Seri Jawaban Ulama yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Apakah Amal Kebaikan yang Dilakukan Seseorang Saat Masih Kafir Akan Diberi Pahala Jika Ia Masuk Islam?
Kepada: Ustadhi Kamsokole
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Syaikh kami rahimahullah, saya memiliki pertanyaan:
Kami mengetahui bahwa ketika seorang kafir masuk Islam, seluruh dosanya dihapuskan. Namun, bagaimana dengan kebaikan yang ia lakukan saat masih dalam kekufuran? Merujuk pada penjelasan kisah Rasulullah, dari Hakim bin Hizam, ia berkata: "Wahai Rasulullah, apa pendapat Anda tentang perkara-perkara yang aku lakukan untuk beribadah (taat) pada masa Jahiliyah, berupa sedekah, pembebasan budak, dan menyambung silaturahmi, apakah ada pahala di dalamnya?" Maka Nabi ﷺ bersabda: "Engkau masuk Islam beserta kebaikan yang telah engkau lakukan sebelumnya." Apa pemahaman yang benar mengenai hal ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu,
Anda bertanya tentang hadits syarif yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka dan perawi lainnya dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa pendapat Anda tentang perkara-perkara yang aku lakukan untuk beribadah (taat) pada masa Jahiliyah, berupa sedekah, pembebasan budak, dan menyambung silaturahmi, apakah ada pahala di dalamnya?' Maka Nabi ﷺ bersabda:
أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍ
'Engkau masuk Islam beserta kebaikan yang telah engkau lakukan sebelumnya'." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pertanyaan yang Anda inginkan dan dapat dipahami dari perkataan Anda, meskipun tidak Anda nyatakan secara eksplisit, adalah: Apakah amal kebaikan yang dilakukan seseorang saat masih kafir akan diberi pahala jika ia masuk Islam, menjalankan Islam dengan baik, dan mati dalam keadaan Islam? Jawabannya adalah:
Pertama: Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu dalam masalah ini. Saya kutipkan untuk Anda sebagian dari apa yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim saat menjelaskan hadits ini. Beliau rahimahullah telah memaparkan masalah ini dengan sangat baik:
["...Adapun sabda beliau ﷺ 'Engkau masuk Islam beserta kebaikan yang telah engkau lakukan sebelumnya', maka terjadi perbedaan pendapat mengenai maknanya:
Imam Abu Abdillah al-Maziri rahimahullah berkata: Secara lahiriah, hadits ini berbeda dengan apa yang ditetapkan dalam ushul (pokok-pokok kaidah), karena seorang kafir tidak sah melakukan taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), sehingga ia tidak diberi pahala atas ketaatannya. Ia mungkin saja disebut taat (patuh) tetapi bukan sebagai orang yang melakukan taqarrub, sebagaimana padanannya dalam masalah iman; ia disebut taat karena sesuai dengan perintah, dan ketaatan menurut kami adalah kesesuaian dengan perintah. Namun, ia tidak menjadi orang yang melakukan taqarrub karena syarat bagi orang yang melakukan taqarrub adalah harus mengenal Dzat yang dituju (al-mutaqarrab ilaihi), sedangkan saat ia melakukannya, ia belum memperoleh makrifatullah (mengenal Allah). Jika hal ini telah ditetapkan, maka hadits tersebut harus ditakwilkan, dan ia mengandung beberapa kemungkinan makna: Pertama, maknanya adalah engkau telah memperoleh tabiat yang baik, dan engkau mendapatkan manfaat dari tabiat tersebut dalam Islam, dan kebiasaan itu menjadi batu loncatan serta bantuan bagimu untuk melakukan kebaikan. Kedua, maknanya adalah engkau memperoleh pujian yang baik karena hal itu, dan pujian itu tetap ada padamu dalam Islam. Ketiga, tidak mustahil jika pahala atas amal kebaikan yang ia lakukan dalam Islam ditambah dan dilipatgandakan karena perbuatan baik yang telah ia lakukan sebelumnya. Para ulama telah mengatakan mengenai orang kafir bahwa jika ia melakukan kebaikan, maka siksaannya akan diringankan, maka tidak mustahil pahala (setelah masuk Islam) ini ditambah. Demikian akhir perkataan al-Maziri rahimahullah...
Al-Qadhi Iyadl rahimahullah berkata: Dikatakan bahwa maknanya adalah dengan berkah kebaikan yang telah engkau lakukan sebelumnya, Allah Ta'ala memberikan hidayah kepadamu menuju Islam. Dan siapa saja yang menampakkan kebaikan di awal urusannya, maka itu merupakan dalil atas kebahagiaan di akhir urusannya dan kesudahan yang baik. Demikian perkataan Al-Qadhi...
Ibnu Bathal dan para peneliti (al-muhaqqiqun) lainnya berpendapat bahwa hadits ini sesuai dengan lahiriahnya; yakni jika seorang kafir masuk Islam dan meninggal dalam keadaan Islam, ia diberi pahala atas kebaikan yang ia lakukan saat masih kafir. Mereka berdalil dengan hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika seorang kafir masuk Islam lalu ia memperbagus Islamnya, maka Allah Ta'ala mencatat baginya setiap kebaikan yang pernah ia lakukan (zalafaha) dan menghapuskan darinya setiap keburukan yang pernah ia lakukan (zalafaha). Dan amalannya setelah itu, satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat, dan satu keburukan dibalas dengan yang setimpal kecuali jika Allah Azza wa Jalla mengampuninya.' Hadits ini disebutkan oleh ad-Daruqutni dalam Gharib Hadits Malik... Ibnu Bathal rahimahullah berkata setelah menyebutkan hadits ini: 'Bagi Allah Ta'ala, Dia berhak memberikan karunia kepada hamba-hamba-Nya sekehendak-Nya, tidak ada seorang pun yang boleh menentang-Nya.' Beliau berkata: 'Hal ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu: Engkau masuk Islam beserta kebaikan yang telah engkau lakukan sebelumnya.' Wallahu a’lam..."] Selesai kutipan dari Syarah an-Nawawi atas Muslim.
Kedua: Adapun hadits yang dijadikan dalil oleh Ibnu Bathal, di dalamnya terdapat tambahan dari apa yang ada di Shahih al-Bukhari, yaitu: (41- Malik berkata, telah mengkhabarkan kepadaku Zaid bin Aslam bahwa Abu Sa'id al-Khudri mengkhabarkannya bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seorang hamba masuk Islam lalu memperbagus Islamnya, maka Allah menghapuskan darinya setiap keburukan yang pernah dilakukannya, dan setelah itu berlaku qishash (balasan); satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat, dan satu keburukan dibalas dengan yang setimpal kecuali jika Allah mengampuninya").
Dalam Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari disebutkan: (Penjelasan hukum hadits: Al-Bukhari menyebutkannya secara mu’allaq dan tidak menyambungnya (maushul) di bagian lain dalam kitab tersebut. Al-Bukhari tidak menjumpai masa Malik, sehingga hadits ini berstatus ta'liq, namun ia menggunakan lafadz yang pasti (jazim), maka hadits ini shahih dan tidak ada cela padanya. Ibnu Hazm berkata: Hadits ini tercela keshahihannya karena terputus (munqathi'). Namun tidak seperti yang ia katakan, karena hadits ini tersambung (maushul) dari jalur lain yang shahih... Dan tidak setiap yang terputus itu tercela. Hadits ini, meskipun secara istilah disebut munqathi', namun status hukumnya adalah muttashil (tersambung) dalam hal keshahihannya. Abu Dzar al-Harawi telah menyambungkannya dalam sebagian naskah... Demikian pula an-Nasa'i menyambungkannya dari Ahmad bin al-Mu’alla bin Yazid, dari Shafwan bin Shalih, dari al-Walid bin Muslim, dari Malik bin Zaid bin Aslam dengannya... Sufyan bin Uyainah meriwayatkannya dari Zaid bin Aslam dari Atha secara mursal, namun Malik telah menjaga kesinambungannya (al-washl), dan ia lebih teliti terhadap hadits penduduk Madinah daripada yang lain... Al-Bazzar menyebutkan bahwa Malik sendirian dalam menyambungkannya. Ibnu Bathal berkata: Hadits Abu Sa’id, sebagiannya digugurkan oleh al-Bukhari, dan itu adalah hadits masyhur dari riwayah Malik di luar al-Muwaththa', dan teksnya: 'Apabila seorang kafir masuk Islam lalu memperbagus Islamnya, Allah mencatat baginya setiap kebaikan yang pernah dilakukannya, dan menghapus darinya setiap keburukan yang pernah dilakukannya'. Dan ia menyebutkan sisanya dengan makna yang sama...).
Ketiga: Sebagaimana Anda lihat, tambahan dalam hadits di atas tidak ada dalam hadits al-Bukhari dan bertentangan dengan nash-nash qath'i yang mengaitkan pahala dan balasan amal saleh dengan iman dalam banyak ayat, di antaranya:
وَأَمَّا مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَلَهُ جَزَاءً الْحُسْنَى وَسَنَقُولُ لَهُ مِنْ أَمْرِنَا يُسْراً "Adapun orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka baginya pahala yang terbaik sebagai balasan, dan akan kami titahkan kepadanya (perintah) yang mudah dari perintah-perintah kami." (QS. Al-Kahfi [18]: 88)
وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللهِ خَيْرٌ لِمَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً وَلَا يُلقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ "Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu: 'Kecelakaan besarlah bagimu, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu, kecuali oleh orang-orang yang sabar'." (QS. Al-Qashash [28]: 80)
وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ "Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya." (QS. Al-Baqarah [2]: 25)
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون "Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah [2]: 82)
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 277)
وَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُوَفِّيهِمْ أُجُورَهُمْ وَاللهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ "Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan saleh, maka Allah akan memberikan kepada mereka dengan sempurna pahala amalan-amalan mereka; dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim." (QS. Ali Imran [3]: 57)
Jelas dari ayat-ayat ini bahwa pahala amal saleh ada setelah iman, bukan sebelumnya.
Keempat: Berdasarkan hal tersebut, saya lebih merajihkan (menguatkan) penolakan terhadap tambahan ini ("Allah mencatat baginya setiap kebaikan yang pernah ia lakukan"), dan yang menjadi pegangan adalah hadits al-Bukhari yang disebutkan di atas, yaitu: (Malik berkata, telah mengkhabarkan kepadaku Zaid bin Aslam bahwa Abu Sa'id al-Khudri mengkhabarkannya bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذا أَسْلَمَ العَبْدُ فَحَسُنَ إسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ عنهُ كلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلَفها وَكَانَ يَعْدَ ذلكَ القِصاصُ الحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثالِها إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ والسَّيِئَةُ بِمثْلِها إلاَّ أَن يَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهَا
"Apabila seorang hamba masuk Islam lalu memperbagus Islamnya, maka Allah menghapuskan darinya setiap keburukan yang pernah dilakukannya, dan setelah itu berlaku qishash (balasan); satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat, dan satu keburukan dibalas dengan yang setimpal kecuali jika Allah mengampuninya.")
Artinya, masalah yang dibahas adalah tidak adanya tuntutan (sanksi) atas kemaksiatan yang dilakukan sebelum masuk Islam. Dengan kata lain, penerapan hadits Rasulullah ﷺ:
إِنَّ الإِسْلامَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَبْلَهُ
"Sesungguhnya Islam menghapuskan apa yang telah lalu (sebelumnya)." (HR. Ahmad dan ath-Thabrani dari Amr bin al-Ash)
Ini selaras dengan hadits al-Bukhari di atas "Apabila seorang hamba masuk Islam lalu memperbagus Islamnya, maka Allah menghapuskan darinya setiap keburukan yang pernah dilakukannya". Makna ini, yakni penghapusan dosa-dosanya di masa Jahiliyah setelah masuk Islam, telah datang dalil-dalil yang mengkhususkannya sehingga dikecualikan tiga keadaan di mana seseorang tetap dimintai pertanggungjawaban setelah masuk Islam. Kami telah menjelaskan hal tersebut dalam kitab Struktur Negara Khilafah (hal. 123-127 Arab) pada bab Akad dan Transaksi, bahwa dikecualikan dari hadits syarif tersebut tiga keadaan:
- Jika perkara yang telah diputuskan dan selesai dilaksanakan itu memiliki dampak yang terus berlanjut yang menyalahi Islam.
- Jika perkara tersebut berkaitan dengan orang-orang yang menyakiti Islam dan kaum Muslim.
- Jika perkara tersebut berkaitan dengan harta rampasan (ghashab) yang masih berada di tangan perampasnya.
- Adapun mengenai pengusutan perkara yang memiliki dampak terus-menerus yang menyalahi Islam, sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah menghapuskan riba yang masih tersisa pada orang-orang setelah mereka masuk ke dalam Daulah Islamiyah dan menetapkan bagi mereka modal pokoknya saja. Artinya, setelah menjadi Darul Islam, sisa riba yang menjadi tanggungan mereka dihapuskan, tidak boleh diambil. Demikian pula mereka yang memiliki istri lebih dari empat menurut hukum Jahiliyah, maka setelah berada di Darul Islam, mereka diwajibkan untuk mempertahankan empat orang saja. At-Tirmidzi mengeluarkan dari jalur Abdullah bin Umar bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri di masa Jahiliyah yang semuanya ikut masuk Islam bersamanya:
فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعاً مِنْهُنَّ
"Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memilih empat orang di antara mereka."
Oleh karena itu, akad-akad yang memiliki dampak terus-menerus yang menyalahi Islam, maka dampak tersebut dihilangkan saat tegaknya Khilafah, dan penghilangan tersebut hukumnya wajib. Contohnya, jika seorang wanita Muslimah menikah dengan pria Nasrani sebelum masuk Islam, maka setelah adanya Khilafah, akad ini difasakh (dibatalkan) sesuai hukum syara'.
Adapun pengusutan perkara yang berkaitan dengan orang-orang yang menyakiti Islam dan kaum Muslim; karena Rasulullah ﷺ ketika menaklukkan Makkah telah menghalalkan darah beberapa orang yang menyakiti Islam dan kaum Muslim di masa Jahiliyah. Beliau menghalalkan darah mereka meskipun mereka bergantungan pada kain ka’bah. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Islam menghapuskan apa yang telah lalu (sebelumnya)." (HR. Ahmad dan ath-Thabrani dari Amr bin al-Ash). Artinya, orang yang menyakiti Islam dan kaum Muslim dikecualikan dari hadits ini. Karena Rasulullah ﷺ memaafkan sebagian mereka di kemudian hari, seperti maaf beliau ﷺ kepada Ikrimah bin Abi Jahl, maka boleh bagi Khalifah untuk mengusut perkara atas orang-orang tersebut atau memaafkan mereka. Hal ini berlaku bagi orang yang menyiksa kaum Muslim karena mereka menyuarakan kebenaran atau mencela Islam; hadits "Sesungguhnya Islam menghapuskan apa yang telah lalu" tidak diterapkan pada mereka, melainkan mereka dikecualikan dari ini, dan perkara mereka diusut atau dimaafkan sesuai pandangan Khalifah.
Adapun pengusutan perkara perampasan (ghashab) yang masih di tangan pelakunya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Wail bin Hujr, ia berkata: "Aku berada di sisi Rasulullah ﷺ, lalu datang dua orang pria yang berselisih mengenai sebidang tanah. Salah satu dari mereka berkata: 'Wahai Rasulullah, orang ini telah merampas tanahku di masa Jahiliyah'—ia adalah Imru’ul Qais bin Abis al-Kindi dan lawannya adalah Rabi’ah bin Abdan. Rasulullah bertanya: 'Mana bukti-buktimu?' Ia menjawab: 'Aku tidak punya bukti.' Beliau bersabda: 'Maka (harus ada) sumpahnya.' Ia berkata: 'Kalau begitu, dia akan mengambilnya (dengan sumpah palsu).' Beliau bersabda: 'Engkau tidak punya pilihan kecuali itu.' Tatkala orang itu berdiri untuk bersumpah, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa saja yang mengambil sebidang tanah secara zhalim, ia akan menjumpai Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya'." Merampas (intaza’a) tanahku berarti mengalahkan dan menguasainya, yakni mengambilnya secara paksa (ghashab). Maka Rasulullah ﷺ menerima gugatan pria tersebut terhadap orang yang merampas tanahnya meskipun itu terjadi di masa Jahiliyah. Berdasarkan hal ini, setiap orang yang merampas tanah, atau merampas hewan ternak, atau harta milik pribadi, atau mengambil harta dari milik umum atau milik negara secara paksa (ghashab), maka gugatan di dalamnya dapat diterima.
Kesimpulan: Bahwa seseorang jika masuk Islam dan memperbagus Islamnya, maka dosa-dosanya sebelum Islam diampuni kecuali dalam tiga keadaan yang telah disebutkan sebagaimana penjelasan kami.
Inilah yang saya rajihkan dalam masalah ini, Wallahu A’lam wa Ahkam.
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
30 Dzulhijjah 1444 H 18 Juli 2023 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook