** (Seri Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halamannya di Facebook)**
Kepada Abo Ali
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kami mengetahui bahwa tidak boleh membeli emas dengan perak atau komoditas lain yang berbeda kecuali secara tunai (yadan bi yadin) dan tidak boleh ada utang di dalamnya. Namun, terkadang kami membeli garam atau roti secara utang, apakah hal ini haram atau bagaimana? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberkati Anda. Saudaramu, Abu Ali dari Palestina.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
1- Rasulullah saw. bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai (sya'ir) dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus semisal dan sama jumlahnya serta dilakukan secara tunai (yadan bi yadin). Jika jenis-jenis (ashnaf) ini berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai (yadan bi yadin)." (HR Bukhari dan Muslim melalui jalur Ubadah bin al-Samit ra.)
Nas ini jelas menyatakan bahwa ketika jenis-jenis komoditas ribawi ini berbeda, maka penjualannya boleh "sesuka kalian", artinya kesamaan jumlah (mitslan bi mitslin) bukan lagi syarat, tetapi serah terima secara langsung (taqabudh) tetap menjadi syarat. Lafaz "al-ashnaf" (jenis-jenis) bersifat umum mencakup seluruh enam komoditas ribawi tersebut dan tidak ada yang dikecualikan kecuali dengan nas. Selama tidak ada nas yang mengecualikan, maka hukumnya adalah boleh menukar gandum dengan jelai, gandum dengan emas, jelai dengan perak, kurma dengan garam, kurma dengan emas, atau garam dengan perak, dan seterusnya, berapapun perbedaan nilai tukar dan harganya, namun harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin), yakni bukan utang (dain). Apa yang berlaku pada emas dan perak juga berlaku pada uang kertas berdasarkan kesamaan 'illat (naqdiyah), yaitu penggunaannya sebagai alat tukar (tsaman) dan upah (ujrah).
2- Terdapat pengecualian dari (kewajiban serah terima tunai saat menjual komoditas ribawi) dalam kasus gadai (rahn) saat membeli empat jenis komoditas: "gandum, jelai, garam, dan kurma" dengan uang (naqd). Hal ini didasarkan pada hadits Muslim dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah saw.:
اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا لَهُ مِنْ حَدِيدٍ
"Pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo (utang) dan beliau menjaminkan baju besi milik beliau kepadanya." (HR Muslim)
Artinya, Rasulullah saw. membeli makanan secara utang tetapi dengan jaminan (rahn). Makanan mereka saat itu adalah bagian dari komoditas ribawi, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرُ
"Makanan dengan makanan harus semisal. Dan makanan kami pada saat itu adalah jelai (sya’ir)." (HR Ahmad dan Muslim melalui jalur Mu’ammar bin Abdullah).
Oleh karena itu, boleh membeli empat jenis komoditas ribawi tersebut secara utang jika ada sesuatu yang digadaikan (rahn) kepada penjual hingga harga dibayarkan.
3- Jika antara kreditur dan debitur sudah saling percaya satu sama lain, maka jaminan (rahn) tersebut bisa ditiadakan. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فرهان مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya." (QS Al-Baqarah [2]: 283)
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa jaminan (rahn) dalam utang selama perjalanan dapat ditiadakan jika antara pemberi utang dan penerima utang saling memercayai. Hal ini diterapkan juga pada jaminan saat membeli secara utang untuk empat jenis komoditas ribawi: "gandum, jelai, garam, dan kurma". Sebagaimana firman-Nya: "Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya." Jelas sekali penunjukkannya bahwa jaminan dalam kondisi ini dapat ditiadakan.
4- Berdasarkan hal tersebut, maka diperbolehkan membeli empat jenis komoditas ribawi yaitu "gandum, jelai, kurma, dan garam" dengan uang secara utang dengan menyertakan jaminan untuk pelunasan utang, atau tanpa jaminan jika sudah ada rasa saling percaya. Karena hal ini memerlukan verifikasi dan kepastian, maka pemberi utang dan penerima utang harus saling mengenal dengan baik dan saling memercayai, dan hal ini tidak selalu terpenuhi. Agar seorang Muslim tidak mendekati perkara haram, lebih baik ia tidak membeli komoditas ribawi ini secara utang kecuali jika ia benar-benar yakin telah ada rasa saling percaya. Jika penjual dan pembeli merasa tenang dengan hal tersebut, maka membeli komoditas ini secara utang adalah boleh. Artinya, garam yang Anda tanyakan mengenai pembeliannya secara utang adalah boleh jika ayat mulia "Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain" telah terpenuhi.
5- Sebagai informasi, telah disebutkan dalam Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Bathal pada bab membeli makanan secara tempo: "Tidak ada perselisihan di antara para ahli ilmu bahwa boleh membeli makanan dengan harga yang diketahui secara tempo (utang) hingga waktu yang diketahui."
Disebutkan juga dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah karya Al-Jaziri mengenai pembelian komoditas ribawi: "Adapun jika salah satu dari dua barang yang ditukarkan adalah uang (naqd) dan yang lainnya adalah makanan, maka sah untuk melakukan penundaan (utang)."
Disebutkan pula dalam Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah (bukan Ibnu al-Qayyim) ketika berbicara tentang keharaman menjual sesama empat jenis komoditas tersebut secara utang: "Berbeda halnya jika barang-barang tersebut dijual dengan dirham atau benda-benda yang ditimbang lainnya secara tempo (nasi’ah), karena kebutuhan menuntut hal tersebut."
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir
Link jawaban dari halaman Google Plus