Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Apakah Wajib Zakat pada Perhiasan Emas yang Dipersiapkan untuk Disimpan (Tabungan)?

April 27, 2014
4672

** (Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Laman Facebook Beliau)**

Kepada Luay Sbeih

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Amir kami yang mulia. Apakah wajib zakat pada perhiasan emas yang dipersiapkan untuk disimpan (iddikhar)? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan memenangkan dakwah ini di tangan Anda...

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

  1. Huliyy (perhiasan) adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk mempercantik diri dan berhias, baik berupa emas atau perak, di pergelangan tangan, leher, telinga, atau bagian tubuh lainnya.

Tidak ada zakat pada perhiasan, baik terbuat dari emas, perak, maupun jenis permata lainnya seperti mutiara, yaqut, zamrud, akik, dan jenis batu mulia lainnya. Hal ini berlaku baik jumlah perhiasannya sedikit maupun banyak, mencapai nisab atau melebihinya; tetap tidak ada zakat pada semua itu karena perhiasan tersebut diperuntukkan untuk dipakai dan digunakan wanita sebagai perhiasan dan hiasan.

Diriwayatkan dari al-Laits bin Sa'ad, dari Abu az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:

لَيْسَ فِي الْحُلِيِّ زَكَاةٌ

"Tidak ada zakat pada perhiasan." (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni).

Abu Ubaid meriwayatkan dari Amr bin Dinar, ia berkata: "Jabir bin Abdullah ditanya: 'Apakah pada perhiasan ada zakat?' Ia menjawab: 'Tidak.' Dikatakan: 'Meskipun mencapai sepuluh ribu (dirham)?' Ia menjawab: 'Ya'."

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin al-Qasim, dari ayahnya:

أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ تَلِي بَنَاتِ أَخِيهَا يَتَامَى فِي حِجْرِهَا لَهُنَّ الْحُلِيُّ فَلَا تُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَ

"Bahwa Aisyah, istri Nabi SAW, mengasuh anak-anak perempuan saudara laki-lakinya yang yatim di bawah pengawasannya. Mereka memiliki perhiasan, namun Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka." (HR Malik dalam Al-Muwaththa').

Adapun hadits Amr bin Syu'aib yang menyebutkan:

أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِهَا مَسَكَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ هَلْ تُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ

"Bahwa seorang wanita datang kepada Nabi SAW bersama putrinya, di tangan putrinya terdapat dua gelang emas besar. Beliau bersabda: 'Apakah kamu memberikan zakat ini?' Ia menjawab: 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Apakah kamu senang jika Allah memakaikan gelang kepadamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api?'"

Mengenai hadits ini, Abu Ubaid berkata: "Kami tidak mengetahuinya diriwayatkan kecuali dari satu jalur, dengan sanad yang telah diperbincangkan oleh orang-orang (ulama) baik di masa lalu maupun sekarang."

At-Tirmidzi berkata: "Tidak ada sesuatu pun yang shahih dalam bab ini."

Pendapat bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan dipegang oleh Ibnu Umar, Jabir, Anas, Aisyah, dan Asma. Hal ini juga dikatakan oleh al-Qasim, asy-Sya’bi, Qatadah, Muhammad bin Ali, Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Tsaur.

Ini berlaku untuk perhiasan yang digunakan wanita sebagai hiasannya. Adapun jika perhiasan tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka berlaku padanya zakat perdagangan (zakat at-tijarah).

  1. Adapun jika perhiasan tersebut bukan untuk hiasan dan bukan pula untuk perdagangan, melainkan untuk disimpan (iddikhar) tanpa adanya keperluan, maka ia diperlakukan sebagai kanz (timbunan). Artinya, hal itu diharamkan meskipun zakatnya dikeluarkan. Di antara dalil mengenai keharaman kanz adalah:

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ * يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu'." (QS At-Tawbah [9]: 34-35)

Ahmad telah meriwayatkan dengan sanad shahih dari Abu Umamah, ia berkata:

تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ، فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَيَّةٌ، قَالَ: ثُمَّ تُوُفِّيَ آخَرُ فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارَانِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: كَيَّتَانِ

"Seorang laki-laki dari Ahlus Suffah meninggal dunia, lalu ditemukan satu dinar di dalam kain pinggangnya. Rasulullah SAW bersabda: '(Itu adalah) satu sundutan (api neraka).' Kemudian yang lain meninggal dunia dan ditemukan dua dinar di dalam kain pinggangnya, maka Rasulullah SAW bersabda: '(Itu adalah) dua sundutan (api neraka).'"

At-Thabari juga menyandarkan riwayat serupa kepada Abu Umamah al-Bahili. Ini bermakna keharaman menimbun (kanz) emas dan perak secara mutlak, meskipun hanya dua dinar atau bahkan satu dinar saja, selama itu merupakan kanz, yaitu menyimpan harta tanpa adanya keperluan untuk menginfakkannya. Rasulullah SAW mengatakan hal itu kepada kedua orang tersebut karena mereka hidup dari sedekah padahal mereka memiliki emas (tibr). Beliau bersabda: "kayyah" (satu sundutan) dan "kayyatan" (dua sundutan), merujuk pada firman Allah SWT:

يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ

"pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung (mereka)..." (QS At-Tawbah [9]: 35)

Ayat tersebut merupakan bagian dari ayat tentang kanz. Hal ini menunjukkan keharaman kanz secara mutlak, baik mencapai nisab zakat maupun tidak, dan baik dikeluarkan zakatnya maupun tidak. Maka, seluruh bentuk kanz adalah haram.

Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah

Link Jawaban dari laman Facebook Amir: Facebook

Link Jawaban dari situs web Amir

Link Jawaban dari laman Google Plus Amir

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda