Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Dalalah al-Iqtidha'
Kepada Zahid Thalib Na'im
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Topik: Dalalah al-Iqtidha’
Syekh kami yang mulia, semoga Allah memberkati upaya Anda, membimbing langkah Anda, dan menolong Anda dalam apa yang Dia cintai dan ridai.
Telah disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3 pada topik (Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib) halaman 44, teksnya berbunyi: "Baik sebab tersebut bersifat syar'i, seperti sighah (ucapan) dalam pembebasan budak yang wajib." Seolah-olah ini merujuk pada ayat kafarat zhihar dalam firman Allah Ta'ala:
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ * فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
"Orang-orang yang menzihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (berpuasa), wajiblah ia memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya." (QS. Al-Mujadilah [58]: 3-4)
Atau ayat kafarat pembunuhan tidak sengaja dalam firman-Nya:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang menjadi musuhmu, padahal ia orang mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara kamu dengan mereka, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba-sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa' [4]: 92).
Dan disebutkan dalam kitab yang sama halaman 182, teksnya berbunyi: "Dalalah al-Iqtidha’ adalah yang mana hal yang lazim (konsekuensi logis) di dalamnya digali dari makna kata-kata, yaitu dengan menjadi syarat bagi makna yang ditunjukkan secara muthabaqah (kesesuaian)."
Ada dua masalah yang membingungkan saya:
Pertama: Mengapa disebutkan "syarat" tanpa menyebutkan "sebab", padahal sighah (ucapan) adalah sebab bagi pembebasan budak yang wajib, dan tampak bagi saya bahwa sighah itu wajib berdasarkan dalalah al-iqtidha’?
Kedua: Mengapa disebutkan muthabaqah (kesesuaian) tanpa menyebutkan tadhammun (cakupan)?
Saya berharap tidak memberatkan Anda dengan pertanyaan-pertanyaan ini, dan semoga Allah memberkati Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Pertanyaan Pertama: Anda bertanya mengapa syarat disebutkan dalam dalalah al-iqtidha’ dan sebab tidak disebutkan. Seolah-olah Anda memahami dari kitab Asy-Syakhshiyyah dalam contoh ("Bebaskanlah budakmu untukku") bahwa hal itu meniscayakan syarat kepemilikan, sehingga syarat digunakan dalam definisi... dan Anda memahami dari (ma la yatimmu al-wajib illa bihi) dalam contoh ("seperti sighah dalam pembebasan budak yang wajib") di mana disebutkan bahwa sighah adalah sebab. Anda melihat bahwa ini adalah iqtidha’ dan ia adalah sebab, maka Anda bertanya, mengapa sebab tidak disebutkan dalam definisi dalalah al-iqtidha’ sebagaimana syarat disebutkan?
Jawabannya adalah bahwa perkaranya berbeda. Hal ini menjadi jelas dari realitas dalalah al-iqtidha’ dan realitas ma la yatimmu al-wajib illa bihi... karena realitas keduanya berbeda. Dalalah al-iqtidha’ termasuk dalam pembahasan bahasa yang berkaitan dengan manthuq (tekstual), mafhum (implikasi), dan lain-lain. Sedangkan (ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib) adalah kaidah syara' atau hukum menyeluruh (kulli). Maka jangan mencampuradukkan yang satu dengan yang lain, karena dalalah al-iqtidha’ dipahami menurut standar bahasa, sedangkan kaidah tersebut dipahami menurut dalil-dalil syara' yang darinya kaidah tersebut digali... Artinya, masing-masing dari kedua perkara tersebut memiliki aturan-aturan yang menjadi dasarnya, sebagaimana jelas dari definisi masing-masing:
Pertama: Dalalah al-Iqtidha’: Para ahli usul telah mendefinisikan dalalah al-iqtidha’ dengan tiga definisi penting:
- Pertama: Di dalamnya tidak disebutkan syarat atau sebab... melainkan disebutkan dalalah al-iltizam (indikasi kelaziman) yang dituntut oleh manthuq demi kejujuran pembicara atau kebenaran terjadinya lafaz tersebut. Di antara definisi ini adalah:
- Disebutkan dalam Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya Abu al-Hasan Saifuddin al-Amidi (wafat 631 H):
"[Jenis pertama adalah dalalah al-iqtidha’: yaitu yang indikasinya bukan melalui ungkapan sharih (eksplisit) dan peletakan maknanya. Hal itu tidak lepas dari dua kemungkinan: apakah maknanya dimaksudkan oleh pembicara, atau tidak dimaksudkan. Jika dimaksudkan, maka tidak lepas: apakah kejujuran pembicara atau kebenaran lafaz yang diucapkan bergantung padanya, atau tidak. Jika bergantung padanya, maka indikasi lafaz tersebut disebut dalalah al-iqtidha’...]". Hal serupa juga terdapat dalam kitab saya, Taysir al-Wushul ila al-Ushul.
- Kedua: Mempertahankan definisi yang sama tetapi merincinya lebih detail sehingga menyinggung khitab al-wadh’i (syarat) saja, karena ia melihat bahwa syarat adalah hal pertama yang terlintas dalam pikiran mengenai dalalah al-iltizam bagi manthuq, sedangkan yang lainnya menyusul melalui dalil-dalil. Oleh karena itu, ketika mereka memberikan contoh pembebasan budak, mereka menyinggung syarat pembebasan budak yaitu kepemilikan, dan tidak menyinggung sebab kepemilikan yaitu sighah, karena ini tidak dicapai melalui dalalah al-iqtidha’ melainkan melalui dalil-dalil. Contoh yang mereka berikan "Bebaskanlah budakmu untukku" dipahami melalui iqtidha’ perlunya terwujudnya kepemilikan terlebih dahulu agar pembebasan itu sah. Adapun sebab akad kepemilikan dengan sighah tertentu, maka ini dipahami dari dalil-dalil syara'... Di antara definisi ini adalah:
- Disebutkan dalam Al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Ushul karya Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thusi (wafat 505 H):
"(Seni kedua: Tentang apa yang dipetik dari lafaz-lafaz bukan dari sisi ungkapannya melainkan dari sisi kandungan makna dan isyaratnya. Ada lima macam. Macam pertama: Apa yang disebut iqtidha’, yaitu yang tidak ditunjukkan oleh lafaz dan tidak diucapkan, tetapi merupakan keharusan dari lafaz tersebut; baik dari sisi pembicara tidak mungkin jujur kecuali dengannya, atau dari sisi tidak mungkin adanya ucapan tersebut secara syara' kecuali dengannya, atau dari sisi tidak mungkin ketetapannya secara akal kecuali dengannya... Adapun contoh dari apa yang ditetapkan secara iqtidha’ demi gambaran manthu syara' adalah perkataan seseorang: 'Bebaskanlah budakmu untukku', karena hal itu mencakup kepemilikan dan menuntutnya, padahal ia tidak mengucapkannya. Namun, pembebasan budak yang diucapkan tersebut secara syara' syarat berlakunya adalah didahului oleh kepemilikan, maka hal itu merupakan tuntutan lafaz (muqtadha al-lafzh)...)"
Hal serupa juga disebutkan dalam Al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqh karya az-Zarkasyi (wafat 794 H).
- Ketiga: Mempertahankan dua definisi sebelumnya tetapi merinci "syarat" lebih jauh dengan menyatakan bahwa syarat makna yang ditunjukkan adalah melalui muthabaqah (kesesuaian) dan bukan tadhammun (cakupan)... Di antara definisi ini adalah:
- Disebutkan dalam Al-Mahshul fi ‘Ilm al-Ushul karya Muhammad bin Umar bin al-Husain ar-Razi (wafat 606 H):
"(Adapun pembagian dalalah al-iltizam, kami katakan: Makna yang diambil dari dalalah al-iltizam adakalanya diambil dari makna kata-kata tunggal atau dari susunannya. Yang pertama ada dua bagian karena makna yang ditunjukkan melalui iltizam adakalanya menjadi syarat bagi makna yang ditunjukkan melalui muthabaqah atau mengikuti padanya. Jika yang pertama, maka itulah yang disebut dalalah al-iqtidha’. Kemudian syarat tersebut adakalanya bersifat aqli seperti sabda Nabi ﷺ 'Dihapuskan dari umatku kesalahan dan kelupaan', karena akal menunjukkan bahwa makna ini tidak benar kecuali jika kita menyisipkan di dalamnya hukum syara'. Dan adakalanya bersifat syar'i seperti ucapan 'Demi Allah, aku akan membebaskan budak ini', maka ia wajib mewujudkan kepemilikan karena ia tidak mungkin memenuhi ucapannya secara syara' kecuali setelah itu...)"
Sebagaimana kami katakan, ketiga definisi tersebut tidak berbeda secara garis besar, melainkan dalam hal rincian terkait syarat...
Kami dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 melihat bahwa definisi menurut pembahasan bahasa adalah yang menyentuh "syarat" dan "muthabaqah", maka kami katakan:
"Dalalah al-Iqtidha’ adalah yang mana hal yang lazim di dalamnya digali dari makna kata-kata, yaitu dengan menjadi syarat bagi makna yang ditunjukkan secara muthabaqah. Hal yang lazim itu adakalanya dituntut oleh akal, dan adakalanya dituntut oleh syara'; baik karena keharusan kejujuran pembicara, maupun karena kebenaran terjadinya apa yang diucapkan. Contohnya firman Allah Ta'ala: ﴿قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُم﴾ 'Perangilah orang-orang (kafir) yang di sekitar kamu'. Sesungguhnya firman-Nya ﴿قَاتِلُوا﴾ 'perangilah' meniscayakan perintah untuk mengadakan alat-alat perang berupa senjata, perlengkapan, latihan... dsb. Ini adalah hal yang dituntut oleh akal, dan merupakan syarat bagi kebenaran terjadinya apa yang diucapkan yaitu ﴿قَاتِلُوا﴾. Contoh lain adalah ucapanmu kepada orang lain: 'Bebaskan budakmu untukku dengan seribu dirham'. Mafhum yang lazim dari makna 'bebaskan budak' adalah melalui jual beli atau hibah. Mafhum tersebut merupakan hal yang menjadi tempat bergantung terwujudnya makna ini secara syara', karena tidak ada pembebasan pada apa yang tidak dimiliki oleh anak Adam. Seolah-olah dikatakan: 'Juallah atau hibahkanlah budak ini kepadaku, kemudian jadilah wakilku dalam membebaskannya'. Ini adalah hal yang dituntut oleh syara', dan merupakan syarat bagi kebenaran terjadinya apa yang diucapkan yaitu 'bebaskan'. Contoh lainnya adalah sabda Nabi ﷺ: 'Sesungguhnya Allah membebaskan dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan atas mereka.' (HR. Ibnu Majah). Yakni membebaskan hukum dari kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan. Karena tidak benar jika dikatakan bahwa zat dari perkara-perkara tersebut yang dihapus karena secara pasti ia terjadi. Maka ini termasuk hal yang dituntut oleh syara' demi keharusan kejujuran pembicara."
Jadi, sebagaimana Anda lihat, itu adalah definisi yang sempurna untuk dalalah al-iqtidha’ dari segala sisi, wallahul musta'an.
Kedua: Adapun hukum menyeluruh (ma la yatimmu al-wajib illa bihi), definisinya tidak berhenti pada pembahasan bahasa melainkan melampauinya kepada dalil-dalil syara'... Mereka membahas segala sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya, apakah itu merupakan bagian darinya atau di luar darinya seperti sebab, syarat, dan penghalang (mani’). Mereka tidak membatasi diri pada dalalah al-iqtidha’ saja, melainkan fokus pada dalil-dalil. Misalnya, ketika mereka memberikan contoh tentang sebab dalam bab ma la yatimmu al-wajib illa bihi, mereka mengatakan ("Baik sebab tersebut bersifat syar'i seperti pembebasan budak yang wajib"). Ini dalam keadaan budak itu adalah milik Anda dan Anda ingin membebaskannya, maka syarat kepemilikan sudah terpenuhi dan Anda ingin mengetahui sighah-nya, maka ini tidak dipahami dari iqtidha’ melainkan bersandar pada dalil... Jelas perbedaan antara contoh ini di mana ia sudah menjadi milik Anda, dengan contoh sebelumnya dalam ucapan Anda ("Bebaskanlah budakmu untukku") di mana ini dipahami melalui iqtidha’ yakni Anda harus memilikinya terlebih dahulu, jika tidak, bagaimana mungkin Anda membebaskannya sementara ia milik orang lain?! Kepemilikan adalah syarat untuk mewujudkan manthuq.
Karena dalil adalah sandaran di sini, maka di sanalah letak ijtihad... Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya. Ada yang berpendapat hal itu menjadi wajib jika berupa sebab atau syarat... ada yang berpendapat jika berupa sebab dan bukan syarat... ada yang berpendapat jika berupa syarat dan bukan sebab... dan ada yang berpendapat tidak ini dan tidak itu melainkan tawaqquf (diam)... Rincian mengenai hal ini terdapat dalam Al-Bahr al-Muhith (1/254) karya az-Zarkasyi (wafat 794 H), juga dalam Syarh al-Kaukab al-Munir (1/182) karya Taqiyuddin Abu al-Baqa' Muhammad al-Futuhi yang dikenal dengan Ibnu al-Najjar (wafat 972 H).
Adapun pendapat yang kami unggulkan dan kami sebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 berdasarkan dalil-dalil yang darinya kaidah tersebut digali adalah bahwa segala sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya maka hal itu menjadi wajib, apa pun sesuatu itu, baik sebab maupun syarat, dan apa pun jenisnya... Karena itu, setelah kami katakan dalam definisi ("Bahwa apa yang suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya ada dua bagian: salah satunya adalah kewajibannya disyaratkan dengan sesuatu tersebut, dan kedua adalah kewajibannya tidak disyaratkan dengannya. Adapun yang kewajibannya disyaratkan dengannya, maka tidak ada perselisihan bahwa mewujudkan syarat tersebut tidaklah wajib, melainkan yang wajib adalah apa yang dalilnya datang dengan kewajibannya, seperti kewajiban shalat tertentu, sesungguhnya ia disyaratkan dengan adanya thaharah. Maka thaharah tidaklah wajib dari sisi khitab (seruan) shalat, melainkan ia adalah syarat untuk menunaikan kewajiban. Dan yang wajib dalam khitab shalat hanyalah shalat jika syaratnya terpenuhi...") dan setelah kami menjelaskan realitas syarat... kami menutup pembahasan dengan mengatakan:
"Walhasil (kesimpulannya), sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya adalah wajib, baik dengan khitab wajib itu sendiri maupun dengan khitab lainnya. Baik sesuatu itu adalah sebab, yaitu yang dari adanya menuntut adanya (sesuatu lain) dan dari ketiadaannya menuntut ketiadaannya; maupun syarat, yaitu yang dari ketiadaannya menuntut ketiadaannya namun dari adanya tidak menuntut adanya maupun ketiadaannya. Baik sebab tersebut bersifat syar’i seperti sighah dalam pembebasan budak yang wajib, maupun bersifat aqli seperti aktivitas berpikir yang menghasilkan ilmu yang wajib, maupun bersifat 'adi (kebiasaan) seperti menyembelih leher untuk pembunuhan yang wajib. Demikian pula syarat, baik bersifat syar’i seperti wudu misalnya, maupun aqli yaitu yang menjadi kelaziman bagi yang diperintahkan secara akal seperti meninggalkan lawan dari yang diperintahkan, maupun bersifat 'adi yang secara kebiasaan tidak terpisahkan darinya seperti membasuh sebagian kepala dalam wudu. Maka kewajiban atas sesuatu mewajibkan pula kewajiban atas apa yang tidak sempurna tanpanya, artinya pembebanan (taklif) dengan sesuatu menuntut pembebanan dengan apa yang tidak sempurna tanpanya. Dari sinilah muncul kaidah 'Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib'." Selesai.
Demikianlah, jawaban pertanyaan pertama mengapa "syarat" disebutkan dalam definisi dalalah al-iqtidha’ dan "sebab" tidak disebutkan, telah menjadi jelas sebagaimana kami jelaskan di atas dan saya ulangi di sini:
"(Karena syarat adalah hal pertama yang terlintas dalam pikiran mengenai dalalah al-iltizam bagi manthuq, sedangkan yang lainnya menyusul melalui dalil-dalil. Oleh karena itu, ketika mereka memberikan contoh pembebasan budak, mereka menyinggung syarat pembebasan budak yaitu kepemilikan, dan tidak menyinggung sebab kepemilikan yaitu sighah, karena ini tidak dicapai melalui dalalah al-iqtidha’ melainkan melalui dalil-dalil. Contoh yang mereka berikan 'Bebaskanlah budakmu untukku' dipahami melalui iqtidha’ perlunya terwujudnya kepemilikan terlebih dahulu agar pembebasan itu sah, adapun sebab akad kepemilikan dengan sighah tertentu, maka ini dipahami dari dalil-dalil)..."
Sepengetahuan saya, para ahli usul tidak memasukkan sebab dalam definisi dalalah al-iqtidha’... Inilah jawaban pertanyaan pertama sepengetahuan saya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Pertanyaan Kedua: Adapun mengapa dalam definisi disebutkan: ("Dalalah al-Iqtidha’ adalah yang mana hal yang lazim di dalamnya digali dari makna kata-kata, yaitu dengan menjadi syarat bagi makna yang ditunjukkan secara muthabaqah."), dengan menyebutkan muthabaqah dan tidak menyebutkan tadhammun, itu karena dalalah al-tadhammun dan dalalah al-iltizam merupakan cabang dari dalalah al-muthabaqah, artinya keduanya bukan asal... Penjelasannya:
1- Asal dalam penunjukan (dalalah) adalah muthabaqah, yaitu penunjukan lafaz atas keseluruhan maknanya. Lafaz tidak dialihkan kepada sebagian maknanya (yakni kepada tadhammun) kecuali dengan pengkhususan (takhshish) atau pembatasan (taqyid)... dengan ungkapan lain, kecuali karena alasan yang mengharuskan menurut pembahasan bahasa dalam bab ini.
2- Dalalah al-iltizam adalah konsekuensi logis (al-lazim al-dzihni) bagi penunjukan lafaz yang diucapkan, artinya ia mengikutinya. Karena asal dalam penunjukan lafaz adalah muthabaqah (keseluruhan makna), maka demikian pula konsekuensi logisnya, yaitu dengan keseluruhan makna (muthabaqah)... Dan karena konsekuensi ini—sebagaimana kami jelaskan dalam jawaban pertanyaan pertama—adalah syarat untuk melaksanakan makna lafaz yang diucapkan, maka definisi dalalah al-iqtidha’ adalah sebagaimana dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3: ("Dalalah al-iqtidha’ adalah yang mana hal yang lazim di dalamnya digali dari makna kata-kata, yaitu dengan menjadi syarat bagi makna yang ditunjukkan secara muthabaqah.").
Hal ini sangat jelas dalam dalalah al-iqtidha’. Sesuatu yang dituntut oleh teks, yaitu konsekuensi logis bagi teks tersebut, tidak mungkin terjadi kecuali secara muthabaqah (keseluruhan makna) dan tidak ada yang dikecualikan darinya kecuali dengan teks. Misalnya:
"Perangilah..." Konsekuensi logisnya, yakni dalalah al-iqtidha’, adalah alat-alat perang dalam peperangan secara umum dengan segala senjata yang mampu digunakan. Tidak dikatakan hanya dengan pedang saja, sedangkan yang lain tidak masuk dalam dalalah al-iltizam; atau dengan meriam saja, sedangkan yang lain tidak masuk; dan seterusnya... melainkan dengan keseluruhan makna (muthabaqah), sehingga masuk dalam iltizam setiap jenis senjata yang mampu digunakan dalam perang...
"Tanyalah pada desa itu..." Konsekuensi logisnya, yakni dalalah al-iqtidha’, adalah penduduknya, yakni penduduk desa tersebut. Saudara-saudara Yusuf alaihissalam berkata kepada ayah mereka untuk membuktikan kejujuran ucapan mereka agar bertanya kepada penduduk desa, dan itu bermakna secara keseluruhan (muthabaqah), yaitu tanyalah kepada siapa pun yang engkau kehendaki dari penduduk desa maka engkau akan melihat kebenaran ucapan kami... Tidak mungkin di sini saudara-saudara Yusuf bermaksud agar ayah mereka bertanya kepada sebagian penduduk desa dan dilarang bertanya kepada sebagian lainnya, karena jika demikian, hal itu akan menjadi hujah yang memberatkan mereka dan bukan membela mereka, karena mereka berarti ingin ayah mereka bertanya kepada orang-orang tertentu yang bersekongkol dengan mereka!
Oleh karena itu maknanya berubah... Demikianlah dalalah al-iqtidha’ ("penduduk") adalah dengan keseluruhan makna (muthabaqah).
- "Bebaskanlah budakmu untukku..." Maka konsekuensi logisnya adalah engkau harus memilikinya kemudian membebaskannya. Kepemilikan di sini adalah engkau memilikinya secara utuh sehingga sah bagimu membebaskannya, yakni muthabaqah (keseluruhan makna), dan seterusnya.
Begitulah, makna "konsekuensi logis bagi lafaz yang diucapkan" haruslah secara muthabaqah, yaitu dengan keseluruhan makna dan tidak dikecualikan darinya kecuali dengan teks... dan bukan dengan sebagian makna (tadhammun)...
Saya berharap jawaban ini mencukupi, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
3 Safar 1441 H Bertepatan dengan 02/10/2019 M
Tautan jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Tautan jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Situs Web