Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Hukum Shalat di Masjid yang Pembangunannya Dibantu oleh Orang Kafir

October 07, 2018
9703

(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi")

Jawaban Pertanyaan Hukum Shalat di Masjid yang Pembangunannya Dibantu oleh Orang Kafir Kepada: Nadiah Shohwah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Izinkan saya memperkenalkan diri, nama saya Nadia, salah seorang pelajar di Indonesia... Saya ingin bertanya ya Syekh, apa hukum shalat di masjid yang dibangun oleh orang Nasrani?

Jazaakallah khaira ya Syekh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kami pernah ditanya pertanyaan serupa sebelumnya dan jawaban kami kepada penanya pada saat itu (23/4/2018) adalah sebagaimana dijelaskan di bawah ini. Saya sertakan untuk Anda pertanyaan dan jawaban tersebut secara lengkap karena di dalamnya sudah mencukupi, insya Allah:

(Pertanyaan: Bolehkah menerima sumbangan orang kafir untuk pembangunan masjid? Dan bolehkah shalat di masjid yang pembangunannya melibatkan sumbangan dari orang kafir?

Jawaban: Pertanyaan ini terdiri dari dua bagian: Bagian pertama: Bolehkah menerima sumbangan harta dari orang kafir untuk masjid? Bagian kedua: Bolehkah shalat di masjid yang di dalamnya digunakan harta dari orang kafir?

Mengenai bagian pertama, yaitu menerima sumbangan dari orang kafir untuk masjid, dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat... Di antara fukaha ada yang membolehkannya, dengan meng-qiyas-kan pada diterimanya hadiah dari orang kafir, dan bahwa Rasulullah ﷺ menerima hadiah dari Muqauqis, penguasa Mesir dari pihak Romawi... Namun, yang saya berpendapat bahwa hadiah kepada pribadi berbeda dengan sumbangan untuk masjid, karena faktanya berbeda:

1- Masjid adalah tempat ibadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu, sumbangan untuk masjid dikategorikan sebagai sumbangan lillahi Ta’ala. Dalam hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

"Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik..." (HR Muslim).

Oleh karena itu, tidak boleh menerima sumbangan dari orang kafir untuk masjid karena harta orang kafir itu tidak thayyib (baik/suci secara hukum syara).

2- Begitu juga Rasulullah ﷺ dalam hadis-hadis mulianya menjanjikan bagi siapa saja yang membangun masjid bahwa Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga:

  • Ahmad mengeluarkan dalam Musnad-nya dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ لِبَيْضِهَا، بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

"Siapa saja yang membangun masjid karena Allah meskipun hanya selubang tempat burung puyuh bertelur, maka Allah akan membangunkan baginya rumah di surga."

  • At-Tirmidzi mengeluarkan dalam Sunan-nya dari Utsman bin Affan, ia berkata: Saya mendengar Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الجَنَّةِ

"Siapa saja yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan baginya yang serupa di surga." (At-Tirmidzi berkata: "Hadis Utsman adalah hadis hasan shahih". Ibnu Khuzaimah juga mengeluarkannya dalam Shahih-nya dari Utsman bin Affan. Ad-Darimi juga mengeluarkan yang serupa).

  • Ibnu Hibban mengeluarkan dalam Shahih-nya dari Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الجنة

"Siapa saja yang membangun masjid karena Allah meskipun hanya selubang tempat burung puyuh bertelur, maka Allah akan membangunkan baginya rumah di surga." (Isnad-nya shahih).

Karena hadis tersebut menunjukkan bahwa siapa yang membangun masjid karena Allah maka Allah membangunkan baginya rumah di surga, dan hal itu tidak mungkin terjadi kecuali bagi seorang Muslim, maka yang dimaksud dengan "siapa yang membangun rumah karena Allah" adalah seorang Muslim. Sebab jika orang kafir membangun rumah, ia tidak akan menjadi penghuni surga.

3- Begitu juga kaum musyrik pada zaman Jahiliyah pernah membanggakan diri bahwa mereka termasuk orang yang memakmurkan Masjidil Haram, maka Allah SWT menurunkan ayat yang mulia:

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين

"Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram kamu buat sama dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim." (QS At-Taubah [9]: 19)

Terdapat dalam Tafsir al-Qurthubi: (Firman-Nya Ta'ala: ﴿أَجَعَلْتُمْ سِقايَةَ الْحاجِّ...﴾. Taqdir dalam bahasa Arabnya adalah: "Apakah kalian menjadikan para pengurus ﴿سِقَايَةَ الْحَاجِّ﴾ atau ahli ﴿سِقَايَةَ الْحَاجِّ﴾ itu seperti ﴿مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِهِ﴾". Dan sah jika diperkirakan ada penghapusan pada ﴿مَنْ آمَنَ﴾ yakni: "Apakah kalian menjadikan amal ﴿سَقْيِ الْحَاجِّ﴾ itu seperti amal ﴿مَنْ آمَنَ﴾").

Terdapat dalam Tafsir an-Nasafi: (﴿أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين﴾. ﴿السقاية﴾ dan ﴿العمارة﴾ adalah dua mashdar dari ﴿سقى﴾ dan ﴿عمر﴾ seperti ﴿الصيانة﴾ dan ﴿الوقاية﴾. Dan harus ada mudhaf yang dihapus, yang perkiraannya adalah: "Apakah kalian menjadikan ahli ﴿سِقَايَةَ الْحَاجِّ﴾ dan ﴿عِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾ itu seperti ﴿مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ﴾...". Maknanya adalah pengingkaran terhadap penyerupaan orang-orang musyrik dengan orang-orang mukmin, serta amal-amal mereka yang sia-sia dengan amal-amal mereka yang ditetapkan, serta pengingkaran terhadap penyetaraan di antara mereka. Menyamakan mereka dianggap sebagai kezaliman setelah kezaliman mereka berupa kekafiran, karena mereka menempatkan pujian dan kebanggaan bukan pada tempatnya...)

Semua ini menjelaskan bahwa yang diterima kemakmurannya terhadap Masjidil Haram "dan masjid mana pun" adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yakni seorang Muslim. Ini memberikan pemahaman secara mafhum tentang tidak diterimanya sumbangan orang kafir untuk membangun masjid.

Oleh karena itu, pendapat yang saya kuatkan (tarjih) adalah tidak menerima sumbangan orang kafir untuk pemakmuran masjid. Saya katakan "yang saya kuatkan" karena sebagian fukaha membolehkan sumbangan dari orang kafir sebagaimana yang saya sebutkan di awal jawaban.

Inilah yang saya kuatkan, wallahu a'lam wa ahkam) Selesai.

Ini mengenai bagian pertama... Adapun mengenai bagian kedua yaitu kebolehan shalat di dalamnya, maka shalat tersebut diperbolehkan. Al-Bukhari telah mengeluarkan hadis dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ

"Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun dari nabi-nabi sebelumku: Aku ditolong dengan rasa gentar (pada musuh) dalam jarak perjalanan satu bulan, dan dijadikan bagiku bumi sebagai masjid (tempat sujud) dan sarana bersuci, maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat maka hendaklah dia shalat, dihalalkan bagiku harta rampasan perang, dahulu nabi diutus khusus kepada kaumnya sedangkan aku diutus kepada seluruh manusia, dan aku diberikan syafaat."

Muslim juga mengeluarkannya dengan lafaz: Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي، كَانَ كُلُّ نَبِيٍّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى كُلِّ أَحْمَرَ وَأَسْوَدَ، وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ، وَلَمْ تُحَلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ طَيِّبَةً طَهُورًا وَمَسْجِدًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ صَلَّى حَيْثُ كَانَ، وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ بَيْنَ يَدَيْ مَسِيرَةِ شَهْرٍ، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ

"Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku: dahulu setiap nabi diutus kepada kaumnya secara khusus sedangkan aku diutus kepada setiap yang merah dan yang hitam (seluruh manusia), dihalalkan bagiku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelumku, dijadikan bagiku bumi itu baik, suci, dan sebagai tempat sujud, maka siapa saja yang mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat di mana pun ia berada, aku ditolong dengan rasa gentar (pada musuh) dalam jarak perjalanan satu bulan, dan aku diberikan syafaat."

Dengan demikian, tempat mana pun di bumi ini boleh digunakan untuk shalat selama tempat tersebut suci... Oleh karena itu, shalat tetap sah di masjid mana pun meskipun di dalamnya terdapat harta yang diinfakkan oleh orang-orang kafir. Ketidakabsahan menerima harta dari orang kafir untuk pemakmuran masjid tidak berarti shalat di dalamnya tidak sah, karena alasan-alasan yang telah kami jelaskan di atas.

Inilah yang saya kuatkan dalam masalah ini, wallahu a'lam wa ahkam.

Saudara kalian, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah

27 Muharram al-Haram 1440 H Bertepatan dengan 07/10/2018 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook

Link jawaban dari halaman Google Plus Amir (semoga Allah menjaganya): Google Plus

Link jawaban dari situs resmi Amir (semoga Allah menjaganya): Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda