Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Hukum Taqiyah

January 21, 2017
5484

Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fikhi"

Jawaban Pertanyaan Hukum Taqiyah

Kepada Abo Yousuf

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Syekh kami yang mulia, semoga Allah memberkati Anda, menolong Anda dalam membimbing kami, dan memanjangkan umur Anda hingga Anda dapat melihat Daulah Khilafah dengan mata kepala sendiri.

Saudaraku yang mulia, telah disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah mengenai topik muwalah (loyalitas) kepada orang kafir bahwa hal itu haram dan tidak boleh kecuali dalam satu kondisi; di mana syariat membolehkan takiyah dalam masalah tersebut. Di sini muncul pertanyaan: Apakah muwalah itu ditujukan kepada pribadi orang kafir atau kepada sistem kufur? Di mana batasan muwalah tersebut, khususnya dalam situasi kita di negara-negara mereka di mana mereka berkuasa atas kita? Jika muwalah itu kepada orang kafir atau sistem, apakah ini dapat di-qiyas-kan terhadap negara-negara di dunia Islam karena apa yang diketahui dari para penguasa kafir dan sistemnya juga? Dan apakah alat-alat sistem kafir seperti perangkat keamanan mereka mengambil hukum yang sama meskipun mereka adalah Muslim?

Semoga Allah memberkati Anda dan kelapangan dada Anda bagi kami. Saudara dan anak Anda dari Amerika.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Allah SWT berfirman:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (teman setia/pelindung) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)." (QS. Ali Imran [3]: 28)

Makna ayat ini adalah larangan tegas bagi orang-orang mukmin untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai awliya (pemimpin/pelindung/teman setia), meminta pertolongan kepada mereka, berlindung kepada mereka, serta bersahabat dan menjalin rasa cinta dengan mereka. Allah mengharamkan orang-orang mukmin melakukan muwalah (loyalitas) kepada orang-orang kafir dengan meninggalkan orang-orang mukmin, kemudian mengecualikan satu kondisi saja, yaitu ketika ada rasa takut terhadap mereka saat berada di bawah kekuasaan mereka. Dalam kondisi ini, dibolehkan menampakkan rasa cinta dan persahabatan kepada mereka demi mencegah kejahatan dan gangguan mereka. Artinya, boleh menjadikan mereka sebagai awliya, yakni teman, dalam kondisi adanya rasa takut terhadap mereka saat berada di bawah pemerintahan mereka, dan selain kondisi tersebut sama sekali tidak diperbolehkan.

Hal ini khusus bagi orang-orang kafir terhadap orang-orang mukmin. Ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang mukmin yang memiliki hubungan dengan kaum musyrik di Makkah. Ayat ini melarang mereka yang berada di Madinah untuk melakukan muwalah kepada kaum musyrik di Makkah, serta melarang seluruh orang mukmin lainnya. Namun, ayat ini mengecualikan orang-orang mukmin yang berada di Makkah karena mereka tertindas, sehingga mereka dikecualikan karena adanya rasa takut terhadap gangguan orang-orang kafir. Inilah topik ayat tersebut, maknanya, dan hukum syariat yang digali darinya, yaitu keharaman muwalah orang-orang mukmin kepada kaum kafir dalam segala bentuk muwalah, baik berupa pembelaan, persahabatan, permintaan tolong, dan sebagainya. Hal ini karena kata awliya dalam ayat tersebut bersifat umum sehingga mencakup seluruh maknanya. Serta kebolehan melakukan muwalah kepada mereka dalam kondisi waspada terhadap mereka, yakni takut akan serangan dan gangguan mereka saat orang-orang kafir berkuasa atas kaum Muslim, dan kaum Muslim dalam kondisi tertindas, persis seperti kondisi kaum Muslim di Makkah bersama kaum musyrik. Ayat ini tidak memiliki makna lain, dan tidak digali hukum apa pun darinya kecuali hukum ini.

Adapun apa yang dikatakan oleh sebagian orang bahwa takiyah adalah seorang Muslim menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang disembunyikannya di hadapan siapa pun yang ia waspadai gangguannya, atau ia khawatir orang tersebut mengetahui jati dirinya dan apa yang ada dalam jiwanya—baik orang itu kafir maupun Muslim—maka perkataan ini adalah kesalahan murni dan ayat tersebut tidak menunjukkan hal itu sedikit pun. Sebab, pengecualian ﴿إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً﴾ turun dalam topik orang-orang Muslim yang berada di Makkah di bawah kekuasaan kafir Quraisy dan belum berhijrah, di mana jika mereka menampakkan permusuhan, mereka akan dibunuh atau disiksa. Sedangkan hukum dalam suatu topik tertentu tetap berlaku pada topik itu sendiri, yaitu muwalah orang-orang mukmin kepada orang-orang kafir saat mereka berada di bawah kekuasaan orang-orang kafir.

Muhammad bin Jarir ath-Tabari dalam tafsirnya mengatakan mengenai penafsiran firman Allah: ﴿لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ﴾ sampai firman-Nya ﴿إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً﴾: Abu Ja'far berkata: Ini adalah larangan dari Allah 'Azza wa Jalla bagi orang-orang mukmin untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai pembantu, penolong, dan sandaran. Oleh karena itu, kata yattakhidz dibaca kasrah karena posisinya jazam sebagai larangan, tetapi huruf dzal-nya dibaca kasrah karena bertemunya dua sukun. Maknanya adalah: Janganlah kalian, wahai orang-orang mukmin, menjadikan orang-orang kafir sebagai sandaran dan penolong dengan memberikan loyalitas kepada mereka atas agama mereka, membantu mereka melawan kaum Muslim, serta menunjukkan aurat (kelemahan) kaum Muslim kepada mereka. Barangsiapa melakukan hal itu, maka ia lepas dari Allah, artinya ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah berlepas diri darinya karena murtad dari agamanya dan masuk ke dalam kekufuran... ﴿إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً﴾ kecuali jika kalian berada dalam kekuasaan mereka sehingga kalian mengkhawatirkan diri kalian, maka kalian menampakkan loyalitas kepada mereka dengan lisan kalian namun menyembunyikan permusuhan, dan kalian tidak mengikuti mereka dalam kekufuran mereka, serta tidak membantu mereka melawan seorang Muslim pun dengan perbuatan...

Tidak boleh dikatakan bahwa jika muwalah kepada orang kafir dalam kondisi takut kepadanya itu dibolehkan, maka bersikap manis (madarah) kepada penguasa zalim atau fasik yang memiliki kekuatan adalah lebih utama lagi (min bab awla). Hal itu tidak boleh dikatakan karena yang termasuk min bab awla adalah fahwal khithab, sedangkan ini bukan bagian darinya dan tidak ada kaitannya sama sekali. Ini tidak seperti firman Allah SWT: ﴿وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ﴾ (dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, dia tidak mengembalikannya kepadamu) dan bukan pula seperti firman Allah SWT: ﴿وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ﴾ (di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dia mengembalikannya kepadamu). Sebab, orang fasik atau zalim itu bukan termasuk kategori kafir dan bukan pula jenisnya. Selain itu, muwalah yang dilarang dalam ayat ini adalah muwalah kepada orang-orang kafir dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Dari sini, tidak berlaku bab awla padanya sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Oleh karena itu, apa yang mereka sebut takiyah—yaitu seorang mukmin menampakkan sesuatu yang berbeda dari apa yang disembunyikannya di hadapan penguasa yang zalim, fasik yang memiliki kekuatan, atau orang yang berbeda pendapat, atau yang semacamnya—adalah tertolak. Melakukannya adalah haram karena itu adalah nifak, dan nifak itu seluruhnya haram. Lebih dari itu, melakukan muhasabah (koreksi) terhadap penguasa yang zalim atas kezalimannya adalah fardu yang tidak boleh ditinggalkan karena takut kepada penguasa akan harta, kepentingan, atau gangguan, dan takiyah tidak boleh dilakukan di dalamnya. Hal itu bertentangan dengan hadits-hadits sahih yang memerintahkan pengingkaran terhadap para imam, amir, dan penguasa jika mereka zalim atau fasik, serta hadits-hadits tentang kewajiban mengoreksi perbuatan mereka. Demikian pula, hal itu menyalahi kewajiban menyuarakan kebenaran tanpa takut celaan orang yang mencela demi Allah. Oleh karena itu, takiyah terhadap penguasa yang zalim, fasik, orang jahat yang berkuasa, atau terhadap orang yang berbeda pendapat denganmu, telah datang nash-nash ayat dan hadits sahih yang menyelisihinya dan mendorong kewajiban beramal sebaliknya, yang menegaskan bahwa hal itu haram. Di samping itu, hal tersebut merupakan nifak, sehingga tidak halal bagi seorang Muslim untuk melakukannya.

Saudara kalian, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

22 Rabi’ul Akhir 1438 H 20 Januari 2017 M

Link jawaban dari halaman Amir di Facebook: https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/576466762550399/?type=3&theater

Link jawaban dari halaman Amir di Google Plus: https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/S5t6qSk8od3?pid=6377738207919933154&oid=100431756357007517653

Link jawaban dari halaman Amir di Twitter: https://twitter.com/ataabualrashtah/status/822495218524160002

Link jawaban dari situs Amir: http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3772/

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda