** (Seri Jawaban Syekh Al-Alim Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)**
Kepada Al-Abid Lillah
Pertanyaan:
Disebutkan dalam buku Nizam al-Islam:
"Oleh karena itu, sasaran-sasaran utama (al-ahdaf al-ulya) untuk menjaga masyarakat bukanlah berasal dari buatan manusia, melainkan berasal dari perintah dan larangan Allah. Sasaran-sasaran tersebut bersifat tetap, tidak berubah, dan tidak berkembang. Maka, menjaga kelestarian jenis manusia, akal, martabat manusia, jiwa manusia, kepemilikan individu, agama, keamanan, dan negara, merupakan sasaran-sasaran utama yang tetap untuk menjaga masyarakat, yang tidak mengalami perubahan maupun perkembangan."
Pertanyaannya: Bukankah ada ijtihad-ijtihad dalam konstitusi untuk mengubah sebagian nash (teks), padahal dalam teks tersebut dinyatakan tidak mengalami perubahan dan perkembangan? Mohon penjelasan mengenai hal ini, semoga Allah memberkati dan menolong Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Wahai saudaraku, ijtihad tidak berlaku pada nash-nash (teks-teks syariat) jika teks tersebut bersifat qath'i ats-tsubut (pasti sumbernya) dan qath'i ad-dalalah (pasti penunjukan maknanya). Maksudnya, pasti dari segi kesahihan sumbernya seperti ayat Al-Qur'an dan Hadis Mutawatir, serta pasti penunjukan maknanya menurut pembahasan bahasa serta pembagian Al-Kitab dan As-Sunnah. Ijtihad hanya berlaku pada nash-nash yang bersifat zhanni ad-dalalah (dugaan kuat maknanya), baik nash tersebut qath'i ats-tsubut maupun zhanni ats-tsubut... Selama penunjukan maknanya bersifat zhanni, maka di sana berlaku ijtihad sebagaimana yang telah dikenal dalam ilmu ushul dan fiqh.
Hal-hal yang disebutkan dalam buku tersebut sebagai sasaran-sasaran utama untuk menjaga masyarakat Islam adalah bersifat qath'i ats-tsubut dan qath'i ad-dalalah. Karena itu, hukumnya tidak berubah dengan ijtihad karena ijtihad dalam hal ini tidak berlaku. Sebab, nash-nash yang berkaitan dengannya bersifat qath'i, dan tidak ada ijtihad dalam nash-nash yang qath'i.
Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus