Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Kepada Nizar Steitieh
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Allah menolong Anda dan mengokohkan Anda dalam mengemban panji (rayah).
Pertanyaannya: Apakah penolakan hadits secara dirayah berpengaruh terhadap hadits secara riwayah? Dengan redaksi lain, jika telah tetap bahwa suatu hadits tertentu ditolak secara dirayah, apakah hal itu menyebabkan tajrih (pencacatan) terhadap salah satu perawinya, baik perawi terakhir yang menukil berita tersebut maupun perawi pertama yang menyampaikan apa yang dia saksikan atau dengar?
Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Penerimaan khabar ahad tidak terjadi kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat kesahihannya, baik secara riwayah maupun dirayah:
Adapun pemenuhan syarat-syarat riwayah, yaitu sanad hadits tersebut harus shahih. Artinya, hadits tersebut dari awal hingga akhirnya, para perawinya memenuhi syarat-syarat kesahihan; yaitu perawi hadits tersebut harus seorang Muslim, baligh, berakal, adil, jujur, dhabith (kuat hafalannya) terhadap apa yang didengarnya, dan mengingatnya sejak waktu menerima hadits hingga waktu menyampaikannya, dan seterusnya. Inilah yang disebut bahwa hadits tersebut shahih secara riwayah.
Adapun pemenuhan syarat-syarat kesahihannya secara dirayah, yaitu matan (isi) hadits tersebut tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat darinya, baik berupa ayat Al-Qur'an, hadits mutawatir, maupun hadits masyhur.
Ini berarti, jika di dalam sanadnya terdapat kelemahan pada salah satu perawi atau ketidaktahuan (jahalah) terhadap perawi, maka hadits tersebut ditolak secara riwayah.
Sedangkan jika para perawi dalam sanadnya tidak ada celaan (la maqala 'alaihim), namun matan-nya bertentangan dengan dalil yang lebih kuat, maka hadits tersebut ditolak secara dirayah.
Oleh karena itu, penolakan secara dirayah tidak menunjukkan bahwa salah satu perawinya lemah atau cacat (majruh). Seandainya dalam sanadnya terdapat hal semacam itu, niscaya hadits tersebut sudah ditolak secara riwayah. Sebab, makna penolakannya secara dirayah adalah para perawi dalam sanadnya tidak ada celaan, namun matan-nya bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
- Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz I, hal. 188:
"Bahkan persoalannya adalah, jika datang sebuah hadits yang bertentangan dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur'an yang bersifat qath'i al-ma'na (maknanya pasti), maka hadits tersebut ditolak secara dirayah, yakni secara matan, karena maknanya menyalahi Al-Qur'an. Contohnya seperti apa yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais bahwa ia berkata:
طَلَّقَنِي زَوْجِي ثَلَاثاً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَلَمْ يَجْعَلْ لِي سَكَناً وَلَا نَفَقَةً
'Suamiku telah menalakku tiga kali pada zaman Rasulullah saw., lalu aku mendatangi Nabi saw., namun beliau tidak menetapkan hak tempat tinggal dan nafkah bagiku.'
Maka hadits ini ditolak karena menyalahi Al-Qur'an, sebab bertentangan dengan firman Allah Ta'ala:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ
'Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.' (QS. At-Thalaq [65]: 6).
Maka saat itu hadits tersebut ditolak karena bertentangan dengan Al-Qur'an yang bersifat qath'i tsubut dan qath'i dalalah. Adapun jika hadits tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, seperti mengandung hal-hal yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an atau tambahan atas apa yang ada dalam Al-Qur'an, maka hadits tersebut diambil dan Al-Qur'an pun diambil. Tidak boleh dikatakan bahwa kita cukup dengan Al-Qur'an dan apa yang disebutkan dalam Al-Qur'an saja, karena Allah memerintahkan untuk mengambil keduanya bersama-sama, dan mengimaninya adalah wajib bagi keduanya."
- Disebutkan juga dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz III, hal. 90-91:
"Syarat-syarat penerimaan khabar ahad: Khabar ahad diterima jika memenuhi syarat-syaratnya secara riwayah dan dirayah. Adapun syarat penerimaannya secara riwayah adalah perawi hadits tersebut harus seorang Muslim, baligh, berakal, adil, jujur, dhabith terhadap apa yang didengarnya, dan mengingatnya sejak waktu menerima hingga waktu menyampaikan. Para ulama ushul dan ulama musthalahul hadits telah menjelaskan syarat-syarat riwayah secara rinci, serta menjelaskan sejarah para tokoh hadits dan perawinya; setiap perawi dan apa yang terpenuhi padanya dari sifat-sifat ini secara mendalam. Adapun syarat penerimaan khabar ahad secara dirayah adalah tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat darinya, baik berupa ayat Al-Qur'an, hadits mutawatir, maupun masyhur. Seperti apa yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais bahwa ia berkata:
طَلَّقَنِي زَوْجِي ثلاَثاً فَلَمْ يَجْعَلْ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سُكْنَى وَلاَ نَفَقَةً
'Suamiku telah menalakku tiga kali, lalu Rasulullah saw. tidak menetapkan hak tempat tinggal dan nafkah bagiku.' (HR Muslim).
Hadits ini bertentangan dengan firman Allah Ta'ala:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ
'Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.' (QS. At-Thalaq [65]: 6).
Oleh karena itu, hadits ini wajib ditolak dan tidak boleh diamalkan..."
Saya berharap jawaban ini mencukupi. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
30 Syawal 1443 H 30 Mei 2022 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaganya)