Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawab Soal: Seputar Menganggap Pengobatan sebagai Kebutuhan Pokok Manusia

September 24, 2011
5247

Pertanyaan:

Disebutkan dalam kitab-kitab kita bahwa kebutuhan pokok manusia ada tiga: pangan, sandang, dan papan. Apakah boleh bagi kita untuk mengatakan bahwa pengobatan juga termasuk kebutuhan pokok manusia, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

Ada beberapa penyakit berbahaya yang jika tidak diobati akan menimbulkan bahaya besar pada tubuh, dan hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan kaidah bahaya (la dharara wa la dhirara)...

Pertanyaannya adalah, apakah boleh bagi kita untuk mengatakan bahwa penyakit itu ada dua jenis: berat dan ringan. Penyakit ringan seperti flu, pilek, sakit kepala, bersin, dan lain-lain, maka memperlakukannya adalah mandub. Sedangkan penyakit berat seperti operasi jantung, otak, influenza berat, patah kaki, dan lain-lain, maka berobat di dalamnya adalah fardhu?

Jawaban:

  1. Kebutuhan pokok itu ada dua jenis: kebutuhan pokok bagi individu (pangan, sandang, dan papan), serta kebutuhan pokok bagi umat (kesehatan, keamanan, dan pendidikan). Hal ini dijelaskan secara rinci dalam kitab Al-Muqaddimah – Bagian Kedua – Penjelasan Pasal 125. Tampaknya cetakan kitab Al-Muqaddimah Bagian Kedua yang menjadi rujukan belum diterjemahkan ke dalam bahasa Anda, jika sudah, tentu Anda akan menemukan jawabannya.

Bagaimanapun, saya nukilkan untuk Anda teks pernyataannya:

(...Adapun dalil-dalil bahwa pangan, sandang, dan papan adalah kebutuhan pokok bagi individu, sedangkan selain itu adalah tambahan, maka Ahmad telah mengeluarkan hadis dengan sanad yang dishahihkan oleh Ahmad Syakir melalui jalan Utsman bin Affan ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَيْتٍ، وَجِلْفِ الْخُبْزِ، وَثَوْبٍ يُوَارِي عَوْرَتَهُ، وَالْمَاءِ، فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَلَيْسَ لابْنِ آدَمَ فِيهِ حَقٌّ

"Segala sesuatu selain naungan rumah, sepotong roti, pakaian yang menutupi auratnya, dan air, maka apa pun yang lebih dari ini bukanlah hak bagi anak Adam." (HR. Ahmad)

Hadis tersebut juga diriwayatkan dengan redaksi lain:

لَيْسَ لابْنِ آدَمَ حَقٌّ فِي سِوَى هَذِهِ الْخِصَالِ: بَيْتٌ يَسْكُنُهُ، وَثَوْبٌ يُوارِي عَوْرَتَهُ، وَجِلْفُ الْخُبْزِ وَالْمَاءِ

"Tidak ada hak bagi anak Adam selain pada perkara-perkara ini: rumah yang ia tinggali, pakaian yang menutupi auratnya, serta sepotong roti dan air." (HR. Tirmidzi, ia berkata: hasan shahih).

Hadis ini menunjukkan bahwa apa yang disebutkan dalam dua redaksi hadis tersebut yaitu pangan, sandang, dan papan: "naungan rumah", "rumah yang ia tinggali", "pakaian yang menutupi auratnya", "sepotong roti dan air" adalah mencukupi, dan padanya terdapat kecukupan. Sabda beliau dalam hadis tersebut: "maka apa pun yang lebih dari ini bukanlah hak bagi anak Adam" mengandung kejelasan yang sangat gamblang bahwa ketiga kebutuhan ini adalah kebutuhan pokok. Kedua hadis tersebut adalah nash bahwa kebutuhan pokok adalah pangan, sandang, dan papan, sedangkan yang lebih dari itu bukanlah kebutuhan pokok. Dengan terpenuhinya ketiga hal itu, maka kebutuhan pokok bagi individu telah terpenuhi...

Kemudian, dalil-dalil syara' tidak hanya mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok bagi individu per orang saja, melainkan juga mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok umat dengan menyediakan keamanan, kesehatan, dan pendidikan bagi rakyat:

Adapun keamanan, ia termasuk kewajiban utama negara. Negara wajib menyediakan keamanan dan rasa aman bagi rakyat, bahkan negara akan kehilangan eksistensinya jika tidak mampu menjaga keamanannya. Oleh karena itu, disyaratkan bagi Darul Islam bahwa Negara Islam harus mampu menjaga keamanannya dengan kekuatannya sendiri. Itulah sebabnya Rasulullah saw. ketika mengabarkan kepada kaum Muslim tentang negeri hijrah mereka, beliau menyebutkan keamanan sebagai hal pertama yang disebut. Beliau saw. bersabda kepada para sahabatnya di Mekah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dalam Sirah-nya:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ لَكُمْ إِخْوَاناً وَدَاراً تَأْمَنُونَ بِهَا

"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menjadikan untuk kalian saudara-saudara dan negeri tempat kalian merasa aman."

Demikian pula ketika kaum Ansar menyambut Rasulullah saw. dan sahabat beliau Abu Bakar, hal pertama yang mereka katakan sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad shahih dari Anas:

فَاسْتَقْبَلَهُمَا زُهَاءُ خَمْسِمائةٍ مِنَ الأَنْصَارِ حتى انْتَهَوْا إِلَيْهِمَا. فقالت الأنصارُ: انْطَلِقَا آمِنَيْنِ مُطَاعَيْنِ

"Maka sekitar lima ratus orang Ansar menyambut keduanya hingga sampai kepada mereka. Kaum Ansar berkata: 'Berangkatlah kalian berdua dalam keadaan aman dan ditaati'." Maka penyediaan rasa aman oleh negara bagi rakyat adalah salah satu kewajiban utamanya.

Adapun kesehatan dan pengobatan, keduanya termasuk kewajiban negara untuk menyediakannya bagi rakyat, karena klinik dan rumah sakit merupakan fasilitas (marafiq) yang digunakan oleh kaum Muslim untuk kesembuhan dan pengobatan. Maka pengobatan, dari sisi kedudukannya, termasuk dalam kemaslahatan dan fasilitas umum. Kemaslahatan dan fasilitas umum wajib dijalankan oleh negara karena hal itu termasuk bagian dari apa yang wajib ia urus, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Seorang Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari dari Abdullah bin Umar). Ini adalah nash umum mengenai tanggung jawab negara atas kesehatan dan pengobatan karena keduanya termasuk dalam pengurusan (ri’ayah) yang wajib dilakukan oleh negara.

Ada pula dalil-dalil khusus mengenai kesehatan dan pengobatan: Muslim meriwayatkan melalui jalan Jabir, ia berkata:

بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ

"Rasulullah saw. mengutus seorang tabib kepada Ubay bin Ka'ab, lalu tabib itu memotong salah satu uratnya kemudian menyulutnya (dengan besi panas)." (HR. Muslim). Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, ia berkata:

مَرِضْتُ فِي زَمَانِ عُمَرَ بِنَ الْخَطَّابِ مَرَضاً شَدِيداً فَدَعَا لِي عُمَرُ طَبِيباً فَحَمَانِي حَتَّى كُنْتُ أَمُصُّ النَّوَاةَ مِنْ شِدَّةِ الْحِمْيَةِ

"Aku pernah sakit keras pada zaman Umar bin al-Khaththab, lalu Umar memanggilkan seorang tabib untukku. Tabib itu memintaku berpantang makan hingga aku harus menghisap biji kurma karena saking ketatnya pantangan tersebut." (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak).

Maka Rasulullah saw. dalam kapasitasnya sebagai kepala negara (penguasa) telah mengutus seorang tabib kepada Ubay, dan Umar ra. sebagai Khalifah Rasyidah kedua telah memanggilkan tabib bagi Aslam untuk mengobatinya. Keduanya merupakan dalil bahwa kesehatan dan pengobatan termasuk kebutuhan pokok bagi rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis bagi rakyat yang membutuhkannya.

Adapun pendidikan, hal itu karena Rasulullah saw. menjadikan tebusan bagi tawanan kafir adalah mengajar sepuluh anak-anak kaum Muslim, sebagai ganti tebusan dari harta rampasan perang, yang merupakan milik seluruh kaum Muslim... Serta adanya ijmak sahabat untuk memberikan rezeki (gaji) bagi para pengajar dengan jumlah tertentu dari Baitul Mal sebagai upah bagi mereka.

Berdasarkan hal tersebut, negara wajib menyediakan keamanan, kesehatan, dan pendidikan bagi seluruh rakyat, dan Baitul Mal yang menjamin pembiayaannya, tidak ada perbedaan antara Muslim dan Dzimmi, tidak pula antara kaya dan miskin...

Karena pentingnya kebutuhan pokok bagi individu dan umat, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ini ibarat memiliki dunia seisinya sebagai kiasan atas pentingnya kebutuhan tersebut. Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Salamah bin Ubaidillah bin Mihshan al-Anshari dari ayahnya—yang merupakan seorang sahabat—ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

"Barang siapa di antara kalian bangun di pagi hari dalam keadaan aman pada dirinya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah dikumpulkan untuknya." (HR. Tirmidzi). Abu Isa berkata: "Ini adalah hadis hasan gharib." Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan, dan menurut Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah melalui jalan Abu Darda dengan hadis serupa namun dengan tambahan bi hadzafiriha, yaitu "seolah-olah dunia seisinya telah dikumpulkan untuknya".) Selesai.

Ringkasnya, kebutuhan pokok itu ada dua jenis:

Kebutuhan pokok bagi individu, yaitu pangan, sandang, dan papan. Ini disediakan oleh negara bagi setiap individu sesuai hukum-hukum syara': dari hasil kerjanya, jika tidak mampu maka dari orang yang menanggung nafkahnya, jika tidak ada maka dari negara.

Kebutuhan pokok bagi umat, yaitu keamanan, pengobatan, dan pendidikan. Ini disediakan oleh negara bagi umat secara kolektif, maka diadakan rumah sakit umum, dokter-dokter pemerintah, dan apotek-apotek umum yang mencukupi untuk menjamin kesehatan bagi semua orang, demikian pula dengan keamanan dan pendidikan.

  1. Adapun yang Anda sebutkan mengenai hukum syara' berobat bahwa ia adalah mandub dalam kondisi penyakit ringan dan fardhu dalam kondisi penyakit berat... perkaranya tidaklah demikian. Melainkan hukum syara' dalam berobat adalah mandub (disunnahkan), baik penyakit itu ringan maupun berat, selama penyakit itu menimpa manusia sebagai qadha dari Allah SWT. Di antara dalil-dalilnya adalah:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَتَدَاوَى؟ قَالَ: نَعَمْ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ

"Seorang Arab Badui datang lalu bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus berobat?' Beliau menjawab: 'Ya, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Dia menurunkan pula obatnya, diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya'." (HR. Ahmad dari jalan Usamah bin Syarik).

Dalam riwayat Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Kabir dari jalan Usamah bin Syarik juga, ia berkata:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَأَتَاهُ نَاسٌ مِنَ الأَعْرَابِ فَسَأَلُوهُ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَتَدَاوَى؟ قَالَ: نَعَمْ، إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

"Kami pernah bersama Rasulullah saw., lalu datanglah sekelompok orang Arab Badui bertanya kepada beliau: 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus berobat?' Beliau menjawab: 'Ya, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan pula obatnya'."

Dalam riwayat Tirmidzi dari Usamah bin Syarik, dengan redaksi:

قَالَتْ الأَعْرَابُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلا نَتَدَاوَى؟ قَالَ: نَعَمْ، يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلا دَاءً وَاحِدًا، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُوَ؟ قَالَ: الْهَرَمُ

"Orang-orang Arab Badui bertanya: 'Wahai Rasulullah, tidakkah sebaiknya kami berobat?' Beliau menjawab: 'Ya, wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit kecuali Dia meletakkan pula obatnya—atau beliau bersabda: penawarnya—kecuali satu penyakit.' Mereka bertanya: 'Wahai Rasulullah, penyakit apakah itu?' Beliau menjawab: 'Penyakit tua (pikun)'." (HR. Tirmidzi). Tirmidzi berkata: "Hadis ini hasan shahih." Al-Haram (dengan fathah pada huruf ha dan ra) adalah kelemahan di masa tua yang diikuti oleh kematian dan kebinasaan, artinya kematian itu tidak ada obatnya.

Demikian pula Ahmad meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَيْثُ خَلَقَ الدَّاءَ، خَلَقَ الدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا

"Sesungguhnya Allah saat menciptakan penyakit, Dia juga menciptakan obatnya, maka berobatlah kalian."

Dalam hadis-hadis ini terdapat perintah dari Rasulullah saw. untuk berobat, terkadang dengan perintah yang tegas "berobatlah kalian", dan terkadang dengan jawaban atas pertanyaan, "apakah kami harus berobat? Beliau menjawab: ya".

Perintah (amr) memberikan faedah tuntutan secara mutlak, dan tidak memberikan faedah kewajiban kecuali jika berupa perintah yang tegas (jazim). Ketegasan itu memerlukan qarinah (indikasi) yang menunjukkannya, dan tidak ditemukan dalam hadis-hadis tersebut adanya qarinah apa pun yang menunjukkan kewajiban.

Ditambah lagi bahwa telah diriwayatkan hadis-hadis yang menunjukkan kebolehan meninggalkan pengobatan, yang menafikan faedah kewajiban dari hadis-hadis perintah sebelumnya. Muslim meriwayatkan dari Imran bin Hushain bahwa Nabi saw. bersabda:

يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ قَالُوا: مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ هُمُ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ، وَلَا يَتَطَيَّرُونَ، وَلَا يَكْتَوُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

"Akan masuk surga dari umatku tujuh puluh ribu orang tanpa hisab." Mereka bertanya: "Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Mereka adalah orang-orang yang tidak meminta diruqyah, tidak melakukan thathayyur (merasa sial karena sesuatu), tidak melakukan pengobatan dengan kay (besi panas), dan mereka bertawakal kepada Rabb mereka." (HR. Muslim).

Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Wanita hitam ini datang kepada Nabi saw. lalu berkata: 'Sesungguhnya aku sering menderita epilepsi dan auratku tersingkap, maka doakanlah Allah untukku.' Beliau bersabda:

إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ

'Jika kamu mau, kamu bisa bersabar dan bagimu surga, dan jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu.' Wanita itu berkata: 'Aku akan bersabar.' Kemudian ia berkata lagi: 'Sesungguhnya auratku tersingkap, maka doakanlah Allah agar auratku tidak tersingkap.' Maka beliau pun mendoakannya."

Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya meninggalkan pengobatan. Dalam hadis pertama, beliau mensifati orang-orang yang masuk surga tanpa hisab sebagai orang-orang yang tidak meminta diruqyah dan tidak melakukan kay, artinya mereka tidak berobat, melainkan menyerahkan urusan kepada Rabb mereka dan bertawakal kepada-Nya dalam segala urusan mereka. Ruqyah dan kay termasuk bagian dari pengobatan. Rasulullah saw. sendiri pernah menganjurkan pengobatan dengan ruqyah, dan Jibril as. pun pernah meruqyah beliau. Beliau juga pernah bersabda:

الشِّفَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ: فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ، أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ، أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ، وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الكَيِّ

"Kesembuhan itu ada pada tiga hal: dalam sayatan alat bekam, meminum madu, atau sundutan dengan api (kay), namun aku melarang umatku dari melakukan kay." (HR. Bukhari dari jalan Ibnu Abbas).

Dalam hadis kedua, Rasulullah saw. memberikan pilihan kepada wanita tersebut antara bersabar atas epilepsi yang dideritanya dan ia mendapatkan surga, atau beliau mendoakan Allah untuk kesembuhannya. Hal ini menunjukkan bolehnya meninggalkan pengobatan. Dengan demikian, kedua hadis ini memalingkan perintah berobat yang terdapat dalam hadis-hadis sebelumnya dari hukum wajib. Mengingat kuatnya anjuran Rasulullah saw. untuk berobat, maka perintah berobat dalam hadis-hadis tersebut berstatus mandub.

Adapun hadis:

لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini berkaitan dengan tindakan seseorang yang menimbulkan bahaya bagi orang lain atau bagi dirinya sendiri secara sengaja, dan hukumnya dijelaskan dalam kaidah bahaya (qa'idah al-dharar). Hadis ini tidak berkaitan dengan penyakit yang menimpa manusia sebagai qadha dari Allah SWT.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda