(Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fikhi")
Jawab Pertanyaan Apakah Riba Hanya Terjadi pada Enam Jenis Barang? Kepada Ala' al-Maqtari
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Pertanyaan dari salah seorang ikhwan bernama Muhsin al-Ja'dabi - Sana'a.
Beliau ﷺ bersabda: "Setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba." Sementara hadis-hadis telah menetapkan bahwa riba terjadi pada emas, perak, dan beberapa jenis lainnya (kurma, kismis, gandum, dan jelai). Apakah uang kertas wajib (al-awraq al-ilzamiyyah) tidak mengandung riba karena tidak dipayungi oleh emas maupun perak? Dan apakah boleh seseorang meminjamkan satu ton besi kepada orang lain dengan syarat ia mengembalikannya dalam bentuk besi tetapi lebih banyak dari satu ton, misalnya satu setengah ton?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Benar bahwa riba (dalam jual beli) tidak terjadi kecuali pada enam jenis barang: kurma, gandum (al-qamh), jelai (asy-sya'ir), garam, emas, dan perak. Namun, ini berlaku dalam akad jual beli (al-bai') dan salam. Adapun dalam utang piutang (al-qardh), riba bisa terjadi pada segala sesuatu. Maka tidak halal meminjamkan sesuatu untuk dikembalikan dengan jumlah yang lebih sedikit atau lebih banyak, tidak pula dari jenis lain sama sekali, melainkan harus dikembalikan sesuai jenis dan ukurannya.
Adapun mengenai riba yang hanya terbatas pada enam jenis ini, hal itu dikarenakan adanya ijmak sahabat atas hal tersebut, dan karena Rasulullah ﷺ bersabda:
الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير، والتمر بالتمر والملح بالملح، مثلاً بمثل، سواء بسواء، يداً بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama ukurannya dan tunai (tangan ke tangan). Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai." (HR Muslim dari Ubadah bin Shamit).
Ijmak dan hadis tersebut secara eksplisit menyebutkan benda-benda tertentu yang mengandung riba, sehingga riba tidak ditetapkan kecuali pada benda-benda tersebut. Tidak ada dalil pengharaman riba pada selain enam jenis ini, maka riba tidak terjadi pada selainnya. Namun, mencakup segala sesuatu yang sejenis dengannya dan yang berlaku padanya deskripsi (washf) yang sama. Adapun selain itu tidak termasuk. Dengan demikian, riba tidak terjadi dalam jual beli dan salam kecuali hanya pada enam hal: kurma, gandum, jelai, garam, emas, dan perak. Benda-benda tersebut adalah nama-nama jenis (asma’ jins) yang tidak bisa di-kiyas-kan.
Akan tetapi, terdapat nash-nash saat berbicara tentang zakat yang menyebutkan emas dan perak sebagai mata uang (naqd), bukan hanya sebagai nama jenis barang. Emas dan perak sebagai mata uang digunakan manusia sebagai alat tukar (harga) dan upah. Dari dalil-dalil ini digali sebuah ’illat (alasan hukum), yaitu sifat moneter (an-naqdiyah). Maka uang kertas wajib (al-awraq al-ilzamiyyah) di-kiyas-kan kepadanya karena terpenuhinya ’illat ini di dalamnya. Hukum-hukum zakat mata uang pun diberlakukan padanya, dengan menghitung nilainya di pasar terhadap emas atau perak.
Dari Ali bin Abi Thalib, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
إذا كانت لك مئتا درهم، وحال عليها الحول، ففيها خمسة دراهم، وليس عليك شيء - يعني في الذهب - حتى يكون ذلك عشرون ديناراً، فإذا كانت لك عشرون ديناراً، وحال عليها الحول، ففيها نصف دينار
"Jika engkau memiliki dua ratus dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka zakatnya adalah lima dirham. Tidak ada kewajiban atasmu—yakni dalam emas—hingga mencapai dua puluh dinar. Jika engkau memiliki dua puluh dinar dan telah mencapai haul, maka zakatnya adalah setengah dinar." (HR Abu Dawud).
Diriwayatkan juga dari Ali perkataannya: "Pada setiap dua puluh dinar zakatnya setengah dinar, dan pada setiap empat puluh dinar zakatnya satu dinar."
Diriwayatkan pula dari Ali ra. ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
.. فهاتوا صدقة الرقّة، في كل أربعين درهماً، درهماً وليس في تسعين ومائة شيء، فإذا بلغت مائتين ففيها خمسة دراهم
"...Maka bayarlah zakat perak (ar-riqqah), pada setiap empat puluh dirham zakatnya satu dirham, dan tidak ada kewajiban pada seratus sembilan puluh dirham. Jika telah mencapai dua ratus dirham, maka zakatnya lima dirham." (HR Bukhari dan Ahmad).
Sebagaimana Abdurrahman al-Anshari meriwayatkan dalam kitab Rasulullah ﷺ dan kitab Umar tentang sedekah/zakat:
... والورِق لا يؤخذ منه شيء حتى يبلغ مئتي درهم
"...dan perak (al-wariq) tidak diambil darinya sesuatu pun hingga mencapai dua ratus dirham." (HR Abu Ubaid).
Semua hadis ini menunjukkan sifat moneter (an-naqdiyah) dan fungsi sebagai alat tukar (at-tsamaniyah). Karena lafaz ar-riqqah disertai qarinah "pada setiap empat puluh dirham", serta lafaz al-wariq, dinar, dan dirham, adalah lafaz-lafaz yang digunakan untuk emas dan perak yang telah dicetak dan ditempa menjadi mata uang. Penggunaan lafaz-lafaz ini menunjukkan bahwa sifat moneter dan fungsi alat tukar adalah hal yang dimaksud dari hadis-hadis ini. Dengan sifat itulah banyak hukum syariat dikaitkan, seperti zakat, diat, kafarat, hukum potong tangan bagi pencuri, dan hukum lainnya.
Karena uang kertas wajib telah memenuhi sifat moneter dan fungsi alat tukar ini—yakni sebagai harga bagi barang-barang dan upah bagi manfaat serta jasa, dan dengannya emas serta perak dibeli, sebagaimana barang-barang (al-'urudh) dan benda-benda lainnya dibeli—maka sifat moneter dan fungsi alat tukar yang ada pada emas dan perak yang dicetak menjadi dinar dan dirham telah terpenuhi padanya. Oleh karena itu, uang kertas tersebut tercakup dalam hadis-hadis kewajiban zakat pada dua mata uang (emas dan perak). Zakat wajib dikeluarkan darinya sebagaimana wajib pada emas dan perak, dan nilainya diukur dengan emas dan perak.
Siapa saja yang memiliki sejumlah uang kertas wajib yang nilainya setara dengan dua puluh dinar emas—yaitu 85 gram emas—yang merupakan nisab emas, atau memiliki jumlah yang setara dengan 200 dirham perak—yaitu 595 gram perak—dan telah mencapai haul, maka wajib baginya mengeluarkan zakat sebesar seperempat usyur (2,5%).
Zakat emas dibayar dengan emas, atau dengan uang substitusi (al-awraq an-na'ibah), dan uang dokumen (al-awraq al-watsiqah). Zakat perak dibayar dengan perak, atau dengan uang substitusi dan uang dokumen. Sebagaimana boleh membayar zakat emas dengan perak atau uang kertas wajib, dan zakat perak dengan emas atau uang kertas wajib; karena semuanya adalah mata uang dan alat tukar, sehingga sebagian bisa menggantikan sebagian yang lain, dan boleh mengeluarkan salah satunya untuk yang lain karena tujuan zakat telah tercapai.
Selama zakat wajib padanya, maka berlaku pula padanya hukum-hukum harta lainnya seperti riba, diat, kafarat, potong tangan bagi pencuri, dan hukum-hukum lainnya. Dengan demikian, hukum-hukum riba pada emas dan perak sebagai mata uang (bukan sebagai jenis barang) berlaku pada uang kertas wajib karena ’illat naqdiyah (sifat moneter) terpenuhi padanya.
Adapun mengenai pinjaman (al-qardh), maka hukumnya boleh pada enam jenis barang tersebut maupun selainnya, dan pada segala sesuatu yang bisa dimiliki serta boleh dikeluarkan dari kepemilikan. Riba tidak masuk ke dalamnya kecuali jika pinjaman tersebut menarik manfaat, berdasarkan riwayat al-Harits bin Abi Usamah dari hadis Ali ra. dengan lafaz: "Bahwa Nabi ﷺ melarang pinjaman yang menarik manfaat," dan dalam riwayat lain: "Setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba." Dikecualikan dari hal itu adalah apa yang termasuk dalam kategori pelunasan yang baik (husnu al-qadha’) tanpa adanya syarat tambahan, berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Abu Rafi' ia berkata: "Rasulullah ﷺ meminjam seekor unta muda (bakran), lalu datanglah unta-unta zakat, maka beliau memerintahkanku untuk melunasi unta orang tersebut. Aku berkata: Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta yang sangat bagus (jamalan khiyaran ruba'iyan). Beliau bersabda: Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya."
Berdasarkan hal ini, setiap pinjaman baik dari enam jenis barang tersebut atau selainnya, wajib dikembalikan kepada pemiliknya tanpa tambahan "manfaat", jika tidak maka itu adalah riba. Oleh karena itu, tidak boleh Anda meminjam satu ton besi dan mengembalikannya satu setengah ton, karena hal itu adalah riba.
Semoga jawabannya jelas, dengan izin Allah.
Saudara Kalian, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
14 Rabiul Akhir 1439 H 01 Januari 2018 M
Link Jawaban dari Halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook