Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Ketentuan Menjamak Shalat di Musim Dingin

November 17, 2022
3368

Seri Jawaban Ulama Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fikihi"

Kepada Yahya Walid Janinah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Syaikh kami yang tercinta, saya memohon penjelasan dari Anda mengenai hukum-hukum menjamak shalat di musim dingin dan apa ketentuan (dhabith) untuk menjamak tersebut? Apakah cuaca dingin tanpa angin kencang merupakan uzur yang membolehkan jamak? Dan apakah jika hujan berhenti sebelum waktu keringanan (rukhshah) berakhir tetap membolehkan jamak?

Mohon beri kami penjelasan secara terperinci, semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sebagaimana yang Anda ketahui, kami tidak melakukan tabanni (mengadopsi pendapat hukum) dalam masalah ibadah kecuali pada hal-hal yang berkaitan dengan kesatuan umat dan sejenisnya, dan itu semua didasarkan pada sebab-sebab syariat seperti Idulfitri, zakat, dan lain-lain. Namun, saya akan menukilkan untuk Anda hukum-hukum shalat yang berkaitan dengan pertanyaan Anda dari kitab Ahkamus Shalah yang sebelumnya diterbitkan oleh Hizb dengan nama (Ali Raghib). Kitab tersebut memang bukan kitab yang di-tabanni, namun apa yang ada di dalamnya memiliki dalil-dalil yang mu'tabar (diakui):

[Menjamak antara dua shalat...

1- Diperbolehkan menjamak antara Zhuhur dan Ashar serta antara Maghrib dan Isya dalam perjalanan (safar) yang membolehkan qashar shalat. Tidak diperbolehkan menjamak antara Ashar dan Maghrib, tidak pula antara Isya dan Subuh, dan tidak antara Subuh dan Zhuhur. Berdasarkan riwayat Ibnu Umar yang berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ

"Rasulullah saw. apabila menyegerakan perjalanan, beliau menjamak antara Maghrib dan Isya."

Diriwayatkan dari Anas ra. bahwa Nabi saw.:

كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ

"Beliau menjamak antara Zhuhur dan Ashar."

Tidak diriwayatkan dari beliau saw. bahwa beliau menjamak selain pada dua keadaan shalat ini, yaitu Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya. Ibadah itu bersifat tawqifiyyah (berdasar nash), di mana pelaksanaannya terbatas pada apa yang disebutkan oleh nash dan berhenti pada batasannya. Maka tidak boleh menjamak selain shalat yang disebutkan oleh nash. Diperbolehkan menjamak keduanya (Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya) baik secara taqdim maupun ta'khir. Maka boleh menjamak keduanya di waktu shalat yang pertama atau di waktu shalat yang kedua. Hanya saja, jika seseorang sedang singgah di waktu shalat yang pertama, maka yang lebih utama adalah memajukan shalat kedua ke waktu shalat pertama (jamak taqdim). Namun jika ia sedang dalam perjalanan (bergerak), maka yang lebih utama adalah mengakhirkan shalat pertama ke waktu shalat kedua (jamak ta'khir). Hal ini didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas:

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ عَنْ صَلاَةِ رَسُول اللَّهِ ﷺ؟ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَهُوَ فِي الْمَنْزِل قَدَّمَ الْعَصْرَ إِلَى وَقْتِ الظُّهْرِ وَيَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فِي الزَّوَال، وَإِذَا سَافَرَ قَبْل الزَّوَال أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ جَمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْعَصْرِ

"Maukah kalian aku kabari tentang shalat Rasulullah saw? Apabila matahari telah tergelincir (zawal) dan beliau sedang berada di tempat persinggahan, beliau memajukan Ashar ke waktu Zhuhur dan menjamak keduanya pada waktu zawal. Dan apabila beliau berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan Zhuhur ke waktu Ashar kemudian menjamak keduanya di waktu Ashar."

Harus ada niat jamak saat memulai shalat yang pertama dan dilakukan secara berurutan (muwalat) pada jamak taqdim. Jika seseorang melakukan jamak taqdim kemudian sampai di tempat tinggalnya dan menetap sebelum masuk waktu shalat kedua, maka jika ia telah menyelesaikan kedua shalat tersebut, jamaknya sah. Jika belum, maka yang sah hanya shalat yang telah ia selesaikan saja.

2- Menjamak shalat adalah tetap berdasarkan sunnah yang sahih. Dari Anas berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ حِينَ يَغِيبُ الشَّفَقُ

"Rasulullah saw. apabila berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan Zhuhur ke waktu Ashar, kemudian beliau singgah lalu menjamak keduanya. Jika matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, beliau shalat Zhuhur terlebih dahulu kemudian berangkat."

Dari Anas, dari Nabi saw.:

أَنَّهُ إِذَا عَجِلَ عَلَيْهِ السَّفَرُ يُؤَخِّرُ الظُّهْرَ إِلَى أَوَّلِ وَقْتِ الْعَصْرِ فَيَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَيُؤَخِّرُ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَجْمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ حِينَ يَغِيبُ الشَّفَقُ

"Bahwa beliau apabila menyegerakan perjalanan, beliau mengakhirkan Zhuhur hingga awal waktu Ashar lalu menjamak keduanya, dan mengakhirkan Maghrib hingga menjamaknya dengan Isya saat mega merah telah hilang."

Dari Mu'adz ra. bahwa Rasulullah saw.:

كَانَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَإِنِ ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَنْزِلَ لِلْعَصْرِ، وَفِي الْمَغْرِبِ مِثْلُ ذَلِكَ؛ إِنْ غَابَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ، وَإِنِ ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى يَنْزِلَ لِلْعِشَاءِ ثُمَّ جَمَعَ بَيْنَهُمَا

"Beliau pada saat perang Tabuk, apabila matahari telah tergelincir sebelum berangkat, beliau menjamak antara Zhuhur dan Ashar. Jika beliau berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan Zhuhur hingga beliau singgah untuk Ashar. Pada waktu Maghrib juga demikian; jika matahari terbenam sebelum berangkat, beliau menjamak Maghrib dan Isya. Jika beliau berangkat sebelum matahari terbenam, beliau mengakhirkan Maghrib hingga singgah untuk Isya kemudian menjamak keduanya."

Hadits-hadits ini semuanya sahih. Hal ini menunjukkan secara jelas tanpa keraguan tentang bolehnya menjamak antara Zhuhur-Ashar baik secara taqdim maupun ta'khir, dan antara Maghrib-Isya baik secara taqdim maupun ta'khir pula.

3- Namun, jamak ini tidak diperbolehkan kecuali pada hari Arafah di Arafah, malam Muzdalifah di Muzdalifah, dalam perjalanan (safar) yang membolehkan qashar shalat, dan saat hujan (mathar). Adapun di Arafah dan Muzdalifah, itu karena Nabi saw. menjamak di sana. Adapun dalam perjalanan, karena hadits-hadits yang menunjukkan terjadinya jamak selain karena hujan, hanya menunjukkan terjadinya dalam perjalanan saja. Hal ini jelas dari lafaz-lafaz hadits yang beragam, di mana Anda akan menemukan teks hadits menyebutkan: "Apabila beliau menyegerakan perjalanan", "Apabila beliau berangkat", "Apabila beliau tergesa-gesa dalam perjalanan", dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan perjalanan. Sebagian riwayat tegas menyebutkan kata perjalanan (safar), seperti dalam hadits Ibnu Abbas:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَجْمَعُ في السَّفَرِ بَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ والعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ، ويَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ والعِشَاءَ

"Rasulullah saw. menjamak dalam perjalanan antara shalat Zhuhur dan Ashar apabila beliau sedang dalam perjalanan, dan menjamak antara Maghrib dan Isya."

Dari Ibnu Abbas dari Nabi saw.:

كَانَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ يَرْكَبَ، وَإِذَا لَمْ تَزِغْ لَهُ فِي مَنْزِلِهِ سَارَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعَصْرُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَإِذَا حَانَتْ الْمَغْرِبُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ، وَإِذَا لَمْ تَحِنْ فِي مَنْزِلِهِ رَكِبَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعِشَاءُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

"Beliau apabila matahari tergelincir saat berada di tempat persinggahannya, beliau menjamak antara Zhuhur dan Ashar sebelum berkendara. Jika belum tergelincir, beliau tetap berjalan hingga masuk waktu Ashar lalu singgah dan menjamak Zhuhur dan Ashar. Jika waktu Maghrib tiba saat beliau di persinggahannya, beliau menjamak antara Maghrib dan Isya. Jika belum tiba, beliau berkendara hingga tiba waktu Isya lalu singgah dan menjamak keduanya."

Semua ini mengaitkan jamak dengan batasan perjalanan (safar). Yang dimaksud di sini adalah perjalanan yang membolehkan qashar shalat, karena partikel Al dalam kata As-Safar menunjukkan makna al-ahdu (perjalanan tertentu), yaitu perjalanan syar'i yang dianggap sebagai safar dalam meng-qashar shalat.

4- Adapun menjamak karena hujan (mathar), didasarkan pada riwayat bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman berkata:

إِنَّ مِنَ السُّنَّةِ إِذَا كَانَ يَوْمٌ مَطِيرٌ أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ

"Sesungguhnya termasuk sunnah apabila pada hari hujan untuk menjamak antara Maghrib dan Isya." (HR Al-Atsram).

Perkataannya "termasuk sunnah" merujuk pada sunnah Rasulullah saw., sehingga statusnya adalah hadits. Hisyam bin Urwah berkata: "Aku melihat Aban bin Utsman menjamak antara dua shalat pada malam yang hujan, yaitu Maghrib dan Isya, maka Urwah bin Zubair, Abu Salamah bin Abdurrahman, dan Abu Bakar bin Abdurrahman ikut shalat bersamanya tanpa mengingkarinya, dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka pada masa itu, sehingga itu menjadi ijmak." (HR Al-Atsram). Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar:

أَنَّ النَّبِىَّ ﷺ جَمَعَ فِي المَدِينَةِ بينَ الظُّهْرِ والعَصْرِ فِي المَطرَ

"Bahwa Nabi saw. menjamak di Madinah antara Zhuhur dan Ashar karena hujan."

Juga berdasarkan riwayat dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعاً وَثَمَانِياً الظُّهْرَ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ فَقَالَ أَيُّوبُ لَعَلَّهُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ قَالَ عَسَى

"Bahwa Nabi saw. shalat di Madinah tujuh dan delapan rakaat; Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Ayub berkata: 'Mungkin itu terjadi pada malam yang hujan?' Dia (Jabir) menjawab: 'Mungkin saja'." (HR Bukhari).

Artinya, Abu Ayub as-Sakhtiyani berkata kepada Jabir bin Zaid (Abu asy-Sya’tsa) bahwa barangkali jamak tersebut dilakukan pada malam yang hujan, lalu ia menjawab: "Mungkin saja seperti yang kau katakan." Kemungkinan alasan hujan ini juga dikemukakan oleh Imam Malik setelah beliau mengeluarkan hadits ini. Semua dalil ini secara kolektif menunjukkan bolehnya menjamak karena hujan, baik secara taqdim maupun ta'khir. Yang dimaksud dengan hujan adalah apa saja yang secara bahasa disebut hujan, yaitu sesuatu yang dapat membasahi pakaian, terlepas dari apakah ada kesulitan (masyaqqah) atau tidak, karena diriwayatkan bahwa Nabi saw. menjamak saat hujan padahal antara kamar beliau dengan masjid tidak ada penghalang apa pun. Juga terlepas dari apakah shalat dilakukan di masjid atau di rumah, dan terlepas dari apakah hujan sedang turun saat ihram (memulai) shalat atau tidak, karena hadits tersebut tidak memberikan illat (alasan hukum) berupa kesulitan, sehingga hukumnya diambil secara tawqifiyyah. Karena masalah shalat di masjid atau tempat lain tidak disebutkan dalam nash, maka hukumnya tetap pada kemutlakannya. Terlebih lagi telah tetap bahwa Rasulullah saw.:

كَانَ يَجْمَعُ فِي بُيُوتِ أَزْواجِهِ إلَى الْمَسْجِدِ

"Beliau menjamak di rumah istri-istri beliau menuju masjid."

Karena hadits tersebut menyebutkan: "Hari yang hujan (yaumun mathir)", "Dalam hujan (fil mathar)". Dan perkiraan Ayub as-Sakhtiyani menyebutkan: "Malam yang hujan (lailatin mathirah)". Maka yang dimaksud di sini adalah waktunya merupakan waktu hujan, bukan berarti hujan harus sedang turun (deras) saat ihram shalat. Karena sebab jamak, yaitu uzur yang membolehkan menjamak shalat, jika sudah ada maka diperbolehkan jamak secara mutlak sebagaimana dalam perjalanan (safar). Demikian pula hujan, jika sudah ada maka boleh menjamak secara mutlak, baik ada kesulitan maupun tidak, baik di masjid maupun di tempat lain...

5- Adapun selain Arafah, Muzdalifah, perjalanan (safar), dan hujan (mathar), maka tidak diperbolehkan menjamak secara mutlak. Tidak boleh menganalogikan (qiyas) hal lain kepadanya dengan alasan kesulitan (masyaqqah), karena tidak adanya illat untuk menjamak, dan karena kesulitan tidak disebutkan sebagai illat syar'i dalam nash-nash tersebut. Qiyas tidak berlaku tanpa adanya illat, apalagi ibadah tidak bisa diberi illat (alasan rasional) dan tidak boleh di-qiyas-kan...] Selesai kutipan dari kitab.

Semoga penjelasan ini mencukupi, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara kalian, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

23 Rabiul Akhir 1444 H 17 November 2022 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah melindunginya): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda