Seri Jawaban Syekh yang Mulia Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Ameer Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Walid Abed
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Bagaimana kabar Anda, wahai Ameer kami tercinta? Pertanyaan: Apakah seorang Muslim yang bunuh diri dianggap kafir sehingga tidak dimakamkan dan tidak disalati? Mohon penjelasannya dan jazakumullah khairan. Abu Khalid Walid Abed dari Jenin, Palestina. Barakallahu fika saudaraku tercinta, terima kasih banyak.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Mengenai masalah orang yang bunuh diri, apakah ia dianggap kafir atau tetap dalam keislamannya, maka penjelasannya adalah sebagai berikut:
Pertama: Terdapat dalil-dalil dalam masalah ini yang menunjukkan bahwa orang yang bunuh diri akan kekal di neraka Jahanam selama-lamanya:
1- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِداً مُخَلَّداً فِيهَا أَبَداً، وَمَنْ تَحَسَّى سُمّاً فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِداً مُخَلَّداً فِيهَا أَبَداً، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِداً مُخَلَّداً فِيهَا أَبَداً
"Siapa saja yang menjatuhkan diri dari gunung untuk membunuh dirinya, maka dia akan masuk ke neraka Jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di dalamnya, kekal selama-lamanya di sana. Siapa saja yang meminum racun untuk membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya untuk ia minum di neraka Jahanam, kekal selama-lamanya di sana. Dan siapa saja yang membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya untuk ia tikamkan ke perutnya di neraka Jahanam, kekal selama-lamanya di sana." (Muttafaq 'Alaih, teks menurut Bukhari)
2- Dari Al-A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia memarfu'kannya (kepada Nabi ﷺ), beliau bersabda:
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِداً مُخَلَّداً أَبَداً، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسُمٍّ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِداً مُخَلَّداً أَبَداً
"Siapa saja yang membunuh dirinya dengan besi, ia akan datang pada hari kiamat dengan besi di tangannya untuk ditikamkan ke perutnya di neraka Jahanam, kekal selama-lamanya di sana. Dan siapa saja yang membunuh dirinya dengan racun, maka racunnya ada di tangannya untuk ia minum di neraka Jahanam, kekal selama-lamanya di sana." (HR Tirmidzi)
Jelas dari hadits-hadits ini bahwa pembunuh dirinya sendiri akan kekal di neraka Jahanam "kekal selama-lamanya", dan ini merupakan isyarat bahwa ia mati dalam keadaan kafir.
Kedua: Namun, terdapat dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa ia mati di atas Islam, tetapi telah melakukan dosa yang sangat besar. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:
1- Dari Abu az-Zubair, dari Jabir... bahwa ketika Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, Thufail bin Amr pun berhijrah kepadanya, dan ikut berhijrah bersamanya seorang pria dari kaumnya. Mereka merasa tidak betah tinggal di Madinah, lalu pria itu sakit dan merasa gelisah (tidak sabar). Dia pun mengambil ujung tombak miliknya lalu memotong persendian jari-jarinya hingga kedua tangannya mengucurkan darah sampai dia meninggal. Kemudian Thufail bin Amr melihatnya dalam mimpi dengan penampilan yang baik, namun dia menutupi kedua tangannya. Thufail bertanya kepadanya: "Apa yang Tuhanmu lakukan kepadamu?" Dia menjawab: "Dia telah mengampuniku karena hijrahku kepada Nabi-Nya ﷺ." Thufail bertanya lagi: "Mengapa aku melihatmu menutupi kedua tanganmu?" Dia menjawab: "Dikatakan kepadaku: Kami tidak akan memperbaiki bagian darimu yang telah kamu rusak sendiri." Thufail kemudian menceritakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ berdoa:
اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ
"Ya Allah, ampunilah kedua tangannya." (HR Muslim dari Jabir)
2- Dari Abu az-Zubair, dari Jabir... ia berkata: Thufail berhijrah dan berhijrah bersamanya seorang pria dari kaumnya, lalu pria itu sakit—ia berkata: dia merasa jenuh atau kata yang serupa dengannya—kemudian ia pergi ke sebuah tempat penyimpanan anak panah, lalu mengambil misyqash (mata panah yang lebar), dan memotong urat nadinya hingga mati. Thufail melihatnya dalam mimpi dan bertanya: "Apa yang Allah lakukan terhadapmu?" Dia menjawab: "Dia telah mengampuniku karena hijrahku kepada Nabi ﷺ." Thufail bertanya: "Ada apa dengan kedua tanganmu?" Dia menjawab: "Dikatakan kepadaku: Sesungguhnya Kami tidak akan memperbaiki bagian darimu yang telah kamu rusak sendiri." Thufail menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, lalu beliau berdoa:
اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ
"Ya Allah, ampunilah kedua tangannya," sambil mengangkat kedua tangannya. (HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan ia berkata: "Ini adalah hadits shahih menurut syarat Syaikhain (Bukhari dan Muslim) namun mereka tidak mengeluarkannya.")
