Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Pertanyaan: Hukum Berpartisipasi dalam Pemantauan Pemilihan Umum Demokratis

February 15, 2021
3507

Serial Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"

Kepada Hisham Banibaker

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Saya ingin bertanya tentang hukum berpartisipasi dalam pemantauan pemilihan umum parlemen beserta dalilnya, semoga Allah memberkati Anda.

Klarifikasi pertanyaan: Sifat pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan penghitungan suara (sorting) atau masalah pengorganisasian pemilu, sifat pekerjaannya adalah berita dan statistik tentang pemilu.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sesungguhnya Anda mengetahui bahwa pemilihan umum parlemen yang diadakan saat ini tidak diperbolehkan secara syara' karena menurut sistem yang ada saat ini, baik itu pemilihan presiden maupun parlemen, merupakan pemilihan legislatif untuk negara yang tidak berhukum dengan syariat... Oleh karena itu, berpartisipasi di dalamnya, atau membantu pelaksanaannya, atau melakukan propaganda untuk mendorong partisipasi, atau mendukungnya, dan semacamnya, adalah tidak diperbolehkan.

Adapun jika pekerjaan Anda tidak ada hubungannya dengan hal-hal tersebut ("partisipasi, pelaksanaan, dorongan, dan dukungan"), sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda yaitu (statistik suara)—dan saya ulangi—tanpa empat hal tersebut (partisipasi, pelaksanaan, dorongan, atau dukungan), melainkan hanya dari aspek matematis, yakni "menghitung jumlah suara", maka saya tidak melihatnya termasuk dalam keharaman. Namun, pertanyaannya sekarang adalah: Apakah Anda menjamin bahwa pekerjaan matematis tersebut tidak tercampur dengan salah satu dari empat hal tersebut? Bagaimanapun, jika Anda menjamin hal itu, maka keharaman tidak mencakupnya... Akan tetapi, yang lebih utama (awla) adalah tidak melakukannya agar tidak digunakan oleh para penganut sistem ini untuk menunjukkan antusiasme pegawai terhadap kegiatan pemilu. Dahulu para sahabat Rasulullah ﷺ menjauhi banyak pintu perkara yang mubah karena khawatir mendekati keharaman. Telah sahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:

لَا يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ المُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَراً لِمَا بِهِ البَأْسُ

"Seorang hamba tidak akan mencapai derajat orang-orang yang bertakwa hingga ia meninggalkan apa yang tidak berdosa karena sikap waspada (khawatir) terhadap apa yang berdosa." (HR At-Tirmidzi, dan ia berkata: Ini adalah hadits hasan).

Inilah yang saya lihat dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

30 Jumadil Akhirah 1442 H 12 Februari 2021 M

Tautan Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Tautan Jawaban dari Situs Web Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda