Jawaban Pertanyaan
Pertanyaan:
Apakah boleh bagi para pemeran film atau teater untuk meniru (memerankan) orang lain dalam perkataan dan perbuatan mereka? Apakah hukum yang sama juga berlaku bagi mereka yang mengisi suara dalam film kartun atas nama mainan dan hewan?
Jawaban:
Mengenai para pemeran di film dan teater, sesungguhnya mereka meniru (menjadi karakter) orang lain dan mengucapkan perkataan orang-orang yang mereka perankan. Di lisan pemeran tersebut terucap perkataan orang tersebut, dan hal ini termasuk ke dalam kedustaan, bahkan jika ia harus bersumpah atas nama orang tersebut, ia melakukannya. Lebih dari itu, di lisannya juga terucap talak jika tokoh tersebut menjatuhkan talak... Semua itu adalah haram karena dusta itu haram. Seseorang akan dimintai pertanggungjawaban atas sumpah, talak, dan seluruh ucapannya. Tidak bisa dikatakan bahwa ia hanya sekadar berakting, melainkan apa yang ia ucapkan atas pilihannya sendiri, maka ia akan ditanya tentang hal itu...
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
"Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir." (QS. Qaf [50]: 18)
Adapun dalam film kartun untuk anak-anak, di mana pemeran berbicara atas nama mainan, hewan, atau semacamnya untuk anak-anak, maka hal ini saya berpendapat hukumnya mubah dan tidak ada dosa di dalamnya. Sebab, pemeran tersebut tidak mengucapkan perkataan orang (manusia) seperti dirinya, melainkan berbicara atas nama mainan dan hewan untuk anak-anak. Sangat jelas bahwa mainan dan hewan itu tidaklah berbicara, sehingga fakta (waqi') kedustaan di sini tidak berlaku. Sebaliknya, hal itu merupakan hiburan bagi anak-anak sebagaimana mereka terhibur dengan mainan...