Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Hukum Tawanan yang Tetap dalam Al-Qur'an adalah Al-Mann atau Al-Fida'

November 01, 2019
4624

Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau "Fiqhi"

Kepada Nabil Abu al-Abd

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullah.

Terdapat riwayat dalam kitab-kitab kita mengenai keputusan Sa’d bin Mu’adz terhadap Yahudi Bani Quraizah, yaitu dengan membunuh laki-laki mereka, menyita harta benda, dan menawan kaum wanita mereka. Padahal, hukum tawanan yang termaktub dalam Al-Qur'an secara qath’i adalah antara al-mann (pemberian karunia/pembebasan tanpa syarat) atau al-fida’ (tebusan). Apakah keputusan dari Sa’d ini dianggap bertentangan dengan hukum Al-Qur'an sehingga riwayat tersebut harus digugurkan, ataukah ada penjelasan lainnya?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Jawaban atas pertanyaan Anda terdapat secara ringkas dan jelas dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II pada bab "Al-Asra" (Tawanan), di mana disebutkan mengenai topik perwasitan Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu 'anhu sebagai berikut:

(Apabila kaum Muslim menangkap tawanan dari musuh mereka, maka urusan tawanan tersebut diserahkan langsung kepada keputusan Khalifah, bukan kepada orang yang menawannya, komandan pertempuran, ataupun amir pasukan. Sebab, jika seorang kombatan telah menjadi tawanan, maka urusannya kembali kepada pendapat Khalifah, dan Khalifah dalam hal ini mengikuti hukum syarak mengenai tawanan. Hukum tawanan yang tetap berdasarkan nas Al-Qur'an yang qath’i adalah bahwa Khalifah diberi pilihan antara memberikan karunia kepada mereka (membebaskan tanpa imbalan) atau meminta tebusan dari mereka. Jadi, hukum tawanan adalah al-mann atau al-fida’, berdasarkan firman Allah SWT:

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنّاً بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا

"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir." (QS Muhammad [47]: 4)

Ayat ini sangat jelas mengenai hukum tawanan...

Semua ini dengan gamblang menunjukkan bahwa Khalifah diberi pilihan dalam urusan tawanan di antara dua perkara saja, tidak ada yang lain, yaitu al-mann atau al-fida’. Adapun apa yang diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ membunuh laki-laki Bani Quraizah, sesungguhnya hal itu dilakukan berdasarkan keputusan arbiter dalam sebuah perwasitan (tahkim), bukan karena kedudukan mereka sebagai tawanan perang...

Maka hukum tawanan tetaplah pilihan bagi Khalifah di antara al-mann dan al-fida’, tidak ada yang lain. Hukum ini tetap berlaku hingga hari kiamat. Jika Daulah Islamiyah memerangi musuh-musuhnya, maka para tawanan diperlakukan dengan pilihan antara al-mann dan al-fida’...) Selesai.

Jadi, hukum tawanan yang tetap dalam Al-Qur'an adalah al-mann atau al-fida’:

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنّاً بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا

"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir." (QS Muhammad [47]: 4)

Ini adalah hukum yang sangat jelas... Namun, hukum ini berlaku bagi para kombatan yang ditawan oleh kaum Muslim, yakni mereka yang diambil sebagai tawanan oleh kaum Muslim...

Adapun apa yang terjadi pada Bani Quraizah, maka itu bukan termasuk dalam bab ini, yakni bukan dalam bab tawanan. Melainkan yang terjadi adalah ketika Nabi ﷺ mengepung Bani Quraizah untuk memerangi mereka, mereka menyerah berdasarkan keputusan Nabi ﷺ terhadap mereka. Artinya, mereka menerima untuk menyerah kepada Nabi ﷺ tanpa peperangan dengan syarat bahwa Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu 'anhu yang akan memberikan keputusan terhadap mereka. Al-Bukhari telah meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Ketika Bani Quraizah tunduk pada keputusan Sa’d (yakni bin Mu’adz), Rasulullah ﷺ mengutus seseorang untuk menjemputnya dan ia berada di dekat sana. Ia pun datang dengan menunggang keledai. Ketika ia sudah dekat, Rasulullah ﷺ bersabda:

قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ

"Berdirilah untuk menyambut pemimpin kalian." (HR Bukhari)

Lalu ia datang dan duduk di samping Rasulullah ﷺ, kemudian beliau bersabda kepadanya:

إِنَّ هَؤُلَاءِ نَزَلُوا عَلَى حُكْمِكَ

"Sesungguhnya mereka ini telah menyerah berdasarkan keputusanmu." (HR Bukhari)

Sa’d berkata: "Maka aku memutuskan agar para kombatan mereka dibunuh dan keturunan mereka ditawan." Beliau ﷺ bersabda:

لَقَدْ حَكَمْتَ فِيهِمْ بِحُكْمِ الْمَلِكِ

"Sungguh kamu telah memutuskan perkara mereka dengan hukum Sang Raja (Allah)." (HR Bukhari)

Al-Bukhari juga meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Sa’d terluka pada hari Perang Khandaq. Ia dipanah oleh seorang laki-laki Quraisy yang dipanggil Hibban bin al-Ariqah... Nabi ﷺ mendirikan tenda di masjid agar beliau bisa menjenguknya dari dekat. Ketika Rasulullah ﷺ kembali dari Khandaq, beliau meletakkan senjata dan mandi. Lalu Jibril ’alaihis salam mendatangi beliau sambil membersihkan debu dari kepalanya, Jibril berkata: "Engkau telah meletakkan senjata? Demi Allah, aku belum meletakkannya. Keluarlah menuju mereka!" Nabi ﷺ bertanya: "Ke mana?" Jibril menunjuk ke arah Bani Quraizah. Maka Rasulullah ﷺ mendatangi mereka, lalu mereka menyerah berdasarkan keputusan beliau, kemudian beliau menyerahkan keputusan itu kepada Sa’d. Sa’d berkata: "Sesungguhnya aku memutuskan terhadap mereka agar para kombatan mereka dibunuh, kaum wanita dan keturunan mereka ditawan, serta harta benda mereka dibagikan."

Hadis-hadis ini menjelaskan bahwa Bani Quraizah tidak ditawan oleh kaum Muslim (dalam kancah pertempuran), sehingga hukum tawanan tidak berlaku atas mereka. Hadis-hadis tersebut juga menjelaskan bahwa mereka menyerah berdasarkan keputusan Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu 'anhu (atau berdasarkan keputusan Nabi ﷺ kemudian berdasarkan keputusan Sa’d), artinya mereka tunduk pada keputusan pihak yang ditunjuk sebagai penengah (muhakkam)... Maka ia memutuskan untuk membunuh para kombatan, menawan kaum wanita serta keturunan, dan membagikan harta benda... Keputusan dari Sa’d radhiyallahu 'anhu ini pun sesuai dengan hukum Allah SWT terhadap mereka.

Oleh karena itu, tidak ada pertentangan antara peristiwa ini dengan hukum tawanan yang tetap berdasarkan nas Al-Qur'anul Karim, karena masing-masing persoalan berada pada bab yang berbeda satu sama lain. Maka tidak perlu menolak hadis-hadis nabawi yang mulia tersebut secara dirayah (analisis makna), karena memang tidak ada pertentangan antara hadis-hadis itu dengan Al-Qur'anul Karim.

Semoga persoalan ini telah menjadi jelas.

Saudara kalian, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

03 Rabi’ul Awal 1441 H 31/10/2019 M

Tautan jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah melindunginya): Facebook Tautan jawaban dari situs web Amir (semoga Allah melindunginya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda