Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Di Tengah Absennya Negara Islam, Kepada Siapa Zakat Dibayarkan?

June 17, 2017
5766

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan-pertanyaan di Halaman Facebook-nya "Fiqhi")

Jawaban Pertanyaan

Kepada Muhammad Adil Jamil al-Ghouli

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Wahai Syekh kami, di sana ada perselisihan; kepada siapa zakat dibayarkan? Apakah kepada pemerintah, padahal sudah maklum bahwa mereka tidak menyalurkannya ke pos-pos (masharif) yang telah ditentukan, atau dibagikan kepada fakir miskin? Kami mohon penjelasan disertai penyebutan dalil-dalilnya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan demi kami.

Saudara Anda, Muhammad Adil Jamil.

Jawaban:

Anda lupa memulai pertanyaan Anda dengan salam, tetapi kami menginginkan kebaikan bagi Anda, maka kami bersalam atas diri kami sendiri mewakili Anda! Dan sebagaimana yang Anda lihat, kami membalas salam Anda... Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Terkait zakat, ia ditunaikan dalam Islam dengan rincian sebagai berikut:

1- Zakat emas dan perak (uang): Boleh ditunaikan kepada pemegang urusan zakat di negara (daulah), dan negaralah yang menyampaikannya kepada yang berhak menerimanya. Boleh juga bagi muzaki (pemberi zakat) untuk memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya, yaitu delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam ayat yang mulia:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah [9]: 60)

2- Zakat hewan ternak (al-an'am), tanaman, dan buah-buahan: Ditunaikan kepada pemegang urusan zakat di negara, dan negaralah yang menyampaikannya kepada yang berhak menerimanya. Tidak boleh zakat tersebut ditunaikan oleh pemiliknya kecuali melalui jalur negara.

3- Akan tetapi, semua ini berlaku ketika Daulah Islamiyah berdiri. Ketika Allah telah melapangkan kesusahan umat Islam dan menolongnya dengan tegaknya Khilafah Rasyidah, maka saat itulah zakat hewan ternak, tanaman, dan buah-buahan wajib ditunaikan melalui jalur negara dan bukan melalui individu. Adapun pengeluaran zakat emas dan perak (uang) serta perdagangan, maka boleh ditunaikan melalui negara atau melalui pemiliknya secara langsung.

4- Adapun sekarang, di mana tidak ada Daulah Khilafah yang menerapkan hukum-hukum syara’, maka individu menunaikan zakat harta mereka baik itu dari jenis hewan ternak, tanaman dan buah-buahan, perdagangan, maupun emas dan perak; individu menunaikannya secara langsung kepada yang berhak menerimanya sesuai hukum-hukum syara’ dan memastikan hal tersebut sampai kepada mereka. Allah-lah Pemberi taufik.

Disebutkan dalam kitab Al-Amwal bab "Penyerahan Zakat kepada Khalifah" hal. 170 sebagai berikut: (Zakat dibayarkan—baik berupa hewan ternak, tanaman dan buah-buahan, maupun uang dan barang dagangan—kepada Khalifah, atau orang yang mewakilinya seperti para wali dan amil, atau orang yang ditunjuknya seperti para su’at (pemungut zakat) dan para amil zakat. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهمْ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka." (QS At-Taubah [9]: 103).

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari para pemilik harta. Rasulullah ﷺ pun mengangkat para wali, amil, dan su’at zakat untuk mengambilnya dari para pemilik harta, sebagaimana beliau juga mengangkat para kharish (penaksir) untuk menaksir hasil kurma dan anggur. Manusia pada zaman Rasulullah ﷺ menyerahkan zakat kepada beliau atau kepada orang-orang yang beliau tunjuk baik dari kalangan wali, amil, maupun su’at zakat...

Telah terdapat riwayat-riwayat dari para Sahabat dan Tabi’in mengenai kebolehan seseorang untuk membagikan sendiri zakatnya dan menyalurkannya pada pos-posnya, dalam hal harta as-shamitah (harta diam), yaitu uang. Abu Ubaid meriwayatkan bahwa Kaisan mendatangi Umar dengan membawa dua ratus dirham zakat dan berkata kepadanya: “Wahai Amirul Mukminin, ini adalah zakat hartaku.” Maka Umar berkata kepadanya: “Pergilah dan bagikanlah sendiri zakat itu.” Abu Ubaid juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas perkataannya: “Jika engkau menyalurkannya sendiri pada pos-posnya, dan engkau tidak memberikannya kepada seorang pun yang menjadi tanggungan nafkahmu, maka tidak mengapa.” Diriwayatkan juga dari Ibrahim dan Al-Hasan, keduanya berkata: “Letakkanlah pada pos-posnya dan sembunyikanlah,” dan ini berlaku pada harta as-shamitah yaitu uang. Adapun hewan ternak, tanaman, dan buah-buahan, maka harus diserahkan kepada Khalifah atau orang-orang yang ditunjuknya. Abu Bakar telah memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat ketika mereka menolak menyerahkannya kepada para wali dan su’at yang beliau tunjuk, dan beliau berkata: “Demi Allah, seandainya mereka menolak menyerahkan seekor anak kambing betina (‘anaq) yang dahulu mereka serahkan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka karenanya.” Muttafaqun ‘alaih dari jalur Abu Hurairah.)

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

22 Ramadhan Al-Mubarak 1438 H 17/06/2017 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus

Link jawaban dari halaman Twitter Amir: Twitter

Link jawaban dari situs web Amir: Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda