Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Hadits «إِنَّ الإِسْلامَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَـبْلَهُ»

October 03, 2023
2267

Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau "Fiqhi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada: Salah Fawzi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saudaraku yang mulia, salam takzim, selanjutnya:

Telah disebutkan dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur Jilid 1 / Pasal 95 sebagai berikut:

(Adapun pengajuan perkara terkait orang-orang yang menyakiti Islam dan kaum Muslim, itu karena ketika Rasulullah ﷺ menaklukkan Makkah, beliau menghalalkan darah beberapa orang yang menyakiti Islam dan kaum Muslim di masa Jahiliyah. Beliau menghalalkan darah mereka meskipun mereka bergantungan pada kelambu Ka'bah. Padahal, Rasulullah telah bersabda: "Sesungguhnya Islam menghapuskan apa yang ada sebelumnya," diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani dari Amr bin al-Ash. Artinya, siapa saja yang menyakiti Islam dan kaum Muslim dikecualikan dari hadits ini).

Saya telah meneliti fakta mengenai orang-orang tersebut dan menemukan bahwa sebagian dari mereka adalah Muslim yang murtad dari Islam, dan sebagian lainnya tidak masuk Islam lalu dihukum mati. Bagi yang Muslim lalu murtad, maka asalnya dia dihukum karena murtadnya. Sedangkan bagi yang tetap dalam kemusyrikannya dan termasuk orang yang menyakiti Islam dan kaum Muslim, dia dihukum mati atau dimaafkan sesuai pandangan Imam kaum Muslim sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut. Namun, dalam kedua kasus tersebut, hadits "Islam menghapuskan apa yang sebelumnya" tidak berlaku bagi mereka, karena yang kita ketahui bahwa "Islam menghapuskan apa yang sebelumnya" berlaku bagi orang yang baru masuk Islam. Mengapa hadits ini dijadikan dalil dalam pasal tersebut, mengingat beberapa sahabat pernah menggunakan pedang dan membunuh kaum Muslim seperti Khalid bin al-Walid dan Wahsyi bin Harb radhiyallahu 'anhuma, namun Rasulullah ﷺ tidak melakukan apa pun terhadap mereka setelah mereka masuk Islam?

Semoga Allah memberkati Anda, memantapkan langkah Anda, dan memberikan kemenangan di tangan Anda.

Salah Fawzi - Al-Quds asy-Syarif

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Tampaknya ada kerancuan dalam memahami masalah ini. Hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani dari Amr bin al-Ash:

إِنَّ الإِسْلامَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَـبْلَهُ

"Sesungguhnya Islam menghapuskan apa yang ada sebelumnya."

Hadits ini menunjukkan bahwa orang kafir yang masuk Islam, maka apa yang dilakukannya sebelum Islam dianggap seolah-olah tidak pernah ada. Artinya, ia tidak dihisab atas apa yang dilakukannya sebelum Islam, karena masuknya ia ke dalam Islam menghapus dosa-dosanya sebelum Islam, sebab Islam menghancurkan apa yang ada sebelumnya... Namun, fakta bahwa Nabi ﷺ saat Penaklukan Makkah (menghalalkan darah beberapa orang yang menyakiti Islam dan kaum Muslim di masa Jahiliyah, dan menghalalkan darah mereka meskipun mereka bergantungan pada kelambu Ka'bah), menunjukkan bahwa mereka tetap dimintai pertanggungjawaban atas gangguan mereka terhadap kaum Muslim, meskipun mereka masuk Islam. Sebab sabda Nabi ﷺ: "Meskipun mereka bergantungan pada kelambu Ka'bah" menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengecualikan kondisi mereka masuk ke dalam Islam, melainkan memerintahkan pembunuhan mereka dalam kondisi apa pun. Dari situ kita memahami bahwa orang-orang yang menyakiti Islam dan kaum Muslim dihukum atas apa yang mereka lakukan meskipun mereka masuk Islam. Jadi, hadits Nabi ﷺ: "Sesungguhnya Islam menghapuskan apa yang ada sebelumnya" tidak mencakup mereka. Mereka dikecualikan dari hadits ini, artinya gangguan mereka terhadap Islam dan kaum Muslim tidak dihapuskan oleh Islam, melainkan mereka tetap dituntut karenanya. Urusan mereka setelah itu diserahkan kepada Imam; jika ia mau, ia bisa memaafkan mereka, dan jika ia mau, ia bisa menghukum mereka.

Kebenaran pemahaman ini ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam Sunan-nya dari Mush'ab bin Sa'ad, dari ayahnya, ia berkata:

لَمَّا كَانَ يَوْمُ فَتْحِ مَكَّةَ أَمَّنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ النَّاسَ إِلَّا أَرْبَعَةَ نَفَرٍ وَامْرَأَتَيْنِ وَقَالَ اقْتُلُوهُمْ وَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمْ مُتَعَلِّقِينَ بِأَسْتَارِ الْكَعْبَةِ عِكْرِمَةُ بْنُ أَبِي جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ خَطَلٍ وَمَقِيسُ بْنُ صُبَابَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدِ بْنِ أَبِي السَّرْحِ فَأَمَّا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خَطَلٍ فَأُدْرِكَ وَهُوَ مُتَعَلِّقٌ بِأَسْتَارِ الْكَعْبَةِ فَاسْتَبَقَ إِلَيْهِ سَعِيدُ بْنُ حُرَيْثٍ وَعَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ فَسَبَقَ سَعِيدٌ عَمَّاراً وَكَانَ أَشَبَّ الرَّجُلَيْنِ فقتله وَأَمَّا مَقِيسُ بْنُ صُبَابَةَ فَأَدْرَكَهُ النَّاسُ فِي السُّوقِ فَقَتَلُوهُ وَأَمَّا عِكْرِمَةُ فَرَكِبَ الْبَحْرَ فَأَصَابَتْهُمْ عَاصِفٌ فَقَالَ أَصْحَابُ السَّفِينَةِ أَخْلِصُوا فَإِنَّ آلِهَتَكُمْ لَا تُغْنِي عَنْكُمْ شَيْئاً هَاهُنَا فَقَالَ عِكْرِمَةُ وَاللَّهِ لَئِنْ لَمْ يُنَجِّنِي مِنْ الْبَحْرِ إِلَّا الْإِخْلَاصُ لَا يُنَجِّينِي فِي الْبَرِّ غَيْرُهُ اللَّهُمَّ إِنَّ لَكَ عَلَيَّ عَهْداً إِنْ أَنْتَ عَافَيْتَنِي مِمَّا أَنَا فِيهِ أَنْ آتِيَ مُحَمَّداً ﷺ حَتَّى أَضَعَ يَدِي فِي يَدِهِ فَلَأَجِدَنَّهُ عَفُوّاً كَرِيماً فَجَاءَ فَأَسْلَمَ وَأَمَّا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدِ بْنِ أَبِي السَّرْحِ فَإِنَّهُ اخْتَبَأَ عِنْدَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَلَمَّا دَعَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ النَّاسَ إِلَى الْبَيْعَةِ جَاءَ بِهِ حَتَّى أَوْقَفَهُ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايِعْ عَبْدُ اللَّهِ قَالَ فَرَرَفَعَ رَأْسَهُ فَنَظَرَ إِلَيْهِ ثَلَاثاً كُلُّ ذَلِكَ يَأْبَى فَبَايَعَهُ بَعْدَ ثَلَاثٍ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ أَمَا كَانَ فِيكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ يَقُومُ إِلَى هَذَا حَيْثُ رَآنِي كَفَفْتُ يَدِي عَنْ بَيْعَتِهِ فَيَقْتُلُهُ فَقَالُوا وَمَا يُدْرِينَا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا فِي نَفْسِكَ هَلَّا أَوْمأْتَ إِلَيْنَا بِعَيْنِكَ قَالَ إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ خَائِنَةُ أَعْيُنٍ

"Ketika hari Penaklukan Makkah, Rasulullah ﷺ memberikan jaminan keamanan kepada manusia kecuali empat orang laki-laki dan dua orang wanita. Beliau bersabda: 'Bunuhlah mereka meskipun kalian menemukan mereka bergantungan pada kelambu Ka'bah.' Mereka adalah Ikrimah bin Abi Jahal, Abdullah bin Khathal, Miqyas bin Shubabah, dan Abdullah bin Sa'ad bin Abi as-Sarh. Adapun Abdullah bin Khathal, ia ditemukan sedang bergantungan pada kelambu Ka'bah, lalu Said bin Huraits dan Ammar bin Yasir berlomba menuju kepadanya, dan Said mendahului Ammar—dia yang lebih muda di antara keduanya—lalu membunuhnya. Adapun Miqyas bin Shubabah, orang-orang menemukannya di pasar lalu membunuhnya. Adapun Ikrimah, ia naik ke laut (kapal), lalu mereka diterjang badai. Para awak kapal berkata: 'Ikhlaskanlah (doa kalian hanya kepada Allah), karena tuhan-tuhan kalian tidak dapat menolong kalian sedikit pun di sini.' Ikrimah berkata: 'Demi Allah, jika tidak ada yang bisa menyelamatkanku di laut kecuali keikhlasan (tauhid), maka tidak ada yang bisa menyelamatkanku di darat selain itu pula. Ya Allah, sesungguhnya aku berjanji kepada-Mu, jika Engkau menyelamatkanku dari apa yang aku alami ini, aku akan mendatangi Muhammad ﷺ hingga aku letakkan tanganku di atas tangannya, dan aku pasti akan mendapatinya sebagai pemaaf yang mulia.' Maka ia datang dan masuk Islam. Adapun Abdullah bin Sa'ad bin Abi as-Sarh, ia bersembunyi di rumah Utsman bin Affan. Ketika Rasulullah ﷺ menyeru orang-orang untuk berbaiat, Utsman membawanya hingga menghentikannya di hadapan Nabi ﷺ. Utsman berkata: 'Wahai Rasulullah, baiatlah Abdullah.' Rasulullah mengangkat kepalanya dan memandangnya tiga kali, semuanya beliau enggan membiatnya, namun akhirnya beliau membaiatnya setelah tiga kali. Kemudian beliau menghadap kepada para sahabatnya dan bersabda: 'Tidakkah ada di antara kalian seorang laki-laki yang rasyid (cerdas) yang berdiri menuju orang ini ketika melihatku menahan tanganku dari membaiatnya, lalu ia membunuhnya?' Mereka berkata: 'Kami tidak tahu wahai Rasulullah apa yang ada dalam dirimu, mengapa engkau tidak memberi isyarat kepada kami dengan matamu?' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya tidak pantas bagi seorang Nabi memiliki khianat mata (isyarat mata yang tersembunyi).'" (HR an-Nasa'i).

Rasulullah ﷺ ingin agar kaum Muslim membunuh Abdullah bin Abi as-Sarh padahal ia datang dalam keadaan Muslim untuk meminta baiat. Ini menunjukkan bahwa penghalalan darah orang-orang tersebut bersifat mutlak, sehingga masuknya mereka ke dalam Islam tidak serta merta melindungi mereka dari hukuman tersebut. Sebaliknya, urusan mereka dikembalikan kepada Imam; jika ia mau, ia boleh menghukum mereka, dan jika ia mau, ia boleh memaafkan mereka... Dengan demikian, tidak dijatuhkannya hukuman oleh Nabi ﷺ terhadap orang kafir yang masuk Islam dan pernah menyakiti kaum Muslim—sebagaimana yang terjadi pada Ikrimah bin Abi Jahal misalnya—termasuk dalam cakupan pemaafan Imam. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Ajhizah: ("Karena Rasulullah ﷺ telah memaafkan sebagian dari mereka setelah itu, seperti pemaafan beliau ﷺ terhadap Ikrimah bin Abi Jahal; oleh karena itu, boleh bagi Khalifah untuk mengajukan perkara terhadap mereka atau memaafkan mereka.").

Saya harap kerancuan dalam memahami masalah ini telah hilang.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

17 Rabiul Awwal 1445 H Bertepatan dengan 02/10/2023 M

Tautan jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda