** (Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut Halamannya di Facebook) **
Jawaban Pertanyaan
Kepada: Suha Mostafa
Pertanyaan:
Semoga Allah menjaga Anda. Saya ingin mengajukan pertanyaan: Apakah murabahah itu halal atau haram? Maksudnya, ada seseorang yang ingin membeli tanah tetapi dia tidak memiliki uangnya, lalu dia mendatangi orang lain dan berkata, "Saya ingin membeli tanah tetapi saya tidak punya uang." Orang tersebut menjawab, "Saya akan membelinya dan mendaftarkannya atas nama saya, kemudian saya akan menjualnya kepadamu dengan harga lebih mahal setelah beberapa waktu." Apakah kesepakatan ini diperbolehkan atau tidak? Dan apakah kelebihan uang dari harga tanah tersebut termasuk riba atau laba (profit)? Jazaakallahu khairan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wabarakatuh.
Tidak diperbolehkan adanya dua akad dalam satu akad, yaitu dua akad yang saling mensyaratkan satu sama lain. Sebagai contoh, tidak diperbolehkan kita bersepakat bahwa saya membeli mobilmu dengan syarat kamu harus membeli tanah saya. Hal ini tidak diperbolehkan. Sebaliknya, setiap akad harus dilaksanakan secara mandiri tanpa disyaratkan dengan akad lainnya.
Ahmad meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud, dari ayahnya, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ
"Rasulullah saw. melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan." (HR Ahmad)
Ini bermakna larangan adanya dua akad dalam satu akad, seperti seseorang berkata: "Saya menjual rumah saya ini kepadamu dengan syarat saya menjual rumah saya yang lain kepadamu dengan harga sekian," atau "dengan syarat kamu menjual rumahmu kepadaku," atau "dengan syarat kamu menikahkan putrimu denganku." Hal ini tidak sah karena ucapannya "saya menjual rumahku" adalah satu akad, dan ucapannya "dengan syarat kamu menjual rumahmu kepadaku" adalah akad kedua, dan keduanya berkumpul dalam satu akad. Maka, hal ini tidak diperbolehkan.
Pertanyaan Anda jatuh ke dalam keharaman ini. Sebab, Anda bersepakat dengannya agar dia membeli tanah tersebut sekarang dari pemiliknya secara tunai dengan syarat dia akan menjualnya kepada Anda setelah jangka waktu tertentu dengan harga yang lebih mahal. Ini adalah dua akad yang saling mensyaratkan satu sama lain, sehingga tidak diperbolehkan. Seharusnya, setiap akad dilaksanakan sendiri-sendiri tanpa disyaratkan dengan akad lainnya.
Saya memohon kepada Allah SWT agar memberikan berkah kepada Anda dalam harta, keluarga, dan anak-anak.
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashta
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook
Link Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Web Amir
Link Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus