Seri Jawaban Syekh al-Alim Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan-pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Shifan AbdulHamid
Pertanyaan:
(Syekh dan Amir kami yang tercinta, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Di negara kami ada praktik menjual hasil bumi langsung dari pohonnya sebelum dipanen. Misalnya hasil bumi seperti cengkih (clove), lada (pepper), kelapa (coconut), dan lain-lain dijual dengan cara tersebut. Pemilik tanah akan menanam, menyiram, dan memupuk tanaman untuk memaksimalkan hasil. Ketika buah sudah dihasilkan pada tanaman, buah-buahan itu dijual dengan harga taksiran, sehingga pembeli harus memanennya sendiri dan menanganinya sesuai keinginan. Pembeli akan membayar harga yang disepakati kepada penjual (pemilik tanah) sebelum panen. Setelah penjualan dilakukan dan harga disepakati, penjual (pemilik tanah) tidak lagi bertanggung jawab atas hasil bumi tersebut; pembeli dapat langsung memanennya atau menundanya sampai waktu yang dia anggap cocok, namun menjadi tanggung jawab pembeli untuk melindungi tanaman tersebut dari hewan, pencuri, dll. Apakah praktik ini diperbolehkan dalam Islam? Semoga Allah memberkati Anda dan memberikan kemenangan kepada umat ini di bawah kepemimpinan Anda.) Selesai.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Saya memahami dari pertanyaan Anda bahwa Anda menanyakan tentang menjual buah yang masih di pohon. Artinya, seseorang mendatangi pemilik pohon lalu berkata kepadanya, "Saya ingin membeli buah pohon ara ini selama satu musim," sehingga buah pohon itu menjadi miliknya untuk dia makan atau dia jual sampai habis buah di musim tersebut, dan keduanya menyepakati hal itu dengan harga tertentu... Anda menanyakan apakah hal ini diperbolehkan.
Jika pemahaman ini benar, maka inilah jawabannya:
Ya, transaksi ini tersebar di sejumlah negeri kaum Muslim dan dalam fiqih disebut sebagai "bay'u at-tsimâr wa hiya 'alâ ushûlihâ" (menjual buah-buahan yang masih pada asalnya/pohonnya) dan di kalangan masyarakat umum disebut sebagai "dhamân asy-syajar" (jaminan/borongan pohon). Hal ini diperbolehkan, namun dengan syarat buah tersebut telah tampak kelayakannya (badu shalahiha). Tidak harus semuanya matang karena buah tidak matang sekaligus secara serentak. Berikut saya kutipkan beberapa dalil dan rinciannya dari kitab kami, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Juz II pada bab "Bay'u at-Tsimâr wa Hiya 'alâ Ushûlihâ":
"Hukum syara' dalam dhamân ini—yakni membeli buah yang ada di pohon saat masih di pohonnya—memiliki rincian. Hal itu dilihat pada buahnya: jika telah tampak kelayakannya (badu shalahiha), yaitu sudah memungkinkan untuk dimakan, maka boleh melakukan dhamân, yakni boleh menjual buah dalam kondisi ini. Namun, jika buah tersebut belum tampak kelayakannya, seperti belum mulai bisa dimakan, maka tidak boleh menjualnya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir ra., ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يُطِيبَ
'Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan hingga ia masak/baik.' (HR Muslim)
Dan berdasarkan riwayat lain darinya juga, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ ... وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُو صَلَاحُهُ
'Rasulullah saw. melarang... dan menjual buah hingga tampak kelayakannya.' (HR Muslim)
Juga berdasarkan riwayat Bukhari darinya bahwa Nabi saw. bersabda:
نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى تُشْقِحَ، قِيلَ مَا تُشْقِحَ، قَالَ: تَحْمَارُّ وَتَصْفَارُّ وَيُؤْكَلُ مِنْهَا
'Nabi saw. melarang menjual buah hingga ia tusyqih. Ditanyakan, 'Apa itu tusyqih?' Beliau bersabda: 'Memerah, menguning, dan bisa dimakan'.' (HR Bukhari)
Berdasarkan riwayat Bukhari dari Anas bin Malik dari Nabi saw.:
أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُو صَلَاحُهَا، وَعَنِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ، قِيلَ: وَمَا يَزْهُو؟ قَالَ: يَحْمَارُّ أَوْ يَصْفَارُّ
'Bahwasanya beliau melarang menjual buah hingga tampak kelayakannya, dan melarang menjual pohon kurma hingga ia yazhu. Ditanyakan: 'Apa itu yazhu?' Beliau bersabda: 'Memerah atau menguning'.' (HR Bukhari)
Dan diriwayatkan darinya juga:
إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِيَ، فَقِيلَ لَهُ: وَمَا تُزْهِي؟ قَالَ: حَتَّى تَحْمَرَّ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللهُ الثَّمَرَةَ بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ
'Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan hingga ia tuzhi. Ditanyakan kepada beliau: 'Apa itu tuzhi?' Beliau bersabda: 'Sampai memerah.' Lalu Rasulullah saw. bersabda: 'Bagaimana pendapatmu jika Allah menahan buah itu, dengan alasan apa salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya?'.' (HR Bukhari)
Serta riwayat Bukhari dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah saw.:
نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُو صَلَاحُهَا، نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ
'Melarang menjual buah-buahan hingga tampak kelayakannya; beliau melarang penjual dan pembeli.' (HR Bukhari)
Dalam riwayat Muslim terdapat lafaz:
نَهَى عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ، وَعَنِ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ وَيَأْمَنَ الْعَاهَةَ
'Melarang menjual pohon kurma hingga ia yazhu, dan menjual bulir gandum hingga memutih dan aman dari penyakit.' (HR Muslim)
Hadis-hadis ini semuanya jelas dalam melarang penjualan buah sebelum matang. Maka disimpulkan dari manthûq (makna tersurat) hadis-hadis ini tentang ketidakbolehan menjual buah sebelum tampak kelayakannya. Dan disimpulkan dari mafhûm-nya (makna tersirat) tentang kebolehan menjual buah jika sudah tampak kelayakannya. Atas dasar itu, dhamân pohon yang buahnya sudah muncul seperti zaitun, lemon, kurma, dan selainnya adalah boleh jika buahnya sudah mulai bisa dimakan, dan tidak boleh jika belum mulai bisa dimakan.
Adapun kriteria 'tampak kelayakan' (badu ash-shalah) pada buah adalah ketika ia sudah bisa dimakan, hal ini dipahami dari hadis-hadis yang ada. Melalui pencermatan terhadap hadis-hadis yang melarang penjualan buah sebelum tampak kelayakannya, kita menemukan adanya beberapa tafsir. Dalam hadis Jabir disebutkan: 'hingga tampak kelayakannya' dan 'hingga masak/baik'. Dalam hadis Anas: 'beliau melarang menjual anggur hingga menghitam, dan menjual biji-bijian hingga mengeras' (diriwayatkan Abu Dawud). Dalam hadis Jabir yang lain: 'hingga tusyqih'. Dalam hadis Ibnu Abbas: 'hingga dimakan'. Dengan demikian, seluruh hadis ini saling menguatkan pada satu makna yaitu hingga buah tersebut mulai bisa dimakan.
Dengan memperhatikan realitas buah-buahan, terlihat bahwa awal bisa dimakannya buah itu berbeda-beda sesuai jenis buahnya. Ada yang mulai bisa dimakan dengan perubahan warnanya secara nyata sehingga tampak tanda kematangannya, seperti kurma muda, buah ara, anggur, pir, dan sejenisnya. Ada yang kematangannya diketahui dengan membolak-baliknya atau dilihat oleh ahli yang berpengalaman seperti semangka, karena sulitnya mengetahui perubahan warnanya saat matang. Ada pula yang mulai bisa dimakan sejak awal berubahnya bunga menjadi buah seperti mentimun, labu, dan sejenisnya. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan badu ash-shalah pada setiap buah adalah mulai layaknya buah tersebut untuk dimakan. Hal ini ditunjukkan oleh riwayat Muslim dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَأْكُلَ مِنْهُ أَوْ يُؤْكَلَ
'Rasulullah saw. melarang menjual pohon kurma hingga (buahnya) dimakan atau dapat dimakan.'
Sebagaimana ditunjukkan pula oleh hadis muttafaq 'alayhi dari riwayat Jabir: 'hingga ia masak/baik'. Dari sini jelas kebolehan menjual buah mentimun dan sejenisnya, yaitu bolehnya dhamân area tanaman mentimun segera setelah mulai menghasilkan buah, yakni saat bunga mulai berubah menjadi buah mentimun, maka buah itu dibeli saat masih berupa bunga dan sebelum berbunga, yaitu buah dibeli dalam kondisi ini sebelum ia ada secara sempurna, namun sudah mulai ada sebagian darinya. Ini bukan termasuk menjual sesuatu yang tidak ada (ma'dûm), karena buahnya muncul beriringan dan tidak ada sekaligus dalam satu waktu. Maka seluruh buah di area tersebut dijual untuk sepanjang musimnya, baik yang sudah ada maupun yang belum ada. Sebab, tidak ada perbedaan antara tampak kelayakannya buah dengan memerah seperti kurma, atau menghitam seperti anggur, atau berubah warna seperti pir, dengan tampak kelayakannya melalui munculnya sebagian buah dan beriringannya kemunculan bunga-bunga lainnya hingga menjadi buah.
Hanya saja, buah yang tidak dianggap perubahan bunganya sebagai awal kemunculan buah seperti semangka, maka tidak boleh dilakukan hal tersebut. Tidak boleh menjual badam (almond) saat masih berupa bunga, tidak boleh menjual buah ara yang masih sangat muda ('ajr) sebelum mulai matang. Yang dimaksud menjualnya saat di pohon adalah dhamân asy-syajar, karena menjual buah di pohon dibatasi dengan syarat harus tampak kelayakannya, yaitu dengan munculnya tanda yang menunjukkan awal kematangan buah.
Dan yang dimaksud dengan tampak kelayakan buah bukanlah tampak kelayakan pada setiap butir buah, karena hal ini mustahil, sebab buah matang satu per satu atau beberapa butir demi beberapa butir lalu menyusul berikutnya. Yang dimaksud juga bukan tampak kelayakan di setiap kebun secara terpisah, bukan pula tampak kelayakan di semua kebun, melainkan yang dimaksud adalah tampak kelayakan pada jenis (jins) buah tersebut jika macam-macamnya tidak berbeda waktu matangnya seperti zaitun, atau tampak kelayakan pada macam (naw') buahnya jika macam-macamnya berbeda waktu matangnya seperti buah ara dan anggur.
Sebagai contoh, jika telah tampak kelayakan sebagian buah kurma di sebuah kebun, maka boleh menjual seluruh buah kurma di semua kebun. Jika tampak kelayakan salah satu macam apel di sebagian pohon, maka boleh menjual macam apel tersebut di semua kebun. Jika tampak kelayakan buah zaitun di beberapa pohon kecil di sebuah kebun, maka boleh melakukan dhamân zaitun di seluruh kebun. Sebab hadis menyatakan: 'melarang menjual kurma hingga ia yazhu dan menjual bulir gandum hingga memutih dan aman dari penyakit', dan menyatakan: 'melarang menjual anggur hingga menghitam, dan menjual biji-bijian hingga mengeras'. Beliau menjelaskan hukum buah pada setiap jenisnya secara spesifik dan setiap macamnya secara spesifik. Beliau bersabda tentang biji-bijian 'hingga mengeras', dan pada anggur hitam 'hingga menghitam'. Jadi hukumnya berkaitan dengan tampak kelayakan setiap jenis tanpa melihat jenis lainnya, dan setiap macam tanpa melihat macam lainnya. Kata 'tampak kelayakan' (badu ash-shalah) yang terdapat dalam hadis untuk satu jenis atau satu macam, tetap sah meskipun hanya pada sebagian kecil buah, terlebih lagi realitas buah menunjukkan bahwa ia muncul berkesinambungan.
Dari sini jelas bahwa tidak boleh melakukan dhamân pada pohon apa pun, yaitu menjual buah pohon apa pun, sebelum tampak kelayakannya..."
Semoga jawaban ini jelas.
Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
17 Jumadil Ula 1438 H 2017/02/14 M
Link Jawaban dari Laman Facebook Amir
Link Jawaban dari Laman Google Plus Amir