Pertanyaan:
Berikut ini adalah pertanyaan yang kami terima dari salah seorang pemuda, sebagaimana teks aslinya:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu... banyak perdebatan di sini, di Suriah, mengenai panji Rasulullah saw... dan banyak terjadi perselisihan... di antaranya adalah pertanyaan yang diajukan kepada "Haiah Syam al-Islamiyyah" di situs internetnya, dengan judul: "Apakah ada panji tertentu yang harus dipatuhi oleh masyarakat Suriah?"
Disebutkan dalam jawabannya: (Tidak ada riwayat dari Rasulullah saw. mengenai satu warna atau satu bentuk tertentu untuk panji-panji perang. Telah tetap bahwa Nabi saw. memiliki panji berwarna hitam, terkadang putih, dan dikatakan juga kuning... dan tidak tetap bahwa beliau saw. menuliskan sesuatu pada panji-panji tersebut sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang belakangan. Adapun riwayat dari Ibnu Abbas bahwa panji Nabi saw. bertuliskan: "Lā ilāha illallāh Muhammad Rasūlullāh", maka itu adalah hadis batil sebagaimana dikatakan oleh para ulama) Selesai.
Mohon berkenan memberikan jawaban mengenai topik ini, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Pertama: Mengenai warna liwa dan rayah, sesungguhnya dalil-dalil syarak yang sahih dan hasan yang ada menunjukkan bahwa liwa berwarna putih dan rayah berwarna hitam. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:
1- An-Nasa'i meriwayatkan dalam Sunan al-Kubra, dan at-Tirmidzi dari Jabir, bahwa Nabi saw.:
دَخَلَ مَكَّةَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ
"Memasuki Mekkah sedangkan liwa-nya berwarna putih." (HR an-Nasa'i dan at-Tirmidzi). Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dalam Mushannaf-nya dari Amrah, ia berkata:
كَانَ لِوَاءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْيَضَ
"Dahulu liwa Rasulullah saw. berwarna putih." (HR Ibnu Abi Syaibah)
2- Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa'i meriwayatkan dalam Sunan al-Kubra dari Yunus bin Ubaid, maula Muhammad bin al-Qasim, ia berkata: Muhammad bin al-Qasim mengutusku kepada al-Bara' bin 'Azib untuk bertanya kepadanya tentang rayah Rasulullah saw., seperti apa itu? Ia menjawab:
كَانَتْ سَوْدَاءَ مُرَبَّعَةً مِنْ نَمِرَةٍ
"Dahulu berwarna hitam, berbentuk persegi empat, terbuat dari kain wol yang bergaris-garis." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa'i)
3- At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:
كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ، وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ
"Dahulu rayah Rasulullah saw. berwarna hitam dan liwa-nya berwarna putih." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Al-Baghawi meriwayatkan dalam Syarh as-Sunnah dari Amrah, ia berkata:
كَانَ لِوَاءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْيَضَ، وَكَانَتْ رَايَتُهُ سَوْدَاءَ...
"Dahulu liwa Rasulullah saw. berwarna putih, dan rayah-nya berwarna hitam..." (HR al-Baghawi)
Kedua: Adapun apa yang diriwayatkan bahwa warna panji tersebut kuning sebagaimana dalam hadis Abu Dawud dan al-Baihaqi, maka terdapat kritikan dalam sanadnya. Hadisnya adalah sebagai berikut: Uqbah bin Mukram menceritakan kepada kami, Salm bin Qutaibah asy-Sya'iri menceritakan kepada kami, dari Syu'bah, dari Simak, dari seorang laki-laki dari kaumnya, dari orang lain di antara mereka, ia berkata: Saya melihat:
رَايَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَفْرَاءَ
"Panji Rasulullah saw. berwarna kuning." Sebagaimana yang Anda lihat, dalam sanad hadis tersebut terdapat dua orang yang tidak dikenal (majhul), sehingga hadis ini dhaif (lemah).
Ketiga: Adapun apa yang diriwayatkan bahwa (rayah Ali r.a. pada hari Shiffin berwarna merah dan bertuliskan: Muhammad Rasūlullāh, dan beliau memiliki rayah berwarna hitam), maka jelas bahwa ini bukan hadis dari Rasulullah saw., melainkan perbuatan seorang sahabat. Terlebih lagi, riwayat itu sendiri juga mengatakan: (dan beliau memiliki rayah berwarna hitam). Sebagaimana yang telah diketahui, yang menjadi sandaran adalah hadis Rasulullah saw.
Keempat: Ini adalah mengenai warna rayah Rasulullah saw. dan warna liwa-nya, yaitu panji resmi yang diadopsi untuk negara, demikian pula bendera negaranya...
Adapun jika sebagian kabilah menggunakan panji dengan warna khusus bagi mereka dalam peperangan sebagai pembeda, maka hal ini dibolehkan. Maka boleh bagi pasukan Syam dalam perang menggunakan panji dengan warna lain bersama dengan rayah hitam, dan pasukan Mesir menggunakan panji dengan warna lain bersama dengan rayah hitam... Ini termasuk perkara yang mubah. Telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir dari Mazidah al-Abdi, ia berkata:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَدَ رَايَاتِ الْأَنْصَارِ فَجَعَلَهُنَّ صُفَرًا
"Sesungguhnya Nabi saw. membuhul panji-panji Anshar dan menjadikannya berwarna kuning." Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam al-Ahad wa al-Matsani dari Kurz bin Samah, ia berkata: "...dan sesungguhnya Nabi saw. membuhul panji Bani Sulaim berwarna merah." Maka ini termasuk perkara yang mubah. Pasukan militer saat ini pun menggunakan lambang-lambang pada batalion mereka untuk membedakannya selain bendera resmi negara. Sebagaimana termasuk perkara mubah juga membedakan pasukan dengan nama-namanya, seperti setiap pasukan diberi nomor, lalu dikatakan: Pasukan Pertama, Pasukan Ketiga misalnya, atau dinamakan dengan nama salah satu wilayah (wilayah) atau daerah (imarah), lalu dikatakan: Pasukan Syam, Pasukan Aleppo misalnya.
Kelima: Adapun tulisan di atasnya, ath-Thabrani telah meriwayatkan dalam al-Mu'jam al-Ausath, ia berkata: (Ahmad bin Rusydin menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdul Ghaffar bin Daud Abu Shalih al-Harrani menceritakan kepada kami, ia berkata: Hayyan bin Ubaidillah menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Mijlaz Lahiq bin Humaid menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abbas, ia berkata:
كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ، مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
"Dahulu rayah Rasulullah saw. berwarna hitam dan liwa-nya berwarna putih, yang tertulis di atasnya: Lā ilāha illallāh Muhammad Rasūlullāh." Hadis ini tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas kecuali dengan sanad ini, yang menyendiri dalam meriwayatkannya adalah Hayyan bin Ubaidillah).
Mengenai Hayyan bin Ubaidillah, terdapat perbedaan pendapat dalam mendokumentasikannya (tautsiq):
a- Ibnu Hibban menyebutkannya dalam golongan orang-orang yang terpercaya (tsiqah) dalam kitabnya "ats-Tsiqat" juz (6 / 230):
(7491 - Hayyan bin Ubaidillah Abu Zuhair maula Bani Adi, meriwayatkan dari Abu Mijlaz dan ayahnya, meriwayatkan darinya Muslim bin Ibrahim dan Musa bin Ismail).
b- Adz-Dzahabi menyebutkannya dalam kitabnya Mizan al-I'tidal (1 / 623):
(2388- Hayyan bin Ubaidillah, Abu Zuhair, seorang syekh dari Bashrah. Dari Abu Mijlaz. Al-Bukhari berkata: Ash-Shalt menyebutkan adanya ikhtilath (kekacauan hafalan) padanya).
Ash-Shalt adalah bin Muhammad Abu Hammam, Abu al-Hajjaj al-Mizzi menyebutkannya dalam kitabnya (Tahdzib al-Kamal fi Asma' al-Rijal 2 / 79), ia berkata: Abu Hammam ash-Shalt bin Muhammad al-Kharki dinisbatkan ke "Khark", sebuah pulau di Teluk Arab dekat Oman, dan al-Bukhari telah meriwayatkan hadis darinya dalam kitab Shahih-nya.
Karena adanya ikhtilath di masa tuanya ini, al-Uqaili menggolongkannya ke dalam perawi yang lemah (dhaif) dalam kitabnya "adh-Dhu'afa al-Kabir - 1 / 319" di mana ia berkata:
"Hayyan bin Ubaidillah Abu Zuhair dari Bashrah... Adam bin Musa menceritakan kepadaku, ia berkata: Saya mendengar al-Bukhari berkata: Hayyan bin Ubaidillah Abu Zuhair, ash-Shalt menyebutkan adanya ikhtilath padanya...".
Adz-Dzahabi berkata tentangnya dalam kitabnya (al-Mughni fi adh-Dhu'afa 1 / 198): "Hayyan bin Ubaidillah Abu Zuhair al-Bashri dari Abu Mijlaz bukan merupakan hujjah."
Demikianlah, perawi ini diperselisihkan; ada yang menggolongkannya sebagai perawi yang tsiqah dan yang lain menggolongkannya sebagai perawi yang dhaif karena ia mengalami ikhtilath di masa tuanya. Tampaknya ketika usianya sudah tua, muncul kekacauan dalam hafalannya (ikhtilath). Meskipun demikian, topik pembicaraannya adalah penulisan "Lā ilāha illallāh Muhammad Rasūlullāh" pada rayah dan liwa, dan ikhtilath tidak membahayakan dalam masalah penulisan ini, terlebih lagi di antara dia dan Rasulullah saw. terdapat dua perawi dalam sanad yang tsiqah: Abu Mijlaz Lahiq bin Humaid dan Ibnu Abbas. Oleh karena itu, kami telah mengadopsi penulisan dua kalimat syahadat pada rayah dan liwa.