(Silsilah Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)
Kepada Abu Yasir asy-Syami
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Apakah boleh bagi seorang Muslim ikut serta dalam jaminan sosial?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Ikut serta dalam jaminan sosial (adh-dhaman al-ijtima'i) yang diwajibkan oleh negara bagi para pegawai pemerintah maupun pekerja di sektor swasta, hukumnya boleh bagi pekerja atau pegawai tersebut. Hal ini dikarenakan biaya jaminan tersebut dipotong dari upahnya, baik itu upahnya saat bekerja di instansi negara maupun di sektor swasta. Sebagian dipotong dari upahnya dan pemberi kerja (majikan) menambahkan bagian lainnya, kemudian negara atau pemberi kerja menjamin pengobatannya. Ini diperbolehkan karena merupakan kompensasi dari pemotongan sebagian upah pekerja, meskipun pemberi kerja menambahkan bagian lainnya. Semua ini diperbolehkan karena merupakan bagian dari upah pekerja.
Adapun jika yang Anda maksud adalah lembaga-lembaga swasta yang didirikan untuk jaminan sosial—bukan bagi para pekerja di sektor publik atau swasta dengan sistem pemotongan upah oleh pemberi kerja—melainkan lembaga swasta yang mengumumkan kepada masyarakat bahwa siapa pun yang ingin ikut serta dalam jaminan tersebut harus membayar premi bulanan dan mereka akan mengobatinya jika sakit... Jenis ini tidak diperbolehkan karena merupakan akad yang mengandung ketidakpastian (jahalah). Sebab, tidak diketahui kapan penyakit itu datang, apakah penyakitnya berat atau ringan, dan seterusnya. Maka dari itu, akad ini bathil dan tidak diperbolehkan.
Saudaramu, Atha' bin Khalil Abu al-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus