Jawaban Pertanyaan
Bolehkah Menerima Hadiah dari Orang yang Mendapatkan Harta dengan Cara Haram?
Pertanyaan:
Bolehkah menerima hadiah dari seseorang yang mendapatkan harta dengan cara haram (misalnya melalui judi, riba, akad asuransi, atau menjual khamar)? Dan bolehkah keluarganya menerima nafkah darinya yang berasal dari harta haram tersebut?
Terima kasih banyak.
Jawaban:
Haram itu ada beberapa jenis:
Haram karena zatnya (haram li 'aynihi) seperti khamar... Dalam hal ini, hadiah tidak boleh diterima. Harta tersebut haram bagi pemilik khamar dan juga haram bagi orang yang diberi hadiah. Rasulullah saw. bersabda:
حُرِّمَتِ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا
"Khamar telah diharamkan karena zatnya." (HR An-Nasa'i).
Haram karena berkaitan dengan hak manusia, seperti harta curian atau rampasan (maghshub)... Ini haram bagi pencuri dan perampasnya, dan hadiah darinya tidak boleh diterima. Harta tersebut haram bagi yang mendapatkannya maupun bagi yang diberi hadiah, karena harta ini adalah hak pemilik aslinya. Di mana pun harta itu ditemukan, maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Di antara dalil mengenai hal ini adalah:
Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Samurah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا سُرِقَ مِنَ الرَّجُلِ مَتَاعٌ، أَوْ ضَاعَ لَهُ مَتَاعٌ، فَوَجَدَهُ بِيَدِ رَجُلٍ بِعَيْنِهِ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ، وَيَرْجِعُ الْمُشْتَرِي عَلَى الْبَائِعِ بِالثَّمَنِ
"Jika barang milik seseorang dicuri atau hilang darinya, lalu ia menemukannya ada di tangan orang tertentu, maka ia lebih berhak atas barang itu, dan pembeli (yang membeli dari pencuri) menagih kembali harganya kepada penjual."
Hadits ini merupakan nash bahwa harta curian harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Demikian pula dengan barang rampasan (ghashab), ia harus dijamin untuk dikembalikan kepada orang yang dirampas hartanya. Perampas wajib mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya berdasarkan riwayat dari Samurah, dari Nabi saw., beliau bersabda:
عَلَى اليَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ
"Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya (mengembalikannya)." (HR At-Tirmidzi, ia berkata: Ini adalah hadits hasan).
Haram karena transaksi (akad) yang batil, seperti harta riba dan harta judi... Harta ini haram hanya bagi orang yang mengusahakannya saja. Keharaman tersebut tidak berpindah kepada orang yang mendapatkannya melalui jalan yang disyariatkan dari pemilik riba atau pemilik judi tersebut. Contohnya, seperti Anda menjual barang kepada pemakan riba dan mengambil harganya darinya, atau seorang istri mendapatkan nafkah dari suaminya yang pemakan riba, atau seorang pemakan riba memberikan hadiah kepada salah satu kerabatnya, atau transaksi-transaksi serupa yang disyariatkan. Sesungguhnya dosa harta tersebut ditanggung oleh pemakan ribanya, bukan oleh penerima harga, penerima nafkah, atau penerima hadiah. Hal ini karena dalam kondisi seperti ini, keharaman tidak berkaitan dengan dua tanggung jawab (dzimmah). Di antara dalilnya adalah:
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
"Dan tidaklah seorang pun berbuat dosa melainkan mudaratnya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS Al-An'am [6]: 164).
Bahwa Nabi saw. pernah bertransaksi dengan orang-orang Yahudi di Madinah, padahal diketahui bahwa sebagian besar harta mereka berasal dari riba. Allah SWT telah berfirman:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا * وَأَخْذِهِمُ الرَّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
"Maka karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil." (QS An-Nisa [4]: 160-161).
Meskipun demikian, Nabi saw. tetap menerima hadiah dari mereka, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Bahwa seorang wanita Yahudi menghadiahkan seekor domba yang telah diracuni kepada Rasulullah saw., lalu beliau mengutus orang kepadanya dan bertanya: "Apa yang mendorongmu melakukan ini?" Ia menjawab: "Aku suka—atau aku ingin—jika engkau memang seorang Nabi, maka Allah akan memberitahumu, dan jika engkau bukan seorang Nabi, maka aku telah mengistirahatkan orang-orang darimu."
Terdapat riwayat yang sah dari sebagian sahabat dan tabi'in mengenai kebolehan menerima hadiah dari pemakan riba:
a. Seseorang datang kepada Ibnu Mas'ud dan berkata: "Aku mempunyai tetangga yang memakan riba, dan dia terus-menerus mengundangku (makan)." Ibnu Mas'ud berkata:
مَهْنَؤُهُ لَكَ وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ
"Kelezatannya untukmu dan dosanya ditanggung olehnya." (Dikeluarkan oleh Abdurrazaq as-Shan’ani dalam Mushannaf-nya).
b. Al-Hasan pernah ditanya: "Apakah boleh memakan makanan para penukar uang (shairafah)?" Ia menjawab: "Allah telah memberitahu kalian tentang orang-orang Yahudi dan Nasrani, bahwa mereka memakan riba, namun Allah menghalalkan bagi kalian makanan mereka." (Dikeluarkan oleh Abdurrazaq as-Shan’ani dalam Mushannaf-nya dari Ma’mar).
c. Dari Manshur, ia berkata: Aku bertanya kepada Ibrahim: "Aku bertamu kepada seorang pekerja (pemerintah yang hartanya syubhat), lalu ia menjamuku dan memberiku hadiah." Ibrahim berkata: "Terimalah." Aku bertanya lagi: "Bagaimana jika dia pemakan riba?" Ibrahim berkata: "Terimalah, selama engkau tidak menyuruhnya atau membantunya (dalam riba tersebut)." (Dikeluarkan oleh Abdurrazaq as-Shan’ani dalam Mushannaf-nya dari Ma’mar).
Meskipun demikian, yang paling utama (afdhal) adalah tidak bertransaksi dengan pemilik harta haram yang dihasilkan dari riba; tidak menjual kepada mereka dan tidak menerima hadiah dari mereka sebagai bentuk sikap wara'. Hal ini agar penjual tidak menerima harga yang tercemar riba untuk barang dagangannya, dan agar tidak menerima hadiah mereka sehingga tidak berasal dari harta riba. Seorang Muslim hendaknya menjauhkan diri dari segala sesuatu yang tidak bersih atau tidak murni. Para sahabat Rasulullah saw. dahulu menjauhi banyak pintu perkara yang mubah karena khawatir mendekati keharaman. Telah sah dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
لَا يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ المُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَرًا لِمَا بِهِ البَأْسُ
"Seorang hamba tidak akan mencapai derajat orang-orang yang bertakwa hingga ia meninggalkan apa yang tidak berdosa karena khawatir akan terjerumus pada apa yang berdosa." (HR At-Tirmidzi, ia berkata: Ini adalah hadits hasan).
Kesimpulannya, diperbolehkan menjual barang kepada orang yang bertransaksi riba dengan bank atau lainnya, dan diperbolehkan menerima hadiah darinya. Namun, yang lebih utama adalah tidak menjual kepadanya dan tidak menerima hadiahnya.