Seri Jawaban Ulama Al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan di Halaman Facebook Beliau "Fiqhi"
Jawaban Pertanyaan
Mengemban Dakwah, Fardu Ain atau Fardu Kifayah?
Kepada: Abdurahman al-May
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan dan memenangkan Islam serta kaum Muslim melalui tangan Anda.
Pertanyaan saya adalah: Apakah mengemban dakwah itu fardhu kifayah atau fardhu 'ain? Dan apakah mengemban dakwah bersama jamaah memiliki corak yang sama dengan mengemban dakwah sebagai individu?
Barakallahu fika.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
1- Beramal untuk menegakkan Khilafah adalah fardu hingga Khilafah tersebut tegak, dan beramal untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam (istinaf al-hayah al-Islamiyyah) adalah fardu hingga kehidupan Islam tersebut berlanjut kembali. Beramal untuk tujuan itu tidak akan terwujud kecuali dalam sebuah kelompok (kutlah). Maka, keberadaan seorang Muslim dalam sebuah kutlah yang beramal untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam adalah fardu. Namun, statusnya adalah fardhu kifayah dan tidak gugur dari setiap orang (mukallaf) yang mampu hingga kehidupan Islam berlanjut kembali dengan tegaknya Khilafah.
2- Adapun mengapa hal itu adalah fardu, hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS Ali Imran [3]: 104)
Telah disebutkan dalam kitab At-Ta’rif mengenai tafsir ayat ini:
[... Allah memerintahkan kaum Muslim dalam ayat ini agar ada di antara mereka sebuah jamaah yang terorganisir (mutakattilah), yang menjalankan dua tugas:
Pertama: Menyeru kepada al-khair, yaitu menyeru kepada Islam.
Kedua: Memerintahkan yang makruf dan mencegah dari yang munkar.
Perintah untuk membentuk jamaah yang terorganisir ini pada asalnya hanyalah sebuah tuntutan (thalab). Akan tetapi, terdapat qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah tuntutan yang tegas (thalab jazim). Sebab, amal yang ditentukan oleh ayat tersebut untuk dilakukan oleh jamaah ini—yakni dakwah kepada Islam, serta amar makruf nahi munkar—adalah fardu yang harus dilaksanakan oleh kaum Muslim, sebagaimana telah tetap dalam banyak ayat dan hadis yang menunjukkan hal tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بيَده لَتَأْمُرُنَّ بالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أو لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَاباً من عِنْده ثُمَّ لَتَدْعُنَّهُ فَلاَ يَسْتَجِيبُ لَكُمْ
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, hendaknya kalian benar-benar memerintahkan yang makruf dan benar-benar mencegah dari yang munkar, atau (jika tidak) hampir saja Allah akan mengirimkan siksaan dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian berdoa kepada-Nya namun tidak dikabulkan bagi kalian." (HR Ahmad)
Maka, hal ini menjadi qarinah bahwa tuntutan tersebut adalah tuntutan yang tegas (thalab jazim), dan perintah di dalamnya bermakna wajib...] Selesai.
3- Adapun mengapa statusnya adalah fardhu kifayah, itu karena ayat tersebut menegaskan dengan kata (منكم). Oleh karena itu, fardu dalam kondisi ini adalah kifayah, yaitu adanya sebuah jamaah yang terorganisir dari kalian yang menyeru kepada Islam (يدعون إلى الخير). Kata "al-khair" di sini menggunakan alif lam (التعريف) yang menunjukkan makna umum (istighraq), yakni kepada Islam secara keseluruhan, dan yang paling utama adalah negaranya (Daulah Islam)...
4- Adapun fakta fardhu kifayah:
a- Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III pada bab Al-Wajib: ["Adapun fardu dari segi pelaksanaannya terbagi menjadi dua: fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Tidak ada perbedaan di antara keduanya dalam hal kewajiban (wujub), karena tuntutan (al-ijab) pada keduanya adalah satu, di mana masing-masing merupakan tuntutan untuk melakukan perbuatan dengan tegas (thalab al-fi’li thalaban jaziman). Hanya saja perbedaannya adalah bahwa fardhu 'ain dituntut dari setiap individu secara personal, sedangkan fardhu kifayah dituntut dari seluruh kaum Muslim. Jika kecukupan (al-kifayah) telah tercapai dengan terlaksananya kewajiban tersebut, maka fardu tersebut telah terwujud, baik dilakukan oleh setiap orang maupun oleh sebagian dari mereka. Namun, jika kecukupan itu belum tercapai, maka kewajiban tersebut tetap menjadi wajib atas setiap orang sampai fardu tersebut terwujud."]
b- Disebutkan pula dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II: ("Maka, adanya pengangkatan seorang Khalifah untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwahnya adalah fardu atas kaum Muslim, suatu hal yang tidak ada keraguan lagi dalam tetapnya hukum tersebut berdasarkan nash-nash syarak yang sahih. Selain itu, hal ini merupakan fardu berdasarkan tuntutan kewajiban yang telah Allah fardukan kepada kaum Muslim untuk menegakkan hukum Islam dan melindungi wilayah kaum Muslim (himayat baydat al-Muslimin). Hanya saja, fardu ini adalah fardhu kifayah. Jika sebagian orang telah melaksanakannya (hingga tegak), maka fardu tersebut telah terwujud dan gugur dari yang lainnya. Namun, jika sebagian orang tersebut belum mampu menegakkannya meskipun mereka telah melakukan amal-amal untuk menegakkannya, maka kewajiban itu tetap menjadi fardu atas seluruh kaum Muslim. Kewajiban itu tidak akan gugur dari seorang Muslim pun selama kaum Muslim belum memiliki seorang Khalifah.")
c- Disebutkan dalam kitab Al-Fikr al-Islami:
(... Fardu adalah khitab asy-syari' yang berkaitan dengan tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan tegas, seperti firman-Nya Ta'ala:
أَقِيمُواْ الصَّلاةَ
"Dirikanlah salat." (QS al-Baqarah [2]: 43)
dan firman-Nya:
انْفِرُواْ خِفَافًا وَتِقَالاً وَجَاهِدُواْ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ
"Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah." (QS at-Taubah [9]: 41)
Juga sebagaimana sabda beliau 'alaihisshalatu wassalam:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti." (HR Bukhari dan Muslim)
dan sabda beliau:
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّة
"Barangsiapa yang mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliah." (HR Muslim)
Nash-nash ini semuanya adalah khitab dari Asy-Syari' yang berkaitan dengan tuntutan perbuatan secara tegas. Hal yang menjadikan tuntutan tersebut tegas adalah adanya qarinah yang menyertai tuntutan tersebut sehingga menjadikannya tegas, maka wajib untuk dilaksanakan...
Berdasarkan hal itu, adalah salah jika dikatakan bahwa fardhu kifayah adalah kewajiban yang jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugur dari yang lainnya. Akan tetapi, fardhu kifayah adalah kewajiban yang jika telah terlaksana (aqamahu) oleh sebagian orang (mencapai tujuannya), maka gugur dari yang lainnya. Gugurnya kewajiban saat itu adalah perkara faktual (waqi'iy), karena perbuatan yang dituntut telah terlaksana dan terwujud, sehingga tidak ada lagi ruang untuk keberlangsungannya. Inilah yang dimaksud dengan fardu 'ala al-kifayah, dan kedudukannya sama persis dengan fardhu 'ain...)
Saya berharap penjelasan ini sudah mencukupi. Wallahu a'lam wa ahkam.
Saudara Kalian, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah
22 Muharram al-Haram 1443 H 30 Agustus 2021 M
Link jawaban dari halaman Facebook Amir (semoga Allah menjaga beliau): Facebook
Link jawaban dari situs web Amir (semoga Allah menjaga beliau): Web