Jelas dari hadits-hadits ini bahwa orang yang bunuh diri mati di atas Islam, karena Rasulullah ﷺ mendoakan ampunan baginya. Namun, pelaku bunuh diri melakukan dosa besar, hingga disebutkan dalam hadits: "Kami tidak akan memperbaiki bagian darimu yang telah kamu rusak sendiri."
Ketiga: Terlihat adanya pertentangan lahiriah di antara hadits-hadits tersebut. Pada bagian pertama, disebutkan bahwa orang yang bunuh diri mati dalam kekafiran, sedangkan pada bagian kedua disebutkan bahwa ia mati sebagai Muslim yang melakukan dosa besar karena membunuh dirinya sendiri. Implikasinya, bagian pertama melarang menyalatinya atau menguburkannya di pemakaman Muslim, sementara bagian kedua membolehkan menyalatinya dan menguburkannya di pemakaman Muslim. Dengan demikian, terdapat pertentangan lahiriah (ta'arudh zhahiri) di antara hadits-hadits ini. Oleh karena itu, pilihannya adalah menolak sebagian hadits tersebut secara dirayah (kritis) atau melakukan kompromi (al-jam'u) di antara keduanya. Karena mengamalkan kedua hadits lebih utama daripada mengabaikan salah satunya, maka dilakukan upaya kompromi terlebih dahulu jika memungkinkan.
Setelah memperhatikan hadits-hadits dari kedua bagian tersebut dan merenungkannya, maka kompromi di antara keduanya adalah mungkin. Yaitu, hadits-hadits pertama ditujukan bagi orang yang bunuh diri dalam keadaan kafir dengan mengingkari hukum-hukum Islam yang telah diketahui secara aksiomatis dalam agama (ma'lum minad dini bid dharurah), seperti orang yang menyekutukan Allah atau mengingkari shalat, puasa, dan sejenisnya. Orang seperti ini mati kafir, tidak disalati, dan tidak dikuburkan di pemakaman Muslim. Adapun bagian kedua adalah bagi orang yang mati di atas Islam tetapi dalam keadaan maksiat, yaitu orang yang bunuh diri karena sebab lain, seperti rasa jenuh terhadap kehidupan, kenyataan pahit yang ia jalani, atau alasan-alasan serupa. Ia mati dalam keadaan melakukan dosa besar (kaba'ir).
Dengan demikian, kompromi di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut:
Siapa saja yang bunuh diri dan ia telah menyatakan kekafirannya di tengah manusia atau mengingkari hukum syarak apa pun yang telah diketahui secara aksiomatis dalam agama dengan jelas dan pasti, maka ia mati dalam kekafiran. Adapun orang yang kondisinya tertutup (masturul hal), tidak menyatakan kekafirannya kepada manusia secara jelas dan spesifik, melainkan tetap dalam keislamannya lalu ia bunuh diri, maka ia mati sebagai Muslim, tetap disalati, dan dikuburkan di pemakaman Muslim...
Keempat: Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan Anda tentang orang yang bunuh diri adalah sesuai dengan apa yang kami sebutkan pada poin ketiga. Jika orang yang bunuh diri tersebut tidak menyatakan kekafirannya secara jelas dan pasti, maka ia adalah pelaku maksiat yang melakukan dosa besar, namun ia mati sebagai Muslim, tetap disalati, dan dikuburkan di pemakaman Muslim.
Inilah yang saya kuatkan dalam masalah ini, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Kelima: Sebagai informasi, banyak fukaha Muslim yang menganggap orang yang bunuh diri yang kondisinya tertutup (masturul hal), yaitu yang tidak menyatakan kekafirannya sebelum atau saat bunuh diri, sebagai Muslim yang disalati dan dikuburkan di pemakaman Muslim. Di antara mereka adalah:
1- Disebutkan dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (2/415): [(Masalah); Ia (Al-Khiraqi) berkata: (Imam/Pemimpin tidak menyalati orang yang melakukan ghall (korupsi) dari harta rampasan perang, dan tidak pula orang yang membunuh dirinya sendiri). Al-Ghall adalah orang yang menyembunyikan harta rampasan perang atau sebagian darinya untuk diambil sendiri. Orang seperti ini tidak disalati oleh Imam, begitu pula orang yang membunuh dirinya sendiri dengan sengaja. Namun, masyarakat umum lainnya tetap menyalati keduanya. Hal ini ditegaskan oleh Ahmad... Jabir bin Samurah meriwayatkan bahwa "Nabi ﷺ didatangkan kepada beliau seorang pria yang membunuh dirinya sendiri dengan misyqash (mata panah), maka beliau tidak menyalatinya." Diriwayatkan oleh Muslim. Abu Dawud meriwayatkan bahwa "Ada seorang pria yang datang kepada Nabi ﷺ lalu mengabarkan tentang seseorang yang telah mati. Nabi bertanya: 'Apa yang membuatmu tahu?' Ia menjawab: 'Aku melihatnya menyembelih dirinya sendiri dengan mata panah.' Nabi bertanya: 'Kamu sendiri yang melihatnya?' Ia menjawab: 'Ya.' Nabi bersabda: 'Kalau begitu aku tidak akan menyalatinya.'"
Zaid bin Khalid al-Juhani meriwayatkan, ia berkata: "Seorang pria dari suku Juhainah meninggal pada hari penaklukan Khaibar, lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda: 'Salatilah teman kalian ini.' Wajah orang-orang pun berubah (heran). Ketika melihat reaksi mereka, beliau bersabda: 'Sesungguhnya teman kalian ini telah melakukan ghall (mengambil diam-diam) harta rampasan perang.'" Hadits ini dijadikan hujah oleh Ahmad. Penolakan menyalati ini khusus bagi Imam (Pemimpin), karena ketika Nabi ﷺ menolak menyalati orang yang melakukan ghall, beliau bersabda: "Salatilah teman kalian ini." Diriwayatkan pula bahwa beliau memerintahkan untuk menyalati pembunuh dirinya sendiri. Karena Nabi ﷺ adalah Imam, maka orang yang setara dengannya (dalam kedudukan pemimpin) disamakan hukumnya. Tidak berarti bahwa jika Nabi ﷺ meninggalkan shalat jenazah, maka orang lain juga harus meninggalkannya. Sebab, pada awal Islam, Nabi ﷺ juga tidak menyalati orang yang memiliki utang dan tidak memiliki harta untuk melunasinya, namun beliau memerintahkan para sahabat untuk menyalatinya... Abu Hurairah meriwayatkan bahwa "Nabi ﷺ sering didatangkan kepada beliau jenazah pria yang memiliki utang. Beliau bertanya: 'Apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya?' Jika dikabarkan bahwa ia meninggalkan harta pelunas, beliau menyalatinya. Jika tidak, beliau bersabda kepada kaum Muslim: 'Salatilah teman kalian.' Namun ketika Allah telah memberikan banyak kemenangan (fath), beliau berdiri dan bersabda: 'Aku lebih utama bagi kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Siapa saja di antara kaum mukminin yang wafat dan meninggalkan utang, maka akulah yang melunasinya, dan siapa yang meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya.'" Tirmidzi berkata: Ini adalah hadits shahih.]
2- Disebutkan dalam Al-Mudawwanah karya Imam Malik bin Anas bin Malik bin Amir al-Asbahi al-Madani (wafat 179 H) (1/254): [...Ia berkata: Malik berkata: Orang yang membunuh dirinya sendiri tetap disalati dan diperlakukan sebagaimana jenazah kaum Muslim lainnya, dan dosanya ditanggung dirinya sendiri. Ia berkata: Malik ditanya tentang seorang wanita yang mencekik dirinya sendiri? Malik menjawab: Salatilah dia, dan dosanya ditanggung dirinya sendiri. Ibnu Wahb berkata: Atha' bin Abi Rabah juga berpendapat seperti Malik. Ali bin Ziyad meriwayatkan dari Sufyan, dari Abdullah bin Awn, dari Ibrahim an-Nakha'i, ia berkata: Sunnahnya adalah menyalati pembunuh dirinya sendiri.]
3- Disebutkan dalam Syarah Nawawi 'ala Muslim (7/47): [Sabda beliau (Nabi ﷺ didatangkan seorang pria yang membunuh dirinya sendiri dengan misyqash lalu beliau tidak menyalatinya). Misyqash adalah anak panah yang lebar... Dalam hadits ini terdapat dalil bagi orang yang berpendapat bahwa pembunuh dirinya sendiri tidak disalati karena kemaksiatannya, dan ini adalah mazhab Umar bin Abdul Aziz dan Al-Auza'i. Sedangkan Hasan al-Bashri, An-Nakha'i, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, Syafi'i, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa ia tetap disalati. Mereka menjawab hadits ini bahwa Nabi ﷺ tidak menyalati sendiri jenazah tersebut sebagai bentuk peringatan (zajran) bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa, namun para sahabat tetap menyalatinya. Ini sebagaimana Nabi ﷺ meninggalkan shalat jenazah di awal perkara bagi orang yang memiliki utang sebagai peringatan bagi mereka agar tidak meremehkan masalah utang dan tidak mengabaikan pelunasannya, sementara beliau memerintahkan para sahabatnya untuk menyalatinya dengan bersabda: "Salatilah teman kalian"...].
Saudaramu, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
07 Dzulqa'dah 1442 H Bertepatan dengan 18/06/2021 M
Link Jawaban dari Halaman Facebook Ameer (Semoga Allah menjaganya)