Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Hukum Akad Duwayani dan Nishfagi yang Terkenal di Afganistan

March 03, 2017
4046

Silsilah Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengikut Halaman Facebook Beliau "Fikihi"

Jawaban Pertanyaan

Kepada Abdul Jamil Qami'

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum...

Syeikh kami yang mulia, di Afganistan terdapat sebuah muamalah yang kami tidak tahu keabsahannya namun sangat populer. Bentuknya adalah: seorang fakir mengambil seekor anak sapi berumur satu tahun atau sepuluh bulan untuk dipelihara selama satu atau dua tahun. Jika anak sapi itu betina, kemudian bunting dan melahirkan, maka si fakir mengambil anak sapi yang dilahirkan tersebut beserta susunya, lalu menyerahkan induk sapinya kepada pemiliknya, atau mereka menjualnya dengan bagi hasil setengah-setengah sebelum melahirkan. Jika anak sapinya jantan, mereka menjualnya dengan bagi hasil setengah-setengah atau tetap memeliharanya dan membagi manfaatnya setengah-setengah. Bentuk pertama disebut Duwayani dan bentuk kedua disebut Nishfagi. Apakah akad ini rusak (fasad) atau sah?

Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,

Sesungguhnya di antara syarat-syarat ijarah dalam Islam adalah upah (ujrah) tersebut harus diketahui (ma’lum) ketika disebutkan, dan tidak boleh samar (majhul). Hal ini disebutkan dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi) pada bab "Upah Tenaga Kerja" halaman 91:

"...dan disyaratkan harta ijarah (upah) tersebut harus diketahui melalui penglihatan atau kriteria yang menghilangkan ketidaktahuan (jahalah), karena Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا اسْتَأْجَرَ أَحَدُكُمْ أَجِيراً فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ

'Jika salah seorang di antara kalian mengontrak seorang pekerja, maka hendaklah dia memberitahukan upahnya kepadanya.' (HR ad-Daruquthni dari Ibnu Mas'ud).

Kompensasi ijarah boleh berupa uang, boleh non-tunai, boleh berupa harta, dan boleh pula berupa manfaat. Segala sesuatu yang boleh menjadi harga (tsaman), maka boleh menjadi kompensasi, dengan syarat harus diketahui (ma'lum). Adapun jika tidak diketahui (majhul), maka tidak sah. Jika seseorang mengontrak penyabit tanaman dengan bagian yang tidak tertentu dari hasil panen, maka tidak sah karena adanya ketidaktahuan (jahalah). Berbeda halnya jika ia mengontraknya dengan satu sha' atau satu mud, maka itu sah. Seseorang juga boleh mengontrak pekerja dengan imbalan makanan dan pakaiannya, atau menetapkan upah tertentu beserta makanan dan pakaiannya. Karena hal itu diperbolehkan pada ibu yang menyusui anak, sebagaimana firman Allah SWT:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

'Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.' (QS al-Baqarah [2]: 233)

Allah menetapkan bagi mereka (ibu yang menyusui) nafkah dan pakaian sebagai imbalan menyusui. Jika hal ini diperbolehkan bagi ibu yang menyusui, maka diperbolehkan juga bagi yang lainnya, karena semuanya adalah ijarah (kontrak kerja), dan ini merupakan salah satu masalah dalam bab ijarah..."

Kesimpulannya adalah bahwa upah (ujrah) saat disebutkan wajib bersifat ma’lum (diketahui) dengan pengetahuan yang menafikan ketidaktahuan (jahalah), sehingga upah tersebut dapat dipenuhi tanpa adanya perselisihan. Sebab, hukum asal dalam semua akad adalah untuk meniadakan perselisihan di antara manusia. Oleh karena itu, disyaratkan upah tersebut harus diketahui berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Jika salah seorang di antara kalian mengontrak seorang pekerja, maka hendaklah dia memberitahukan upahnya kepadanya" (HR ad-Daruquthni dari Ibnu Mas'ud), dan berdasarkan riwayat Ahmad dari Abu Sa'id bahwa Nabi ﷺ:

نَهَى عَنِ اسْتِئْجَارِ الأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ

"Beliau melarang mengontrak pekerja sampai dijelaskan upahnya baginya."

Namun, jika upah tidak disebutkan secara jelas, akad ijarah tetap terikat dan sah, namun jika terjadi perselisihan mengenai jumlahnya, maka dikembalikan kepada upah yang sepadan (ajru al-mitsli)... Topik ini secara lengkap disebutkan dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi pada bab Ijarah, dan penjelasan detilnya dapat dirujuk di sana.

Berdasarkan hal tersebut, maka pertanyaan Anda sebagaimana yang saya pahami adalah sebagai berikut:

Seorang fakir yang mengambil seekor anak sapi berumur satu tahun atau sepuluh bulan, kemudian memelihara dan merawatnya selama satu atau dua tahun, dan upahnya adalah:

** Jika anak sapi yang ia ambil adalah betina dan ia merawatnya hingga menjadi sapi dewasa, maka dalam kondisi ini:

a- Jika sapi itu melahirkan selama masa pemeliharaan, maka upah bagi si fakir adalah anak yang dilahirkan dan susunya, kemudian ia menyerahkan induk sapinya kepada pemiliknya...

b- Atau ia mengambil setengah dari harga sapi tersebut saat dijual sebelum melahirkan sebagai upah baginya, sebagai ganti dari pemeliharaan selama masa tersebut.

** Jika anak sapi yang ia ambil untuk dipelihara dan dirawat adalah jantan, maka upahnya setelah ia pelihara selama satu atau dua tahun adalah:

c- Mereka berdua menjualnya dan harganya dibagi dua di antara mereka.

d- Atau mereka tetap memeliharanya dan membagi manfaatnya di antara mereka berdua sama rata.

Jika apa yang saya pahami di atas benar, maka hukum syara' dalam kondisi ini bergantung pada aspek upah yang harus diketahui (ma’lum) dan tidak samar (majhul), serta jangka waktu perawatan dan pemeliharaan tersebut juga harus ditentukan dan diketahui. Jawabannya adalah sebagai berikut:

  • Poin "a", akad ini tidak diperbolehkan, karena upahnya adalah apa yang dikandung oleh hewan betina tersebut, dan ini adalah sesuatu yang samar (majhul)...

  • Poin "b", upahnya diketahui (ma’lum) karena berupa setengah dari harga sapi saat dijual pada jangka waktu yang disepakati, maka ini diperbolehkan.

  • Poin "c", upahnya adalah setengah dari harga anak sapi saat dijual pada jangka waktu yang disepakati, dan ini diperbolehkan.

  • Poin "d", wajib ditentukan manfaat apa saja yang akan dibagi dua agar menjadi jelas dan diketahui (ma’lum) secara gamblang sehingga menjadi boleh. Jika tidak diketahui, maka tidak diperbolehkan.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah

03 Jumada al-Tsaniyah 1438 H Bertepatan dengan 02/03/2017 M

Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook

Link jawaban dari halaman Amir di Google Plus: Google Plus

Link jawaban dari halaman Amir di Twitter: Twitter

Link jawaban dari situs web Amir: Ameer Web

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda