Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Mohammad Abdul Basir
Pertanyaan:
As Salamu Alaykum Our Ameer and Sheikh
May Allah (swt) protect you and this noble party and grant the victory through your hands and bless this Ummah with the second Khilafah Rashida on the method of Prophethood. Ameen.
My question is, in the United Kingdom the government gives our children a flu vaccination for the winter period each year so children do not get the flu. This is a precautionary matter and parents are allowed to opt out and not give the flu vaccine to their children. From what I have been informed, the vaccine contains gelatine from pork, which they say has been purified and the vaccine is in the form of a nasal spray.
Is it permitted for children or adults to take precautionary vaccines and medicines which contain haram ingredients like pork, alcohol etc?
May Allah (swt) keep you in the best of health and reward you abundantly for your answer,
Wa alaykumus Salam wa rahmatullahi wa barakatuhu
Your brother in Islam
Abdul Basir
Terjemahan Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Amir dan Syekh kami,
Saya memohon kepada Allah agar melindungi Anda dan partai yang mulia ini, memberikan kemenangan melalui tangan Anda, dan memuliakan umat ini dengan Khilafah Rasyidah kedua yang mengikuti metode kenabian. Amin.
Pertanyaan saya adalah: Di Inggris (United Kingdom), pemerintah memberikan vaksin flu kepada anak-anak kami pada periode musim dingin setiap tahun agar mereka tidak terkena flu. Ini adalah masalah pencegahan (preventif) dan orang tua diperbolehkan untuk memilih tidak memberikan vaksin tersebut kepada anak-anak mereka. Dari apa yang saya ketahui, vaksin tersebut mengandung gelatin dari babi, yang mereka katakan telah dimurnikan, dan vaksin tersebut berbentuk semprotan hidung (nasal spray).
Apakah diperbolehkan bagi anak-anak atau orang dewasa untuk mengambil vaksin sebagai pencegahan, begitu juga obat-obatan yang mengandung bahan-bahan haram seperti babi, alkohol, dan lain-lain?
Saya memohon kepada Allah agar menjaga Anda dalam kesehatan yang terbaik dan memberi Anda pahala yang melimpah atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saudaramu dalam Islam,
Abdul Basir
Jawaban:
Walaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Sebagai permulaan, semoga Allah memberkati Anda atas doa baik Anda untuk kami, dan kami pun mendoakan Anda dengan doa yang lebih baik lagi...
Anda bertanya tentang hukum syarak mengenai vaksinasi yang mengandung bahan-bahan haram dan juga bertanya tentang berobat dengan obat-obatan yang mengandung bahan haram... Kami telah menjawab sebelumnya mengenai hukum vaksinasi, begitu juga hukum berobat dengan sesuatu yang haram dan najis. Dari kumpulan jawaban-jawaban tersebut, maka inilah jawaban atas pertanyaan Anda saat ini, dan saya kutipkan sebagian dari apa yang telah kami jawab sebelumnya:
Pertama: Jawaban pertanyaan pada 18/11/2013 M tentang vaksinasi dan hukumnya, di dalamnya disebutkan:
[Vaksinasi adalah obat, dan berobat (tadaawi) hukumnya adalah mandub (sunah) dan bukan fardhu (wajib). Dalilnya adalah:
1- Al-Bukhari meriwayatkan dari jalur Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
"Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia menurunkan pula obatnya." (HR Bukhari)
Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat itu tepat mengenai penyakitnya, maka penyakit itu akan sembuh dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla." (HR Muslim)
Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dari Abdullah bin Mas'ud:
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً، إِلَّا قَدْ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ، وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ
"Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia telah menurunkan pula obat penyembuhnya; diketahui oleh orang yang mengetahuinya, dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya." (HR Ahmad)
Hadis-hadis ini mengandung bimbingan bahwa setiap penyakit memiliki obat penyembuhnya, agar hal itu memotivasi upaya melakukan pengobatan yang membawa pada kesembuhan penyakit dengan izin Allah SWT. Ini merupakan bimbingan (irsyad) dan bukan kewajiban (ijab).
2- Ahmad meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ حَيْثُ خَلَقَ الدَّاءَ، خَلَقَ الدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا
"Sesungguhnya Allah ketika menciptakan penyakit, Dia juga menciptakan obatnya, maka berobatlah kalian." (HR Ahmad)
Abu Dawud meriwayatkan dari Usamah bin Syarik, ia berkata: Aku mendatangi Nabi ﷺ dan para sahabatnya seolah-olah di atas kepala mereka ada burung. Aku pun mengucapkan salam kemudian duduk. Lalu datanglah orang-orang Arab Badui dari sana-sini, mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kami boleh berobat?" Beliau bersabda:
تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ
"Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak meletakkan suatu penyakit kecuali meletakkan pula obat baginya, kecuali satu penyakit yaitu ketuaan (kematian)." (HR Abu Dawud)
Dalam hadis pertama terdapat perintah untuk berobat, dan dalam hadis kedua terdapat jawaban bagi orang Badui untuk berobat, serta seruan kepada para hamba untuk berobat, karena Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan pula penyembuhnya. Seruan dalam kedua hadis tersebut datang dalam bentuk perintah (amr), dan perintah itu menunjukkan tuntutan secara mutlak (muthlaq ath-thalab), serta tidak menunjukkan kewajiban (wujub) kecuali jika perintah tersebut bersifat tegas (jazim). Ketegasan (jazm) memerlukan qarinah (indikasi) yang menunjukkannya, dan tidak ditemukan dalam kedua hadis tersebut qarinah apa pun yang menunjukkan kewajiban. Selain itu, terdapat hadis-hadis yang menunjukkan bolehnya meninggalkan pengobatan, yang menafikan makna kewajiban dari kedua hadis di atas.
Muslim meriwayatkan dari Imran bin Hushain bahwa Nabi ﷺ bersabda:
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ
"Akan masuk surga dari umatku tujuh puluh ribu orang tanpa hisab." Mereka bertanya: "Siapa mereka wahai Rasulullah?" Beliau bersabda:
هُمُ الَّذِينَ لَا يَكْتَوُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
"Mereka adalah orang-orang yang tidak melakukan kay (pengobatan dengan besi panas) dan tidak meminta dirukyah, dan mereka bertawakal kepada Tuhan mereka." (HR Muslim). Rukyah dan kay adalah bagian dari pengobatan.
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: ... Wanita berkulit hitam ini datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: "Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap, maka doakanlah Allah untukku." Beliau bersabda:
إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ
"Jika kamu mau, kamu bersabar dan bagimu surga; dan jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu." Ia berkata: "Aku akan bersabar." Lalu ia berkata lagi: "Sesungguhnya auratku tersingkap, maka doakanlah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap." Maka beliau pun mendoakannya... (HR Bukhari). Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya meninggalkan pengobatan.
Semua itu menunjukkan bahwa perintah yang ada "berobatlah kalian" bukan untuk kewajiban. Oleh karena itu, perintah di sini bisa berarti mubah (boleh) atau mandub (sunah). Karena besarnya dorongan Rasulullah ﷺ untuk berobat, maka perintah berobat yang terdapat dalam hadis-hadis tersebut bermakna mandub.
Berdasarkan hal tersebut, maka vaksinasi hukumnya adalah mandub, karena vaksinasi adalah pengobatan, dan berobat hukumnya mandub. Akan tetapi, jika terbukti bahwa jenis vaksinasi tertentu berbahaya, misalnya bahan-bahannya rusak atau berbahaya karena alasan tertentu, maka vaksinasi dalam kondisi ini dengan bahan-bahan tersebut menjadi haram berdasarkan kaidah bahaya (dharar) dari hadis Rasulullah ﷺ yang dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR Ahmad). Namun, ini adalah kasus-kasus yang jarang terjadi...
Adapun di dalam Daulah Khilafah, akan ada vaksinasi terhadap penyakit-penyakit yang mengharuskannya seperti penyakit menular dan sejenisnya, dan obat-obatannya akan murni dari segala campuran dan bersih, dan Allah SWT adalah Yang Maha Menyembuhkan.
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
"Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku." (QS Asy-Syu'ara [26]: 80)
Diketahui secara syarak bahwa pelayanan kesehatan adalah salah satu kewajiban bagi Khalifah dalam bab mengurusi urusan rakyat (ri’ayah asy-syu’un) berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar). Ini adalah nash umum mengenai tanggung jawab negara atas kesehatan dan pengobatan karena keduanya termasuk dalam pengurusan yang wajib atas negara.
Ada dalil-dalil khusus mengenai kesehatan dan pengobatan: Muslim mengeluarkan dari jalur Jabir, ia berkata: "Rasulullah ﷺ mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka'ab, lalu dokter itu memotong salah satu uratnya kemudian melakukan kay di atasnya." Al-Hakim mengeluarkan dalam Al-Mustadrak dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, ia berkata: "Aku sakit parah pada zaman Umar bin al-Khaththab, lalu Umar memanggilkan dokter untukku, ia memberiku pantangan hingga aku menghisap biji kurma karena saking ketatnya pantangan tersebut."
Rasulullah ﷺ dalam kapasitasnya sebagai kepala negara mengirim dokter kepada Ubay, dan Umar ra. Khalifah Rasyidah kedua memanggil dokter untuk Aslam agar mengobatinya. Keduanya adalah dalil bahwa kesehatan dan pengobatan termasuk kebutuhan dasar rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis bagi rakyat yang membutuhkannya.] Selesai.
Kedua: Jawaban pertanyaan pada 26/01/2011 M tentang pemanfaatan bahan haram dan najis serta berobat dengannya, di dalamnya disebutkan:
[... 2- Memanfaatkan benda najis dan haram adalah haram, di antara dalil-dalilnya:
- Al-Bukhari mengeluarkan dari Jabir bin Abdillah ra. bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada tahun penaklukan kota Makkah saat beliau berada di Makkah:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khamar, bangkai, babi, dan patung-patung." Lalu ditanyakan: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai, karena ia digunakan untuk mengecat kapal, meminyaki kulit, dan orang-orang menggunakannya untuk lampu?" Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda saat itu: "Semoga Allah membinasakan orang Yahudi, sesungguhnya Allah ketika mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya." (HR Bukhari)
- Dalam Tahdzib al-Atsar karya ath-Thabari dari Jabir, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
لا تَنْتَفِعوا مِنَ الميْتَةِ بِشَيْءٍ
"Janganlah kalian memanfaatkan sedikit pun dari bangkai."
- Dikecualikan kulit bangkai sebagaimana terdapat dalam hadis Abu Dawud dari Ibnu Abbas, Musaddad dan Wahb berkata dari Maimunah, ia berkata: Seseorang menghadiahi seorang budak wanita kami seekor kambing dari sedekah, lalu kambing itu mati. Nabi ﷺ melewatinya dan bersabda:
أَلَا دَبَغْتُمْ إِهَابَهَا وَاسْتَنْفَعْتُمْ بِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا
"Mengapa tidak kalian samak kulitnya lalu kalian manfaatkan?" Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, itu adalah bangkai." Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya." (HR Abu Dawud)
- Al-Bukhari mengeluarkan dari Jabir bin Abdillah ra. bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada tahun penaklukan kota Makkah saat beliau berada di Makkah:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khamar." (HR Bukhari)
- Al-Bukhari juga mengeluarkan dari Anas ra.: "Aku dahulu adalah pemberi minum kaum di rumah Abu Thalhah, dan khamar mereka saat itu adalah al-fadikh (khamar dari kurma). Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan seorang penyeru untuk berseru:
أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ
'Ketahuilah bahwa khamar telah diharamkan'." Ia berkata: "Abu Thalhah berkata kepadaku: 'Keluarlah dan tumpahkanlah khamar itu.' Maka aku pun keluar dan menumpahkannya sehingga ia mengalir di jalan-jalan Madinah." (HR Bukhari)
- Abu Dawud mengeluarkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, serta mengharamkan babi dan harganya." (HR Abu Dawud)
3- Dikecualikan dari keharaman tersebut adalah pengobatan, maka berobat dengan bahan haram dan najis bukanlah haram:
- Adapun berobat dengan bahan yang haram bukan merupakan haram, maka dalilnya adalah hadis Muslim dari Anas:
رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَوْ رُخِّصَ لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا
"Rasulullah ﷺ memberikan keringanan atau diberikan keringanan kepada az-Zubair bin al-Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita." Memakai sutra bagi laki-laki adalah haram, tetapi diperbolehkan untuk pengobatan. Begitu juga hadis an-Nasa'i, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi, dan lafal ini milik an-Nasa'i: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Tharafah dari kakeknya Arfajah bin As'ad bahwa hidungnya terkena luka pada perang Kulab di masa jahiliyah, lalu ia membuat hidung dari perak namun hidungnya membusuk, maka:
فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفاً مِنْ ذَهَبٍ
"Nabi ﷺ memerintahkannya untuk membuat hidung dari emas." Emas bagi laki-laki adalah haram, tetapi diperbolehkan untuk pengobatan.
- Adapun berobat dengan bahan najis bukan merupakan haram, maka dalilnya adalah hadis al-Bukhari dari Anas ra.:
أَنَّ نَاساً اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا...
"Bahwa ada sekelompok orang yang jatuh sakit (ijtawau) di Madinah, maka Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk menemui penggembala untanya, lalu mereka meminum susu dan air kencingnya. Maka mereka menemui penggembala untanya dan meminum susu serta air kencingnya..." Makna ijtawau yaitu makanan di sana tidak cocok bagi mereka sehingga mereka jatuh sakit. Rasulullah ﷺ membolehkan mereka berobat dengan "air kencing" padahal ia najis. Al-Bukhari mengeluarkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: "Seorang Arab Badui berdiri lalu kencing di masjid, orang-orang pun menghardiknya, lalu Nabi ﷺ bersabda kepada mereka: 'Biarkan dia, dan siramlah di atas kencingnya satu ember air—atau timba berisi air—karena sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan dan bukan diutus untuk mempersulit'." Kata sajlan dan dzanuban bermakna timba yang penuh...] Selesai.
Ketiga: Dan disebutkan dalam jawaban pertanyaan pada 19/09/2013 M:
[... Jawabannya adalah bahwa penggunaan khamar dalam obat, begitu juga obat yang di dalamnya kemasukan alkohol... hukumnya adalah boleh disertai kemakruhan (ja'iz ma'al karahah). Dalilnya adalah:
Ibnu Majah mengeluarkan dari jalur Thariq bin Suwaid al-Hadhrami, ia berkata: "Aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya di negeri kami ada anggur yang kami peras lalu kami minum darinya.' Beliau bersabda: 'Tidak boleh.' Lalu aku bertanya lagi: 'Sesungguhnya kami menjadikannya sebagai kesembuhan untuk orang sakit.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya hal itu bukanlah kesembuhan tetapi penyakit'." Ini adalah larangan menggunakan sesuatu yang najis atau haram (khamar) sebagai obat. Akan tetapi, Rasulullah ﷺ membolehkan berobat dengan yang najis (air kencing unta). Al-Bukhari mengeluarkan dari jalur Anas ra.: "Bahwa ada sekelompok orang dari Urainah yang merasa tidak cocok dengan udara Madinah (ijtawau al-Madinah), maka Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada mereka untuk mendatangi unta sedekah lalu meminum susu dan air kencingnya..." Ijtawau al-Madinah maksudnya adalah udaranya tidak cocok bagi mereka sehingga mereka sakit. Rasulullah ﷺ membolehkan mereka berobat dengan air kencing unta padahal ia najis. Begitu juga Rasulullah ﷺ membolehkan berobat dengan yang haram (memakai sutra). At-Tirmidzi dan Ahmad mengeluarkan, dan lafal ini milik at-Tirmidzi, dari jalur Anas: "Bahwa Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair bin al-Awwam mengadu kepada Nabi ﷺ tentang kutu dalam sebuah peperangan mereka, maka beliau memberikan keringanan kepada mereka berdua untuk memakai kemeja sutra. Ia berkata: 'Dan aku melihat baju itu mereka kenakan'." Kedua hadis ini merupakan qarinah (indikasi) bahwa larangan dalam hadis Ibnu Majah bersifat tidak tegas (ghairu jazim), artinya bahwa berobat dengan benda najis dan haram hukumnya makruh.
Oleh karena itu, penggunaan obat yang di dalam pembuatannya mengandung alkohol adalah boleh disertai kemakruhan (makruh). Yang lebih utama adalah tidak menggunakan alkohol dalam pembuatan obat, namun jika digunakan dalam pembuatan obat maka hukumnya makruh. Demikian pula jika pasien meminum obat yang mengandung alkohol maka hukumnya makruh. Semua itu berlaku jika campuran yang mengandung alkohol tersebut memang benar-benar obat menurut pendapat para ahli, dan bukan sesuatu yang lain.] Selesai.
Berdasarkan hal tersebut, maka vaksinasi dengan vaksin yang mengandung bahan-bahan haram atau najis hukumnya adalah boleh disertai kemakruhan (ja’iz ma’al karahah) karena vaksinasi termasuk dalam bab pengobatan (tadaawi). Berobat dengan yang haram dan najis sebagaimana dijelaskan di atas hukumnya boleh namun makruh... kecuali jika terbukti di dalamnya terdapat bahaya (dharar), maka pada saat itu tidak diperbolehkan (haram).
Semoga masalah ini telah menjadi jelas. Wallahu a’lam wa ahkam.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
08 Sya'ban 1442 H 21/03/2021 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): Facebook
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaganya): Web