Seri Jawaban Al-Alim Al-Jalil Atha bin Khalil Abu al-Rashta, Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan Para Pengunjung Laman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawab Soal
Kepada Abdullah al-Haddad
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebaikan, kebahagiaan, dan umur panjang dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya kepada Anda. Saya memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan Arsy yang agung, agar menyegerakan tegaknya Daulah Khilafah Rasyidah yang kedua bagi kita, sementara Anda dalam keadaan sehat walafiat.
Pertanyaan saya adalah: Bolehkah memberikan zakat kepada saudara perempuan atau anak perempuan?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
1- Islam mewajibkan nafkah bagi orang fakir, dan telah merinci hal tersebut terkait siapa yang dikategorikan fakir dan kepada siapa kewajiban nafkah itu dibebankan, dan seterusnya.
Disebutkan dalam buku An-Nizham al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi) halaman 204-211 (file Word):
".... Kebutuhan pokok, yang jika tidak terpenuhi dianggap sebagai kemiskinan (kefakiran), adalah: makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Adapun selain itu dianggap sebagai kebutuhan pelengkap (kamaliyyat). Maka, orang yang belum memenuhi kebutuhan pelengkapnya, padahal kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi, tidaklah dianggap sebagai orang fakir...
Islam telah menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok ini dan penyediaannya bagi mereka yang tidak memilikinya sebagai suatu kewajiban. Jika individu tersebut mampu menyediakannya untuk dirinya sendiri, maka selesailah perkara itu. Namun, jika ia tidak mampu menyediakannya untuk dirinya sendiri karena tidak adanya harta yang cukup di tangannya, atau karena ketidakmampuannya untuk mendapatkan harta yang cukup, maka syariat menjadikan bantuan kepadanya sebagai kewajiban bagi orang lain, hingga terpenuhi apa yang menjadi kebutuhan pokoknya. Syariat telah merinci tata cara membantu individu dalam hal-hal ini. Syariat mewajibkannya kepada kerabat ahli waris. Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah menderita karena anaknya. Ahli waris pun berkewajiban seperti itu." (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Maksudnya, bagi ahli waris ada kewajiban yang sama dengan ayah dalam hal pemberian nafkah dan pakaian. Yang dimaksud dengan ahli waris di sini bukanlah orang yang benar-benar mewarisi saat itu, melainkan orang yang berhak mendapatkan warisan. Jika ia tidak memiliki kerabat dari kalangan yang Allah wajibkan untuk menafkahi kerabatnya, maka nafkahnya berpindah menjadi tanggung jawab Baitul Mal, melalui bab zakat. Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلّاً فَإِلَيْنَا
"Siapa saja yang meninggalkan harta, maka itu bagi ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalkan kalla (orang yang lemah/beban), maka datanglah kepada kami (negara)." (HR. Muslim). Al-kall adalah orang lemah yang tidak memiliki anak maupun orang tua...]" Selesai kutipan.
2- Adapun mengenai siapa di antara kerabat yang wajib menafkahi orang fakir, penjelasannya sebagai berikut:
Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (hal. 8267-68):
"[Golongan yang tidak boleh diberikan zakat kepada mereka:...
Setiap orang yang menjadi asal-usul si pembayar zakat (pemberi zakat) atau keturunan dari si pembayar zakat melalui jalur kelahiran. Ini mencakup leluhurnya (ushul), yaitu ayah, ibu, kakek, dan neneknya, baik mereka ahli waris maupun bukan. Begitu juga anak-anaknya (furu’) dan cucu-cucunya hingga ke bawah. Ulama Hanafi berkata: Karena manfaat kepemilikan di antara mereka saling bersambung. Ini adalah mazhab Hanafi dan Hambali.
Adapun kerabat lainnya, yaitu kerabat sampingan (al-hawasyi) seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari pihak ayah (am), bibi dari pihak ayah (ammah), paman dari pihak ibu (khal), dan bibi dari pihak ibu (khalah), serta anak-anak mereka, maka tidak dilarang memberikan zakat kepada mereka meskipun sebagian dari mereka berada dalam tanggungan nafkahnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
"Sedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi."
Ini adalah mazhab Hanafi dan merupakan pendapat yang diutamakan di kalangan mazhab Hambali.
Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Syafi'i, kerabat yang wajib dinafkahi oleh pembayar zakat tidak boleh diberikan zakat:
Orang-orang yang wajib dinafkahi menurut mazhab Maliki adalah ayah dan ibu (bukan kakek dan nenek), serta anak laki-laki dan anak perempuan (bukan cucu-cucu mereka). Kewajiban nafkah untuk anak laki-laki berlaku selama ia masih kecil, dan untuk anak perempuan sampai ia menikah dan melakukan hubungan suami istri.
Adapun orang yang wajib dinafkahi menurut mazhab Syafi'i adalah jalur ushul (leluhur) dan furu’ (keturunan)...]"
3- Sebagaimana yang Anda lihat, pemberian zakat kepada anak perempuan terdapat perbedaan pendapat di kalangan fukaha karena ia termasuk keturunan (furu’). Meskipun telah tetap di kalangan mereka bahwa siapa saja yang nafkahnya menjadi kewajiban pembayar zakat, maka tidak boleh menafkahinya dari harta zakat, melainkan harus dari hartanya yang lain. Namun, perbedaannya terletak pada siapa saja dari jalur leluhur dan keturunan yang wajib dinafkahi oleh pembayar zakat?
Ada yang menyatakan bahwa: (Golongan yang tidak boleh diberi zakat adalah leluhurnya yaitu ayah, ibu, kakek, nenek, baik ahli waris atau bukan, demikian pula anak dan cucunya hingga ke bawah. Ulama Hanafi beralasan karena manfaat kepemilikan di antara mereka saling bersambung. Ini adalah mazhab Hanafi dan Hambali).
Ada pula yang berkata: (Orang yang wajib dinafkahi menurut mazhab Maliki adalah ayah dan ibu, bukan kakek dan nenek; serta anak laki-laki dan perempuan, bukan cucu mereka. Nafkah anak laki-laki wajib selama masih kecil, dan anak perempuan sampai ia menikah dan digauli suaminya).
Dan ada yang berkata: (Orang yang wajib dinafkahi menurut mazhab Syafi'i adalah jalur leluhur dan keturunan...)
Sekarang, saya akan menjawab pertanyaan Anda: Yaitu, bolehkah memberikan zakat kepada saudara perempuan atau anak perempuan?
1- Terkait anak perempuan, jawabannya adalah sebagai berikut:
a- Jika anak perempuan tersebut belum menikah dan tinggal bersama ayahnya, maka nafkahnya adalah kewajiban ayahnya. Sang ayah harus menafkahinya dari hartanya sendiri, bukan dari harta zakat.
b- Jika anak perempuan tersebut sudah menikah dan suaminya berkecukupan untuk menafkahinya, maka tidak boleh memberikan zakat kepadanya meskipun dia fakir (secara pribadi), karena dia telah tercukupi dengan nafkah suaminya.
An-Nawawi berkata dalam Al-Minhaj: "Orang yang tercukupi dengan nafkah kerabat atau suami tidaklah dianggap fakir maupun miskin menurut pendapat yang paling sahih (al-ashahh)." Selesai.
c- Jika anak perempuan tersebut sudah menikah dan dalam keadaan fakir, sementara suaminya kesulitan (tidak mampu) memberikan nafkah... Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni: "Jika seorang wanita fakir memiliki suami yang kaya yang menafkahinya, tidak boleh memberikan zakat kepadanya karena kecukupannya telah terpenuhi melalui nafkah yang wajib diterimanya. Kondisinya menyerupai orang yang memiliki properti yang mencukupinya dengan uang sewanya. Namun, jika suaminya tidak menafkahinya dan hal itu sulit dilakukan (karena suami tidak mampu), maka boleh memberikan zakat kepadanya, sebagaimana jika manfaat dari properti tersebut terhenti. Imam Ahmad telah menegaskan hal ini." Selesai.
Yang saya kuatkan (tarjih) untuk keluar dari perbedaan pendapat ini adalah agar zakat tersebut diberikan kepada suami dari anak perempuan yang fakir tersebut jika kriteria kefakiran berlaku padanya, kemudian sang suami menafkahi istrinya (anak perempuan Anda) dari harta zakat yang ia terima. Adapun pemberian ayah kepada anak perempuannya, hendaknya berasal dari hartanya di luar zakat.
2- Terkait saudara perempuan, jawabannya adalah sebagai berikut:
Jika saudara perempuan Anda tinggal di rumah Anda dan Andalah yang menanggung nafkahnya, maka tidak boleh Anda memberinya zakat. Namun, jika dia sudah menikah dan suaminya fakir, maka boleh bagi Anda untuk memberinya zakat. Bahkan, memberinya lebih utama daripada memberikan kepada orang lain, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
"Sedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi." (HR. Tirmidzi).
Inilah jawaban yang saya kuatkan untuk pertanyaan Anda. Semoga jawaban ini memadai. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudara Anda, Atha bin Khalil Abu al-Rashta
28 Dzulhijjah 1445 H Bertepatan dengan 04/07/2024 M
Tautan jawaban dari laman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya): https://www.facebook.com/AtaabuAlrashtah.HT/posts/320377947811377