(Silsilah Jawaban Al-Alim Atha' bin Khalil Abu ar-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau)
Jawaban Pertanyaan:
Seputar Parfum yang Mengandung Alkohol
Kepada Firas Khbou
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya ingin menanyakan tentang hukum menggunakan parfum yang mengandung beberapa jenis alkohol? Semoga Allah memberkati Anda.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh,
Mengenai parfum yang mengandung alkohol, sesungguhnya hukum-hukum khamar berlaku padanya. Hal ini dikarenakan Rasulullah saw. bersabda dalam hadis yang dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR Muslim)
Beliau saw. juga bersabda dalam hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawood dari Jabir bin Abdillah:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
"Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR Abu Dawood)
Beliau saw. telah menjelaskan apa itu cairan yang disebut sebagai khamar, yaitu setiap yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, maka ia adalah khamar. Di sinilah peran tahqiqul manat (meneliti fakta) untuk mengetahui apakah parfum atau calogne dan sejenisnya ini memabukkan jika diminum, baik sedikit maupun banyak. Jika memang memabukkan, maka ia adalah khamar dan berlaku padanya hukum-hukum khamar dengan keharamannya pada sepuluh golongan berdasarkan hadis yang dikeluarkan oleh Al-Hakim dalam Mustadrak-nya dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَلَعَنَ سَاقِيهَا، وَشَارِبَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَبَايِعِهَا وَمُبْتَاعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا
"Allah melaknat khamar, orang yang menyuguhkannya, orang yang meminumnya, orang yang memerasnya, orang yang meminta diperaskan, orang yang membawanya, orang yang dibawakan kepadanya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, dan orang yang memakan hasil penjualannya." (HR Al-Hakim)
Berdasarkan penjelasan para ahli mengenai pengaruh zat alkohol yang dicampur ke dalam cairan, maka cairan tersebut menjadi memabukkan jika diminum. Karena Rasulullah saw. bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram" (HR Muslim), oleh karena itu, hukum-hukum khamar diterapkan pada parfum yang dicampur dengan alkohol.
Saudaramu, Atha’ bin Khalil Abu ar-Rashtah
Link jawaban dari halaman Facebook Amir: Facebook
Link jawaban dari situs web Amir: Situs Web Amir
Link jawaban dari halaman Google Plus Amir: Google Plus