Beranda Tentang Artikel Tanya Syekh
Tanya Jawab

Jawaban Pertanyaan Mengenai Sel Telur yang Telah Dibuahi

January 03, 2012
3525

Pertanyaan:

Pertama: Jika sperma dari suami bersatu dengan sel telur dari istri di laboratorium, kemudian sel telur yang telah dibuahi tersebut diletakkan di dalam rahim wanita lain (ibu pengganti) yang bersedia mengandung bayi tersebut karena sang istri secara medis tidak bisa hamil atau karena alasan lainnya... Apakah hal itu diperbolehkan? Mohon diperhatikan bahwa laki-laki dan wanita pemilik sel telur yang telah dibuahi tersebut adalah pasangan suami istri.

Kedua: Bagaimana jika wanita pengganti tersebut adalah istri kedua dari laki-laki tersebut? Apakah ada kondisi tertentu yang membolehkan hal ini, seperti suami mengancam istri lainnya dengan perceraian jika dia tidak setuju sel telur madunya yang telah dibuahi dipindahkan ke dalam rahimnya?

Jawaban:

Tidak diperbolehkan mengambil sperma dari suami dan sel telur dari istri kemudian membuahi keduanya di laboratorium, lalu setelah itu memindahkan sel telur yang telah dibuahi tersebut ke rahim wanita lain... Hal ini tidak diperbolehkan dan hukumnya haram. Sebaliknya, sel telur yang telah dibuahi itu wajib dikembalikan ke rahim istri yang merupakan ibu pemilik sel telur tersebut. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya." (QS. al-Baqarah [2]: 233)

Sisi pendalilannya adalah penyertaan kata "al-walidat" (para ibu yang melahirkan) dengan kata "awladahunna" (anak-anak mereka). Artinya, wanita yang melahirkan seorang anak maka anak tersebut adalah anaknya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita melahirkan anak yang bukan anaknya.

Demikian pula firman Allah SWT dalam ayat yang mulia:

إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ

"Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka." (QS. al-Mujadilah [58]: 2)

Dan ayat yang mulia:

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ

"Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu." (QS. an-Nahl [16]: 78)

Maka wanita yang melahirkan itulah sang ibu. Seorang wanita tidak halal melahirkan kecuali anak yang memang dia adalah ibunya.

Tidak ada kondisi apa pun yang membolehkan dilakukannya keharaman ini, baik wanita tersebut diancam dengan perceraian jika tidak melakukannya maupun ancaman lainnya. Sesungguhnya kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti, dan dosa akan ditanggung oleh orang yang mengancam wanita tersebut dalam kondisi ini.

Ringkasnya: Jika pengobatan mengharuskan sel telur istri dibuahi oleh sperma suaminya di laboratorium, maka sel telur yang telah dibuahi tersebut wajib dikembalikan ke dalam rahim istri pemilik sel telur tersebut, bukan ke rahim wanita pengganti mana pun, meskipun wanita itu adalah istri kedua dari sang suami. Jika tidak dilakukan demikian, maka hukumnya haram.

Bagikan Artikel

Bagikan artikel ini dengan jaringan Anda