(Serangkaian Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi")
Jawaban Pertanyaan
Kepada Tamer Al-Haj Muhammad
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullah. Catatan untuk admin halaman: Anda menggunakan kata "la zala", kata tersebut tidak digunakan untuk fi’il mudhari’, adapun jika digunakan untuk fi’il madhi maka maknanya menjadi "doa agar tidak hilang/berhenti" dan itu termasuk kesalahan umum yang sering terjadi... yang benar adalah "ma zala" untuk fi’il madhi dan "la yazalu" untuk fi’il mudhari’... Saya berharap Anda menerima kritik saya... Semoga upaya dan langkah Anda diberkati, dan semoga Allah menjaga Anda serta menjaga Syekh pemimpin kami, memuliakan, dan memenangkannya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Saya telah meninjau catatan Anda mengenai masuknya "la" pada fi’il "zala", di mana Anda mengatakan bahwa la nafiyah (negasi) tidak masuk pada fi’il madhi kecuali jika tujuannya adalah doa. Pada awalnya, adalah hal yang sangat baik bagi seorang pemuda untuk menaruh perhatian pada bahasa, namun alangkah baiknya jika masalah tersebut dikaji secara menyeluruh dari berbagai sisinya. Sebagai jawaban atas catatan Anda, saya sampaikan:
1- Sesungguhnya fi’il "zala" dan bentuk mudhari’-nya "yazalu" berbeda dari fi’il madhi lainnya. Masuknya la nafiyah pada fi’il madhi "zala" memberikan makna yang sama dengan masuknya la nafiyah pada fi’il mudhari’ "yazalu". Artinya, persoalannya bukan lagi sekadar masuknya la nafiyah pada fi’il madhi, melainkan seolah-olah ia masuk pada fi’il mudhari’. Jika Anda mengatakan "la zala fulanun jalisan", maka makna lampau (madhi) telah berubah menjadi sedang/akan (mudhari’), seolah-olah Anda mengatakan "la yazalu fulanun jalisan". Kekhasan pada fi’il "zala" ketika bersama la nafiyah ini hampir tidak ditemukan pada fi’il madhi lainnya—dan saya tegaskan kembali pembicaraan ini adalah tentang "zala-yazalu". Berdasarkan hal tersebut, la nafiyah masuk pada "zala" sebagai penggunaan biasa, baik untuk doa maupun selain doa:
a- Adapun untuk doa, contohnya seperti Anda mengatakan kepada teman Anda: "La zalta bikhair" (Semoga Anda senantiasa dalam kebaikan).
b- Adapun untuk selain doa, sebagaimana yang terdapat dalam hadis: Abu Bakar al-Faryabi (wafat 301 H) mengeluarkan dalam kitabnya "al-Qadar" hadis Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata: Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah,
لَا زَالَ يُصِيبُكَ فِي كُلِّ عَامٍ وَجَعٌ مِنْ تِلْكِ الشَّاةِ الْمَسْمُومَةِ الَّتِي أَكَلْتَ
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا أَصَابَنِي شَيْءٌ مِنْهَا إِلَّا وَهُوَ مَكْتُوبٌ عَلَيَّ وَآدَمُ فِي طِينَتِهِ
Sangat jelas di sini bahwa penggunaan "la zala" bukan untuk doa.
2- Perlu disebutkan pula bahwa khabar dari "la zala" bersifat senantiasa menyertai ism-nya sesuai dengan tuntutan keadaan, baik penyertaan tersebut berlangsung lama maupun singkat. Ahmad al-Hazimi mengatakan dalam kitabnya Syarh Alfiyah Ibnu Malik (Ibnu Malik wafat 672 H): ("Makna zala dan saudari-saudarinya menunjukkan penyertaan sifat pada subjek (maushuf) selama ia memungkinkan untuk menerimanya. Para ahli nahwu sepakat bahwa keempat kata ini semuanya memiliki satu makna—yaitu zala, baraha, fati'a, dan infakka—makna yang satu ini menunjukkan penyertaan sifat pada subjek. Sifat yang dimaksud adalah khabar-nya, dan subjek adalah ism-nya. Namun, setiap penyertaan disesuaikan dengan kalimatnya. Dalam kalimat la zala Zaidun 'aliman, asalnya penyifatan dengan ilmu itu selama masa keberadaannya sejak ia mengenal ilmu hingga ia wafat, inilah asalnya. Dalam kalimat la zala Zaidun qa'iman, ini bisa terputus di satu waktu dan tidak di waktu lain... Dalam kalimat la zala Zaidun sha'iman, ini terjadi pada waktu puasa, adapun jika Magrib tiba maka waktunya berakhir...") Selesai.
Sebagaimana yang Anda lihat, para ahli bahasa menggunakan "la zala" sebagai penggunaan biasa, baik untuk doa maupun selain doa.
2- Fi'il madhi lainnya:
a- Makna doa adalah yang dominan saat masuknya "la" padanya. Anda mendoakan keburukan atas musuh dengan ucapan: "La nasharahullah" (Semoga Allah tidak menolongnya).
b- Penggunaannya untuk negasi (nafi) dengan "la" sangat jarang, dengan pertimbangan bahwa masa lampau (madhi) telah terjadi sehingga tidak ada artinya menegasi sesuatu yang sudah terjadi. Dalam hal ini, ia berbeda dengan "zala" karena masuknya la nafiyah pada "zala" mengubahnya menjadi mudhari’ sehingga bermakna "lam yazal". Adapun fi’il madhi lainnya, ia tetap bermakna lampau meski dimasuki "la", itulah sebabnya penggunaannya untuk nafi sangat jarang. Namun, ia bisa bermakna negasi dalam kondisi-kondisi tertentu, di antaranya:
- Menjadi negasi jika diulang (tikrar) seperti dalam:
فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى
(QS Al-Qiyamah [75]: 31)
- Berada di antara makna negasi (nafi) dan anjuran keras (tahdhidh) jika didahului oleh huruf fa dan tidak diulang secara lafaz, serta dicari indikasi (qarinah) untuk menguatkan salah satunya, seperti dalam:
فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ
(QS Al-Balad [90]: 11)
Maka ayat tersebut dapat dipahami sebagai berikut:
Untuk negasi (nafi) sebagaimana disebutkan dalam Ma’ani al-Qur’an karya al-Akhfash (wafat 215 H): ("Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: ﴿فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ﴾ bermakna: maka ia tidak mendaki jalan yang mendaki lagi sukar"). Sebagaimana disebutkan dalam tafsir al-Kasysyaf karya az-Zamakhshari (wafat 538 H), di mana beliau menganggapnya sebagai negasi yang maknanya berulang, beliau berkata: ("...Jika Anda bertanya: Jarang sekali 'la' yang masuk pada fi'il madhi kecuali dalam keadaan berulang, lalu mengapa ia tidak diulang dalam firman yang paling fasih ini? Saya jawab: Ia berulang secara makna, karena makna ﴿فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ﴾ adalah ia tidak melepaskan perbudakan dan tidak pula memberi makan orang miskin. Tidakkah Anda melihat bahwa hal itu menafsirkan iqtiham al-'aqabah...") Sebagaimana disebutkan dalam Mughni al-Labib karya Abdullah bin Yusuf 'Ibnu Hisyam' (wafat 761 H) di mana beliau berkata: ("Adapun firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala ﴿فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ﴾, sesungguhnya 'la' di sana berulang secara makna karena maknanya adalah ia tidak melepaskan perbudakan dan tidak pula memberi makan orang miskin, karena hal itu adalah tafsir bagi al-'aqabah, demikian dikatakan az-Zamakhshari").
Untuk anjuran keras (tahdhidh):
- Disebutkan dalam kitab Ma’ani al-Qur’an karya al-Kisa'i (wafat 189 H) halaman 248 pada surah Al-Qiyamah:
(... firman-Nya Ta'ala ﴿فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ﴾... maknanya adalah afala iqtahama al-'aqabah, yakni mengapa ia tidak mendaki, dengan menghapus alif istifham.) Selesai.
- Disebutkan dalam tafsir Abu Muhammad Sahl at-Tustari (wafat 283 H): ("Firman-Nya Ta'ala: ﴿فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ﴾ ia berkata: Yakni mengapa ia tidak melintasi sirat dan jalan mendaki di bawahnya...") Disebutkan juga dalam tafsir ath-Thabari dan Ibnu Katsir dengan makna yang sama, yaitu "halla" (mengapa tidak). Al-Qurthubi juga menyebutkan dalam tafsirnya kedua makna tersebut, yakni bermakna "lam" (tidak) dan bermakna "halla" (mengapa tidak).
Kesimpulan:
1- "La" masuk pada "zala-yazalu" sebagai penggunaan biasa, baik untuk doa maupun selain doa.
2- Jarang sekali "la" masuk pada fi’il madhi lainnya dengan pertimbangan bahwa masa lampau telah terjadi sehingga tidak ada artinya menegasi sesuatu yang sudah terjadi.
3- Namun, ia bisa masuk pada fi’il madhi dalam kondisi-kondisi tertentu yang spesifik, di antaranya: jika diulang dan jika didahului oleh huruf fa.
4- Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh admin dengan ungkapan "Konflik la zala masih berlangsung di Turki" adalah benar.
Demikianlah sejauh pengetahuan saya dalam masalah ini, dan di atas setiap orang yang berilmu ada Yang Maha Mengetahui.
Saudara Anda, Ata' bin Khalil Abu al-Rashtah
19 Dzulhijjah 1437 H 21 September 2016 M
Tautan jawaban dari halaman Amir di Facebook
Tautan jawaban dari halaman Amir di Google Plus
Tautan jawaban dari halaman Amir di Twitter
Tautan jawaban dari situs Amir