. Kalimat-kalimat yang dipotong seperti ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab ushul. Mereka menyusun suatu ungkapan atau makna hadis atau sebagian darinya, lalu menerapkan kaidah di atasnya.

Contohnya perkataan mereka: "Pada kambing yang digembalakan (sa'imah) terdapat zakat". Padahal hadisnya tidaklah seperti itu, melainkan bagian dari hadis panjang riwayat Abu Dawud tentang zakat hewan ternak:

...وَفِي سَائِمَةِ الْغَنَمِ إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ، فَفِيهَا شَاةٌ...

"...Dan pada kambing yang digembalakan jika berjumlah empat puluh ekor, maka padanya terdapat satu ekor kambing..." (HR Abu Dawud).

Di sini jelas ada syarat "jika berjumlah empat puluh". Akan tetapi, para ahli ushul meninggalkan syarat tersebut karena pembahasan mereka berkaitan dengan mafhum shiffah, sehingga mereka membatasi pada "kambing yang digembalakan" dan menyusunnya menjadi "Pada kambing yang digembalakan terdapat zakat", lalu menjadikannya contoh untuk mafhum shiffah. Maknanya, jika kambing itu tidak digembalakan (diberi makan/dikandangkan), maka tidak ada zakat. Padahal, diketahui bahwa mafhum syarth juga berlaku, karena jika jumlahnya tidak mencapai empat puluh, maka tidak ada zakat padanya meskipun ia digembalakan (sa’imah).

Seandainya seseorang menyebutkan hadis: "Dan pada kambing yang digembalakan jika berjumlah empat puluh ekor, maka padanya terdapat satu ekor kambing", lalu dia berkata bahwa yang berlaku di sini adalah mafhum shiffah, maka perkataannya tidaklah akurat. Yang benar ia harus mengatakan bahwa mafhum syarth juga berlaku. Namun, jika ia memotongnya dan menyebutkan "Pada kambing yang digembalakan terdapat zakat", lalu berkata bahwa mafhum shiffah yang berlaku, maka perkataannya benar untuk teks yang dipotong tersebut, namun tidak untuk teks hadis secara utuh.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda