Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan Mengenai: Keumuman yang Tetap Melalui Jalan Istinbath

October 27, 2015
3779

(Seri Jawaban Syekh al-Alim Atha bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir, atas Pertanyaan Para Pengikut di Laman Facebook Beliau "Fiqhi")

Jawaban Pertanyaan Mengenai:

Keumuman yang Tetap Melalui Jalan Istinbath

Kepada: Ali Ghaith Abu al-Hasan

Pertanyaan:

Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, wa ba'du:

Disebutkan dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz 3, hal. 331, sebagai berikut: "Firman Allah SWT: ﴿فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ﴾ adalah lafaz umum, yang mencakup kontrak kerja (ijarah) ibu menyusui, pekerja, rumah, mobil, dan lain sebagainya." Komentar: Nas ayat tersebut tidak layak di-istinbath dari manthuq-nya selain ijarah ibu menyusui, yakni ijarah pekerja, rumah, mobil, dan sebagainya. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Kaidah syara’ adalah: Keumuman lafaz berada pada objek kejadiannya. Maka ayat tersebut umum bagi setiap ibu menyusui, sehingga setiap ibu menyusui berhak mendapatkan upah menyusui, dan objek ayat tersebut adalah upah atas penyusuan, bukan yang lain.

  2. Firman-Nya: ﴿فَآتُوهُنَّ﴾ bermakna: berikanlah kepada para wanita yang ditalak ba’in lagi menyusui; karena dhomir (هُنَّ) kembali kepada mereka, dan dhomir (هُنَّ) tidak mencakup dhomir (هم), sedangkan dhomir (هم) bisa mencakupnya. Jadi, pembayaran upah itu adalah untuk wanita yang ditalak ba’in lagi menyusui, dan itu umum mencakup semua wanita yang tergolong di bawahnya. Sebagaimana diketahui bahwa khithab (seruan) untuk perempuan tidak mencakup laki-laki.

  3. Agar ayat tersebut menjadi lafaz umum yang mencakup ijarah ibu menyusui, pekerja, rumah, mobil, dan lainnya, maka bentuknya seharusnya seperti ini: "Jika mereka menyusukan untukmu, maka berikanlah kepada para pekerja itu upah mereka," karena lafaz "para pekerja" adalah umum, mencakup laki-laki dan perempuan, dan objeknya adalah upah meskipun kejadiannya adalah penyusuan.

  4. Firman-Nya: ﴿فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ﴾ darinya kita meng-istinbath hukum parsial (juz’iy), yaitu ijarah ibu menyusui. Dan kita meng-istinbath darinya hukum universal (kulliy)—berdasarkan ma’qul nass—yaitu: Pekerja siapa pun dia berhak mendapatkan upah jika dia telah melaksanakan pekerjaannya.

Ali Ghaith (Abu al-Hasan)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Wahai saudaraku, sesungguhnya aku menghargai perhatianmu terhadap pembahasan keumuman (al-umum) dalam bahasa, tetapi engkau belum merenungkan masalah ini dengan baik, sehingga engkau mengambil satu sisi dan meninggalkan sisi-sisi lainnya...

Seandainya engkau memperbagus gaya pertanyaanmu dengan bertanya untuk meminta penjelasan mengenai masalah ini, namun engkau tidak melakukannya, melainkan memulai bicaramu dengan mengatakan "Komentar: Nas ayat tersebut tidak layak di-istinbath dari manthuq-nya selain ijarah ibu menyusui...", maka engkau telah berkomentar, menjawab, dan memutuskan sendiri! Serta tidak menyisakan ruang untuk bertanya dan meminta penjelasan!

Meskipun demikian, jelas dari pertanyaanmu bahwa engkau menaruh perhatian pada topik ini, oleh karena itu aku akan mengabaikan kurang baiknya gaya bahasamu dalam bertanya... Dan aku akan menjawabmu, serta memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar membimbingmu kepada urusan yang paling lurus:

Sesungguhnya pembahasan dalam masalah apa pun dari masalah-masalah usul membutuhkan pemenuhan seluruh aspeknya, bukan dengan mengambil satu sisi saja lalu membangun hukum di atasnya. Seandainya engkau merenungkan jenis-jenis keumuman, niscaya engkau tidak akan berpendapat seperti itu. Kami telah membahas jenis-jenis keumuman dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 halaman 235-237 di bawah judul "Cara-cara Menetapkan Keumuman bagi Lafaz", dan aku kutipkan sebagian untukmu:

(Keumuman yang tetap dengan lafaz, ada kalanya tetap secara bahasa (lughatan) yaitu yang dipahami dari peletakan bahasa (wad’u al-lughah), atau tetap secara urf (urfan) yaitu yang dipahami dari urf, yakni dari penggunaan ahli bahasa dan bukan dari peletakan bahasanya, atau tetap secara akal (aqlan) yaitu yang dipahami dari istinbath dan bukan dari akal. Dengan ungkapan lain, keumuman bagi lafaz adakalanya tetap bagi kita melalui jalan penukilan (an-naql) bahwa orang Arab meletakkan lafaz ini untuk keumuman, atau menggunakan lafaz ini dalam keumuman; dan adakalanya tetap bagi kita melalui jalan istinbath dari penukilan (an-naql)...

Keumuman yang tetap melalui jalan penukilan, adakalanya dipahami dari peletakan bahasa, dan adakalanya dipahami dari penggunaan ahli bahasa. Adapun keumuman yang dipahami dari peletakan bahasa memiliki dua keadaan: salah satunya bersifat umum dengan sendirinya yakni tanpa membutuhkan qarinah (indikasi), dan yang kedua keumumannya dipahami dari peletakan bahasa tetapi dengan qarinah........

Adapun keumuman yang dipahami dari penggunaan ahli bahasa, yaitu keumuman yang dipahami secara urf, adalah seperti firman Allah Ta'ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu." (QS. an-Nisa [4]: 23)

Sesungguhnya ahli urf memindahkan susunan kalimat ini dari pengharaman zat menjadi pengharaman seluruh bentuk hubungan seksual; karena itulah yang dimaksudkan dari para wanita, bukan terkait pelayanan. Demikian pula firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai." (QS. al-Ma'idah [5]: 3)

Maka ayat ini dibawa pada makna memakannya karena urf, dan ini termasuk dalam hakikat urfiyyah.

Adapun keumuman yang tetap melalui jalan istinbath, maka kaidahnya adalah penyusunan hukum atas suatu sifat dengan fa' ta’qib (urutan langsung) dan tasbib (penyebaban) seperti firman Allah Ta'ala:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya." (QS. al-Ma'idah [5]: 38)...) Selesai.

Demikianlah dipahami keumuman dengan berbagai jenisnya, dan berdasarkan hal itu, khususnya keumuman yang tetap melalui jalan istinbath, maka jawabannya adalah sebagai berikut:

Sesungguhnya pertanyaanmu adalah mengenai apa yang tercantum dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Juz 3 halaman 327 (pada cetakan lain), yaitu:

(Maka firman Allah Ta'ala: ﴿فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ﴾ adalah lafaz umum yang mencakup ijarah ibu menyusui, pekerja, rumah, mobil, dan lain sebagainya. Tidak dikatakan bahwa ijarah pekerja di-qiyas-kan dengan ijarah ibu menyusui, atau ijarah mobil di-qiyas-kan dengan ijarah pekerja, melainkan hal-hal tersebut masuk di bawahnya dan merupakan salah satu satuan dari satuan-satuan keumumannya.) Selesai.

Keumuman yang dimaksud dalam bagian ini adalah keumuman berhaknya mendapatkan upah dengan diperolehnya manfaat. Keumuman ini diambil dari penyusunan upah atas pemenuhan manfaat menyusui dengan fa' ta’qib dan tasbib. Ayat tersebut menyatakan:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

"Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya." (QS. ath-Thalaq [65]: 6)

Artinya, sebab berhaknya mendapatkan upah adalah manfaat yang diperoleh melalui penyusuan. Hal ini menunjukkan keumuman berhaknya mendapatkan upah dengan keumuman pemenuhan manfaat, baik itu merupakan ijarah untuk penyusuan sebagaimana dalam manthuq ayat tersebut, atau ijarah untuk manfaat seseorang seperti ijarah pekerja, atau ijarah untuk manfaat suatu barang (ain) seperti penyewaan mobil. Semua itu diambil dari jenis keumuman terakhir yang disebutkan di atas, yaitu "Keumuman yang tetap melalui jalan istinbath dan kaidahnya adalah penyusunan hukum atas suatu sifat dengan fa' ta’qib dan tasbib...", dan hal itu tidak diambil melalui jalan qiyas dengan menghubungkan cabang kepada asal berdasarkan kesamaan illat. Artinya, seolah-olah ayat tersebut menyatakan: (Sesungguhnya pemenuhan manfaat berkonsekuensi pada pemenuhan upah), dan keumuman di dalamnya di-istinbath secara mendalam, sehingga ijarah pekerja dan ijarah mobil menjadi salah satu individu dari satuan-satuan keumuman ini yang berlaku padanya keumuman tersebut dan termasuk di bawahnya. Hal ini bukan termasuk bab menghubungkan ijarah pekerja dan ijarah mobil sebagai cabang kepada ijarah ibu menyusui sebagai asal berdasarkan kesamaan illat, yakni bukan termasuk bab beramal dengan ma’qul nass, karena masalahnya adalah masuknya suatu individu dari satuan-satuan keumuman di bawah keumuman, dan bukan termasuk dalam qiyas.

Aku berharap jawaban masalah ini telah menjadi jelas bagimu, dan engkau menyadari bahwa apa yang kami sebutkan dalam kitab tersebut adalah benar.

Sebagai informasi, sesungguhnya ayat yang mulia ini termasuk pokok dari dalil-dalil ijarah dalam syariat dan tidak ada seorang pun dari kalangan ulama yang membatasinya hanya pada penyusuan saja, sejauh yang aku ketahui. Aku kutipkan untukmu sebagian dari apa yang tercantum dalam sumber-sumber terkait:

  • Disebutkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Abu al-Walid Muhammad bin Rusyd al-Qurthubi yang terkenal dengan Ibnu Rusyd al-Hafid (wafat: 595 H) Penerbit: Dar al-Hadits - Kairo, dalam bab Kitab al-Ijarah sebagai berikut:

"Sesungguhnya ijarah adalah boleh menurut seluruh fuqaha di berbagai wilayah, dan pada masa generasi awal (as-sadru al-awwal)....

Dan dalil jumhur adalah firman Allah Ta'ala:

إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ

"Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini." (QS. al-Qashash [28]: 27), ayat tersebut, dan firman-Nya:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

"Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya." (QS. ath-Thalaq [65]: 6)" Selesai.

Dan disebutkan dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah dalam bab Kitab "Al-Ijarah" sebagai berikut:

"Asal (dalil) mengenai bolehnya ijarah adalah Al-Kitab, As-Sunnah, dan Ijma. Adapun Al-Kitab, adalah firman Allah Ta'ala: ﴿فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ﴾ At-Thalaq..." Selesai.

Demikianlah, ayat yang mulia ini sangat populer kedudukannya sebagai dalil atas ijarah.

Saudaramu, Atha bin Khalil Abu al-Rashtah

Tautan Jawaban dari Laman Amir di Facebook

Tautan Jawaban dari Situs Amir

Tautan Jawaban dari Laman Amir di Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda