Pertanyaan:
Disebutkan dalam Muqaddimah ad-Dustur – Bagian Kedua halaman 43 baris ke-10 sebagai berikut:
"Adapun orang kafir, jika dia memiliki tanah kharajiyah maka dia wajib membayar kharaj. Jika dia memiliki tanah usyriyah, maka dia wajib membayar kharaj dan bukan usyur, karena tanah tersebut tidak boleh kosong dari suatu fungsi (wazhifah). Mengingat orang kafir bukan termasuk ahli usyur (orang yang terkena kewajiban zakat usyur), maka ditetapkanlah kharaj."
Ide yang sama juga disebutkan dengan redaksi lain dalam kitab Al-Amwal halaman 48 pada paragraf terakhir yang diakhiri dengan kalimat: "Dan karena tanah tersebut tidak boleh kosong dari suatu fungsi (wazhifah), baik itu usyur maupun kharaj."
Kalimat "karena tanah tersebut tidak boleh kosong dari suatu fungsi" ini menjadi alasan (ta'lil) bagi hukum pembebanan kharaj atas orang kafir yang memiliki tanah usyriyah. Namun, tidak dijelaskan bagaimana pengambilan dalil atas ’illah ini. Agar suatu ’illah dianggap syar'i, ia harus bersumber dari nash-nash syarak, baik secara jelas (sharahah), penunjukan (dalalah), penggalian (istinbath), maupun analogi (qiyas). Lantas, apa dalil bagi ’illah ini?
Jika ’illah ini tetap, maka muncul pertanyaan lain: Kita mengetahui bahwa usyur adalah zakat yang hanya wajib bagi Muslim dan memiliki ketentuan hukum tersendiri mengenai harta apa saja yang diambil darinya. Kita juga mengetahui bahwa tanah usyriyah yang dimiliki seorang Muslim terkadang tidak dibayar usyur maupun kharaj-nya, yaitu ketika ditanami dengan jenis tanaman yang tidak wajib zakat seperti mentimun, persik, zaitun, dan lainnya. Dalam kondisi ini, tanah tersebut kosong dari fungsi (wazhifah). Apakah kita bisa mengatakan bahwa mentimun dan zaitun bukan termasuk jenis zakat sehingga wajib membayar kharaj karena tanah tidak boleh kosong dari fungsi?
Jawaban:
Pertama: Sesungguhnya kalimat "karena tanah tersebut tidak boleh kosong dari suatu fungsi (wazhifah), baik usyur maupun kharaj" bukanlah untuk ta'lil (pemberian alasan hukum), melainkan sebagai penjelasan realitas (bayan waqi') tanah pertanian berdasarkan dalil-dalil syarak. Sebab, dalil-dalil hukum tentang tanah pertanian tidak membiarkan adanya tanah melainkan statusnya adalah usyriyah atau kharajiyah.
Adapun bagaimana hal itu bisa terjadi, berikut adalah penjelasannya:
Dalil-dalil hukum mengenai tanah pertanian yang terdapat dalam syarak adalah:
- Dalil-dalil umum pada setiap tanah, yang mewajibkan Muslim untuk membayar zakat usyur (1/10) atau setengah usyur (1/20).
فِيمَا سَقَتْ الأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ
"Pada tanaman yang diairi oleh sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh (1/10), dan pada yang diairi dengan tenaga binatang (kincir air), zakatnya seperdua puluh (1/20)." (HR. Muslim)
Dan hadits-hadits lainnya.
- Setelah penaklukan (al-fath), muncul masalah baru pada tanah-tanah yang dikeluarkan dari nash umum tersebut dan ditetapkan kharaj atasnya:
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيمَنْ أَسْلَمَ مِنْ أَهْلِ البَحْرَيْنِ أَنَّهُ قَدْ أَحْرَزَ دَمَهُ وَمَالَهُ إِلاَّ أَرْضَهَ، فِإِنَّهَا فَيْءٌ لِلْمُسْلِمِينَ؛ لأَنَّهُمْ لَمْ يُسْلِمُوا وَهُمْ مُمْتَنِعُونَ
"Rasulullah saw. memutuskan terhadap penduduk Bahrain yang masuk Islam bahwa ia telah melindungi darah dan hartanya kecuali tanahnya, karena tanah itu adalah fai’ bagi kaum Muslim; sebab mereka tidak masuk Islam melainkan mereka dalam keadaan mempertahankan diri (terpaksa/tunduk)." (Diriwayatkan oleh Abu 'Ubaid dalam Al-Amwal)
Demikian pula apa yang diputuskan oleh Umar ra. mengenai tanah Sawad: "Aku telah berpendapat untuk menahan tanah-tanah tersebut beserta orang-orang kafir yang mengolahnya, dan aku tetapkan kharaj atas tanah tersebut..." dan dalil lainnya.
Oleh karena itu, setiap tanah di Darul Islam dikenakan zakat, kecuali jenis tertentu yang dikenakan kharaj.
Hukum umum tetap berjalan pada keumumannya: "setiap tanah di Darul Islam yang dimiliki Muslim dikenakan zakat atasnya", dan tidak dikecualikan darinya kecuali apa yang dikhususkan oleh nash lain, yaitu "tanah kharajiyah".
Inilah hukum tanah-tanah pertanian. Jika tidak ada nash mengenai tanah kharajiyah, maka hukumnya akan tetap sebagai zakat tanah bagi pemiliknya yang Muslim sesuai dengan nash-nash syarak yang ada.
Karena itu, kalimat tersebut bukan merupakan ta'lil. Secara manthuq (tekstual), ia tidak menunjukkan ta'lil baik secara jelas (sharahah) maupun penunjukan (dalalah), artinya di dalamnya tidak disebutkan perangkat-perangkat ’illah yang eksplisit maupun implisit. Demikian pula, kalimat tersebut bukan merupakan sifat yang memberikan pemahaman (washf mufhim) yang menjelaskan perbedaan tanah antara statusnya sebagai usyriyah atau kharajiyah. Sebab, tanah tetaplah tanah; ia adalah kata benda mati (lafzh jamid). Ini adalah tanah usyriyah, dan mungkin di dekatnya terdapat tanah kharajiyah, padahal tidak ada perbedaan di antara keduanya, baik dari segi tanahnya maupun tanamannya.
Jadi, kalimat tersebut bukan ta'lil ditinjau dari aspek manthuq-nya (tidak ada perangkat ta'lil dalam teks), dan tidak pula dari aspek mafhum-nya (karena bukan sifat yang memberikan pemahaman yang terkait dengan hukum).
Kesimpulannya, kalimat tersebut bukanlah ta'lil, melainkan penjelasan terhadap realitas tanah ditinjau dari dalil-dalil hukum yang berkaitan dengannya.
Kedua: Contoh yang Anda sebutkan: "...jika tanah ditanami dengan komoditas yang bukan jenis zakat... maka tanah tersebut kosong dari fungsi...".
Anda telah memahami kata "fungsi" (wazhifah) tidak pada tempatnya. Tanah tersebut tidak keluar dari statusnya sebagai tanah usyriyah meskipun ditanami persik. Jika seseorang bertanya kepada Anda, apa jenis tanah ini? Apakah usyriyah atau kharajiyah?
Apakah Anda akan mengatakan bukan usyriyah? Pasti Anda akan menjawab: Jenisnya adalah tanah usyriyah. Anda tidak akan mengatakan tanah kharajiyah, tidak pula mengatakan bukan usyriyah dan bukan kharajiyah.
Namun, ketika Anda ditanya apakah hasil panen ini wajib dizakati, Anda akan menjawab: Tidak.
Maka masalah ini mencakup dua perkara:
Pertama: Jenis tanah, yaitu tanah usyriyah.
Kedua: Zakat hasil panennya, dan dalam hal ini tidak ada zakat atasnya.