Pertanyaan:
Saya membaca dalam kitab Asy-Syakhshiyyah – Juz I (Tidak boleh bagi Rasul untuk menjadi seorang mujtahid), dan saya membaca dalam Muqaddimah ad-Dustur – Bagian Kedua (Maka sesungguhnya Rasulullah saw. telah menafkahkan harta fai’ berdasarkan pendapat dan ijtihad beliau, menafkahkan harta jizyah berdasarkan pendapat dan ijtihad beliau, serta menafkahkan harta kharaj yang datang dari berbagai negeri berdasarkan pendapat dan ijtihad beliau. Telah datang nas syariat mengenai hal itu dengan menyerahkan kepada Rasulullah saw. untuk menafkahkannya sebagaimana yang beliau pandang baik. Hal tersebut menjadi dalil bahwa bagi seorang Imam diperbolehkan membelanjakan harta-harta ini berdasarkan pendapat dan ijtihadnya, karena perbuatan Rasulullah saw. tersebut merupakan dalil syara’, sehingga menjadi izin bagi Imam untuk membelanjakan harta-harta ini berdasarkan pendapat dan ijtihadnya.) Selesai.
Seolah-olah di antara keduanya terdapat kontradiksi, maka saya mohon penjelasan mengenai hal tersebut?
Jawaban:
Tidak ada kontradiksi antara apa yang ada di dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz I dengan apa yang ada di dalam Muqaddimah Bagian Kedua:
Adapun apa yang tercantum dalam Asy-Syakhshiyyah Juz I (Tidak boleh bagi Rasul untuk menjadi seorang mujtahid), sesungguhnya dalil-dalilnya telah dijelaskan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah di bawah bab tersebut. Dalil-dalilnya jelas dan sahih dalam perkara ini, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
قُلْ إِنَّمَا أُنْذِرُكُمْ بِالْوَحْيِ
"Katakanlah: 'Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu sekalian dengan wahyu'." (QS Al-Anbiya [21]: 45)
Yaitu, katakanlah kepada mereka wahai Muhammad, sesungguhnya aku hanyalah memperingatkan kalian dengan wahyu yang diturunkan kepadaku. Artinya, peringatanku kepada kalian terbatas pada wahyu. Dan Allah Ta'ala berfirman dalam Surah An-Najm:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS An-Najm [53]: 3-4)
Artinya, Rasulullah saw. dalam hal tasyri’ (legislasi) tidaklah mengucapkan kecuali wahyu dan tidaklah melakukan kecuali wahyu. Beliau tidak berijtihad dari dirinya sendiri karena seorang mujtahid bisa benar dan bisa salah, dan hal ini tidak boleh terjadi pada diri Rasulullah saw. yang tidak berucap dalam hal tasyri’ dan tidak melakukan sesuatu kecuali berdasarkan wahyu.
Adapun apa yang tercantum dalam Muqaddimah Bagian Kedua, hal itu berkaitan dengan pengelolaan urusan negara (tasiyir umur ad-dawlah) seperti menafkahkan untuk kemaslahatan kaum Muslim atau pengangkatan seorang waali atau qadhi... Sesungguhnya menafkahkan harta kepemilikan negara seperti jizyah, kharaj, fai’, dan harta orang-orang murtad... untuk kemaslahatan kaum Muslim diserahkan kepada ijtihad kepala negara sesuai dengan apa yang dapat mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim. Demikian pula pengangkatan seorang waali diserahkan kepada ijtihad kepala negara sesuai dengan apa yang dapat mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim.
Rasulullah saw. adalah seorang Nabi, Rasul, sekaligus penguasa (haakim) di Madinah. Beliau saw. dalam hal tasyri’ tidak berijtihad, melainkan menyampaikan apa yang diturunkan (wahyu). Namun, beliau saw. sebagai penguasa dalam hal menafkahkan harta untuk kemaslahatan kaum Muslim, melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat dan ijtihad beliau guna mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim. Misalnya, dalam perang Hunain beliau saw. memberikan kepada sebagian orang dari harta rampasan perang (ghanimah) dan tidak memberikan kepada yang lainnya. Perlu diperhatikan bahwa hal ini hanya berlaku pada apa yang diserahkan oleh syariat pengelolaannya kepada kepala negara, sedangkan selain itu tidak berlaku padanya, seperti menafkahkan zakat misalnya.
Contoh lainnya adalah pengelolaan administrasi aparatur negara, seperti ketika Rasulullah saw. mengangkat fulan sebagai waali atau qadhi... Maka tidak dikatakan tentang fulan yang menjadi waali tersebut bahwa kewaliannya terjadi berdasarkan wahyu. Akan tetapi, hal itu termasuk dalam pengelolaan urusan negara dalam bab pengangkatan para waali dan yang seumpama mereka berdasarkan ijtihad beliau saw. sesuai dengan apa yang mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim.
Dengan demikian, tidak ada kontradiksi antara apa yang ada di dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz I dengan apa yang ada di dalam Muqaddimah Bagian Kedua.