Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan: Mengenai Uang Kertas kepada Hafedh Gharsallah

May 17, 2013
4799

** (Seri Jawaban Al-Alim al-Jalil Ata bin Khalil Abu al-Rashtah, Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan Para Pengunjung Halaman Facebook Beliau) **

Jawaban Pertanyaan: Mengenai Uang Kertas

Kepada Hafedh Gharsallah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Saudaraku yang mulia, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas penjelasan yang telah Anda sampaikan.

Izinkan saya, wahai saudaraku, untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan ini kepada Anda:

Bayangkan Anda adalah seorang upahan atau pegawai dan Anda tidak mendapatkan upah atau gaji Anda selama bertahun-tahun yang lalu. Apakah menurut Anda adil jika diputuskan bahwa upah Anda yang tertunda itu dibayarkan dengan nilai yang sama seperti 10 tahun yang lalu misalnya? Sebagai contoh, jika saya mengambil 84 gram emas dari Anda, maka seharusnya saya mengembalikan 84 gram emas kepada Anda meskipun setelah sepuluh tahun, dan inilah syariat Allah. Tuan, 84 gram emas sekarang setara dengan 7230 dinar, sedangkan 10 tahun yang lalu 84 gram emas setara dengan 1200 dinar. Jika saya meminjam 1200 dinar dari Anda dan mengembalikannya setelah 10 tahun sebesar 1200 dinar, berarti saya telah mengembalikan seperenam nilainya saja atau setara 14 gram emas, dan ini merupakan pengurangan hak atas harta Anda. Allah Jalla wa 'Ala telah melarang kita dan berfirman dalam Al-Qur'anul Karim:

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

"Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS. Asy-Syu'ara [26]: 183)

Dan sejauh pemahaman saya, itulah maksud dari pengharaman riba. Tidakkah menurut Anda, wahai saudaraku, bahwa sesuatu (dinar yang nilainya tidak berasal dari zatnya sendiri, melainkan nilai yang disepakati) harus dikembalikan ke asalnya (emas)?

Jawaban:

Saudara yang mulia Hafedh Gharsallah,

Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Mengenai uang kertas saat ini, berlaku padanya hukum-hukum uang (an-naqd) berdasarkan kesamaan illat (sebab hukum) yaitu "an-naqdiyah" (monetitas), yakni penggunaan kertas-kertas ini sebagai harga (atsman) dan upah (ujur). Segala sesuatu yang dijadikan sebagai alat tukar berupa harga dan upah dianggap sebagai uang (naqd) dan berlaku padanya hukum-hukum uang selama ia beredar di tengah masyarakat dan tidak kasid (tidak laku), yakni tidak dibatalkan secara hukum (masih berlaku sebagai alat tukar yang sah).

Adapun dalil yang menganggap kertas ini sebagai uang sehingga berlaku padanya hukum-hukum uang adalah:

Karena uang kertas wajib (al-auraq al-ilzamiyah) ini telah disepakati untuk dijadikan sebagai uang dan harga bagi segala sesuatu, serta upah bagi manfaat dan jasa, dan dengannya emas serta perak dibeli, sebagaimana barang dagangan (al-'urudh) dan benda-benda (al-a'yan) lainnya dibeli dengannya, maka telah terwujud padanya illat an-naqdiyah, yaitu "penggunaannya sebagai harga dan upah" yang keduanya terwujud pada emas dan perak yang dicetak menjadi dinar dan dirham. Oleh karena itu, hukum-hukum uang pada emas dan perak diterapkan pada uang kertas wajib. Maka diambil zakat darinya, dilarang padanya riba al-fadhl dan riba an-nasi'ah. Karena itu, tidak boleh melunasi utang dengan jumlah yang lebih banyak darinya, jika dilakukan maka itu adalah riba an-nasi'ah. Demikian pula, tidak boleh melakukan pertukaran (ash-sharf) dari jenis yang sama kecuali dalam jumlah yang sama (mitslan bi mitslin) dan secara tunai (yadan bi yadin)... sesuai dengan hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan uang, baik emas maupun perak.

Berdasarkan hal tersebut, maka piutang Anda pada orang lain harus dibayarkan kepada Anda sebagaimana mestinya tanpa ada tambahan, meskipun nilai mata uang tersebut turun atau naik... selama mata uang tersebut masih berlaku secara hukum.

Saya memahami apa yang Anda sebutkan mengenai masalah-masalah akibat penurunan nilai uang. Sebagaimana yang Anda sebutkan, jika Anda memiliki piutang kepada seseorang sebesar "1000" dinar misalnya sepuluh tahun yang lalu dan ia ingin melunasinya hari ini, maka jelas hal itu akan terasa berat bagi Anda akibat penurunan nilai kertas ini selama sepuluh tahun tersebut. Akan tetapi, kebenaran lebih berhak untuk diikuti. Selama kertas ini status faktanya (waqi') adalah uang, maka berlaku padanya hukum-hukum uang dalam hal riba. Jadi, tidak boleh utang dilunasi dengan jumlah yang lebih banyak darinya selama uang kertas ini masih sah secara hukum untuk dipergunakan dalam transaksi.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberkahi harta, keluarga, dan anak Anda.

Saudara Anda, Ata bin Khalil Abu al-Rashtah

Tautan Jawaban dari Halaman Facebook Amir: Facebook

Tautan Jawaban dari Situs Web Amir: Situs Amir

Tautan Jawaban dari Halaman Google Plus Amir: Google Plus

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda